Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
102-K/PM.I-04/AD/X/2024 Ferry Irawan, SH Tasman Yunito Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 102-K/PM.I-04/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/104/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP tentang
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Tasman Yunito
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Maret dan pada bulan April, bulan Mei, pada bulan Juni, bulan Juli, bulan Agustus dan bulan September tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Jln. Iskandar RT. 8 RW. 03, Kel. Tengah Padang, Kota Bengkulu dan di Palembang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri  sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun atau menghapuskan piutang”, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP, dengan cara-cara  sebagai  berikut :

a.         Bahwa Terdakwa (Peltu Tasman Yunito) adalah anggota TNI AD yang masuk pendidikan di Secaba Dodik Puntang Lahat pada tahun 1996 dilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya mengikuti kejuruan Kesehatan di Pusdikkes Jakarta Timur tahun 1997, setelah selesai Terdakwa di tempatkan di satuan Kesdam II/Swj selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dengan jabatan Ba Kesdam II/Swj, selanjutnya dipindahkan ke Denkesyah 02.04.01 Bengkulu kemudian pada tahun 2020 dipindahkan ke Kesdam II/Swj selama 2 (dua) tahun dan pada bulan  April 2022 Terdakwa dipindahkan ke Denkesyah 01.04.02 dengan jabatan SF. Perawat Pelaksana-5 Instalwatnaf Rumkit  TK IV.02.07.01 Denkesyah 02.04.01, Kesatuan Kesdam II/Swj sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang  ini dengan pangkat Peltu NRP 21970279030777;

 

b.         Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-1 (Sdr. Sudomo) dan Saksi-2 (Sdr. Daris Al Gozi) dan Saksi-3 a.n. Agus Salim (orang tua dari Sdr. Daris Al Gozi) datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di  Jln. Iskandar RT. 8 RW. 03, Kel. Tengah Padang, Kota Bengkulu, dengan tujuan meminta bantuan agar anak Saksi-3 dapat menjadi anggota TNI AD dan saat itu Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa “Pak ini ada anak saya (Saksi-2) mau ikut tes Bintara PK TNI AD, minta tolong pak kalau bisa dibantu” , dijawab oleh Terdakwa “Oke pak bisa, dan Terdakwa menyakinkan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dengan mengatakan Apa bila mau masuk Tentara, saya bisa bantu dengan syarat, kondisi anak sehat dan tinggi badan memenuhi syarat. Jika semua itu terpenuhi, saya pastikan lulus menjadi Tentara, selain menjanjikan Terdakwa minta agar Saksi-3 menyiapkan uang sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), bila Saksi-2 tidak lulus maka uang akan dikembali semuanya. Kemudian Terdakwa menyampaikan agar Saksi-2 tinggal di rumah Terdakwa dan akan membarikan Bimbel kepada Saksi-2 dalam rangka persiapan tes Secaba TNI-AD. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 dan paman Saksi-2 “Tenang saja Gozi pasti lulus, saya sudah 3 (tiga) orang meluluskan menjadi prajurit TNI-AD”;

 

c.         Bahwa yang menyebabkan Saksi-2 dan pihak keluarga menjadi percaya dan bersedia menyiapkan uang yang diminta Terdakwa karena Terdakwa telah berhasil meluluskan Pratu Jeki dan Serda Iska yang dibantu oleh Terdakwa, dan Terdakwa selalu menjanjikan untuk bisa meluluskan Saksi-2, maka dari itu orang tua, dan Saksi-2 percaya dengan Terdakwa

 

d.         Bahwa setelah Saksi-2 dan keluarga  yakin dan percaya akan janji-janji Terdakwa dapat meluluskan Saksi-2  menjadi Bintara TNI-AD TA. 2021 selanjutnya Saksi-2 dan keluarga sepakat dengan syarat yang disampaikan oleh Terdakwa dan selanjutnya Saksi-3 (Sdr. Agus Salim)  menyerahkan dana tersebut secara bertahap melalui paman Saksi-2 (Sdr. Sudomo) secara transfer hingga total ke rekening Saksi-1 sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kemudian Saksi-3 mentransfer uang kepada Pratu Jeki sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk ditransferkan kepada Terdakwa sebagai uang untuk masuk Bintara PK TNI AD anak Saksi-3 a.n. Sdr. Daris Al Gozi, jadi total uang yang dikirimkan Saksi- 3 melalui Saksi-1 dan Pratu Jeki sebesar Rp 270.000.000,00,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);

 

e.         Bahwa hubungan Saksi-3 dengan Sdr. Sudomo (Saksi-1) yaitu saudara kandung sedangkan Pratu Jeki adalah keponakan kandung Saksi-3 sehingga Saksi-3 percaya kepada mereka untuk mentransferkan uang Saksi-3 tersebut kepada Terdakwa sebagai uang seleksi anak Saksi-3 a.n Daris Al Gozi bisa lulus masuk TNI AD;

 

f.          Bahwa pada bulan Maret 2021 setelah melengkapi administrasi persyaratan untuk mengikuti seleksi Bintara TNI-AD di Ajenrem 041/Gamas, Saksi-2 (Sdr. Daris Al Gozi) dari Mukomuko menuju ke Kota Bengkulu kemudian tinggal di rumah Terdakwa di Jln. Iskandar RT. 8 RW. 03, Kel. Tengah Padang, Kota Bengkulu untuk mengikuti Bimbel yang dijanjikan oleh Terdakwa.

 

g.         Bahwa pada bulan April 2021 Terdakwa menghubungi paman Saksi-2 (Sdr. Sudomo) meminta Saksi-2 untuk mengikuti Bimbel Tes TNI-AD di Jasdam  II/Sriwijaya kemudian sekira tanggal 5 April 2021 dengan menggunakan Trevel Saksi-2 berangkat menuju Palembang untuk menemui Terdakwa dan setiba di Palembang kemudian Saksi-2 tinggal dirumah Kost yang disiapkan oleh Terdakwa, saat tiba di Palembang Saksi-2 langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) langsung kepada  Terdakwa sebagai biaya kost dan biaya Bimbel Saksi-2  di Jasdam II/Sriwijaya, seminggu kemudian Terdakwa meminta orang tua Saksi-2 untuk mentransferkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan pembayaran uang kost Saksi-2 di Palembang;

            h.         Bahwa sekira bulan Juni 2021 Saksi-2 diperintahkan oleh Terdakwa untuk segera kembali ke Bengkulu karena pendaftaran Secaba TNI-AD TA. 2021 sudah

Pihak Dipublikasikan Ya