Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua, setidak - tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Markas Brigif 8/GC atau, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana: ‘‘ Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasaan” dengan cara sebagai berikut: |