Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.I-04/AD/V/2025 1.Zarkasi, SH
2.LISNAWATI, S.H.,M.H.
Muh Ali Sain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 48-K/PM.I-04/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/45/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2LISNAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muh Ali Sain
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak  tanggal Sembilan belas  bulan Desember  tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan   tanggal  dua belas   bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Denpom II/4 Jl. Kolonel H. Burlian KM. 4,5 Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa an. Muh Ali Sain menjadi  Prajurit TNI AD melalui  Secaba PK Tahap I pada tahun 2015 di Rindam VII/Wirabuana Pakato Sulawesi Selatan, lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP 21150137870596, selanjutnya mengikuti sekolah kecabangan di Pusdikpom Cimahi Jawa Barat, selesai pada bulan September 2015, lalu

 

bertugas di Pomdam II/Swj dan pada tahun 2023 sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas dengan jabatan Baur Gudjatmu Denpom II/4 Palembang kesatuan Pomdam II/Swj;

 

b.         Bahwa Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 07.00 WIB, saat pelaksanaan Apel pagi dilapangan Apel Denpom II/4 Palembang yang beralamat di Jalan Kolonel H. Barlian KM 4,5, Palembang (Sumsel) yang diambil oleh Pawas Denpom II/4 Palembang a.n Kapten Cpm Stevanus JDH, petugas  Bintara Jaga (Piket) Serka Wira Haris Pratama (Saksi-1), Peltu Suryadi (Saksi-2) selaku yang tertua di kelompok Tuud Denpom II/4 Palembang melakukan pengecekan kehadiran dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), lalu saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada  bahwa Kapten Cpm Stevanus JDH, untuk selanjutnya laporan tersebut diteruskan oleh Kapten Cpm Stevanus JDH kepada Pasi Tuud Denpom II/4 Palembang a.n. Kapten Cpm Komarudin Mahmud bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

 

c.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Pasi Tuud Denpom II/4 Palembang  memerintahkan Serka Angga Candra Maulana untuk mengecek Terdakwa di rumahnya yang beralamat Asrama Cpm Jalan Sekanak, Blok B-8, Kel. II Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang tetapi Terdakwa tidak berada di rumah, saat itu pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci, karena itu Serka Angga Chandra Maulana kembali ke Madenpom II/4 Palembang dan melaporkan hasil pencarian kepada Pasi Tuud Denpom II/4 Palembang, selanjutnya Pasi Tuud Denpom II/4 Palembang melaporkan kejadian tersebut kepada Dandenpom II/4 Palembang;

 

d.         Bahwa kemudian Dandenpom II/4 Palembang memerintahkan Pasilidpam Denpom II/4 Palembang untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, antara lain di tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, membuat laporan Desersi, kemudian memerintahkan Pasi Tuud Denpom II/4 Palembang untuk membuat Laporan Polisi kepada Penyidik Denpom II/4 Palembang guna di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

e.         Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Dandenpom II/4 Palembang selaku Komandan Kesatuan adalah karena Terdakwa sedang memiliki permasalahan rumah tangga yaitu Terdakwa bertengkar/ribut dengan isteri Terdakwa bernama Elda Irin Tiara Ningsih yang dipicu permasalah ekonomi/keuangan, karena itu Terdakwa pergi ke  rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Bolli Desa Mangkawani, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang (Sulsel) dan selama Terdakwa tinggal dan berada di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Bolli, Desa Mangkawani, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang (Sulsel), Terdakwa hanya tinggal di rumah orang tua dan yang Terdakwa lakukan/kerjakan hanya makan dan tidur saja;

 

f.          Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa  berangkat dari rumah orang tua menuju Bandara Sultan Hasanudin Kota Makasar (Sulsel) dengan tujuan untuk kembali ke Kesatuan di Kota Palembang, selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekira sekira pukul 21.00 WIB tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang, lalu sekira pukul 22.00 WIB terlebih dahulu menuju ke kediamannya di Asrama Pomdam II/Swj, Jalan Sekanak Palembang lalu Terdakwa istirahat/tidur; 

 

g.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa melapor dan mnyerahkan diri ke Kesatuan Denpom II/4 Palembang, saat itu Terdakwa diterima oleh Saksi-2 yang saat itu sebagai Pa Jaga Denpom II/4 Palembang, kemudian Terdakwa dibawa ke ruang Staf Lidpamfik Denpom II/4 Palembang setelah itu Terdakwa di interogasi oleh Staf Lidpamfik Denpom II/4 Palembang selanjutnya Terdakwa diamankan di ruang tahanan Denpom II/4 Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut;

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak  hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 secara berturut-turut sampai dengan hari kamis tanggal 13 Maret 2025 atau selama 83 (delapan puluh tiga) hari;

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan

 

j.           Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Denpom II/4 Palembang tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.


            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya