Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
92-K/PM.I-04/AD/IX/2025 Eni Sulisdawati SH AHMAD FIRMAN DWI ABRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 92-K/PM.I-04/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/88/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1AHMAD FIRMAN DWI ABRIYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kodim 0415/Jambi, Kota Jambi, Prov. Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Ahmad Firman Dwi Abriyanto adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0415/Jambi sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan Pangkat Sertu, NRP 21160099090496, Jabatan Bati Wanwil Ramil 415-12/Pasar Jambi, Kesatuan Kodim 0415/Jambi.

 

b.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB Serma Zaroi (Saksi-1) sebagai Bati Tuud Koramil 415-12/Pasar Jambi mengambil apel pagi di lapangan apel Koramil 415-12/Pasar Jambi Kodim 0415/Jambi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Saksi-2 memerintahkan Serka Tahar Hamonangan Lubis (Saksi-2) menelpon Terdakwa tetapi handphonenya sudah tidak aktif, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 dan anggota lainnya melakukan pencarian dirumah kontrakannya yang beralamat di Jerambah Bolong Kota Jambi Terdakwa dan ditempat-tempat yang biasanya dikunjungi Terdakwa disekitar Kota Jambi namun Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis TK (tanpa keterangan).

 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.

 

d.         Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi, kemudian Dandim 0415/Jambi memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom II/2 Jambi sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/VI/2025/Idik tanggal 10 Juni 2025.

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 April 2025  sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom II/2 Jambi tanggal 10 Juni 2025 atau selama 48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

f.          Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena permasalahan ekonomi keluarga dan dan tingkat disiplin Tersangka yang rendah sebagai seorang prajurit TNI.

 

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya