Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
114-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Ferry Irawan, SH | Faisal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/121/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Faisal, Masuk Tamtama Gel-I TNI AD tahun 2004 pendidikan dasar di Rindam II/Swj, lalu pendidikan kejuruan Infanteri di Pusdik di Baturaja Sumsel, selesai pendidikan di tugaskan di Yonif 144/JY terakhir di tugaskan di Brigif 8/GC dari tahun 2020 sampai dengan saat ini dengan pangkat terakhir Praka. b. Bahwa pada bulan Juli 2023 (lupa tanggal) pada waktu itu Terdakwa ingin mengajukan Pensiun Dini ke Kesatuan Bgrigif 8/GC di karenakan pada saat itu Terdakwa merasa kecewa karena Terdakwa ingin melakukan dinas luar dan tidak diizinkan oleh Wadandenma Brigif 8/GC a.n. Kapten Inf Usman dengan alasan baru selesai menjalani proses hukum, oleh karena itu Terdakwa mengajukan Pensiun Dini dan pada saat itu tidak di Acc/setujui oleh Kesatuan Brigif 8/GC kemudian dengan tidak di setujui, sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Tanpa Izin dari Dansat dengan menumpang masyarakat yang lewat di jalan dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan Stasiun kereta Api Kota Lubuk Linggau dengan tujuan Kota Palembang; c. Bahwa setibanya saya di Kota Palembang kemudian Terdakwa naik ojek menuju rumah orang tuanya yang beralamat Jalan Mayor Iskandar Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir Sumsel, kemudian pada saat Terdakwa di rumah orang tuanya, sehari-hari melakukan pekerjaan pembukaan lahan perkebunan di tanah milik orang tua dengan menanam Cabe; d. Bahwa sebelum Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan, Terdakwa tidak ada mengajukan izin/cuti ke Kesatuan Brigif 8/GC dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui persurat maupun pertelepon dan selama meninggalkan Kesatuan tidak ada membawa barang Inventaris Kesatuan Brigif 8/GC; e. Bahwa pihak Kesatuan telah melakukan pencarian di sekitar wilayah Lubuklinggau, karena mendapat kabar bahwa Terdakwa melarikan diri menggunakan Kereta namun tidak ketemu dan Kesatuan telah melakukan pencarian dan sudah menggeluarkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) ke Denpom II/4 Palembang; f. Bahwa Selanjutnya Danbrigif 8/GC membuat Lapharsus Nomor : R / 06 / LAPHARSUS / VII / 2024 tanggal 28 Juli 2023 tentang Laporan Tindak Pidana THTI ( tidak hadir tanpa izin ) yang dilakukan oleh Praka Faisal NRP 31040070041283, Jabatan Ta Brigif 8/GC, Kesatuan Brigif 8/GC; g. Bahwa Pada tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB datang beberapa orang personel Lidpamfik Denpom II/4 Palembang datang ke rumah orang tua Terdakwa, kemudian langsung mengamankan Terdakwa, Terdakwa pasrah dan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung di bawa ke Madenpom II/4 Palembang, kemudian pada tanggal 31 Agustus 2024 saya dijemput 3 (tiga) orang Personel Provos Brigif 8/GC kemudian Terdakwa di serahkan ke Denpom II/1 Bengkulu pada tanggal 2 September 2024 untuk menjalani proses hukum yang berlaku; h. Bahwa dikarenakan Terdakwa sudah di tangkap maka Danbrigif 8/GC membuat surat Nomor R / 72 / VIII / 2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pelimpahan Desersi ke Denpom II/1 Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut; i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan sejak tanggal 28 Juli 2023 secara berturut-turut sampai dengan yang tanggal 28 Agustus 2024 atau selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari secara berturut-turut sesuai dengan daftar Absensi Kesatuan Brigif 8/GC atas nama Terdakwa. j. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa maupun satuan Terdakwa Brigif 8/GC tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang kondisi kesatuan tidak sedang dalam siaga untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai/aman. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |