Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
40-K/PM.I-04/AD/IV/2026 Datzun Riyanto Ilham Putra Depa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 40-K/PM.I-04/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/40/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Ilham Putra Depa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Selasa tanggal tiga puluh bulan September tahun dua ribu dua puluh lima  pukul 17.00 WIB atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam kamar penginapan M-Livin kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa Pratu Ilham Putra Depa NRP 31200117820101 masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 20220 melalui Pendidikan Secata di Rindam II/Swj, selanjutnya Terdakwa dari tahun 2021 sampai dengan 2022 berdinas di Kodim 0413/Bangka, dari tahun 2022 sampai 2002 berdinas di Brigif 8/GC, tahun 2023 sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Tabakpan 3 Ru 2 Ton I Kipan A dikesatuan Yonif 147/KGJ.

 

b.         Bahwa pada awal bulan September 2025 (hari dan tanggal lupa) Terdakwa mendapat informasi dari Sdr. Bagus kalau aplikasi di Instagram Magicofmoon menjual Narkotika jenis Sabu, saat itu Sdr. Bagus menjelaskan kalau bentuk atau ciri-ciri Narkotika jenis Sabu berbentuk seperti garam kristal mengkilap, kemudian Terdakwa melalui chat Instagram Magicofmoon memesan Narkotika jenis Sabu dengan mengirim mentransfer uang sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu) ke rekening (Terdakwa lupa) Bank Jago melalui aplikasi Gopay milik Terdakwa sendiri.

 

c.         Bahwa setelah Terdakwa mengirim uang lalu aplikasi Instagram Magicofmoon   mengirim alamat Maps di jalan Baru, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang untuk menerima Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa menuju alamat Maps tersebut dan menemukan satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang tertempel di tembok pembatas antara bangunan showroom Honda dengan jalan gang yang berada disamping kanan showroom Honda tersebut, saat itu Terdakwa tidak menemukan orang atau pemilik Instagram Magicofmoon yang mengirim Narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa mengambil satu bungkus Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa membawanya pergi menuju ke penginapan M-Livin kota Pangkalpinang.

 

d.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di dalam kamar penginapan M-Livin kota Pangkalpinang Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu dengan cara Terdakwa menyiapkan alat bantu alat hisap/bong yang Terdakwa buat dari botol minuman warna biru merk Pocari Sweat, kemudian Terdakwa membuat 2 (dua) buah lubang pada tutup botol untuk tempat sedotan/pipet, 1 (satu) lubang untuk sedotan/pipet yang ujungnya dimasukkan kedalam air yang berada di dalam botol lalu ujung lainnya disatukan dengan alat sedot tetes telinga yang terbuat dari kaca dan karetnya dilepaskan sehingga berfungsi sebagai pirex/tempat membakar Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lubang lagi untuk sedotan/pipet yang ujungnya dimasukkan kedalam botol yang berisi air namun tidak masuk ke dalam air sebagai alat untuk menghisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu dari dalam botol yang berisi air.

 

e.         Bahwa setelah alat hisap/bong telah siap maka Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu-sabu ke dalam pirek dengan menggunakan sedotan/pipet kecil, kemudian pirek yang telah berisi Narkotika jenis Sabu di bakar dengan menggunakan korek api gas yang telah di rombak (dimodipikasi) lalu dari tempat tersebut keluar api dari korek api gas tersebut diberi lintingan kertas alumunium dari bungkus rokok agar api yang keluar tidak pecah, dan setelah botol yang berisi air telah menghasilkan asap dari pembakaran pirek yang berisi Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa mulai menghisap asap tersebut dengan menggunakan sedotan lain yang terdapat pada tutup botol/bong.

3

 

f.          Bahwa kemudian setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu Terdakwa merasakan ketenangan, akan tetapi setelah melebihi dari dua jam Terdakwa merasakan rasa kecemasan dan ketakutan karena Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi Narkotika dikarenakan Terdakwa ingin mencoba bagaimana rasa mengonsumsi Narkotika, dan sewaktu Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu di kamar penginapan M-Livin kota Pangkalpinang tersebut hanya Terdakwa sendiri, tidak ada orang lain yang menemaninya, sedangkan pemilik aplikasi Instagram yang bernama Magicofmoon Terdakwa tidak mengetahuinya.

 

g.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa sedang menghadap Danyonif 147/KGJ a.n Letkol Inf Aries Ika Satria, S.Hub.Int., M.H.I. di ruang kerjanya Terdakwa dilakukan pemeriksaan sample urine lalu Letda Ckm M. Ismail, Amd.,Kep dengan memberikan 1 (satu) buah gelas plastik kecil kepada Terdakwa, pada saat Terdakwa kencing ditoilet ruang kerja Danyonif 147/KGJ diawasi oleh Pasi 1 Intel Yonif 147/KGJ a.n Lettu Inf Tobyas Surya Dollyardo,  Pa Jaga Yonif 147/KGJ a.n Letda Inf Jaya Saputra dan Pratu Suhairi (Saksi-3).

 

h.         Bahwa setelah Terdakwa kencing dan mengisi gelas plastik kecil kemudian dierahkan kepada Saksi-1 dan diletakkan di atas meja lalu Saksi-1 membuka bungkusan alat  testpeck  merk  Rapid Diagnosting Tes Answer 7 in1 Multi-Drug Test Panel warna putih kuning dengan 7 (tujuh) parameter, selanjutnya alat test urine tersebut Saksi-1 celupkan/masukkan ke dalam gelas plastik kecil yang berisi urine Terdakwa, kurang lebih 30 (tiga puluh) detik alat tersebut bekerja dan sample urine tersebut mengisi ruang parameter masing-masing, setelah itu Saksi-1 mengangkat alat test tersebut dan  meletakkannya di atas meja selama kurang lebih 10 (sepuluh) detik alat tersebut dapat dibaca dan diketahui hasilnya yaitu pada kolom AMP (Amphetamin) dan MET (Methapetamin) terdapat 1 (satu) garis merah sesuai petunjuk pada alat tersebut positif mengandung Amphetamin kandungan golongan narkotika sejenis exstasi sedangkan kandungan di dalam Methamfetamin yaitu narkotika sejenis Sabu

 

i.          Bahwa setelah diketahui urine Terdakwa positif mengandung AMP (Amphetamin) dan MET (Methapetamin) lalu Terdakwa dimasukkan Sel tahanan Mayonif 147/KGJ, kemudian atas perintah dari Pasiintel Yonif 147/KGJ Serda David Firdaus (Saksi-2) melakukan tanya jawab terhadap Terdakwa yang mengakui telah menggunakan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa peroleh dari Instagram Magicofmoon dan Terdakwa konsumsi di penginapan M-Livin kota Pangkalpinang.

 

j.           Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa di bawa ke Rumkit TK. IV 02.07.03 Batin Tikal Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa diambil sample urine di toilet ruang Laboratorium Rumkit TK. IV 02.07.03 Batin Tikal Kota Pangkalpinang yang diawasi oleh Letda Cpm Zulkarnaini anggota Denpom II/5 Bangka, Pelda Pribadi Penyidik Denpom II/5 Bangka, Letda Ckm Aprizah Paur Yanmed Rumkit TK. IV 02.07.03 Batin Tikal Kota Pangkalpinang dan Saksi-3, selanjutnya urine Terdakwa diperiksa oleh Saksi-4 dengan menggunakan alat  testpeck merk Multi-Drug Screen Test warna putih dengan 6 (enam) parameter dengan hasil reaktif mengandung Amphetamin dan Methampetamin, sedangkan sample darah milik Terdakwa diambil dengan menggunakan spuit dengan volume 3 CC Saksi-4 tidak melakukan pemeriksaan hanya mengambil sample saja untuk di uji ke bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

 

k.         Bahwa selanjutnya sample urine dan darah milik Terdakwa dilakukan pengujian/pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumsel sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3572/NNF/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang menyimpukan :

 

1)         1 (satu) botol plastik 1 berisi urine dengan volume 15 ml dalam berita acara disebut BB 5992/2025/NNF seperti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamina  yang   terdaftar  sebagai  golongan  1  (satu)  Nomor  urut  61

4

 

lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 37 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

2)         1 (satu) botol spruit kaca berisikan darah selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5993/2025/NNF seperti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 

l.          Bahwa Narkotika golongan I dilarang, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi atas persetujuan Menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)dan karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya