Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.I-04/AD/II/2025 Zarkasi, SH Susanto Adi Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 16-K/PM.I-04/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/11/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Susanto Adi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau  suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Prada Susanto Adi Saputra, masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui Pendidikan Secata di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri, setelah lulus ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini, jabatan Tabakpan Ru 2/Ton II Kipan B dengan pangkat terakhir Prada NRP 31200784430101;

b.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 pukul 07.00 Wib saat Sertu Ardy Wiranata Saragih (Saksi-1) melakukan pengecekan personel persiapan apel pagi diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sampai apel siang pukul 15.00 Wib kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Pasi Intel Yonif 143/TWEJ, dan ke Komando atas secara berjenjang;

c.         Bahwa setelah mengatahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, pihak satuan berupaya melakukan pencarian ketempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa berdasarkan Surat perintah Danyonif 143/TWEJ Nomor : Sprin /284/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 namun tidak diketemukan, kemudian melaporkan ke Komando Atas berupa laporan THTI ke-1 Nomor : B/453/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, laporan THTI ke-2 Nomor : B/484/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, Laporan THT ke-3 Nomor : B/502/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 , Laporan Desersi Nomor : B/547/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, pemberhentian sementara dari jabatan Nomor: Sprin/400/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024 dan surat DPO  Nomor : R/27/DPO/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat ataupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;

e.         Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 14 Juni 2024 pukul 04.30 WIB dengan cara melompat pagar belakang Kipan Yonif 143/TWEJ, berjalan kurang lebih 200 (dua ratus) meter menuju Jl. Sultan Badarudin, selanjutnya Terdakwa menggunakan ojek motor menuju ke terminal Rajabasa tepatnya di bundaran Tugu Raden Intan Jl. Lintas Sumatera, Jl. Alamsah Ratu Prawiranegar, Hajimena Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung, kemudian Terdakwa menggunakan Travel menuju pelabuhan penyeberangan Bakauheni, kemudian Terdakwa menyeberang ke pelabuhan Merak menggunakan KapaL Fery, sesampainya Terdakwa di Merak Terdakwa menggunakan Kereta Api menuju Stasiun Klender Jakarta Timur;

f.          Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 16.00 Wib Terdakwa di tangkap oleh Anggota Lidpamfik Denpom Jaya/I, Pomdam Jaya/Jayakarta tepatnya pada saat Terdakwa sedang tidur di kontrakannya, kemudian Terdakwa di bawa ke Denpom Jaya/I, Pomdam Jaya/Jayakarta;

g.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, Terdakwa di jemput oleh Danton Kipan B, Yonif 143/TWEJ a.n. Letda Inf. Hendri, kemudian Terdakwa di bawa ke Satuan Yonif 143/TWEJ, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2024 pada pukul 11.50 Wib, Terdakwa diserahkan ke Denpom II/3 Lampung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

h.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa memiliki masalah hutang piutang dan terkait judi online, dan sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan tanpa hak membawa senjata tajam pada tahun 2022;

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai; dan

j.           Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 14 Juni 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 22 November 2024 atau selama 154 (seratus lima puluh empat) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh hari).

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya