Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
78-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Zarkasi, SH Detot Alpian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 78-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/72/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Detot Alpian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga  bulan April tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kesatuan Kodim 0428/Mukomuko, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari  dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK Gelombang II TA 1999 selama 4 (empat) bulan di Rindam II/Sriwijaya Puntang-Lahat, setelah  lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya. Setelah itu Terdakwa ditempatkan berdinas di Yonif 141/AYJP (Aneka Yudha Jaya Prakosa) Muara Enim, kemudian pada bulan Juli 2020 Terdakwa mengikuti Secaba Babinsa selama 25 (dua puluh lima) hari di Dodik Secaba Rindam II/Sriwijaya Lahat, lulus dilantik dengan pangkat Serda, lalu berdinas di Kodim 0428/Mukomuko - Korem 041/Gamas, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 428-01/Mukomuko dengan pangkat Serda NRP 31990390370380;

b.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa merasa tertekan dan tidak bisa tidur karena mempunyai permasalahan bisnis jual beli ternak sapi dengan seseorang bernama Sdr. Mas Bagong yang telah membawa uang Terdakwa sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), lalu saat itu juga Terdakwa mencari keberadaan Sdr. Mas Bagong dan Terdakwa  berangkat dari rumahnya dengan menumpang dan menaiki Bus ALS di Simpang Jalan Lintas Sumatera Kota Lubuk Linggau, dengan tujuan ke Kota Martapura, setibanya di Kota Martapura, selanjutnya dengan menggunakan ojek Terdakwa menuju ke BK IX Belitang, sesampainya di daerah tersebut, Terdakwa seharian penuh mencari namun tidak berhasil menemui Sdr. Mas Bagong dan bahkan alamat rumah maupun identitas Sdr. Mas Bagong tidak diketahui oleh warga setempat;

c.         Bahwa ditempat terpisah di Kesatuan Terdakwa Koramil 428-01/Mukomuko pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB, saat pelaksanaan apel pagi, Serma Jumardi (Saksi-1) melakukan pengecekan kekuatan apel personel, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB Saksi-1 melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Danramil 428-01/Mukomuko a.n. Kapten Inf Yulga Mahendri, selanjutnya Danramil 428-01/Mukomuko a.n. Kapten Inf Yulga memanggil Piket a.n. Serka Sofyan Hadi (Saksi-2) dan memerintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap Terdakwa di rumahnya, sekira pukul 09.00 WIB Saksi-2 melakukan pengecekan, lalu Danramil 428-01/Mukomuko memerintahkan kepada seluruh anggota Koramil 428-01/Mukomuko untuk membantu melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah keluarganya maupun di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan, bahkan Handphone Terdakwa saat dihubungi sudah tidak aktif, karena itu Danramil 428-01/Mukomuko melaporkan perihal ketidakhadiran Terdakwa kepada Dandim 0428/Mukomuko, sehingga pihak Kesatuan melalui Denpom II/1 Bengkulu membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terdakwa;

d.         Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang berada di tempat Kost di Kota Muara Enim selama 1 (satu) minggu dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya kepada Kesatuan baik melalui telepon maupun surat;

e.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan Trevel menuju Kota Lahat, lalu menuju Kota Lubuk Linggau, sesampainya Terdakwa beristirahat 1 (satu) hari di Kota Lubuk Linggau,  selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 24.00 WIB dengan menggunakan Bus ALS Terdakwa menuju ke Kota Bangko dan menginap di Penginapan Permata Kota Bangko selama 1 (satu) malam;

f.          Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan menggunakan Bus SAN Terdakwa menuju ke Kota Curup, Kab. Rejang Lebong,  Kota Curup, lalu Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) hari dengan kegiatan hanya jalan-jalan dan banyak berdiam diri, serta selama dalam perjalanan banyak merenung dan berpikir, karena itu Terdakwa menyadari kesalahannya yang telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin, lalu Terdakwa memutuskan kembali ke Mukomuko  untuk berdinas;Kesatuan tanpa izin, lalu Terdakwa memutuskan kembali ke Mukomuko  untuk berdinas;

g.         Bahwa pada tanggal hari Selasa tanggal 7 Mei sekira pukul 20.00 WIB dengan Trevel Terdakwa menuju ke Kota Bengkulu dan keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB dengan menggunakan Trevel Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Kota Mukomuko dan terlebih dahulu pulang ke rumah menemui anak dan istri, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa datang menyerahkan diri langsung menghadap Danramil 428-01/Mukomuko a.n. Kapten Inf Yolga Mahendri, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Unit Intel Kodim 0428/Mukomuko, lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atas perintah Dandim 0428/Mukomuko Terdakwa dengan dikawal anggota Unit Intel dan Provost Kodim 0428/Mukomuko diserahkan ke Denpom II/1 Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut;

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran  tanpa izin Komandan Kesatuan sejak tanggal 23 April 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 9 Mei 2024  atau selama  16 (enam belas) hari  atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan

i.          Bahwa benar saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan, baik Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas Operasi Militer maupun ekspedisi Militer dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya