Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas bermotor roda dua Jenis Kawasaki, WarnaHijau, Noreg 7380-II pada hari Rabu tanggal 10Agustus 2022, sekira pukul09.45WIB di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang telah melakukanpelanggaran: “MengemudikanRanmor di jalan yang tidak di lengkapi dengan (STNK).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuh unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |