Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
50-K/PM.I-04/AD/V/2025 1.Zarkasi, SH
2.Mochamad Muchlis, S.H., M, Tr. Hanla., M.M
3.Darwin Butar Butar, SH
4.Dwi Prantoro, S.H.
Bazarsah Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 50-K/PM.I-04/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/48/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu, Primair : Pasal 340 KUHP. Subsidair : Pasal 338 KUHP. Dan Kedua : Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Dan Ketiga : Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Mochamad Muchlis, S.H., M, Tr. Hanla., M.M
3Darwin Butar Butar, SH
4Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Bazarsah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Iman RohimanBazarsah
2Agung RIza G, SH,M.HumBazarsah
3Fadly Yahri Sitorus, S.I.P., S.H.,Bazarsah
4Amir WelongBazarsah
Dakwaan

 

Kesatu :

 

Primair :   Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Propinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana”, dengan cara sebagai berikut:

1.  Bahwa Terdakwa Bazarsah masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel I tahun 2005 di Dodik Secata Puntang Lahat Rindam II/Swj, lulus dan dilantik pada tahun 2006 dengan pangkat Prada, lalu melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja, setelah selesai ditugaskan ke Yonif 141/AYJP, kemudian setelah menjalani beberapa kali penugasan dan mengalami kenaikan pangkat, selanjutnya pada tahun 2014 pindah tugas ke Korem 043/Gatam Lampung, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu, Kesatuan Kodim 0427/WK, Korem 043/Gatam Lampung dengan pangkat Kopda NRP 31060073821184;

2.  Bahwa sekira awal tahun 2018, Terdakwa bertemu dengan rekan satu angkatan pendidikan Militer bernama Kopda Zeni Erwanta (Almarhum) NRP 31060088690985, yang saat itu berdinas di Puslatpur Martapura dengan jabatan Tabanmonranum Tonbengran Kompi Peralatan Denma, saat pertemuan tersebut Terdakwa diajak berburu rusa menggunakan 1 (satu) pucuk senjata laras panjang campuran antara senjata SS-1 Pindad dengan FNC yang tidak mempunyai nomor seri, oleh karena itu semenjak saat itulah Terdakwa pertama kali melihat senjata tersebut;

3.  Bahwa setelah itu sekira bulan Juni 2018, Terdakwa menelpon Kopda Zeni Erwanta (Alm) dengan tujuan meminjam senjata tersebut dengan alasan berburu rusa di daerah Gedung Meneng, Kab. Negri Agung, Kab.Way Kanan, setelah permintaan Terdakwa disetujui oleh Kopda Zeni Erwanta (Alm), saat itu juga Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan mobil jenis Avanza warna Hitam miliknya dan bertemu dengan Kopda Zeni Erwanta (Alm) dekat rumah Almarhum di Desa Bumi Harjo, Kec. Buay Bahuga, Kab. Way Kanan, selanjutnya ditempat alamat tersebut Terdakwa menerima senjata berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran senjata SS-1 Pindad dengan FNC tanpa nomor seri, dua buah magazen dan 20 butir munisi tajam Kal. 55,6mm dari Kopda Zeni Erwanta (Almh.), setelah itu Terdakwa masukan ke dalam mobil miliknya, lalu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah dan sesampainya, Terdakwa simpan senjata beserta munisi dan magazen tersebut diatas plavon rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, dengan demikian sejak saat tersebut Terdakwa telah menerima, menguasai dan menyimpan senjata api serta munisi;

4.  Bahwa sekira pertengahan tahun 2023, Terdakwa dengan Saksi-1 (Peltu Yun Hery Lubis) yang saat itu menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, Kesatuan Kodim 0427/WK bersepakat untuk bekerja sama mengadakan tempat perjudian (sebagai bandar/operator) Sabung Ayam dengan membuat atau menggunakan gelanggang/Arena adu ketangkasan Ayam dan mencari lokasi yang tepat untuk penyelenggaraannya dengan sistem, Terdakwa dengan Saksi-1 selaku bandar / pemilik arena judi memperoleh keuntungan 10?ri seluruh jumlah uang yang di pertaruhkan oleh setiap orang pemain / petaruh yang memenangkan taruhan dan yang menjadi koordinator dalam judi sabung Ayam tersebut adalah Terdakwa;

5.  Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 juga bersepakat jika ada warga atau siapapun yang akan membuka judi dadu goncang (koprok) sebagai bandar dadu goncang (koprok) di seputar lokasi sabung Ayam, maka harus bersedia membayar uang sewa, dan yang menjadi koordinator dalam judi dadu adalah Saksi-1, karena itu hasil dari uang sewa lapak dadu goncang (koprok) tersebut menjadi hak keuntungan sepenuhnya bagi Saksi-1, sedangkan untuk arena sabung ayam menjadi keuntungan bersama Terdakwa dengan Saksi-1, lalu untuk melancarkan rencana penyelenggaran perjudian tersebut, Saksi-1 bertugas untuk melaksanakan koordinasi dengan memberitahukan anggota Kepolisian di Polsek Negara Batin, Saksi-1 menyampaikan akan menyelenggarakan dan membuka lokasi perjudian sabung Ayam di wilayah Kecamatan Negara Batin, lalu saat itu anggota Kepolisian di Polsek Negara Batin berkata kepada Saksi-1 “Hati-hati dan hindari keributan”;

6.  Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan Terdakwa dengan Saksi-1, kerjasama menyelenggarakan perjudian sabung Ayang dan dadu guncang pertama kalinya di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, yang diselenggarakan pertama kali sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 pada setiap hari Senin dan Kamis, yang dimulai pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai sekira pukul 18.00 WIB, selanjutnya seiring berjalannya waktu, lokasi perjudian sabung Ayam dan dadu tersebut semakin ramai pesertanya, namun lahan parkir kendaraan kurang mencukupi serta adanya keluhan keberatan dari warga sekitar lokasi terhadap penyelenggaran perjudian tersebut, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 pada bulan Juni 2024 berpindah lokasi ketempat baru dan membuka gelanggang sabung ayam di daerah Simpang Laban Kampung Negara Batin, Kec. Negara Batin, namun setelah berjalan 4 (empat) bulan pengunjung yang datang kurang ramai sehingga pada bulan September 2024 Terdakwa dengan Saksi-1 mencari tempat yang lebih luas dan mudah di akses untuk memudahkan pengunjung serta peserta perjudian datang;

7.  Bahwa kemudian Terdakwa dengan Saksi-1 menemukan tempat atau lokasi baru untuk membuka dan menyelenggarakan perjudian sabung Ayam dan Judi Dadu, yaitu di daerah Umbul Naga, kampung Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, dan benar saja  sejak Terdakwa dan Saksi-1 meneyelenggarakan atau membuka perjudian pada bulan September 2024 di lokasi tersebut, pengunjung cukup banyak dan ramai karena lokasi tersebut berada dekat dengan jalan, mempunyai lahan parkir kendaraan cukup luas dan akses menuju ke lokasi tersebut dari Kota Waykanan melalui jalan utama sangat mudah dan terbuka, pertama kali masuk menuju lokasi dari jalan utama sejauh kira-kira 10 KM akan melewati kantor Sub Ramil 427-01/Pakuan Ratu, lalu sekira 10 KM kemudian akan melewati Kantor Polsek Negara Batin, lalu masuk ke jalan sekitar area perkebunan tebu kurang lebih sejauh 10 KM menuju ke Lokasi perjudian tersebut, selanjutnya setelah berjalan sampai dengan akhir bulan Desember 2024, lagi-lagi mendapat keluhan keberatan dari warga sekitar lokasi terhadap penyelenggaran perjudian tersebut, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 pada awal bulan Januari 2025 kembali pindah lokasi dan kembali membuka gelanggang sabung Ayam dan arena Judi dadu di daerah Simpang Laban, Kampung Naegara Batin, Kec. Negara Batin, kurang lebih 2 (dua) bulan berjalan, namun seperti sebelumnya pengunjung atau pemain judi yang datang kurang ramai, karena itu sejak akhir bulan Februari 2025, Terdakwa dengan Saksi-1 kembali pindah lokasi membuka dan menyelenggarakan perjudian sabung Ayam dan Judi dadu di daerah Umbul Naga, Kampung Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Lampung;

8.  Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1, membuka dan menyelenggaran perjudian Sabung ayam dan Judi Dadu koprok sejak bulan Juli 2023 sampai dengan terakhir pada tanggal 17 Maret 2025,  di 3 (tiga) tempat lokasi yang berbeda, yaitu di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Lampung, di daerah Simpang Laban Kampung Negara Batin, Kec. Negara Batin dan di lokasi Register 44  Umbul Naga, Kampung Karang Manik, Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Lampung, diselenggarakan secara reguler pada setiap hari senin dan kamis dengan operasional jam buka mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan  selesai sekira pukul 18.00 WIB, lalu Terdakwa juga dalam setiap bulannya menggelar event besar di hari Senin atau Kamis dengan menyebar undangan kepada rekan-rekannya sesama komunitas penghobi Judi sabung ayam menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA), pemain/peserta judi yang datang ke lokasi tempat Terdakwa dan Saksi-1 menyeleggarakan perjudian adalah orang-orang yang hobi memelihara Ayam Aduan yang berasal dari Waykanan, Lampung, Sumatra Selatan OKI, Martapura, Belitang dan Palembang;

9. Bahwa Terdakwa dan Saksi-1, membuka dan menyelenggarakan perjudian Sabung ayam dan Judi Dadu koprok di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya dan di  Umbul Naga, Kampung Karang Manik, Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Lampung adalah merupakan tanah Kawasan hutan dalam konsesi dengan pemegang izin oleh PT INHUTANI V dan digarap/ditanami oleh Masyarakat, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 dalam menyelenggarakan acara perjudian tersebut menyiapkan alat perlengkapan untuk membuat arena atau gelanggang tempat Ayam di adu/bertarung berukuran 10 m x 10 m menggunakan kayu papan dan beberapa batang pohon bambu dan terpal plastik sebagai tenda apabila hujan turun sedangkan untuk dadu guncang (koprok), perlengkapan disiapkan oleh penyewa lokasi atau disebut bandar atau orang yang mengoprasionalkan dadu sebagai pemodal yang menyiapkan lapak/karpet tempat memasang dadu, menyiapkan mata dadu dan tempat untuk mengguncang dadu;

10. Bahwa Terdakwa dalam setiap menyelenggarakan perjudian Sabung Ayam yang dimulai pertama kali pada bulan Juli 2023, Terdakwa selalu membawa senjata api yang diperoleh dari Kopda Zeni Erwanta (Alm), yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen yang berisi munisi tajam Kal. 55,6 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan maksud untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian, lalu untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan penyiapan tempat lokasi perjudian, Terdakwa dibantu oleh Saksi-4, Saksi-5 dan rekan Terdakwa bernama Sdr. Rangkaian (DPO) yang biasa Terdakwa sebut sebagai tim Panitia yang membantu membersihkan lokasi sabung Ayam, membuat gelanggang/arena sabung Ayam dari bahan kayu papan dan batang bambu, memasang terpal pelastik dan membantu  segala  kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan dalam rangka kelancaran dan berjalannya kegitan perjudian yang diselenggarakan Terdakwa dengan Saksi-1, karena itu terhadap Saksi-4, Saksi-5 dan Sdr. Rangkaian, dalam setiap membantu penyiapan gelaran perjudian Terdakwa memberikan uang untuk masing-masing Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bonus lebih jika Terdakwa mendapat banyak hasil keuntungan, selain hal tersebut Terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa oknum anggota TNI dan Polri yang datang ketempat lokasi Perjudian, karena dalam setiap Terdakwa menyelenggarakan perjudian dapat dipastikan ada yang datang, karena itu Terdakwa memberikan masing-masing kepada setiap oknum tersebut uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika ramai pengunjung yang bermain judi, dan uang yang diberikan Terdakwa sebut sebagai jatah uang bensin;

11. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, atau seminggu sebelum Terdakwa dengan Saksi-1 merencanakan menggelar event besar perjudian sabung Ayam untuk yang ke sekian kalinya di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Terdakwa menyebar undangan kepada rekan-rekannya sesama komunitas pemain Judi sabung Ayam menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA), Terdakwa dan Saksi-1 mengundang para pemain/peserta judi agar datang pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 ke lokasi penyelenggaraan perjudian sabung Ayam milik Terdakwa dan Saksi-1 berlokasi di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Prov. Lampung, selain Terdakwa menyebar sendiri undangannya, Terdakwa juga meminta bantuan rekannya Saksi-24 (Bripka Kapri Sucipto) anggota Brimob Polda Sumatera Selatan untuk ikut menyebarkan undangan dengan mengajak kawan-kawan Saksi-24 yang suka bermain judi sabung Ayam untuk ikut meramaikan, lalu Saksi-24 membantu dengan membuatkan video promosi/iklan dan di sebar yang berisi ajakan untuk menghadiri dan meramaikan acara sabung ayam pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025  di lokasi penyelenggaraan perjudian sabung Ayam milik Terdakwa dan Saksi-1 berlokasi di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin;

12.   Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, Terdakwa menghubungi dan memberitahukan Saksi-3 (Koptu Zulkarnain) selaku Babinsa di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin agar datang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 ke lokasi penyelenggaraan perjudian sabung Ayam dengan berkata “Bang, Senin ada undangan abang datang yah”, dan dijawab Saksi-3 “Iya, nanti abang datang”, lalu  keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, Terdakwa dan Saksi-1 datang ke kantor Polsek Negara Batin menemui Kapolsek Negara Batin a.n. Iptu Lusiyanto, S.H.,  saat bertemu Terdakwa dan Saksi-1 memberitahukan Iptu Lusiyanto, S.H., dengan maksud meminta ijin untuk mengadakan perjudian sabung Ayam dalam Event besar (menggunakan undangan) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 di lokasi yang biasa digunakan, yaitu di Umbul Karang Manik, Register 44, Kec. Negara Batin, Kab, Way Kanan, namun saat itu Iptu Lusiyanto, S.H., hanya berkata, hati-hati dan jangan bikin keributan;

13.  Bahwa pada hari Senin tangggal 17 Maret 2025, tibalah pada hari Event pagelaran pelaksanaan perjudian yang sudah dipersiapkan dengan matang oleh Terdakwa dengan Saksi-1, lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menghubungi Saksi-3 selaku Babinsa diwilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Saksi-3, lalu Terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi “kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang”, selanjutnya setelah Terdakwa merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar, maka persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya, senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen yang berisi munisi tajam Kal. 55,6mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir, yang mana selama ini senjata tersebut Terdakwa biasa bawa setiap menyelenggarakan permainan judi, dengan maksud untuk Terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian, setelah mengambil senjata, lalu Terdakwa memasukan dan meletakkan senjata serbu tersebut di jok/bangku belakang kemudi mobil Toyota Hiluk warna hitam miliknya Nopol BE 13 AS, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Rangkaian (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan menuju ke lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin;

14.  Bahwa sekira pukul 10.45 WIB, setibanya Terdakwa dengan Sdr. Rangkaian di lokasi sabung Ayam Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin, lalu Terdakwa memarkirkan kendaraan di dalam area perkebunan tempat penyelenggaraan perjudian tersebut, setelah itu keduanya turun langsung membersihkan tempat arena/gelanggang sabung Ayam yang terbuat dari kayu papan dengan tiang bambu (sebelumnya sudah terbuat dan tergelar permanent), memasang tenda terpal baru diatasnya, sedangkan ditempat terpisah Saksi-4 (Sdr. Ivandri Syafria) datang ke kantor Sub Ramil 427-01/Pakuan Ratu menggunakan Toyota Innova warna silver Nopol BE 1397 ALN menjemput Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-4 dengan menggunakan kendaraan Inova milik Saksi-4  berangkat menuju ke lokasi sabung Ayam Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin dan tiba sekira pukul 12.00 WIB, Saksi-4 masuk kedalam area perjudian lalu memarkirkan kendaraannya dibelakang gelanggang sabung ayam, saat itu Saksi-1 melihat Terdakwa sedang keliling mengecek/mengawasi beberapa orang yang ikut membantu memasang tenda untuk tamu yang akan datang melakukan judi sabung ayam dan judi koprok, lalu Saksi-1 duduk di kursi plastik yang terletak di pojok gelanggang sabung ayam berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari gelanggang dan 5 (lima) meter dari pinggir jalan sambil ikut mengawasi penyiapan tempat tersebut, beberapa saat kemudian setelah selesai pemasangan tenda, Terdakwa duduk disamping kiri Saksi-1, lalu Terdakwa berkata berkata “wah mendung mau hujan bang” dijawab Saksi-1 “ya sah”, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi-1 melaksanakan solat Dzuhur dibelakang kendaraannya yang diparkir dalam area penyelenggaraan perjudian tersebut, saat itu di area lokasi tersebut sudah mulai rame didatangi pengunjung dan seperti biasanya pada hari-hari penyelenggaran perjudian ada beberapa warung musiman berjualan minuman dingin, kopi , makanan ringan, rokok dan lain-lain, saat itu warung yang buka adalah Saudari Nur Samsiah (Saksi-10), Saudari Ani dan beberapa orang lainnya;

15.   Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, selepas Terdakwa melaksanakan sholat, langsung menuju ke salah satu warung dan bertemu dengan Saksi-4, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-4 mengambil senjata api laras Panjang dari dalam mobil milik Terdakwa, saat itu tanpa banyak bertanya karena antara Terdakwa dengan Saksi-4 sudah terdapat saling pengertian maksud masing-masing, lalu Saksi-4 menuju kendaraan Terdakwa yang terparkir dalam area perjudian tersebut dan mengambil senjata api milik Terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, terpasang 1 (satu) buah Magazen yang berisi munisi tajam Kal. 55,6mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir, kemudian Saksi-4 membawa dan menenteng senjata tersebut berjalan keliling di area lokasi perjudian dengan posisi seperti depan senjata, laras menghadap kebawah, sesaat kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Saksi-2 (Koptu Rizal Muhriantara) datang di lokasi tersebut, lalu memarkirkan kendaraan di belakang gelanggang dekat kebun singkong, selanjutnya menuju warung dekat gelanggang arah belakang dan menghampiri Saksi-1 dikantin dekat judi  dadu Koprok sambil menyapa dan hormat serta berjabat tangan, ditempat tersebut juga ada Saksi-4 sambil menyandang senjata laras Panjang, kemudian Saksi-1 berkata kepada Saksi-2 “Pegang senjata dek” Saksi-2 jawab “siap Dansub nanti Dansub”, lalu Saksi-4 menyahut berkata kepada Saksi-2 “Pegang senjata ini, saya kan bukan anggota”, Saksi-2 jawab  “saya mau lihat nyabung pegang aja dulu”;

16.  Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, pagelaran perjudian dimulai, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 melaksanakan pekerjaan tugas masing-masing, Terdakwa sebagai koordinator mengatur jalannya perjudian Sabung Ayam sedangkan Saksi-1 koordinator judi Dadu koprok, saat itu kondisi di gelanggang sabung ayam cukup ramai dengan pengunjung mencapai kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) orang, lalu saat itulah Saksi-3 datang di lokasi tersebut, setibanya langsung memarkirkan kendaran dekat kebun singkong dalam area gelanggang, lalu saat Saksi-3 hendak menuju arena gelanggang sabung ayam, Terdakwa yang sedang sibuk mengatur jalannya perjudian memanggil Saksi-3 agar berada dekat Terdakwa yang sedang berkomunikasi dengan para pemain judi sabung ayam, dan Saksi-3 menjawab “lanjut saja saya disini saja”, melihat kedatangan Saksi-3, Saksi-2 langsung menghampiri dan menyapa serta berjabat tangan, sambil Saksi-2 berkata “baru sampe bang” dijawab Saksi-3 “Ia dek baru nyampe abang patrol dulu tadi” lalu Saksi-2 mengajak Saksi-3 menuju warung tempat Saksi-2 duduk sebelumnya, beberapa saat kemudian Saksi-2 dipanggil Saksi-1 yang saat itu sedang bersama Saksi-4, setelah mendekat Saksi-1 berkata kepada Saksi-2 “Ini dek pegang lah senjata, Kasih abangmu Zul”, Saksi-2 jawab “Siap Dansub”, selanjutnya Saksi-4 menyerahkan senjata laras Panjang tersebut kepada Saksi-2, untuk selanjutnya Saksi-2 serahkan kepada Saksi-3 sambil berkata “Bang izin senjata bang, maaf bang” sembari menyerahkan senjata dan meletakkan senjata tersebut samping kursi plastik warna hijau dengan posisi laras menghadap keatas, setelah itu Saksi-2 pergi mendekat ke gelanggang menyaksikan Sabung Ayam;

17.  Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Saksi-3 datang menghampiri Saksi-2 yang saat itu sedang menyaksikan para penjudi sedang mencocokan ayam untuk diadu, Saksi-3 datang membawa senjata dengan posisi senjata tersandang dibahu kanan dengan senjata dipegang di tangan kanan dan laras menghadap kebawah, lalu Saksi-3 berkata “Dek abang pamit balik dek duluan, badan abang ga enak”, lalu Saksi-2 jawab “Siap Bang pamit dulu sama Bang Bazar (Terdakwa), udah dikasih duit belum”, lalu dijawab “Ia dek”, selanjutnya Saksi-3 menuju ketempat Terdakwa sambil membawa senjata laras panjang tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa sedang memegang ayam dan menyiapkan untuk bertarung, karena itu Saksi-3 duduk dikursi plastik warna hijau didepan warung yang berada dekat arena lalu meletakan senjata laras panjang tersebut dibawah tanah tersandar di kursi yang di duduki oleh Saksi-4, kemudian Saksi-4 berkata kepada Saksi-3 “saya masih kalah, mau masuk (ikut bertaruh lagi)”, dijawab Saksi-3 “saya mau pulang dululah, ga enak badan udah sore”, dan dijawab Saksi-4 “nanti dulu bang, pamitan dulu sama tuan (Terdakwa)”, setelah itu Saksi-3 berjalan menuju kearah Dadu Koprok menemui Saksi-1, setelah berjumpa dan pamit kepada Saksi-1 berkata “Ya pak silahkan pulang, temuin si Bazar lumayan itu dapat uang rokoknya” lalu Saksi-3 kembali duduk di sebelah Saksi-4;

18.  Bahwa sesaat kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi-3, lalu Saksi-3 berkata kepada Terdakwa “Tuan (Terdakwa), saya mau pulang duluan ga enak badan juga”, lalu dijawab Terdakwa “Yaudah bang lanjut aja, saya ga bisa ngasih banyak saya kalah juga” sembari memberikan uang kepada Saksi-3 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar pecahan seratus ribu dan 6 (enam) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah, lalu uang tersebut Saksi-3 terima dan di masukan kedalam celana PDL TNI yang ia gunakan, mengetahui Saksi-3 mendapatkan sejumlah uang, lalu Saksi-2 berkata kepada Saksi-3 “Bang izin pinjem bang, nanti kalau aku sudah dikasih bang Bazar saya kirim, saya Transfer” lalu dijawab Saksi-3 “Abang ga punya duit dek lagi buntu nian”, dijawab Saksi-2 “Nanti pokoknya langsung saya kirim bang kalau sudah dikasih bang bazar”, karena itu Saksi-3 langsung memberikan uang tersebut kepada Saksi-2 sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi-3 langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;

19. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, ditempat terpisah sekira pukul 12.45 WIB, Kapolres Way Kanan a.n. AKBP ADANAN MANGOPANG S.IK berdasarkan surat perintah nomor SP. Gas/35/III/RES.1.24./2025/Reskrim memerintahkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan an. Akp Sigit Bradili, Kanit Resum Polres Way Kanan an. Ipda Engga Depati, SH. MH., (Saksi-11), Katim Resmob an. Aipda Novriadi Sinuraya (Saksi-13), saat itu Kapolres Way Kanan bertempat di RM Resto Milo Way Kanan menyampaikan kepada Saksi-11 dan Saksi-13 akan ada pergerebekan sabung Ayam, Silakan dikordinasikan dengan Kapolsek Negera Batin, lalu Saksi-11 meminta penambahan personel yang berpakaian Dinas dari unit Samapta, dan  Kapolres menjawab “Silakan Kordinasikan Kepada Kasat Samapta”, setelah itu Kasatreskrim pergi meninggalkan tempat tersebut, sedangkan Saksi-11 menghadap Kasat Samapta an. Akp. Sugeng, lalu berkordinasi dengan Kasat Sabhara untuk meminta Penambahan Personel yaitu KBO (Kaur Bin Ops) Samapta dan anggotanya, selanjutnya Saksi-11 mengumpulkan Anggota Reskrim untuk memberi Arahan/APP Persiapan untuk pergi Kelokasi dan mengingat rute perjalannya jauh memakan waktu 3 (tiga) jam dari posisi Saksi-11 saat itu di Kpg. Banjarmasin menuju Polsek Negara Batin;

20.   Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-11 memutuskan untuk berangkat terlebih dahulu dan menghubungi KBO (Kaur Bin Ops) Samapta untuk memberitahu berangkat terlebih dulu bersama 11 (sebelas) orang personil mengendarai 4 (empat) kendaraan, Yaitu pertama mobil Daihatsu Xenia warna hitam ditumpangi oleh Brigpol Riyo Dayel A. (Saksi-21) dan disopiri oleh Brigpol Risko Ramdhona (Saksi-22), mobil Toyota Avanza warna hitam ditumpangi oleh Bripda Ghalib Surya Ganta sebagai sopir (korban), Bripka Sarjana (Saksi-14) dan Bripka Arnika Putra (Saksi-19), mobil Daihatsu Xenia warna putih, ditumpangi oleh Aipda Novriadi Sinuraya (Saksi-13) dan disopiri oleh Bripda Mario Hutajulu (Saksi-23), terakhir mobil Inavis warna Orange ditumpangi oleh Saksi-11, Aipda Joko Supriadi (Saksi-17), Brigpol Diren Lumban Gaol (Saksi-20) dan Aipda Safroni (Saksi-18) sebagai sopir dan membawa senjata api jenis HS-9;

21.  Bahwa senjata yang dipergunakan personel Kepolisian Polres Way Kanan dan Polsek Negera Batin  pada saat penggrebekan sabung ayam tersebut antara lain:

            a. Aipda Novriadi Sinuraya (Saksi-13) menggunakan SS1 V2.

           b. Bripka Arnika Putra (Saksi-19) menggunakan HS-9.

           c. Brigpol Riyo (Saksi-21) menggunakan HS-9.

           d .Bripka Sarjana (Saksi-14) SS1 V2.

            e. Brigpol Risko Ramdhonan (Saksi-22) menggunakan senjata SB1 V2.

            f. Ipda Safroni (Saksi-18) menggnakan HS-9.

          g. Bripda M Galib Surya Ganta menggunakan SB1 V2.

           h. Iptu Lusiyanto menggunakan Pistol Revorver.

            i. Ipda Wara Andini (Saksi-12) menggunakan senjata Revorver.

           j. Bripka Heri Suryadi (Saksi-15) menggunakan SB1 V2.

           k. Bripka Robet Pardede (Saksi-16) SB1 V2.

            l. Ipda Engga Depati S.H., M.H., (Saksi-11), Ipda Joko Supriadi (Saksi-17), Brigpol Diren Lumban Gaol (Saksi-20), 

           Bripda Mario Hutajulu (Saksi-23), Bripka Petrus Apriyanto tidak membawa senjata.

22.  Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, sejumlah 16 (enam belas) personel Kepolisian yang terdiri dari 5 (lima) orang dari Polsek Negara Batin dan 11 (sebelas) orang personil dari Polres Way Kanan tiba di lokasi Perjudian Sabung ayam, seluruh mobil berhenti ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 40 s.d. 50 meter dari arena gelanggang sabung ayam dengan parkir berbanjar kebelakang dengan posisi secara berurutan, yaitu paling depan mobil yang dikendarai Personil dari Polsek Negara Batin paling depan, yaitu mobil Daihatsu Terios warna Silver  ditumpangi oleh Bripka Petrus Apriyanto sebagai sopir, Iptu Lusiyanto, Saksi-12, Saksi-15 dan Saksi-16, mobil Daihatsu Xenia warna hitam ditumpangi oleh Saksi-21 dan disopiri Saksi-22, mobil Toyota Avanza warna hitam ditumpangi oleh Bripda Ghalib Surya Ganta sebagai sopir (korban), Saksi-14 dan Saksi-19, mobil Daihatsu Xenia warna putih, ditumpangi oleh Saksi-13 dan disopiri oleh Saksi-23, terakhir mobil Inavis warna Orange ditumpangi oleh Saksi-11, Saksi-17, Saksi-20 dan Saksi-18 sebagai sopir;

  23. Bahwa setelah ada perintah turun dari mobil, masing-masing personel kepolisian berpencar termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto,SH (Korban),  Saksi-12 dan Bripka Petrus turun dari kendaraan, lalu berjalan menuju mobil warna putih yang mecoba untuk kabur sehingga Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto,SH berusaha untuk menghentikannya, sedangkan Saksi-16 dan Saksi-15 berjalan menuju area gelanggang dan saat tiba di kebun Karet Saksi-16 mendengar ada suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdengar bersumber dari seputaran lokasi area gelanggang sabung ayam  namun baik Terdakwa ataupun para Saksi lainnya tidak ada yang mengetahui ledakan senjata tersebut berasal dari mana, karena itu Saksi-16 dan beberapa anggota polisi lainnya mengira suara tembakan tersebut adalah suara tembakan peringatan sehingga membuat beberapa anggota Polisi yang melakukan penggerebekan juga mengeluarkan tembakan peringatan yang membuat para pemain judi berlarian kocar kacir dan situasi di TKP area penyelenggaraan perjudian Sabung Ayam tersebut terjadi keriuhan/Caos yang disebabkan oleh suara-suara letusan senjata api dan orang-orang yang berhamburan mengamankan diri;

24. Bahwa selanjutnya Terdakwa pada saat terjadi keriuhan yang disebabkan oleh suara-suara letusan senjata api dan orang-orang yang berhamburan mengamankan diri, lalu Terdakwa meminta senjata api laras panjang jenis FNC warna hitam milik Terdakwa kepada Saksi-4 yang kebetulan senjata tersebut berada dan diletakkan di atas kursi pelastik sebelah tempat duduk Saksi-4 dengan berkata “ambilin senjata saya”, lalu dengan spontan Saksi-4 memberikan senjata kepada Terdakwa, setelah itu Saksi-4 langsung berlari meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa memegang senjata tersebut, Terdakwa mengeluarkan tembakan sebanyak 1 (satu) kali kearah atas, sesaat kemudian Terdakwa melihat salah seorang anggota Polisi (Bripka Petrus Apriyanto) berjalan mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa mengarahkan laras senjatanya kearah Bripka Petrus Apriyanto yang saat itu menggunakan pakaian kaos berwarna hitam dan mengeluarkan tembakan sebanyak 2 (dua) kali dan tepat mengenai Bripka Petrus Apriyanto, saat itu Saksi-16 sesaat setelah mendengar bunyi tembakan lalu mendengar suara sesuatu seperti benda berat jatuh (seperti orang tersungkur), lalu Saksi-16 menengok  kearah sumber suara dan alangkah terkejutnya Saksi-16 karena suara tersebut bersumber dari Bripka Petrus adriyanto (Korban) tersungkur ditengah jalan dengan berlumuran darah, sehingga Saksi-16 langsung mencari perlindungan dibelakang mobil;

25. Bahwa Terdakwa setelah menembak Bripka Petrus Apriyanto, lalu berbalik arah dan berlari berusaha meninggalkan temapat tersebut, namun dari arah samping kanan depan, Terdakwa melihat ada anggota Polisi yang menggunakan pakaian seragam (Iptu Lusiyanto) sambil menenteng/memegang senjata Pistol sambil mengeluarkan tembakan, karena itu Terdakwa mengarahkan laras senjatanya ke aras Iptu Lusiyanto dan mengeluarkan tembakan terarah kepada Iptu Lusiyanto sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan pelindung Body Protector, namun karena tembakan tersebut berasal dari senjata api laras Panjang sehingga membuat Iptu Lusiyanto rubuh tersungkur, dan saat itu yang melihat korban adalah Saksi-12, karena itu Saksi-12 berteriak “Kapolsek tertembak” dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain;

26. Bahwa Terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, kearah kebun singkong yang berada disamping arena sabung Ayam, saat berlari tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap, sehingga membuat senjata laras Panjang Terdakwa terlepas dari tangannya, namun Terdakwa berusaha menggapainya dan berhasil mengambil lagi senjata tersebut, saat senjata sudah dipegang oleh Terdakwa dengan posisi setengah terlentang dari arah depan kiri, Terdakwa melihat Bripda M. Galib Surya Ganta yang saat itu menggunakan pakaian kaos warna hitam berdiri di pinggiran kebung singkong sambil mengeluarkan tembakan menggunakan senjata laras Panjang, lalu Terdakwa membalas dengan mengeluarkan tembakan yang di arahkan ke Bripda M. Galib Surya Ganta sebanyak 3 (tiga) kali tembakan dan mengenai tubuh Bripda M. Galib Surya Ganta;

27. Bahwa saat Bripda M. Galib Surya Ganta tertembak oleh Terdakwa, saat itu posisi Saksi-14 berada tidak jauh dari posisi Bripda M. Galib Surya Ganta, SH, yang berada dipinggiran kebun singkong, karena itu Saksi-14 melihat dengan jelas badan/tubuh Bripda M. Galib Surya Ganta, SH terjatuh melayang ketanah hampir berbarengan atau sesaat setelah suara tembakan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang bersumber dari  seseorang yang Saksi-14 lihat memakai kaos hitam dan celana Panjang gelap (Terdakwa), saat itu Saksi-14 melihat orang tersebut setelah melepaskan tembakan kearah Bripda M. Galib Surya Ganta, SH, orang tersebut berlari kearah kebun karet sambil membawa senjata api laras Panjang, karena itu Saksi-14 mengeluarkan tembakan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Saksi-14 berteriak “Tolong-tolong ini Galib kenapa”, dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain, sesaat kemudian Saksi-19 datang menemui Saksi-14;

28. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berlari kedalam hutan sejauh kurang lebih  4 (empat) kilo meter dari lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin, Terdakwa bertemu dengan kenalannya a.n. Sdr. Sadri, lalu keduanya terus berlari sampai masuk ke kebun tebu untuk istirahat, saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. Sadri menelpon temannya an.  Sdr. Ando untuk menjemput Terdakwa di kebun tebu dekat rawa dengan sepeda motor, lalu sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi kearah rawa-rawa di seputaran area kebun tebu tersebut, lalu Terdakwa menyimpan senjata api laras Panjang miliknya di dekat rawa dengan titik tanda berupa pohon Akasia, setelah itu bertemu dengan Sdr. Ando (tidak diperiksa) kemudian dengan menggunakan  kendaraan sepeda motor pergi keluar dari area Tebu, selanjutnya Terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK selanjutnya dibawa ke Denpom II/3 Lampung untuk diproses lebih lanjut;

29. Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB, di lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin atau di TKP, datang petugas Kesehatan dari Puskesmas Gisting Jaya untuk mengevakuasi korban Bripda M. Galib Surya Ganta, SH, Iptu Lisiyanto, SH dan Bripka Petrus Arianto yang dipimpin Dokter Safrial dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara  Bandar Lampung;

30.  Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum RS. Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung Nomor : R/VER/13/KES.22/III/2025/RSB tanggal 28 Maret 2025 perihal Hasil pemeriksaan bedah jenazah an. Lusiyanto,SH yang ditandatangani oleh Tim Dokter pemeriksa yaitu dr. C. Andryani.Sp.F.M.MH.(Kes) NIP. 197802062011012002 dan dr. I Putu Suwartama W,Sp.F.M NIP. 18712503002490, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut : Sebab pasti mati orang ini adalah, pendarahan massif pada kedua rongga dada akibat luka tembak masuk jarak jauh. Luka tembak tersebut menembus paru kanan bagian Tengah dan bawah, kandung jantung, serambi kanan jantung, tulang belakang ke sepuluh, sebelas dan dua belas, serta tidak ditemukan luka tembak keluar;

31. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum RS. Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung Nomor : R/VER/14/KES.22/III/2025/RSB tanggal 28 Maret 2025 perihal Hasil pemeriksaan bedah jenazah an. Petrus apriyanto yang ditandatangani oleh Tim Dokter pemeriksa yaitu dr. C. Andryani.Sp.F.M.MH.(Kes) NIP. 197802062011012002 dan dr. I Putu Suwartama W,Sp.F.M NIP. 18712503002490, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut : Sebab pasti mati orang ini adalah pendarahan rongga kepala akibat tembakan senjata api pada kelopak mata kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak jarak dekat. Luka tembak tersebut menembus bola mata, otak besar kiri, otak kecil, batang otak, serta mematahkan tulang rongga mata kanan dan kiri, tulang hidung, tulang pipi kiri dan tulang tengkorak pelipis hingga samping kanan dan kiri, tidak ditemukan luka tembak luar.

32. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum RS. Bhayangkara Ruwa Jurai Bandar Lampung Nomor : R/VER/15/KES.22/III/2025/RSB tanggal 28 Maret 2025 perihal Hasil pemeriksaan bedah jenazah an. M. Ghalib Surya Ganta,SH  yang ditandatangani oleh Tim Dokter pemeriksa yaitu dr. C. Andryani.Sp.F.M.MH.(Kes) NIP. 197802062011012002 dan dr. I Putu Suwartama W,Sp.F.M NIP. 18712503002490, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut : Sebab pasti mati orang ini adalah pendarahan pada batang otak akibat tembakan senjata api di bibir bawah kiri, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka tembak masuk jarak jauh, luka tembak tersebut menembus tulang rahang kiri bawah, batang otak, menyebabkan patah tulang dasar otak dan robekan selaput tebal dan selaput tipis otak, menembus tulang lidah dan tulang rawan gondok, tulang leher ke lima, enam dan tujuh, tulang dada pertama, tidak ditemukan luka tembak luar;

33.  Bahwa berdasarkan berita acara Uji Balisitik Forensik senjata laras Panjang yang menyerupai FNC Nomor : BA/05/P/BD/IV/2025 tanggal 15 Aprll 2025 yang ditandatangani oleh VP. Penjamin Mutu dan K3LH Sdr. Suparno, diperoleh hasil uji sebagai berikut : Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara membandingkan antara senjata Barang bukti dan senjata FNC Kal.5,56 mm Arsrip Pindad nomor seri F.N.044958. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa senjata barang bukti merupakan senjata campuran (kanibalan) antara senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak bernomor seri tetapi terdapat logo FN HERSTAL dan tulisan FNC 5,56;

34.  Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Barang Bukti No Lab : 1881/BSF/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Kombes Ari Kurniawanjati,S.T.,M.Si, Kompol Sopan Utomo, S.T.,S.I.K, AKP Vidya Rina Wulandari,S.T.,M.Sc serta Ipda Yenni Anggraini,S.E.,M.H yang menerangkan sebagai berikut :

       a.  1 (satu) buah tabung plastik Q1 atas nama Iptu Lusiyanto berisi 6 (enam) buah serpihan logam bukti Q1.1 s.d Q1.6

        merupakan anak peluru kaliber 5,56 mm full metal jacket;

        b. 1 (satu) buah tabung plastik  Q2 atas nama Bripka Petrus Apriyanto berisi serpihan logam bukti merupakan

        serpihan anak peluru kaliber 5,56 mm full metal jacket;

          c. 1 (satu) buah tabung plastik Q3 atas nama M. Galib Surya Ganta berisi 2 (dua) buah serpihan logam bukti Q3.1

          s.d Q3.2 merupakan serpihan anak peluru kaliber 5,56 mm full metal jacket;

           d. 2 (dua) buah tabung plastik Q4 dan Q5 berisi barang bukti atas nama M. Galib Surya Ganta bukan merupakan

          serpihan anak peluru.            

Subsidair : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Propinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa yang dengan sengaja merampas jiwa orang lain, diancam karena Pembunuhan”, dengan cara sebagai berikut:

1.          Bahwa Terdakwa Bazarsah masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel I tahun 2005 di Dodik Secata Puntang Lahat Rindam II/Swj, lulus dan dilantik pada tahun 2006 dengan pangkat Prada, lalu melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja, setelah selesai ditugaskan ke Yonif 141/AYJP, kemudian setelah menjalani beberapa kali penugasan dan mengalami kenaikan pangkat, selanjutnya pada tahun 2014 pindah tugas ke Korem 043/Gatam Lampung, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Ramil 427-01/Pakuan Ratu, Kesatuan Kodim 0427/WK, Korem 043/Gatam Lampung dengan pangkat Kopda NRP 31060073821184;

2.          Bahwa sekira awal tahun 2018, Terdakwa bertemu dengan rekan satu angkatan pendidikan Militer bernama Kopda Zeni Erwanta (Almarhum) NRP 31060088690985, yang saat itu berdinas di Puslatpur Martapura dengan jabatan Tabanmonranum Tonbengran Kompi Peralatan Denma, saat pertemuan tersebut Terdakwa diajak berburu rusa menggunakan 1 (satu) pucuk senjata laras panjang campuran antara senjata SS-1 Pindad dengan FNC yang tidak mempunyai nomor seri, oleh karena itu semenjak saat itulah Terdakwa pertama kali melihat senjata tersebut;

3.           Bahwa setelah itu sekira bulan Juni 2018, Terdakwa menelpon Kopda Zeni Erwanta (Alm) dengan tujuan meminjam senjata tersebut dengan alasan berburu rusa di daerah Gedung Meneng, Kab. Negri Agung, Kab.Way Kanan, setelah permintaan Terdakwa disetujui oleh Kopda Zeni Erwanta (Alm), saat itu juga Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan mobil jenis Avanza warna Hitam miliknya dan bertemu dengan Kopda Zeni Erwanta (Alm) dekat rumah Almarhum di Desa Bumi Harjo, Kec. Buay Bahuga, Kab. Way Kanan, selanjutnya ditempat alamat tersebut Terdakwa menerima senjata berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran senjata SS-1 Pindad dengan FNC tanpa nomor seri, dua buah magazen dan 20 butir munisi tajam Kal. 55,6mm dari Kopda Zeni Erwanta (Almh.), setelah itu Terdakwa masukan ke dalam mobil miliknya, lalu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut pulang kerumah dan sesampainya, Terdakwa simpan senjata beserta munisi dan magazen tersebut diatas plavon rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, dengan demikian sejak saat tersebut Terdakwa telah menerima, menguasai dan menyimpan senjata api serta munisi;

4.          Bahwa sekira pertengahan tahun 2023, Terdakwa dengan Saksi-1 (Peltu Yun Hery Lubis) yang saat itu menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, Kesatuan Kodim 0427/WK bersepakat untuk bekerja sama mengadakan tempat perjudian (sebagai bandar/operator) Sabung Ayam dengan membuat atau menggunakan gelanggang/Arena adu ketangkasan Ayam dan mencari lokasi yang tepat untuk penyelenggaraannya dengan sistem, Terdakwa dengan Saksi-1 selaku bandar / pemilik arena judi memperoleh keuntungan 10?ri seluruh jumlah uang yang di pertaruhkan oleh setiap orang pemain / petaruh yang memenangkan taruhan dan yang menjadi koordinator dalam judi sabung Ayam tersebut adalah Terdakwa;

5.          Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 juga bersepakat jika ada warga atau siapapun yang akan membuka judi dadu goncang (koprok) sebagai bandar dadu goncang (koprok) di seputar lokasi sabung Ayam, maka harus bersedia membayar uang sewa, dan yang menjadi koordinator dalam judi dadu adalah Saksi-1, karena itu hasil dari uang sewa lapak dadu goncang (koprok) tersebut menjadi hak keuntungan sepenuhnya bagi Saksi-1, sedangkan untuk arena sabung ayam menjadi keuntungan bersama Terdakwa dengan Saksi-1, lalu untuk melancarkan rencana penyelenggaran perjudian tersebut, Saksi-1 bertugas untuk melaksanakan koordinasi dengan memberitahukan anggota Kepolisian di Polsek Negara Batin, Saksi-1 menyampaikan akan menyelenggarakan dan membuka lokasi perjudian sabung Ayam di wilayah Kecamatan Negara Batin, lalu saat itu anggota Kepolisian di Polsek Negara Batin berkata kepada Saksi-1 “Hati-hati dan hindari keributan”;

6.           Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan Terdakwa dengan Saksi-1, kerjasama menyelenggarakan perjudian sabung Ayang dan dadu guncang pertama kalinya di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan Lampung, yang diselenggarakan pertama kali sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 pada setiap hari Senin dan Kamis, yang dimulai pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai sekira pukul 18.00 WIB, selanjutnya seiring berjalannya waktu, lokasi perjudian sabung Ayam dan dadu tersebut semakin ramai pesertanya, namun lahan parkir kendaraan kurang mencukupi serta adanya keluhan keberatan dari warga sekitar lokasi terhadap penyelenggaran perjudian tersebut, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 pada bulan Juni 2024 berpindah lokasi ketempat baru dan membuka gelanggang sabung ayam di daerah Simpang Laban Kampung Negara Batin, Kec. Negara Batin, namun setelah berjalan 4 (empat) bulan pengunjung yang datang kurang ramai sehingga pada bulan September 2024 Terdakwa dengan Saksi-1 mencari tempat yang lebih luas dan mudah di akses untuk memudahkan pengunjung serta peserta perjudian datang;

7.          Bahwa kemudian Terdakwa dengan Saksi-1 menemukan tempat atau lokasi baru untuk membuka dan menyelenggarakan perjudian sabung Ayam dan Judi Dadu, yaitu di daerah Umbul Naga, kampung Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, dan benar saja  sejak Terdakwa dan Saksi-1 meneyelenggarakan atau membuka perjudian pada bulan September 2024 di lokasi tersebut, pengunjung cukup banyak dan ramai karena lokasi tersebut berada dekat dengan jalan, mempunyai lahan parkir kendaraan cukup luas dan akses menuju ke lokasi tersebut dari Kota Waykanan melalui jalan utama sangat mudah dan terbuka, pertama kali masuk menuju lokasi dari jalan utama sejauh kira-kira 10 KM akan melewati kantor Sub Ramil 427-01/Pakuan Ratu, lalu sekira 10 KM kemudian akan melewati Kantor Polsek Negara Batin, lalu masuk ke jalan sekitar area perkebunan tebu kurang lebih sejauh 10 KM menuju ke Lokasi perjudian tersebut, selanjutnya setelah berjalan sampai dengan akhir bulan Desember 2024, lagi-lagi mendapat keluhan keberatan dari warga sekitar lokasi terhadap penyelenggaran perjudian tersebut, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 pada awal bulan Januari 2025 kembali pindah lokasi dan kembali membuka gelanggang sabung Ayam dan arena Judi dadu di daerah Simpang Laban, Kampung Naegara Batin, Kec. Negara Batin, kurang lebih 2 (dua) bulan berjalan, namun seperti sebelumnya pengunjung atau pemain judi yang datang kurang ramai, karena itu sejak akhir bulan Februari 2025, Terdakwa dengan Saksi-1 kembali pindah lokasi membuka dan menyelenggarakan perjudian sabung Ayam dan Judi dadu di daerah Umbul Naga, Kampung Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Lampung;

8.          Bahwa Terdakwa dengan Saksi-1, membuka dan menyelenggaran perjudian Sabung ayam dan Judi Dadu koprok sejak bulan Juli 2023 sampai dengan terakhir pada tanggal 17 Maret 2025,  di 3 (tiga) tempat lokasi yang berbeda, yaitu di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Lampung, di daerah Simpang Laban Kampung Negara Batin, Kec. Negara Batin dan di lokasi Register 44  Umbul Naga, Kampung Karang Manik, Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Lampung, diselenggarakan secara reguler pada setiap hari senin dan kamis dengan operasional jam buka mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan  selesai sekira pukul 18.00 WIB, lalu Terdakwa juga dalam setiap bulannya menggelar event besar di hari Senin atau Kamis dengan menyebar undangan kepada rekan-rekannya sesama komunitas penghobi Judi sabung ayam menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA), pemain/peserta judi yang datang ke lokasi tempat Terdakwa dan Saksi-1 menyeleggarakan perjudian adalah orang-orang yang hobi memelihara Ayam Aduan yang berasal dari Waykanan, Lampung, Sumatra Selatan OKI, Martapura, Belitang dan Palembang;

9.            Bahwa Terdakwa dan Saksi-1, membuka dan menyelenggarakan perjudian Sabung ayam dan Judi Dadu koprok di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya dan di  Umbul Naga, Kampung Karang Manik, Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, Lampung adalah merupakan tanah Kawasan hutan dalam konsesi dengan pemegang izin oleh PT INHUTANI V dan digarap/ditanami oleh Masyarakat, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 dalam menyelenggarakan acara perjudian tersebut menyiapkan alat perlengkapan untuk membuat arena atau gelanggang tempat Ayam di adu/bertarung berukuran 10 m x 10 m menggunakan kayu papan dan beberapa batang pohon bambu dan terpal plastik sebagai tenda apabila hujan turun sedangkan untuk dadu guncang (koprok), perlengkapan disiapkan oleh penyewa lokasi atau disebut bandar atau orang yang mengoprasionalkan dadu sebagai pemodal yang menyiapkan lapak/karpet tempat memasang dadu, menyiapkan mata dadu dan tempat untuk mengguncang dadu;

10.            Bahwa Terdakwa dalam setiap menyelenggarakan perjudian Sabung Ayam yang dimulai pertama kali pada bulan Juli 2023, Terdakwa selalu membawa senjata api yang diperoleh dari Kopda Zeni Erwanta (Alm), yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen yang berisi munisi tajam Kal. 55,6 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan maksud untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian, lalu untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan penyiapan tempat lokasi perjudian, Terdakwa dibantu oleh Saksi-4, Saksi-5 dan rekan Terdakwa bernama Sdr. Rangkaian (DPO) yang biasa Terdakwa sebut sebagai tim Panitia yang membantu membersihkan lokasi sabung Ayam, membuat gelanggang/arena sabung Ayam dari bahan kayu papan dan batang bambu, memasang terpal pelastik dan membantu  segala  kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan dalam rangka kelancaran dan berjalannya kegitan perjudian yang diselenggarakan Terdakwa dengan Saksi-1, karena itu terhadap Saksi-4, Saksi-5 dan Sdr. Rangkaian, dalam setiap membantu penyiapan gelaran perjudian Terdakwa memberikan uang untuk masing-masing Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bonus lebih jika Terdakwa mendapat banyak hasil keuntungan, selain hal tersebut Terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa oknum anggota TNI dan Polri yang datang ketempat lokasi Perjudian, karena dalam setiap Terdakwa menyelenggarakan perjudian dapat dipastikan ada yang datang, karena itu Terdakwa memberikan masing-masing kepada setiap oknum tersebut uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika ramai pengunjung yang bermain judi, dan uang yang diberikan Terdakwa sebut sebagai jatah uang bensin;

11.           Bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, atau seminggu sebelum Terdakwa dengan Saksi-1 merencanakan menggelar event besar perjudian sabung Ayam untuk yang ke sekian kalinya di lokasi Register 44 Umbul Leter S,  Kampung Gisting Jaya, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Terdakwa menyebar undangan kepada rekan-rekannya sesama komunitas pemain Judi sabung Ayam menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA), Terdakwa dan Saksi-1 mengundang para pemain/peserta judi agar datang pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 ke lokasi penyelenggaraan perjudian sabung Ayam milik Terdakwa dan Saksi-1 berlokasi di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Prov. Lampung, selain Terdakwa menyebar sendiri undangannya, Terdakwa juga meminta bantuan rekannya Saksi-24 (Bripka Kapri Sucipto) anggota Brimob Polda Sumatera Selatan untuk ikut menyebarkan undangan dengan mengajak kawan-kawan Saksi-24 yang suka bermain judi sabung Ayam untuk ikut meramaikan, lalu Saksi-24 membantu dengan membuatkan video promosi/iklan dan di sebar yang berisi ajakan untuk menghadiri dan meramaikan acara sabung ayam pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025  di lokasi penyelenggaraan perjudian sabung Ayam milik Terdakwa dan Saksi-1 berlokasi di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin;

12.            Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, Terdakwa menghubungi dan memberitahukan Saksi-3 (Koptu Zulkarnain) selaku Babinsa di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin agar datang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 ke lokasi penyelenggaraan perjudian sabung Ayam dengan berkata “Bang, Senin ada undangan abang datang yah”, dan dijawab Saksi-3 “Iya, nanti abang datang”, lalu  keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, Terdakwa dan Saksi-1 datang ke kantor Polsek Negara Batin menemui Kapolsek Negara Batin a.n. Iptu Lusiyanto, S.H., saat bertemu Terdakwa dan Saksi-1 memberitahukan Iptu Lusiyanto, S.H., dengan maksud meminta ijin untuk mengadakan perjudian sabung Ayam dalam Event besar (menggunakan undangan) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 di lokasi yang biasa digunakan, yaitu di Umbul Karang Manik, Register 44, Kec. Negara Batin, Kab, Way Kanan, namun saat itu Iptu Lusiyanto, S.H., hanya berkata, hati-hati dan jangan bikin keributan;

13.         Bahwa pada hari Senin tangggal 17 Maret 2025, tibalah pada hari Event pagelaran pelaksanaan perjudian yang sudah dipersiapkan dengan matang oleh Terdakwa dengan Saksi-1, lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menghubungi Saksi-3 selaku Babinsa diwilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Saksi-3, lalu Terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi “kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang”, selanjutnya setelah Terdakwa merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar, maka persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya, senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen yang berisi munisi tajam Kal. 55,6mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir, yang mana selama ini senjata tersebut Terdakwa biasa bawa setiap menyelenggarakan permainan judi, dengan maksud untuk Terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian, setelah mengambil senjata, lalu Terdakwa memasukan dan meletakkan senjata serbu tersebut di jok/bangku belakang kemudi mobil Toyota Hiluk warna hitam miliknya Nopol BE 13 AS, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Rangkaian (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan menuju ke lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin;

14.          Bahwa sekira pukul 10.45 WIB, setibanya Terdakwa dengan Sdr. Rangkaian di lokasi sabung Ayam Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin, lalu Terdakwa memarkirkan kendaraan di dalam area perkebunan tempat penyelenggaraan perjudian tersebut, setelah itu keduanya turun langsung membersihkan tempat arena/gelanggang sabung Ayam yang terbuat dari kayu papan dengan tiang bambu (sebelumnya sudah terbuat dan tergelar permanent), memasang tenda terpal baru diatasnya, sedangkan ditempat terpisah Saksi-4 (Sdr. Ivandri Syafria) datang ke kantor Sub Ramil 427-01/Pakuan Ratu menggunakan Toyota Innova warna silver Nopol BE 1397 ALN menjemput Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 dan Saksi-4 dengan menggunakan kendaraan Inova milik Saksi-4  berangkat menuju ke lokasi sabung Ayam Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin dan tiba sekira pukul 12.00 WIB, Saksi-4 masuk kedalam area perjudian lalu memarkirkan kendaraannya dibelakang gelanggang sabung ayam, saat itu Saksi-1 melihat Terdakwa sedang keliling mengecek/mengawasi beberapa orang yang ikut membantu memasang tenda untuk tamu yang akan datang melakukan judi sabung ayam dan judi koprok, lalu Saksi-1 duduk di kursi plastik yang terletak di pojok gelanggang sabung ayam berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari gelanggang dan 5 (lima) meter dari pinggir jalan sambil ikut mengawasi penyiapan tempat tersebut, beberapa saat kemudian setelah selesai pemasangan tenda, Terdakwa duduk disamping kiri Saksi-1, lalu Terdakwa berkata berkata “wah mendung mau hujan bang” dijawab Saksi-1 “ya sah”, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi-1 melaksanakan solat Dzuhur dibelakang kendaraannya yang diparkir dalam area penyelenggaraan perjudian tersebut, saat itu di area lokasi tersebut sudah mulai rame didatangi pengunjung dan seperti biasanya pada hari-hari penyelenggaran perjudian ada beberapa warung musiman berjualan minuman dingin, kopi , makanan ringan, rokok dan lain-lain, saat itu warung yang buka adalah Saudari Nur Samsiah (Saksi-10), Saudari Ani dan beberapa orang lainnya;

15.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, selepas Terdakwa melaksanakan sholat, langsung menuju ke salah satu warung dan bertemu dengan Saksi-4, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-4 mengambil senjata api laras Panjang dari dalam mobil milik Terdakwa, saat itu tanpa banyak bertanya karena antara Terdakwa dengan Saksi-4 sudah terdapat saling pengertian maksud masing-masing, lalu Saksi-4 menuju kendaraan Terdakwa yang terparkir dalam area perjudian tersebut dan mengambil senjata api milik Terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, terpasang 1 (satu) buah Magazen yang berisi munisi tajam Kal. 55,6mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir, kemudian Saksi-4 membawa dan menenteng senjata tersebut berjalan keliling di area lokasi perjudian dengan posisi seperti depan senjata, laras menghadap kebawah, sesaat kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Saksi-2 (Koptu Rizal Muhriantara) datang di lokasi tersebut, lalu memarkirkan kendaraan di belakang gelanggang dekat kebun singkong, selanjutnya menuju warung dekat gelanggang arah belakang dan menghampiri Saksi-1 dikantin dekat judi  dadu Koprok sambil menyapa dan hormat serta berjabat tangan, ditempat tersebut juga ada Saksi-4 sambil menyandang senjata laras Panjang, kemudian Saksi-1 berkata kepada Saksi-2 “Pegang senjata dek” Saksi-2 jawab “siap Dansub nanti Dansub”, lalu Saksi-4 menyahut berkata kepada Saksi-2 “Pegang senjata ini, saya kan bukan anggota”, Saksi-2 jawab  “saya mau lihat nyabung pegang aja dulu”;

16.          Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, pagelaran perjudian dimulai, lalu Terdakwa dengan Saksi-1 melaksanakan pekerjaan tugas masing-masing, Terdakwa sebagai koordinator mengatur jalannya perjudian Sabung Ayam sedangkan Saksi-1 koordinator judi Dadu koprok, saat itu kondisi di gelanggang sabung ayam cukup ramai dengan pengunjung mencapai kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) orang, lalu saat itulah Saksi-3 datang di lokasi tersebut, setibanya langsung memarkirkan kendaran dekat kebun singkong dalam area gelanggang, lalu saat Saksi-3 hendak menuju arena gelanggang sabung ayam, Terdakwa yang sedang sibuk mengatur jalannya perjudian memanggil Saksi-3 agar berada dekat Terdakwa yang sedang berkomunikasi dengan para pemain judi sabung ayam, dan Saksi-3 menjawab “lanjut saja saya disini saja”, melihat kedatangan Saksi-3, Saksi-2 langsung menghampiri dan menyapa serta berjabat tangan, sambil Saksi-2 berkata “baru sampe bang” dijawab Saksi-3 “Ia dek baru nyampe abang patrol dulu tadi” lalu Saksi-2 mengajak Saksi-3 menuju warung tempat Saksi-2 duduk sebelumnya, beberapa saat kemudian Saksi-2 dipanggil Saksi-1 yang saat itu sedang bersama Saksi-4, setelah mendekat Saksi-1 berkata kepada Saksi-2 “Ini dek pegang lah senjata, Kasih abangmu Zul”, Saksi-2 jawab “Siap Dansub”, selanjutnya Saksi-4 menyerahkan senjata laras Panjang tersebut kepada Saksi-2, untuk selanjutnya Saksi-2 serahkan kepada Saksi-3 sambil berkata “Bang izin senjata bang, maaf bang” sembari menyerahkan senjata dan meletakkan senjata tersebut samping kursi plastik warna hijau dengan posisi laras menghadap keatas, setelah itu Saksi-2 pergi mendekat ke gelanggang menyaksikan Sabung Ayam;

17.          Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Saksi-3 datang menghampiri Saksi-2 yang saat itu sedang menyaksikan para penjudi sedang mencocokan ayam untuk diadu, Saksi-3 datang membawa senjata dengan posisi senjata tersandang dibahu kanan dengan senjata dipegang di tangan kanan dan laras menghadap kebawah, lalu Saksi-3 berkata “Dek abang pamit balik dek duluan, badan abang ga enak”, lalu Saksi-2 jawab “Siap Bang pamit dulu sama Bang Bazar (Terdakwa), udah dikasih duit belum”, lalu dijawab “Ia dek”, selanjutnya Saksi-3 menuju ketempat Terdakwa sambil membawa senjata laras panjang tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa sedang memegang ayam dan menyiapkan untuk bertarung, karena itu Saksi-3 duduk dikursi plastik warna hijau didepan warung yang berada dekat arena lalu meletakan senjata laras panjang tersebut dibawah tanah tersandar di kursi yang di duduki oleh Saksi-4, kemudian Saksi-4 berkata kepada Saksi-3 “saya masih kalah, mau masuk (ikut bertaruh lagi)”, dijawab Saksi-3 “saya mau pulang dululah, ga enak badan udah sore”, dan dijawab Saksi-4 “nanti dulu bang, pamitan dulu sama tuan (Terdakwa)”, setelah itu Saksi-3 berjalan menuju kearah Dadu Koprok menemui Saksi-1, setelah berjumpa dan pamit kepada Saksi-1 berkata “Ya pak silahkan pulang, temuin si Bazar lumayan itu dapat uang rokoknya” lalu Saksi-3 kembali duduk di sebelah Saksi-4;

18.           Bahwa sesaat kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi-3, lalu Saksi-3 berkata kepada Terdakwa “Tuan (Terdakwa), saya mau pulang duluan ga enak badan juga”, lalu dijawab Terdakwa “Yaudah bang lanjut aja, saya ga bisa ngasih banyak saya kalah juga” sembari memberikan uang kepada Saksi-3 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar pecahan seratus ribu dan 6 (enam) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah, lalu uang tersebut Saksi-3 terima dan di masukan kedalam celana PDL TNI yang ia gunakan, mengetahui Saksi-3 mendapatkan sejumlah uang, lalu Saksi-2 berkata kepada Saksi-3 “Bang izin pinjem bang, nanti kalau aku sudah dikasih bang Bazar saya kirim, saya Transfer” lalu dijawab Saksi-3 “Abang ga punya duit dek lagi buntu nian”, dijawab Saksi-2 “Nanti pokoknya langsung saya kirim bang kalau sudah dikasih bang bazar”, karena itu Saksi-3 langsung memberikan uang tersebut kepada Saksi-2 sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi-3 langsung pergi meninggalkan tempat tersebut;

19.           Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, ditempat terpisah sekira pukul 12.45 WIB, Kapolres Way Kanan a.n. AKBP ADANAN MANGOPANG S.IK berdasarkan surat perintah nomor SP. Gas/35/III/RES.1.24./2025/Reskrim memerintahkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan an. Akp Sigit Bradili, Kanit Resum Polres Way Kanan an. Ipda Engga Depati, SH. MH., (Saksi-11), Katim Resmob an. Aipda Novriadi Sinuraya (Saksi-13), saat itu Kapolres Way Kanan bertempat di RM Resto Milo Way Kanan menyampaikan kepada Saksi-11 dan Saksi-13 akan ada pergerebekan sabung Ayam, Silakan dikordinasikan dengan Kapolsek Negera Batin, lalu Saksi-11 meminta penambahan personel yang berpakaian Dinas dari unit Samapta, dan  Kapolres menjawab “Silakan Kordinasikan Kepada Kasat Samapta”, setelah itu Kasatreskrim pergi meninggalkan tempat tersebut, sedangkan Saksi-11 menghadap Kasat Samapta an. Akp. Sugeng, lalu berkordinasi dengan Kasat Sabhara untuk meminta Penambahan Personel yaitu KBO (Kaur Bin Ops) Samapta dan anggotanya, selanjutnya Saksi-11 mengumpulkan Anggota Reskrim untuk memberi Arahan/APP Persiapan untuk pergi Kelokasi dan mengingat rute perjalannya jauh memakan waktu 3 (tiga) jam dari posisi Saksi-11 saat itu di Kpg. Banjarmasin menuju Polsek Negara Batin;

20.            Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-11 memutuskan untuk berangkat terlebih dahulu dan menghubungi KBO (Kaur Bin Ops) Samapta untuk memberitahu berangkat terlebih dulu bersama 11 (sebelas) orang personil mengendarai 4 (empat) kendaraan, Yaitu pertama mobil Daihatsu Xenia warna hitam ditumpangi oleh Brigpol Riyo Dayel A. (Saksi-21) dan disopiri oleh Brigpol Risko Ramdhona (Saksi-22), mobil Toyota Avanza warna hitam ditumpangi oleh Bripda Ghalib Surya Ganta sebagai sopir (korban), Bripka Sarjana (Saksi-14) dan Bripka Arnika Putra (Saksi-19), mobil Daihatsu Xenia warna putih, ditumpangi oleh Aipda Novriadi Sinuraya (Saksi-13) dan disopiri oleh Bripda Mario Hutajulu (Saksi-23), terakhir mobil Inavis warna Orange ditumpangi oleh Saksi-11, Aipda Joko Supriadi (Saksi-17), Brigpol Diren Lumban Gaol (Saksi-20) dan Aipda Safroni (Saksi-18) sebagai sopir dan membawa senjata api jenis HS-9;

21.          Bahwa senjata yang dipergunakan personel Kepolisian Polres Way Kanan dan Polsek Negera Batin  pada saat penggrebekan sabung ayam tersebut antara lain:

            a.        Aipda Novriadi Sinuraya (Saksi-13) menggunakan SS1 V2.

            b.         Bripka Arnika Putra (Saksi-19) menggunakan HS-9.

             c.         Brigpol Riyo (Saksi-21) menggunakan HS-9.

            d.         Bripka Sarjana (Saksi-14) SS1 V2.

            e.         Brigpol Risko Ramdhonan (Saksi-22) menggunakan senjata SB1 V2.

       

Pihak Dipublikasikan Ya