Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
38-K/PM.I-04/AD/III/2025 | 1.Zarkasi, SH 2.Dwi Prihantoro |
Rustam Effendi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38-K/PM.I-04/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/34/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kafe Gondrong milik Sdri. Iin Nuraini (Saksi-4) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2002 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif di Dodiklatpur Baturaja, lulus pada tahun yang sama, selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Yonif 142/Kesatria Jaya, lalu pada tahun 2003 Terdakwa bertugas di Yonif 143/TWEJ, selanjutnya setelah menjalani beberapa kali penugasan dan mengalami kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Ramil 429-05/Sukadana, Kesatuan Kodim 0429/Lampung Timur, Korem 043/Gatam dengan pangkat Kopral Kepala, NRP 31020068670382;
b. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa menyewa mobil rental Zuzuki R3, lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Sdr. Dona karena Terdakwa mempunyai utang piutang jual beli ternak kambing dengan Sdr. Dona, dalam hal ini Sdr. Dona belum membayar ternak kambing milik Terdakwa, dan saat pergi Terdakwa membawa sebuah tas pinggang warna hijau army yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna silver, 9 (sembilan) butir munisi tajam kaliber 5,6 mm dan 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm serta alat hisap sabu (bong) yang memang selalu dipersiapkan Terdakwa berada dalam tas tersebut sebagai alat yang bisa digunakan untuk merangkai bong/Alat menggunakan Narkotika jenis sabu, setibanya dan bertemu di rumah Sdr. Dona yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Kabupaten Tulang Bawang, lalu Terdakwa diminta bersabar menunggu sampai dengan ada pembayaran dari pelanggan sdr. Dona, karena itu Terdakwa menginap dirumah sdr. Dona;
c. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Setember 2024 sekira pukul 13.00 WIB dengan menumpang sepeda Motor/Ojek a.n Sdr. Yudi alias Yudi Garong yang memang sudah dikenalnya sejak lama, lalu Terdakwa berangkat dari rumah Sdr. Dona menuju ke Kafe remang-remang (Kafe Gondrong) milik Sdri. Iin Nuraini (Saksi-4) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung untuk mencari hiburan, ditengah perjalanan Terdakwa berhenti dan menyuruh Saudara Yudi alias Yudi Garong membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan;
d. Bahwa dalam perjalanan menuju ke Kafe Gondrong, saat memasuki area perkebunan tebu yang sepi Terdakwa dan Sdr. Yudi berhenti, lalu masuk kedalam perkebunan tebu, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat hisap sabu (bong) dari dalam tasnya, lalu memasukkan sabu ke dalam pirek kaca secukupnya, setelah itu dibakar menggunakan korek api gas modifikasi yang dirakit menggunakan jarum terbuat dari timah rokok yang digulung-gulung kecil, lalu dipasangkan di ujung korek gas api, selanjutnya pirek yang sudah terisi sabu dibakar kemudian ujung pipet di hisap pelan-pelan sampai keluar asap dari pipet yang Terdakwa hisap, setelah asap keluar dari pipet tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam mulut Terdakwa selang beberapa detik asap sabu yang berada di dalam mulut Terdakwa, Terdakwa hembuskan semua keluar, selanjutnya Terdakwa lakukan hal demikian secara berulang-ulang sampai sabu dalam pirek tersebut habis dan setelah selesai alat hisap (bong) tersebut dimasukkan kembali ke dalam tasnya dan setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu efek samping yang Terdakwa rasakan meningkatnya aktivitas dan semangat, peningkatan suasana/mood, percaya diri, serta bertambahnya daya konsentrasi Terdakwa;
e. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa tiba bersama Sdr. Yudi alias Yudi Garong di Kafe remang-remang (Kafe Gondrong) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, lalu Terdakwa kembali memakai/mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama Sdr. Yudi alias Yudi Garong di salah satu kamar sewa/kamar milik Saksi-4 yang ditempati oleh pelayan Kafe an. Saudari Ciara (Saksi-5) yang bersebelahan atau berada di area Kafe tersebut dan dilakukan Terdakwa dengan cara cara yang sama dengan cara menggunakan Narkotika sebelumnya, setelah selesai menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, lalu sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa masuk seorang diri ke ruangan Kafe dengan senjata pistol Revolver yang sebelumnya selalu berada dalam tas pinggang, namun saat itu Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, lalu duduk pada sebuah kursi plastic dan memesan minuman keras jenis anggur merah kepada Saksi-5, kemudian Terdakwa meminum minuman anggur merah tersebut bersama Saksi-5 dan seorang perempuan pelayan kafe lainnya, selanjutnya pada pukul 22.45 Wib, saat Terdakwa bangun dari tempat duduk dalam kondisi mabuk, lalu Terdakwa hendak mengambil pistol yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, namun tiba-tiba pistol tersebut terlepas dan jatuh ke lantai sehingga menyebabkan Pistol tersebut Meletus/memuntahkan peluru/Munisi dan mengenai punggung Terdakwa;
f. Bahwa Saksi-5 yang kaget mendengar suara letusan, bertanya kepada Terdakwa “Suara Apa itu Bang” lalu di jawab Terdakwa “Ga sengaja, Ga sengaja”, lalu Terdakwa mengambil senjata yang tergeletak di lantai dan memasukkannya ke dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan Saksi-5 untuk melihat bagian punggung Terdakwa dan saat itu terlihat luka goresan yang cukup dalam akibat terkena serempet proyektil peluru, lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi-5 membersihkan luka tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-5 masuk ke kamar sewa milik Saksi-4 yang tempati oleh Saksi-5 yang berada di samping Café Gondrong, setibanya di dalam kamar, Terdakwa membuka baju kaos miliknya serta kaos dalamnya, lalu Saksi-5 membersihkan luka tersebut dengan menggunakan tisu basah;
g. Bahwa sebelumnya Brigpol Ardi Sanjaya (Saksi-3) dan Bripka Heri Suryadi (Saksi-2) selaku Banit Reskrim Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, pukul 16.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika yang masuk ke wilayah Hutan Taman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, lalu pada saat dilakukan penyelidikan, ditempat yang sama sekira pukul 22.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Negara Batin, kembali mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa dari Cafe Gondrong yang beralamat di Hutan Taman Industri (HTI) tersebut terdengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api, lalu dari informasi tersebut anggota Polsek Negara Batin yang terdiri dari Kanit Reskrim an. Aipda W.A Rambe, Saksi-2, Saksi-3 dan Bripka Fandi Hasan mendatangi Cafe Gondrong;
h. Bahwa setibanya di Cafe Gondrong, sekira pukul 00.30 WIB, saat itu sudah memasuki dini hari Jumat 6 September 2024, Kanit Reskrim, Saksi-2, Saksi-3 dan Bripka Fandi Hasan diarahkan oleh beberapa orang Masyarakat yang ada di tempat tersebut ke kamar sewa milik Saksi-4 yang ditempati oleh Saksi-5 terletak di samping Café Gondrong tersebut, lalu Saksi-2 mengetuk pintu kamar dan beberapa saat setelah itu Saksi-5 membuka pintu kamar, selanjutnya Kanit Reskrim, Saksi-2, Brigpol Ardi Sanjaya (Saksi-3) dan Bripka Fandi Hasan semua masuk ke dalam dan melihat Terdakwa sedang berbaring di kasur, seketika itu Saksi-2 menanyakan tentang senjata api, namun kemudian Saksi-3 lebih dahulu menemukan sebuah tas pinggang warna hijau army tergelatak di lantai samping kasur, saat tas tersebut dibuka, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sebesar 1,35 gram, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 8 (delapan) butir munisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir kelongsong munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah korek api gas;
i. Bahwa selanjutnya personil Polsek Negara Batin membawa dan mengamankan Terdakwa serta barang buktinya ke Polsek Negara Batin dan saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan, namun masih dalam kondisi mabuk, selanjutnya setibanya di Polsek Negara Batin Saksi-2 menginterogasi Terdakwa, dan saat interogasi tersebut Terdakwa mengaku seorang anggota TNI AD aktif yang berdinas di Koramil Sukadana Kodim Lampung Timur, karena itu Kapolsek Negara Batin berkoordinasi dengan pihak Kodim 0429/Lampung Timur, untuk selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Kesatuan Kodim 0429/Lamtim, diterima oleh Pasi Intel an. Lettu Inf Ajis Soleh (Saksi-1), kemudian atas perintah Dandim 0429/Lampung Timur, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Denpom II/3 Lampung, berikut menyerahkan Terdakwa beserta semua barang bukti antara lain 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sebesar 1,35 gram, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 8 (delapan) butir munisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir kelongsong munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah korek api gas ;
j. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pegadaian Nomor 559/10582.00/2024 tanggal 18 September 2024, penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa Kopka Rustam Efendi dengan berat sebesar 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.
k. Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0336 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Bandar Lampung tentang hasil pengujian terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa Kopka Rustam Efendi dengan berat Netto 1,3547 (satu koma tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh) gram dengan hasil Posistif Metamfetamin dan termasuk Narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.
dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kafe Gondrong milik Sdri. Iin Nuraini (Saksi-4) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri“, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2002 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif di Dodiklatpur Baturaja, lulus pada tahun yang sama, selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Yonif 142/Kesatria Jaya, lalu pada tahun 2003 Terdakwa bertugas di Yonif 143/TWEJ, selanjutnya setelah menjalani beberapa kali penugasan dan mengalami kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Ramil 429-05/Sukadana, Kesatuan Kodim 0429/Lampung Timur, Korem 043/Gatam dengan pangkat Kopral Kepala, NRP 31020068670382;
b. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa menyewa mobil rental Zuzuki R3, lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Sdr. Dona karena Terdakwa mempunyai utang piutang jual beli ternak kambing dengan Sdr. Dona, dalam hal ini Sdr. Dona belum membayar ternak kambing milik Terdakwa, dan saat pergi Terdakwa membawa sebuah tas pinggang warna hijau army yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna silver, 9 (sembilan) butir munisi tajam kaliber 5,6 mm dan 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm serta alat hisap sabu (bong) yang memang selalu dipersiapkan Terdakwa berada dalam tas tersebut sebagai alat yang bisa digunakan untuk merangkai bong/Alat menggunakan Narkotika jenis sabu, setibanya dan bertemu di rumah Sdr. Dona yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Kabupaten Tulang Bawang, lalu Terdakwa diminta bersabar menunggu sampai dengan ada pembayaran dari pelanggan sdr. Dona, karena itu Terdakwa menginap dirumah sdr. Dona;
c. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Setember 2024 sekira pukul 13.00 WIB dengan menumpang sepeda Motor/Ojek a.n Sdr. Yudi alias Yudi Garong yang memang sudah dikenalnya sejak lama, lalu Terdakwa berangkat dari rumah Sdr. Dona menuju ke Kafe remang-remang (Kafe Gondrong) milik Sdri. Iin Nuraini (Saksi-4) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung untuk mencari hiburan, ditengah perjalanan Terdakwa berhenti dan menyuruh Saudara Yudi alias Yudi Garong membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan;
d. Bahwa dalam perjalanan menuju ke Kafe Gondrong, saat memasuki area perkebunan tebu yang sepi Terdakwa dan Sdr. Yudi berhenti, lalu masuk kedalam perkebunan tebu, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat hisap sabu (bong) dari dalam tasnya, lalu memasukkan sabu ke dalam pirek kaca secukupnya, setelah itu dibakar menggunakan korek api gas modifikasi yang dirakit menggunakan jarum terbuat dari timah rokok yang digulung-gulung kecil, lalu dipasangkan di ujung korek gas api, selanjutnya pirek yang sudah terisi sabu dibakar kemudian ujung pipet di hisap pelan-pelan sampai keluar asap dari pipet yang Terdakwa hisap, setelah asap keluar dari pipet tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam mulut Terdakwa selang beberapa detik asap sabu yang berada di dalam mulut Terdakwa, Terdakwa hembuskan semua keluar, selanjutnya Terdakwa lakukan hal demikian secara berulang-ulang sampai sabu dalam pirek tersebut habis dan setelah selesai alat hisap (bong) tersebut dimasukkan kembali ke dalam tasnya dan setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu efek samping yang Terdakwa rasakan meningkatnya aktivitas dan semangat, peningkatan suasana/mood, percaya diri, serta bertambahnya daya konsentrasi Terdakwa;
e. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa tiba bersama Sdr. Yudi alias Yudi Garong di Kafe remang-remang (Kafe Gondrong) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, lalu Terdakwa kembali memakai/mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama Sdr. Yudi alias Yudi Garong di salah satu kamar sewa/kamar milik Saksi-4 yang ditempati oleh pelayan Kafe an. Saudari Ciara (Saksi-5) yang bersebelahan atau berada di area Kafe tersebut dan dilakukan Terdakwa dengan cara cara yang sama dengan cara menggunakan Narkotika sebelumnya, setelah selesai menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, lalu sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa masuk seorang diri ke ruangan Kafe dengan senjata pistol Revolver yang sebelumnya selalu berada dalam tas pinggang, namun saat itu Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, lalu duduk pada sebuah kursi plastic dan memesan minuman keras jenis anggur merah kepada Saksi-5, kemudian Terdakwa meminum minuman anggur merah tersebut bersama Saksi-5 dan seorang perempuan pelayan kafe lainnya, selanjutnya pada pukul 22.45 Wib, saat Terdakwa bangun dari tempat duduk dalam kondisi mabuk, lalu Terdakwa hendak mengambil pistol yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, namun tiba-tiba pistol tersebut terlepas dan jatuh ke lantai sehingga menyebabkan Pistol tersebut Meletus/memuntahkan peluru/Munisi dan mengenai punggung Terdakwa;
f. Bahwa Saksi-5 yang kaget mendengar suara letusan, bertanya kepada Terdakwa “Suara Apa itu Bang” lalu di jawab Terdakwa “Ga sengaja, Ga sengaja”, lalu Terdakwa mengambil senjata yang tergeletak di lantai dan memasukkannya ke dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan Saksi-5 untuk melihat bagian punggung Terdakwa dan saat itu terlihat luka goresan yang cukup dalam akibat terkena serempet proyektil peluru, lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi-5 membersihkan luka tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-5 masuk ke kamar sewa milik Saksi-4 yang tempati oleh Saksi-5 yang berada di samping Café Gondrong, setibanya di dalam kamar, Terdakwa membuka baju kaos miliknya serta kaos dalamnya, lalu Saksi-5 membersihkan luka tersebut dengan menggunakan tisu basah;
g. Bahwa sebelumnya Brigpol Ardi Sanjaya (Saksi-3) dan Bripka Heri Suryadi (Saksi-2) selaku Banit Reskrim Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, pukul 16.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika yang masuk ke wilayah Hutan Taman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, lalu pada saat dilakukan penyelidikan, ditempat yang sama sekira pukul 22.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Negara Batin, kembali mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa dari Cafe Gondrong yang beralamat di Hutan Taman Industri (HTI) tersebut terdengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api, lalu dari informasi tersebut anggota Polsek Negara Batin yang terdiri dari Kanit Reskrim an. Aipda W.A Rambe, Saksi-2, Saksi-3 dan Bripka Fandi Hasan mendatangi Cafe Gondrong;
h. Bahwa setibanya di Cafe Gondrong, sekira pukul 00.30 WIB, saat itu sudah memasuki dini hari Jumat 6 September 2024, Kanit Reskrim, Saksi-2, Saksi-3 dan Bripka Fandi Hasan diarahkan oleh beberapa orang Masyarakat yang ada di tempat tersebut ke kamar sewa milik Saksi-4 yang ditempati oleh Saksi-5 terletak di samping Café Gondrong tersebut, lalu Saksi-2 mengetuk pintu kamar dan beberapa saat setelah itu Saksi-5 membuka pintu kamar, selanjutnya Kanit Reskrim, Saksi-2, Brigpol Ardi Sanjaya (Saksi-3) dan Bripka Fandi Hasan semua masuk ke dalam dan melihat Terdakwa sedang berbaring di kasur, seketika itu Saksi-2 menanyakan tentang senjata api, namun kemudian Saksi-3 lebih dahulu menemukan sebuah tas pinggang warna hijau army tergelatak di lantai samping kasur, saat tas tersebut dibuka, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sebesar 1,35 gram, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 8 (delapan) butir munisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir kelongsong munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah korek api gas;
i. Bahwa selanjutnya personil Polsek Negara Batin membawa dan mengamankan Terdakwa serta barang buktinya ke Polsek Negara Batin dan saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan, namun masih dalam kondisi mabuk, selanjutnya setibanya di Polsek Negara Batin Saksi-2 menginterogasi Terdakwa, dan saat interogasi tersebut Terdakwa mengaku seorang anggota TNI AD aktif yang berdinas di Koramil Sukadana Kodim Lampung Timur, karena itu Kapolsek Negara Batin berkoordinasi dengan pihak Kodim 0429/Lampung Timur, untuk selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Kesatuan Kodim 0429/Lamtim, diterima oleh Pasi Intel an. Lettu Inf Ajis Soleh (Saksi-1), kemudian atas perintah Dandim 0429/Lampung Timur, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Denpom II/3 Lampung, berikut menyerahkan Terdakwa beserta semua barang bukti antara lain 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sebesar 1,35 gram, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 8 (delapan) butir munisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir kelongsong munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah korek api gas ;
j. Bahwa Terdakwa, selain menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 5 September 2024 sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya juga sudah sangat sering Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu, hal demikian sebagaimana pengakuan Terdakwa, dalam setiap 1 (satu) minggu minimal 1 (satu) kali menggunakan Narkotika jenis Sabu dan hal demikian dimulai sejak awal tahun 2024 Terdakwa pertama kali menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga Terdakwa sudah tidak dapat mengingat tentang kapan dan dimana saja Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu, kecuali pada saat menggunakan di kamar sewa di Cafe Gondrong pada tangal 5 September 2024 dan alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu adalah untuk menguatkan fisik karena Terdakwa menderita penyakit Diabetes;
k. Bahwa berdasarkan 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 6790-07.B/HP/IX/2024 tanggal 9 September 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Prov. Lampung tentang hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap urine Terdakwa An. Rustam Efendi dengan hasil ditemukan zat Narkotika jenis Metamphetamine (Shabu-shabu) dan kesimpulan termasuk Narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
dan
Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Desember tahun dua ribu delapan belas, sampai dengan tanggal lima bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di warung kopi lokasi TMMD di Ds. Talang Ceper, Kec. Sungai Menang, Kab. OKI dan di rumah Terdakwa beralamat di Desa Simbar Waringin Gang Muntilan RT/RW 001/001 LK I Kec. Trimurjo Kab.Lampung Tengah Prov. Lampung serta di Kafe Gondrong milik Sdri. Iin Nuraini (Saksi-4) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2002 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan Jurtaif di Dodiklatpur Baturaja, lulus pada tahun yang sama, selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Yonif 142/Kesatria Jaya, lalu pada tahun 2003 Terdakwa bertugas di Yonif 143/TWEJ, selanjutnya setelah menjalani beberapa kali penugasan dan mengalami kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Ramil 429-05/Sukadana, Kesatuan Kodim 0429/Lampung Timur, Korem 043/Gatam dengan pangkat Kopral Kepala, NRP 31020068670382;
b. Bahwa pada bulan Desember 2018, Terdakwa bertugas melaksanakan kegiatan TMMD di Ds. Talang Ceper, Kec. Sungai Menang, Kab. OKI, saat itu Terdakwa hampir setiap malamnya duduk nongkrong bersama masyarakat sekitar di warung kopi yang ada di lokasi TMMD tersebut, lalu ditempat tersebut Terdakwa berkenalan dengan seseorang laki-laki yang Terdakwa lupa nama dan alamatnya dengan ciri-ciri rambut pendek lurus, hidung pesek, kulit sawo matang badan tidak terlalu gemuk, memiliki tinggi kurang lebih 165 cm dan umur sekitar 35 tahun, setelah berkenalan Terdakwa berbincang dan menjadi teman akrab karena hampir setiap malam bertemu diwarung kopi tersebut, kemudian ditempat yang sama sekitar pukul 23.00 Wib di bulan Desember 2018 teman Terdakwa tersebut menawarkan senjata api rakitan laras pendek/jenis pistol dengan alasan saat itu sangat membutuhkan uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu tanpa berpikir Terdakwa menyetujuinya dengan alasan penawaran tersebut sangat murah, lalu untuk bertransaksi Terdakwa mengajak laki-laki tersebut ke belakang bangunan warung kopi tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 9 (sembilan) butir munisi tajam kaliber 5,6 mm, dan 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, lalu Terdakwa membayar dengan memberikan laki-laki tersebut uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung menyimpan senjata dan munisi tersebut di dalam Ransel Terdakwa;
c. Bahwa setelah Terdakwa selesai melaksanakan TMMD dan pulang kerumah, maka senjata dan munisi tersebut Terdakwa masukkan ke dalam sebuah tas pinggang warna hijau army, lalu Terdakwa simpan dirumahnya yang beralamat di Desa Simbar Waringin Gang Muntilan RT/RW 001/001 LK I Kec. Trimurjo Kab.Lampung Tengah Prov.Lampung dan jika keluar rumah Terdakwa selalu membawa tas pinggang yang berisi senjata dan munisi tersebut, dan selama Terdakwa memiliki, menguasai, membawa serta menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol Revolver berwarna silver, 9 (sembilan) butir munisi tajam kaliber 5,6 mm, dan 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, Terdakwa tidak pernah melaporkan atau memberitahukannya kepada Komandan Kesatuan Kodim 0429/Lampung Timur atau atasan lainnya atau kepada pihak yang berwenang lainnya;
d. Bahwa Terdakwa mempunyai utang piutang jual beli ternak kambing dengan seseorang bernama Sdr. Dona, dalam hal ini Sdr. Dona belum membayar ternak kambing milik Terdakwa, lalu pada tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa menyewa mobil rental Zuzuki R3, lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil tersebut menuju ke rumah Sdr. Dona dan saat itu Terdakwa membawa sebuah tas pinggang warna hijau army yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol berwarna silver, 9 (sembilan) butir munisi tajam kaliber 5,6 mm dan 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm serta alat hisap sabu (bong) gas yang memang selalu dipersiapkan Terdakwa berada dalam tas tersebut sebagai alat yang bisa digunakan untuk merangkai bong/Alat menggunakan Narkotika jenis sabu, setibanya dan bertemu di rumah Sdr. Dona yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Kabupaten Tulang Bawang, lalu Terdakwa diminta bersabar menunggu sampai dengan ada pembayaran dari pelanggan sdr. Dona, karena itu Terdakwa menginap dirumah sdr. Dona;
e. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Setember 2024 sekira pukul 13.00 WIB dengan menumpang sepeda Motor/Ojek a.n Sdr. Yudi alias Yudi Garong yang memang sudah dikenalnya sejak lama, lalu Terdakwa berangkat dari rumah Sdr. Dona menuju ke Kafe remang-remang (Kafe Gondrong) milik Sdri. Iin Nuraini (Saksi-4) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung untuk mencari hiburan, ditengah perjalanan Terdakwa berhenti dan menyuruh Saudara Yudi alias Yudi Garong membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan;
f. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa tiba bersama Sdr. Yudi alias Yudi Garong di Kafe remang-remang (Kafe Gondrong) yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, lalu Terdakwa memakai/mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama Sdr. Yudi alias Yudi Garong di salah satu kamar sewa/kamar milik Sdri. Lin Nuraini (Saksi-4) yang ditempati oleh pelayan Kafe an. Saudari Ciara (Saksi-5) yang bersebelahan atau berada di area Kafe tersebut, lalu sekira Pukul 22.00 Wib Terdakwa masuk seorang diri ke ruangan Kafe dengan senjata pistol Revolver yang sebelumnya selalu berada dalam tas pinggang, namun saat itu Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, lalu duduk pada sebuah kursi plastic dan memesan minuman keras jenis anggur merah kepada Saksi-5, kemudian Terdakwa meminum minuman anggur merah tersebut bersama Saksi-5 dan seorang perempuan pelayan kafe lainnya, selanjutnya pada pukul 22.45 Wib, saat Terdakwa bangun dari tempat duduk dalam kondisi mabuk, lalu Terdakwa hendak mengambil pistol yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan, namun tiba-tiba pistol tersebut terlepas dan jatuh ke lantai sehingga menyebabkan Pistol tersebut Meletus/memuntahkan peluru/Munisi dan mengenai punggung Terdakwa;
g. Bahwa Saksi-5 yang kaget mendengar suara letusan, bertanya kepada Terdakwa “Suara Apa itu Bang” lalu di jawab Terdakwa “Ga sengaja, Ga sengaja”, lalu Terdakwa mengambil senjata yang tergeletak di lantai dan memasukkannya ke dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan Saksi-5 untuk melihat bagian punggung Terdakwa dan saat itu terlihat luka goresan yang cukup dalam akibat terkena serempet proyektil peluru, lalu Terdakwa meminta bantuan Saksi-5 membersihkan luka tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-5 masuk ke kamar sewa milik Saksi-4 yang tempati oleh Saksi-5 yang berada di samping Café Gondrong, setibanya di dalam kamar, Terdakwa membuka baju kaos miliknya serta kaos dalamnya, lalu Saksi-5 membersihkan luka tersebut dengan menggunakan tisu basah;
h. Bahwa sebelumnya Brigpol Ardi Sanjaya (Saksi-3) dan Bripka Heri Suryadi (Saksi-2) selaku Banit Reskrim Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, pukul 16.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika yang masuk ke wilayah Hutan Taman Industri (HTI) Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, lalu pada saat dilakukan penyelidikan, ditempat yang sama sekira pukul 22.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Negara Batin, kembali mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa dari Cafe Gondrong yang beralamat di Hutan Taman Industri (HTI) tersebut terdengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api, lalu dari informasi tersebut anggota Polsek Negara Batin yang terdiri dari Kanit Reskrim an. Aipda W.A Rambe, Saksi-2, Saksi-3 dan Bripka Fandi Hasan mendatangi Cafe Gondrong;
i. Bahwa setibanya di Cafe Gondrong, sekira pukul 00.30 WIB, saat itu sudah memasuki dini hari Jumat 6 September 2024, Kanit Reskrim, Saksi-2, Saksi-3 dan Bripka Fandi Hasan diarahkan oleh beberapa orang Masyarakat yang ada di tempat tersebut ke kamar sewa milik Saksi-4 yang ditempati oleh Saksi-5 terletak di samping Café Gondrong tersebut, lalu Saksi-2 mengetuk pintu kamar dan beberapa saat setelah itu Saksi-5 membuka pintu kamar, selanjutnya Kanit Reskrim, Saksi-2, Brigpol Ardi Sanjaya (Saksi-3) dan Bripka Fandi Hasan semua masuk ke dalam dan melihat Terdakwa sedang berbaring di kasur, seketika itu Saksi-2 menanyakan tentang senjata api, namun kemudian Saksi-3 lebih dahulu menemukan sebuah tas pinggang warna hijau army tergelatak di lantai samping kasur, saat tas tersebut dibuka, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sebesar 1,35 gram, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 8 (delapan) butir munisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir kelongsong munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah korek api gas;
j. Bahwa selanjutnya personil Polsek Negara Batin membawa dan mengamankan Terdakwa serta barang buktinya ke Polsek Negara Batin dan saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan, namun masih dalam kondisi mabuk, selanjutnya setibanya di Polsek Negara Batin Saksi-2 menginterogasi Terdakwa, dan saat interogasi tersebut Terdakwa mengaku seorang anggota TNI AD aktif yang berdinas di Koramil Sukadana Kodim Lampung Timur, karena itu Kapolsek Negara Batin berkoordinasi dengan pihak Kodim 0429/Lampung Timur, untuk selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Kesatuan Kodim 0429/Lamtim, diterima oleh Pasi Intel an. Lettu Inf Ajis Soleh (Saksi-1), kemudian atas perintah Dandim 0429/Lampung Timur, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Denpom II/3 Lampung, berikut menyerahkan Terdakwa beserta semua barang bukti antara lain 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sebesar 1,35 gram, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna silver, 8 (delapan) butir munisi tajam kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir kelongsong munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi tajam kaliber 9 mm, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah korek api gas ;
k. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor :1/IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Komisi Barang Bukti senjata api laras pendek pistol rakitan jenis revolver dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek pistol rakitan jenis revolver, 8 (delapan) butir munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir kelongsong Kaliber 5,56 mm telah dilakukan pemeriksaan Materiil dengan hasil dinyatakan bahwa senjata tersebut adalah senjata pistol rakitan karena tidak terdapat ulir dan galangan pada laras dan bukan merupakan senjata organic/standar TNI AD, 8 (delapan) butir munisi kaliber 5,56 mm, 5 (lima) butir munisi kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir kelongsong Kaliber 5,56 mm merupakan munisi dan selongsong munisi Organik TNI AD;
l. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor :03/IX/2025 tanggal 25 Januari 2025 tentang Uji Tembak Barang Bukti Senpi Laras Pendek Jenis Pistol Rakitan, menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek pistol rakitan jenis revolver, Dengan hasil pada saat uji tembak senjata tersebut berfungsi dan dapat ditembakkan dengan munisi Kal.5,56 mm yang juga merupakan munisi Barang Bukti bawaan senjata tersebut, untuk akurasi perkenaan tidak tepat dikarenakan tidak adanya galangan atau alur pada laras senjata tersebut.
dan
Keempat :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh enam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal enam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Koramil 429-05/Sukadana, Kodim 0429/Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Rustam Efendi masuk menjadi anggota TNI-AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Secata di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan pendidikan Jurtaif di Dodiklatpur Baturaja, kemudian ditugaskan di kesatuan Yonif 142/KJ, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi tindak pidana sekarang ini Terdakwa berdinas di kesatuan Kodim 0429/LT dengan jabatan Babinsa Ramil 429-05/Sukadana dengan pangkat Kopka NRP 31020068670382;
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Batuud Koramil 429-05/Sukadana a.n. Serma Nandang Febriansyah (Saksi-10) melakukan pengecekan pelaksanaan apel pagi di Koramil 429-05/Sukadana Kodim 0429/Lampung Timur, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya pada saat pelaksanaan apel sore sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa juga tidak hadir tanpa keterangan;
c. Bahwa kemudian satuan Koramil 429-05/Sukadana berupaya melakukan pencarian Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya Danramil 429-05/Sukadana a.n. Lettu Inf Sugiri melaporkan kepada Dandim 0429/LAMTIM a.n. Letkol Arm Arif Budiman, setelah mendapat informasi tersebut Dandim 0429/LAMTIM a.n. Letkol Arm Arif Budiman langsung memerintahkan Pasi Intel Kodim 0429/LAMTIM a.n. Lettu Inf Ajis Soleh untuk melakaukan Upaya pencarian Terdakwa, lalu Pasi Intel Kodim0429/LAMTIM a.n. Lettu Inf Ajis Soleh memerintahkan Sertu Agus Suntoro (Saksi-11) dan beberapa Anggota Unit Intel Kodim 0429/LAMTIM untuk melakukan pencarian, selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 anggota Unit Intel Kodim 0429/LAMTIM mendatangi rumah Terdakwa dan bertemu Istri Terdakwa, kemudian Istri Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa sudah tidak pulang ke rumah sejak tanggal 26 Agustus 2024, dan sejak saat itu Terdakwa tidak dapat dihubungi;
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari komandan satuan Terdakwa pergi ke rumah Saudara Dona yang beralamat di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Kabupaten Tulang Bawang untuk menagih uang penjualan kambing yang belum dibayar Saudara Dona, dan Terdakwa tinggal di rumah Sdr. Dona;
f. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Setember 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Saudara Dona menuju Kafe remang-remang untuk mencari hiburan, kemudian Terdakwa memasuki Kafe dan memesan minuman keras jenis anggur merah kepada pelayan Kafe a.n. Saudari Ciara dan seorang perempuan pelayan kafe lainya, pada saat Terdakwa bangun dari tempat duduk, Terdakwa menarik pistol yang diselipkan dipinggang sebelah kanan, namun tiba-tiba pistol tersebut terlepas jatuh kelantai dan kemudian meletus mengenai punggung Terdakwa, lalu pada hari juamat dini hari sekira pukul 00.30 WIB datang personel dari Polsek Negara Batin Polres Way Kanan untuk mengamankan Terdakwa ke Mapolsek Negara Batin;
g. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 Kodim 0429/Lampung Timur mendapat penyerahan Terdakwa perkara Kepemilikan Senpi illegal dan Narkotika jenis Sabu a.n. Terdakwa Kopka Rustam Efendi NRP 31020068670382, Babinsa Ramil 429-05/Sukadana Kodim 0429/Lampung Timur dari Polsek Negara Batin Polres Way Kanan;
h. Bahwa dengan demikain, Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 6 September 2024 atau selama 12 (dua belas) hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan
i. Bahwa pada saat melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, serta Kesatuan Kodim 0429/Lampung Timur maupun Terdakwa tidak dalam siaga atau disiagakan tugas Operasi Militer.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam pidana :
Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
dan
Ketiga : Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Munisi dan Bahan Peledak. dan Keempat: Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |