| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 21-K/PM.I-04/AD/II/2026 | Datzun Riyanto | Arif Setiawan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21-K/PM.I-04/AD/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/21/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Desa Rawas Dusun Suka Tani Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa M. Arif Setiawan masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secaba di Puntang Lahat Rindam II/Swj setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja kemudian ditugaskan di Kodim 0421/LS, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2014 di tugaskan di Kodim 0422/LB sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Peltu NRP 21960015110576.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Koptu Muslichin (Saksi-3) pada tahun 2016 pada saat sama-sama berdinas di Koramil 422-03/Pesisir Utara, kemudian saat ini Terdakwa dengan Saksi-3 berdinas di tempat yang sama di Koramil 422-03/Pesisir Tengah Kodim 0422/LB tidak ada hubungan keluarga hanya hubungan dinas, dan Terdakwa kenal dengan Sdr. Jekson Caniago (Saksi-4) pada pertengahan tahun 2024 di rumah Sdr. UDA ID (tidak diperiksa) yang beralamat di Desa Kuala Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung dan tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB Saksi-4 menghubung Saksi-3 melalui handphone dan bertanya “bang, minta tolong cariin barang (sabu)”, lalu Saksi-3 menjawab “saya tidak punya, besok saja saya tanyakan dulu sama Bang Arif sekalian saya dan Bang Arif mau ke Karang (Bandar Lampung)”.
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Saksi-3 berada di kontrakan yang beralamat di Jln. Rawas, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat, Prov Lampung, Saksi-4 kembali menghubungi Saksi-3 dan berkata “Bang minta tolong ambilin barang (Sabu)”, lalu Saksi-3 jawab “saya tanyakan dulu sama bang Arif”, kemudian Saksi-3 menghubungi Terdakwa dan bertanya “Bang ada barang (sabu) gak? Jekson mau ambil”, Terdakwa menjawab “ada, mau berapa?” lalu Saksi-3 menjawab “tunggu dulu bang, saya tanyakan Jekson, mau ambil berapa”, selanjutnya Saksi-3 kembali menghubungi Saksi-4 dan berkata “ada Jek barangnya (Sabu), mau ambil berapa?”, Saksi-4 menjawab “Oke Bang, nanti saya transfer ke rekening abang”, kemudian Saksi-3 mengirim Nomor rekeningnya kepada Saksi-4 setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit, Saksi-4 mengirim dari rekeningnya kepada Rekening BRI Saksi-3 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Saksi-3 menghubugi Terdakwa dan berkata “Bang, Jekson sudah transfer ke rekening saya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab “iya sudah, langsung transfer ke rekening saya, setelah itu saya jemput kamu di kontrakan”, kemudian Saksi-3 mentransfer ke rekening BRI Terdakwa sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok Terdakwa dan Saksi-3.
e. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Ijal tiba di rumah kontrakan Saksi-3 dengan menggunakan kendaraan jenis toyota Avanza warna silver kemudian Terdakwa masuk ke dalam kontrakan dan duduk di atas tempat tidur lalu Saksi-3 berkata kepada Terdakwa “Bang, nunggu Sdr. Elan, dia mu ikut ke Karang (Bandar Lampung) ambil mobilnya” dijawab Terdakwa “iya sudah, sambil menunggu Elan, kita bakar dulu” kemudian Terdakwa mengeluarkan/mengambil alat hisap sabu (bong) dari dalam tas selempang kecil warna hitam lalu meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut di atas meja kemudian Terdakwa mengeluarkan bungkusan plastik klip berukuran sedang yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan mengambil butiran kristal dari dalam plastik klip berukuran sedang tersebut menggunakan sendok sabu (terbuat dari pipet/sedotan) sebanyak 2 (dua) sendok lalu dimasukkan ke dalam pirek kaca setelah itu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dimasukkan kembali ke dalam tas selempang kecil warna hitam milik Terdakwa.
f. Bahwa selajutnya Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca menggunakan korek api gas dengan api kecil, setelah butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu terbakar dan mengeluarkan asap yang masuk kedalam alat hisap sabu (bong) tersebut lalu Terdakwa menempelkan bibirnya pada ujung pipet/sedotan yang tidak terendam air untuk menghisap asap hasil pembakaran Narkotika tersebut lalu Terdakwa hembuskan/keluarkan lagi melalui mulut seperti menghisap rokok, hal tersebut dilakukan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali hisapan lalu Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut di atas meja, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-3 “mau pakai gak Kin, sambil nunggu Sdr. Elan”, Saksi-3 menjawab “boleh bang” lalu Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas meja dan menyerahkan kepada Saksi-3, selanjutnya alat hisap (bong) tersebut Saksi-3 pegang menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa membakar pirek kaca yang masih terdapat butiran kristal Narkotika jenis sabu menggunakan korek api gas dengan api kecil, setelah butiran kristal Narkotika jenis sabu terbakar dan mengeluarkan asap yang masuk ke dalam alat hisap (bong) lalu Saksi-3 menempelkan bibir pada bagian ujung pipet/sedotan yang tidak terendam air untuk menghisap asap dari pembakaran Narkotika tersebut lalu Saksi-3 hembuskan/keluarkan lagi melalui mulut seperti menghisap rokok, hal tersebut Saksi-3 lakukan sebanyak 2 (dua) kali hisapan, selanjutnya alat hisap sabu (bong) diletakkan kembali di atas meja.
g. Bahwa sekira pukul 11.10 WIB setelah Sdr. Elan Gusti Landa (Saksi-5) datang ke kontrakan Saksi-3 kemudian Saksi-3 menghampiri Saksi-5 sambil berkata “Lan dipanggil Bang Arif ke dalam, disuruh bakar dulu, biar gak ngantuk” dijawab Saksi-5 “Gak lah bang” lalu Saksi-3 berkata lagi “Bang arif menggil itu” lalu Saksi-5 masuk ke dalam kontrakan lalu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Saksi-5 dan Sdr. Ijal keluar dari kontrakan menuju ke mobil sedangkan Terdakwa memasukkan alat hisap sabu (bong) ke dalam tas selempang kecil warna hitam milik Terdakwa dan mengeluarkan 2 (dua) buah plastik klip kecil warna putih yang dibungkus plastik klip berukuran sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu sambil berkata kepada Saksi-3 “ini Kin pesanan Jekson” yang diterima oleh Saksi-3 menggunakan tangan kanan setelah itu Saksi-3 dan Terdakwa keluar dari kontrakan dan menuju ke mobil Terdakwa.
h. Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi-3, Sdr. Ijal dan Saksi-5 berangkat menuju ke Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver milik Terdakwa yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa dan Saksi-3 duduk disamping kiri Terdakwa sedangkan Sdr. Ijal dan Saksi-5 duduk dikursi tengah dengan posisi Sdr. Ijal duduk dibelakang Terdakwa dan Saksi-5 duduk dibelakang Saksi-3, pada saat diperjalanan Saksi-3 menghubungi Saksi-4 menggunakan handphone dan berkata “Jek, saya sudah dijalan”, dijawab Saksi-4 “ke Pelabuhan saja bang, saya di Pelabuhan” lalu Saksi-3 berkata “ketemuan saja kita di Pertigaan Lama Sigingg Pekon Parda Suka” lalu Saksi-4 menjawab “oke bang, saya kesana bang”.
i. Bahwa sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa, Saksi-3, Sdr. Ijal dan Saksi-5 tiba di pertigaan lama Siging Pekon Parda Suka, Kec. Ngaras, kemudian Saksi-3 menghubungi Saksi-4 dan berkata “Jek, saya sudah di pertigaan”, Saksi-4 menjawab “siap bang sudah dibelakang”, setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit menunggu atau tepatnya sekira pukul 12.00 WIB Sdr. Jekson Caniago tiab di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda dengan mengendarai kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna silver Nopol 1562 ACD dan langsung berhenti samping sebelah kanan mobil yang dikemudiakan oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. Jekson Caniago membuka kaca mobil bagian depan sebelah kiri sambil berkata “bang” lalu Saksi-3 langsung melemparkan 2 (dua) klip plastik bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berukuran sedang ke mobil Saksi-4 melalui kaca mobil bagian depan sebelah kiri Saksi-4 yang terbuka, setelah 2 (dua) klip plastik bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berukuran sedang tersebut diambil oleh Saksi-4 kemudian Saksi-3 dan Saksi-5 mengantarkan Sdr. Ijal dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing setelah itu Saksi-3 dan Saksi-5 menuju ke Tanjung Karang Bandar Lampung.
j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB tepatnya saat Saksi-3 dan Saksi-5 dalam perjalanan ke Asrama Koramil 422-03/Pesisir Tengah, dihubungi oleh Danramil 422-03/Pesisir Tengah a.n. Kapten Inf Asyadi dan memerintahkan Saksi-3 untuk menghadap Kapten Inf Asyadi di Koramil 422-03/Pesisir Tengah, setelah tiba di Koramil 422-03/Pesisir Tengah langsung menghadap Kapten Inf Asyadi lalu menjelaskan bahwa Saksi-4 tertangkap oleh Tim Reskrim Polsek Bengkunat Pesisir Barat karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi-3 selanjutnya Saksi-3 dilakukan pemeriksaan/introgasi oleh Tim Inteldim 0422/Lampung Barat a.n. Sertu M. Sodik, kemudian sekira pukul 19.00 WIB setelah selesai dilakukan pemeriksaan/introgasi oleh Tim Intel Kodim 0422/Lampung Barat kemudian Saksi-3 diamankan di Sel penjagaan Kodim 0422/Lampung Barat.
k. Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Saksi-4 pada saat ditangkap oleh petugas Polres Pesisir Barat terdiri dari 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi Narkotika jenis sabu adalah Sabu yang dibeli oleh Saksi-4 dari Saksi-3 sedangkan 1 (satu) buah bungkusan kertas koran yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja bukan milik Saksi-3 maupun Terdakwa.
l. Bahwa bentuk kerja sama yang dilakukan antara Terdakwa dengan Saksi-3 dalam jual beli Narkotika jenis Sabu yaitu saling terhubung apabila ada pemesan/pembeli Narkotika jenis Sabu yang ingin membeli melalui Saksi-3, maka Saksi-3 mengkonfirmasi kepada Terdakwa, ketika Terdakwa mengatakan Narkotika jenis Sabu yang dipesan ada baru Saksi-3 menghubungi pembelinya, kemudian pembeli mengirimkan uang secara transfer ke rekening Saksi-3 kemudian uang tersebut Saksi-3 kirim ke rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan narkotika jenis Sabu kepada Saksi-3, kemudian narkotika jenis Sabu Saksi-3 serahkan kepada Pembeli, selanjutnya barulah uang hasil penjualan narkotika Terdakwa serahkan kepada Terdakwa dan biasanya Saksi-3 diberi upah sebesar Rp 50.000.00 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah).
m. Bahwa Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa yang pernah Saksi-3 jual ke beberapa orang anggota Polri, antara lain:
1) Ipda Muniri anggota Polres Pesisir Barat pada sekira awal bulan November 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)
2) Aipda Frezi Paksi Alam anggota Polsek Pesisir Tengah pada sekira awal bulan November 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)
3) Bripka Martha Ari Jaya anggota Polsek Pesisir Selatan pada sekira bulan Oktober sampai dengan November 2024 dengan harga paketan kadang Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
4) Brigpol Adi Pranata anggota Polsek Pesisir Selatan pada sekira bulan Oktober 2024 dengan harga paketan Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)
5) Bripka Rio Putra Dewa anggota Polsek Pesisir Tengah pada sekira awal bulan november 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)
n. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi, mengedarkan, menjual maupun menyimpan Narkotika jenis Sabu dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa menggunakan dan menjual Narkotika jenis Sabu.
o. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0395 tanggal 21 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, setelah dilakukan pengujian berupa 1 (satu) bungkus klip (Netto : 0,0861 gram) yang diduga Narkotika Janis sabu disimpulkan Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) yang ditandatangani Ketua Tim Penguji an. Asih Sukowati, STP., M.Si, NIP 198412032007122001.
p. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 241221009670 tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Pricellya, S. Farm., Apt melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap urine Saksi-3, dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil yaitu pada Saksi-3 tidak ditemukan zat Narkotika jenis METHAMPHETAMINE (Shabu) dalam urine tersebut dan tidak ada zat lain juga yang ditemukan atau terkandung pada urine Terdakwa.
q Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 45/10798.00/XI/2024 tanggal 14 November 2025 berupa 2 (dua) buah klip yang masing-masing plastik klip didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan hasil penimbangan berat bersih sabu 0,90 gram dan berat bersih ganja 0,75 gram.
r. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 204/NNF/2025 tanggal 3 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti BB 319/2025/NNF yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 319/2025/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebgai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda Suka Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa M. Arif Setiawan masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secaba di Puntang Lahat Rindam II/Swj setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja kemudian ditugaskan di Kodim 0421/LS, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2014 di tugaskan di Kodim 0422/LB sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Peltu NRP 21960015110576.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Koptu Muslichin (Saksi-3) pada tahun 2016 pada saat sama-sama berdinas di Koramil 422-03/Pesisir Utara, kemudian saat ini Terdakwa dengan Saksi-3 berdinas di tempat yang sama di Koramil 422-03/Pesisir Tengah Kodim 0422/LB tidak ada hubungan keluarga hanya hubungan dinas, dan Terdakwa kenal dengan Sdr. Jekson Caniago (Saksi-4) pada pertengahan tahun 2024 di rumah Sdr. UDA ID (tidak diperiksa) yang beralamat di Desa Kuala Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung dan tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB Saksi-4 menghubung Saksi-3 melalui handphone dan bertanya “bang, minta tolong cariin barang (sabu)”, lalu Saksi-3 menjawab “saya tidak punya, besok saja saya tanyakan dulu sama Bang Arif sekalian saya dan Bang Arif mau ke Karang (Bandar Lampung)”.
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Saksi-3 berada di kontrakan yang beralamat di Jln. Rawas, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat, Prov Lampung, Saksi-4 kembali menghubungi Saksi-3 dan berkata “Bang minta tolong ambilin barang (Sabu)”, lalu Saksi-3 jawab “saya tanyakan dulu sama bang Arif”, kemudian Saksi-3 menghubungi Terdakwa dan bertanya “Bang ada barang (sabu) gak? Jekson mau ambil”, Terdakwa menjawab “ada, mau berapa?” lalu Saksi-3 menjawab “tunggu dulu bang, saya tanyakan Jekson, mau ambil berapa”, selanjutnya Saksi-3 kembali menghubungi Saksi-4 dan berkata “ada Jek barangnya (Sabu), mau ambil berapa?”, Saksi-4 menjawab “Oke Bang, nanti saya transfer ke rekening abang”, kemudian Saksi-3 mengirim Nomor rekeningnya kepada Saksi-4 setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit, Saksi-4 mengirim dari rekeningnya kepada Rekening BRI Saksi-3 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Saksi-3 menghubugi Terdakwa dan berkata “Bang, Jekson sudah transfer ke rekening saya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab “iya sudah, langsung transfer ke rekening saya, setelah itu saya jemput kamu di kontrakan”, kemudian Saksi-3 mentransfer ke rekening BRI Terdakwa sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok Terdakwa dan Saksi-3.
e. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Ijal tiba di rumah kontrakan Saksi-3 dengan menggunakan kendaraan jenis toyota Avanza warna silver kemudian Terdakwa masuk ke dalam kontrakan dan duduk di atas tempat tidur lalu Saksi-3 berkata kepada Terdakwa “Bang, nunggu Sdr. Elan, dia mu ikut ke Karang (Bandar Lampung) ambil mobilnya” dijawab Terdakwa “iya sudah, sambil menunggu Elan, kita bakar dulu” kemudian Terdakwa mengeluarkan/mengambil alat hisap sabu (bong) dari dalam tas selempang kecil warna hitam lalu meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut di atas meja kemudian Terdakwa mengeluarkan bungkusan plastik klip berukuran sedang yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan mengambil butiran kristal dari dalam plastik klip berukuran sedang tersebut menggunakan sendok sabu (terbuat dari pipet/sedotan) sebanyak 2 (dua) sendok lalu dimasukkan ke dalam pirek kaca setelah itu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dimasukkan kembali ke dalam tas selempang kecil warna hitam milik Terdakwa.
f. Bahwa selajutnya Terdakwa membakar bagian bawah pirek kaca menggunakan korek api gas dengan api kecil, setelah butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu terbakar dan mengeluarkan asap yang masuk kedalam alat hisap sabu (bong) tersebut lalu Terdakwa menempelkan bibirnya pada ujung pipet/sedotan yang tidak terendam air untuk menghisap asap hasil pembakaran Narkotika tersebut lalu Terdakwa hembuskan/keluarkan lagi melalui mulut seperti menghisap rokok, hal tersebut dilakukan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali hisapan lalu Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut di atas meja, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-3 “mau pakai gak Kin, sambil nunggu Sdr. Elan”, Saksi-3 menjawab “boleh bang” lalu Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas meja dan menyerahkan kepada Saksi-3, selanjutnya alat hisap (bong) tersebut Saksi-3 pegang menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa membakar pirek kaca yang masih terdapat butiran kristal Narkotika jenis sabu menggunakan korek api gas dengan api kecil, setelah butiran kristal Narkotika jenis sabu terbakar dan mengeluarkan asap yang masuk ke dalam alat hisap (bong) lalu Saksi-3 menempelkan bibir pada bagian ujung pipet/sedotan yang tidak terendam air untuk menghisap asap dari pembakaran Narkotika tersebut lalu Saksi-3 hembuskan/keluarkan lagi melalui mulut seperti menghisap rokok, hal tersebut Saksi-3 lakukan sebanyak 2 (dua) kali hisapan, selanjutnya alat hisap sabu (bong) diletakkan kembali di atas meja.
g. Bahwa sekira pukul 11.10 WIB setelah Sdr. Elan Gusti Landa (Saksi-5) datang ke kontrakan Saksi-3 kemudian Saksi-3 menghampiri Saksi-5 sambil berkata “Lan dipanggil Bang Arif ke dalam, disuruh bakar dulu, biar gak ngantuk” dijawab Saksi-5 “Gak lah bang” lalu Saksi-3 berkata lagi “Bang arif menggil itu” lalu Saksi-5 masuk ke dalam kontrakan lalu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Saksi-5 dan Sdr. Ijal keluar dari kontrakan menuju ke mobil sedangkan Terdakwa memasukkan alat hisap sabu (bong) ke dalam tas selempang kecil warna hitam milik Terdakwa dan mengeluarkan 2 (dua) buah plastik klip kecil warna putih yang dibungkus plastik klip berukuran sedang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu sambil berkata kepada Saksi-3 “ini Kin pesanan Jekson” yang diterima oleh Saksi-3 menggunakan tangan kanan setelah itu Saksi-3 dan Terdakwa keluar dari kontrakan dan menuju ke mobil Terdakwa.
h. Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi-3, Sdr. Ijal dan Saksi-5 berangkat menuju ke Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver milik Terdakwa yang saat itu dikemudikan oleh Terdakwa dan Saksi-3 duduk disamping kiri Terdakwa sedangkan Sdr. Ijal dan Saksi-5 duduk dikursi tengah dengan posisi Sdr. Ijal duduk dibelakang Terdakwa dan Saksi-5 duduk dibelakang Saksi-3, pada saat diperjalanan Saksi-3 menghubungi Saksi-4 menggunakan handphone dan berkata “Jek, saya sudah dijalan”, dijawab Saksi-4 “ke Pelabuhan saja bang, saya di Pelabuhan” lalu Saksi-3 berkata “ketemuan saja kita di Pertigaan Lama Sigingg Pekon Parda Suka” lalu Saksi-4 menjawab “oke bang, saya kesana bang”.
i. Bahwa sekira pukul 11.50 WIB Terdakwa, Saksi-3, Sdr. Ijal dan Saksi-5 tiba di pertigaan lama Siging Pekon Parda Suka, Kec. Ngaras, kemudian Saksi-3 menghubungi Saksi-4 dan berkata “Jek, saya sudah di pertigaan”, Saksi-4 menjawab “siap bang sudah dibelakang”, setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit menunggu atau tepatnya sekira pukul 12.00 WIB Sdr. Jekson Caniago tiab di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda dengan mengendarai kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna silver Nopol 1562 ACD dan langsung berhenti samping sebelah kanan mobil yang dikemudiakan oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. Jekson Caniago membuka kaca mobil bagian depan sebelah kiri sambil berkata “bang” lalu Saksi-3 langsung melemparkan 2 (dua) klip plastik bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berukuran sedang ke mobil Saksi-4 melalui kaca mobil bagian depan sebelah kiri Saksi-4 yang terbuka, setelah 2 (dua) klip plastik bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berukuran sedang tersebut diambil oleh Saksi-4 kemudian Saksi-3 dan Saksi-5 mengantarkan Sdr. Ijal dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing setelah itu Saksi-3 dan Saksi-5 menuju ke Tanjung Karang Bandar Lampung.
j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB tepatnya saat Saksi-3 dan Saksi-5 dalam perjalanan ke Asrama Koramil 422-03/Pesisir Tengah, dihubungi oleh Danramil 422-03/Pesisir Tengah a.n. Kapten Inf Asyadi dan memerintahkan Saksi-3 untuk menghadap Kapten Inf Asyadi di Koramil 422-03/Pesisir Tengah, setelah tiba di Koramil 422-03/Pesisir Tengah langsung menghadap Kapten Inf Asyadi lalu menjelaskan bahwa Saksi-4 tertangkap oleh Tim Reskrim Polsek Bengkunat Pesisir Barat karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi-3 selanjutnya Saksi-3 dilakukan pemeriksaan/introgasi oleh Tim Inteldim 0422/Lampung Barat a.n. Sertu M. Sodik, kemudian sekira pukul 19.00 WIB setelah selesai dilakukan pemeriksaan/introgasi oleh Tim Intel Kodim 0422/Lampung Barat kemudian Saksi-3 diamankan di Sel penjagaan Kodim 0422/Lampung Barat.
k. Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Saksi-4 pada saat ditangkap oleh petugas Polres Pesisir Barat terdiri dari 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi Narkotika jenis sabu adalah Sabu yang dibeli oleh Saksi-4 dari Saksi-3 sedangkan 1 (satu) buah bungkusan kertas koran yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja bukan milik Saksi-3 maupun Terdakwa.
l. Bahwa bentuk kerja sama yang dilakukan antara Terdakwa dengan Saksi-3 dalam jual beli Narkotika jenis Sabu yaitu saling terhubung apabila ada pemesan/pembeli Narkotika jenis Sabu yang ingin membeli melalui Saksi-3, maka Saksi-3 mengkonfirmasi kepada Terdakwa, ketika Terdakwa mengatakan Narkotika jenis Sabu yang dipesan ada baru Saksi-3 menghubungi pembelinya, kemudian pembeli mengirimkan uang secara transfer ke rekening Saksi-3 kemudian uang tersebut Saksi-3 kirim ke rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan narkotika jenis Sabu kepada Saksi-3, kemudian narkotika jenis Sabu Saksi-3 serahkan kepada Pembeli, selanjutnya barulah uang hasil penjualan narkotika Terdakwa serahkan kepada Terdakwa dan biasanya Saksi-3 diberi upah sebesar Rp 50.000.00 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah).
m. Bahwa Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa yang pernah Saksi-3 jual ke beberapa orang anggota Polri, antara lain:
1) Ipda Muniri anggota Polres Pesisir Barat pada sekira awal bulan November 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)
2) Aipda Frezi Paksi Alam anggota Polsek Pesisir Tengah pada sekira awal bulan November 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)
3) Bripka Martha Ari Jaya anggota Polsek Pesisir Selatan pada sekira bulan Oktober sampai dengan November 2024 dengan harga paketan kadang Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
4) Brigpol Adi Pranata anggota Polsek Pesisir Selatan pada sekira bulan Oktober 2024 dengan harga paketan Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)
5) Bripka Rio Putra Dewa anggota Polsek Pesisir Tengah pada sekira awal bulan november 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)
n. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi, mengedarkan, menjual maupun menyimpan Narkotika jenis Sabu dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa menggunakan dan menjual Narkotika jenis Sabu.
o. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0395 tanggal 21 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, setelah dilakukan pengujian berupa 1 (satu) bungkus klip (Netto : 0,0861 gram) yang diduga Narkotika Janis sabu disimpulkan Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) yang ditandatangani Ketua Tim Penguji an. Asih Sukowati, STP., M.Si, NIP 198412032007122001.
p. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 241221009670 tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Pricellya, S. Farm., Apt melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap urine Saksi-3, dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil yaitu pada Saksi-3 tidak ditemukan zat Narkotika jenis METHAMPHETAMINE (Shabu) dalam urine tersebut dan tidak ada zat lain juga yang ditemukan atau terkandung pada urine Terdakwa.
q Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor 45/10798.00/XI/2024 tanggal 14 November 2025 berupa 2 (dua) buah klip yang masing-masing plastik klip didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan hasil penimbangan berat bersih sabu 0,90 gram dan berat bersih ganja 0,75 gram.
r. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 204/NNF/2025 tanggal 3 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti BB 319/2025/NNF yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 319/2025/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebgai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
