Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.I-04/AD/III/2025 Zarkasi, SH Bramadona Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 37-K/PM.I-04/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/35/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Bramadona
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARYO SALOKO,SHDr Elly Sudarti, S.H.M.Hum
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang pada tanggal Tiga puluh bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Korem 044/Gapo, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Bramadona adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Korem 044/Gapo dengan pangkat Serka NRP 21080632110587, jabatan Baurbingar Jasrem 044/Gapo;

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WIB pada saat dilaksanakan pengecekan Personel untuk melaksanakan Upacara Bendera Mingguan di lapangan apel Korem 044/Gapo yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, KM. 4, Kota Palembang oleh petugas Bintara Piket Korem 044/Gapo a.n. Serma Riki Febra Saputra kemudian diketahui Terdakwa tidak ada dalam barisan dan sekira pukul 07.00 WIB pada saat dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera Mingguan tersebut dilapangan apel Korem 044/Gapo diketahuai Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian sekira pukul 07.30 WIB atau setelah selesai kegiatan Upacara Bendera Mingguan, Serma Riki Febra Saputra melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Perwira Jaga Korem 044/Gapo a.n. Letda Inf Eka Darmawan setelah itu Letda Inf Eka Darmawan memberitahukan ketidakhadiran Terdakwa kepada Kapokmin Danrem 044/Gapo a.n. Letda Inf Heni Winarno, kemudian Letda Inf Heni Winarno melaporkan kejadian tersebut kepada Kasipers Kasrem 044/Gapo a.n. Kolonel Inf Irdhan, S.H.,M.M., selanjutnya Kasipers Kasrem 044/Gapo memerintahkan anggota Tim Intel Korem 044/Gapo a.n. Kapten Cku Saifudin Wadantim Intel Korem 044/Gapo untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan selanjutnya Kapten Cku Saifudin memerintahkan Sertu Wira Santana (Saksi-2) berserta 5 (lima) orang anggota Intel Korem 044/Gapo yaitu Serma Jhon Aprizal, Serda Heri Waluyo, Serda Indra, Serda Yopi dan Serda Auri Bernadeta untuk mengecek/mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Panca Usaha, Lorong Langgar, No. 2579, RT. 054, RW. 12, Kel. Lima Ulu, Kec. Seberang Ulu, Kota Palembang tetapi Terdakwa tidak ada dan selanjutnya dilakukan pencarian ditempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan;

 

c.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setelah selesai kegiatan apel pagi di Makorem 044/Gapo, Kapten Cku Saifudin memerintahkan Saksi-2 berserta 5 (lima) orang anggota Intel Korem 044/Gapo yaitu Serma Jhon Aprizal, Serda Heri Waluyo, Serda Indra, Serda Yopi dan Serda Auri Bernadeta mengecek Terdakwa di rumah makan Cek Idah milik keluarga/family Terdakwa yang beralamat di Jalan Krakatau, Desa Sungai Kedukan, Kab. Banyuasin (Sumsel) tetapi Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan kemudian Saksi-2 berserta 5 (lima) orang anggota Intel Korem 044/Gapo kembali ke Korem 044/Gapo dan melaporkan hasilnya kepada Kapten Cku Saifudin setelah itu Kapten Cku Saifudin melaporkan hasil pencarian Terdakwa kepada Kasipers Kasrem 044/Gapo kemudian Kasipers Kasrem 044/Gapo melaporkan hasil pencarian terhadap Terdakwa kepada Danrem 044/Gapo bahwa Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan;

 

d.         Bahwa upaya satuan Korem 044/Gapo setelah mengetahui bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu kesatuan Korem 044/Gapo melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat surat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh hari) secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Desersi yang diduga dilakukan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan surat Danrem 044/Gapo Nomor R/12/I/2025 tanggal 20 Januari 2025;

 

e.         Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi dikarenakan diduga Terdakwa mempunyai hutang kepada Sdr. Maskuri sebesar Rp 351.000.000 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah);

 

f.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon, dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;

 

g.         Bahwa kemudian Danrem 044/Gapo melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang pada tanggal 20 Januari 2025 dan sesuai Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 30 Januari 2025, dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan dan tidak diketahui keberadaannya;

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang pada tanggal 30 Januari 2025 atau selama kurang lebih 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut; dan

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Korem 044/Gapo tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.       

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya