Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
32-K/PM.I-04/AD/III/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Akbar Ari Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 32-K/PM.I-04/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/25/IIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM jo . Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Akbar Ari Nugroho
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu  pada  tanggal  enam belas   bulan Oktober   tahun  Dua ribu dua puluh tiga  sampai dengan tanggal dua bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober  tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November  tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh  tiga  bertempat di Markas Ajendam II/Swj atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan  sengaja melakukan  ketidak  hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”,  dengan cara sebagai berikut:      

a.         Bahwa Terdakwa  masuk menjadi Prajurit  TNI AD pada tahun 2017 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVI/Ptm Prov. Maluku, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Pendidikan kejuruan Adjudan Jendral di Pusdik Ajen di Cimahi, setelah selesai ditugaskan di Ajendam II/Swj, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tapem Tenor  Drum Satsikmil Tipe “‘C” Ajenrem  045/Gaya, Ajendam II/Swj  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara  dengan Pangkat Pratu NRP 31170390020595;

b.         Bahwa  pada  tanggal 14  Oktober  2023  sekira  pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah tanpa pamitan dengan istri a.n. Sdri. Kartina (Saksi-3),  Terdakwa pergi  dan tinggal di rumah teman Terdakwa  a.n. Ruli  selama 2 (dua) hari yang beralamat di Lorong Pandawa, Jln. Urip  Sumoharjo, selanjutnya pada  tanggal  16  Oktober  2023  sekira  pukul  06.30 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang ke rumah  teman  Terdakwa  a.n. Sdr. Rudi  di  Desa  Martapura, Kab. OKU Timur, dengan  tujuan  mencari  tambahan  uang  untuk  membayar  hutang  kepada  Sdr. Rendi dan  Sdr. Erdiko sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga  puluh juta rupiah);

c.         Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023  sekira pukul 07.00 WIB, saat  dilakukan  pengecekan  apel pagi  yang diambil oleh Kasi Tuud Ajendam II/Swj  a.n. Mayor Caj  Henri Samosir, S,Sos., di lapangan apel Ajendam II/Swj dan dilakukan pengecekan absensi personil ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Mayor Caj Henri Samosir, S. Sos., menghubungi  nomor  handphone  Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Mayor Caj Henri  Samosir, S. Sos , M.i.P., melaporkan hal  tersebut  kepada  Kaajendam II/Swj  a.n.  Kolonel Caj Hadi Suryono, S. Sos, M.I.P., setelah itu Kolonel Caj Hadi Suryono, S. Sos, M.I.P., memerintahkan Mayor Caj Henri Samosir, S,Sos., untuk mencari  keberadaan Terdakwa;

d.       Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan pengecekan kembali saat  apel  pagi dan Terdakwa masih tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Mayor Caj Henri Samosir, S. Sos., melapor kembali kepada Kaajendam II/Swj, karena itu Kaajendam II/Swj mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/1008/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, tentang melaksanakan pencarian terhadap Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB. Anggota Urpam Ajendam II/Swj a.n. Sertu Alfin Putra Mahardeka beserta 2 (dua) anggota Provos a.n. Sertu Heriyadi dan Praka Alfandy mencari keberadaaan Terdakwa di  rumahnya  yang beralamat di  Asrama Sekojo Jl. Selamet Riady, Lorong Masjid RT. 22, RW. 01, Kel. Lawang Kidul, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang,  setibanya dirumah Terdakwa, Sertu Alfin Putra Mahardeka bertemu dengan Saksi-3 dan Danplek  Asrama  Sekojo a.n. Sertu  Angga, kemudian mendapatkan informasi Terdakwa tidak  berada di rumah sejak tanggal 16 Oktober 2023, lalu semua personil Ajendam II/Swj ikut membantu mencari di sekitar Kota Palembang dan ditempat yang biasa kunjungi, namun Terdakwa tidak ditemukan;

e.         Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang berada di rumah Sdr. Ruli  yang beralamat di Lorong Pandawa, Jln. Urip  Sumoharjo, Kota Palembang dan dirumah Sdr. Rudi  di  Desa  Martapura, Kab. OKU Timur, dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Kesatuan baik melalui telepon maupun surat, namun selanjutnya pada tanggal 02 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri, diantar  oleh Saksi-3 dan diterima oleh Pa Jaga Ma Ajendam II/Swj a.n. Sertu Mujiono, kemudian Kaajendam II/Swj memerintahkan Letda Caj Damson Simanjuntak (Saksi1) menyerahkan Terdakwa ke Pomdam II/Swj untuk dilakukan proses hukum;

f.          Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pernah melakukan tindak pidana Desersi pada tahun 2020 dan telah mendapat Putusan Tetap dari Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor :74-K/PM.I-04/AD/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2022 Terdakwa Diberikan/Dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penahanan ringan selama 7 Hari oleh Kaajendam II/Swj selaku Ankum karena Terdakwa tidak berdisiplin dalam berdinas berdasarkan Nomor Kep/01/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Kesatuan sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2023  atau selama 18 (delapan belas) hari  atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut                          

h.         Bahwa  penyebab Terdakwa  pergi  meninggalkan Kesatuan  tanpa  Izin  yang  sah dari Komandan Kesatuan  dikarenakan Terdakwa  mempunyai  hutang  piutang dan pada  saat  melakukan  ketidak hadiran  tanpa  izin Terdakwa  tidak ada  membawa barang - barang inventaris  Ajendam II/Swj;

 i.          Bahwa  pada  saat  Terdakwa  meninggalkan  kesatuan  tanpa  izin yang  sah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersipakan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.    

 Berpendapat, bahwa  perbuatan Terdakwa tersebut  telah  memenuhi  unsur-unsur tindak   pidana  sebagaimana  dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM  jo . Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya