Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
82-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Beni Bagus Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 82-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/76/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Beni Bagus Kurniawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Empat belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/II/2024/Idik tanggal Enam belas  bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Markas Yonif 144/JY,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

a.         BahwaTerdakwaBeni Bagus Kurniawanadalahprajurit TNI AD aktif yang berpangkatPratu NRP 31170172140595, yang bertugassebagai Tamudi/Pool-2/Ton Ang/Kima,Yonif 144/JY,sampaidenganperbuatan yang menjadiperkarasekarangini;

b.         Bahwapadatanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB pada saat pelaksaan apel pagi di Kompi Markas diambil Perwira Piket (Sertu Amrik) pada saat pengecekan Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan, kemudian setelah selesai apel, Sertu Amrik mencari keberadaan Terdakwa di Barak Remaja tetapi Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Sertu Amrik melaporkan kejadian tersebut kepada Danton Ang (Letda Cba Karyadi), kemudian Letda Cba Karyadi juga melakukan pencarian dan menghubungi Handphone Terdakwa tetapi tidak aktif, selanjutnya Letda Cba Karyadi melaporkan kepada Dankima (Lettu Inf Berfika) dan petunjuk dari Dankima diperintahkan untuk mencari tahu keberadaan Terdakwa tetapi hasilnya nihil, selanjutnya Dankima melaporkan kepada Danyonif 144/JY; 

c.         Bahwa upaya Kesatuan Yonif 144/AYJP selama Terdakwa melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin, telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa, yang dilakukan oleh Staf Intel dan anggota Provost di wilayah Kab. Rejang Lebong, Prov Bengkulu dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan;

d.         Bahwa selanjutnya Kesatuan Yonif 144/JY mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Dandenpom II/1 Bengkulu dengan surat Nomor R/210/II/2024 tanggal 10 Februari 2024 namun Terdakwa tetap tidak diketemukan;

e.         Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu karena kurangnya disiplin dalam diri Terdakwa;

f.          Bahwa selanjutnya Danyonif 144/JY melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu dengan surat Nomor R/249/II/2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang pelimpahan, guna diproses lebih lanjut; 
 
g.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tidak ada izin dari Komandan Kesatuan ataupun atasan yang berwenang;
 
h.         Bahwa selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
 
i.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai,kesatuanYonif 144/JY tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang;
 
j.           Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Denpim II/1 Bengkulu tanggal 16 Februari 2024 sesuai dengan Laporan PolisiLP-09/A-09/II/2024/Idik Terdakwa belum kembali ke kesatuannya Yonif 144/JY dan tidak diketahui keberadaannya; dan
 
k.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Kesatuan sejak tanggal14 Januari 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 16 Februari 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/II/2024/Idik tangga l16 Februari 2024 selama 34 (tiga puluh empat) hari lebih lama dari tiga puluh hari.

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.                                                                                                                                                                                                                                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya