Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Warung Kopi milik Sdr. Hendri Dunan (Saksi-1) di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menempatkan dia sengsara yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dihukum karena melarikan (menculik) orang”, dengan cara sebagai berikut :
|