Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
40-K/PM.I-04/AU/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Dedy Parmanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 40-K/PM.I-04/AU/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/33/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 378 KUHP. Atau Ketiga : Pasal 103 ayat 1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Dedy Parmanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  tahun Dua ribu dua puluh tiga,  bertempat di Ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang

 

 

 

 

berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat  (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untu menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut :

 

           a.          Bahwa Terdakwa Dedy Parmanto masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 2007 dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Sejursarta Administrasi Personel di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 3 bulan. Penempatan dinas pertama di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa melaksanakan pendidikan Secaba Reguler Angkatan 35 di Lanud Adi Soemarmo selama 3 bulan, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Lanud Sri Mulyono Herlambang sebagai Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sampai dengan perbuatan menjadi perkara sekarang ini;

Pihak Dipublikasikan Ya