Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-P/PM.I-04/AD/III/2023 | A. Rahman Abu Bakar | Ahmad Suhairi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-P/PM.I-04/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/32/III/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Vario , Warna biru Matik , Nomor Polisi BE 5315 ID pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 07.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Natar kab lampung Selatan telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. a. Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan; b. Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu Lima ratus rupiah); c. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Foto/Gambar STNK No. 10632940 B, jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, warna Biru Putih, Nopol BE 5315 ID a.n. Yuli Yanti tetap diletakkan dalam berkas; dan d. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Foto/Gambar STNK No. 10632940 B, jenis Sepeda Motor Merk Honda Vario, warna Biru Putih, Nopol BE 5315 ID a.n. Yuli Yanti di kembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |