Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
96-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Lismawati SH.MH | Arfain Jaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 96-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/105/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan April tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Koramil 410-02/TBS Kodim 0410/KBL, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Arfain Jaya menjadi anggota TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, kemudian pada tahun 2013 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodim 0410/KBL sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengat pangkat Serka NRP 31000080550278.
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB Peltu Usep Sopwan (Saksi-1) selaku Bati Tuud Ramil 410-02/TBS melaksanakan pengecekan personel apel pagi anggota Koramil 410-02/TBS dan saat tersebut diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK).
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak satuan berupaya melakukan pencarian Terdakwa dengan memerintahkan Serda Yana (tidak diperiksa) dan Sertu Hendriyanto (tidak diperiksa) anggota Koramil 410-02/TBS untuk melakukan pencarian ke tempat-tempat yang sering dikunjungi termasuk ke rumah Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan.
d. Bahwa kemudian pihak satuan melaporkan ke komando atas dan mengeluarkan Surat daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/83/DPO/IV/2025 tanggal 22 April 2025 atas nama Terdakwa dan mengeluarkan Surat Perintah Nomor RSprin/154/IV/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Perintah Pencarian Terdakwa.
e. Bahwa selama meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik Satuan.
f. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Denpom II/3 Lampung yang diterima oleh Piket Dinas Dalam Sertu Faisal Septian Prayudi (Saksi-3).
g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, untuk urusan pribadi menagih hutang kepada Sdr. Zulkifli Ilyas di daerah Tulang Bawang Bandar Lampung dan Terdakwa menginap di daerah Kel. Sumur Putri, Kec. Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 16 Mei 2025 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tuga Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |