Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.I-04/AD/II/2026 Datzun Riyanto Rangga Pahlezi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16-K/PM.I-04/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/17/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Rangga Pahlezi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Dua belas bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat  di Asrama Rindam II/Swj yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel),  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa  Rangga Pahlezi masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2019 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP   31190555921200, dan  ditugaskan di   Yonif 141/AYJP Muara Enim,  kemudian  pada  tahun  2022 ditugaskan di Rindam II/Swj, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu.

 

b.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Gilang  (tidak diperiksa) melalui Handphone menanyakan apakah masih jual Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr. Gilang menjelaskan kepada Terdakwa masih berada di ruang tahanan (Sel/tempat tidak dijelaskan) setelah itu Terdakwa dikasih oleh Sdr. Gilang Nomor Handphone Bapaknya a.n. Sdr. Dodi (tidak diperiksa) yang beralamat di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel).

 

c.         Bahwa setelah mendapatkan Nomor Handphone Sdr. Dodi kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Dodi melalui Handphone untuk menanyakan Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr. Dodi memberitahukan bahwa Sdr. Dodi ada Narkotika jenis Sabu paket kecil dengan harga sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujuinya dan akan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) tepatnya di simpang tiga sekitar Masjid Al-Ikhlas.

 

d.         Bahwa sekira pukul 20.45 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan Asrama Rindam II/Swj menuju  Dusun  Muara  Enim, Kecamatan  Muara  Enim, Kabupaten  Muara Enim  (Sumsel) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru milik Pratu Bayu Saputra anggota Rindam II/Swj, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dodi di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) tepatnya di simpang tiga sekitar Masjid Al-Ikhlas kemudian Sdr. Dodi menyerahkan Narkotika jenis Sabu paket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip ukuran kecil setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Dodi.

 

e.         Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Dodi kemudian Terdakwa dan Sdr. Dodi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max tersebut menuju Apotik yang berada di sekitar Pasar Mambo Muara Enim, setibanya di depan Apotik tersebut kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor, dan Sdr. Dodi turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam Apotik untuk membeli pirek kaca yang akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut.

 

f.          Bahwa setelah membeli pirek kaca tersebut kemudian Sdr. Dodi mengajak Terdakwa untuk kembali menuju simpang tiga Masjid Al-Ikhlas yang berada di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) kemudian Terdakwa dan Sdr. Dodi pergi meninggalkan Apotik tersebut menuju simpang tiga sekitar Masjid Al-Ikhlas yang berada Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel), sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Dodi tiba di simpang tiga Masjid Al-Ikhlas yang berada di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel)  setelah itu  Sdr. Dodi  merakit alat hisap  Sabu

(Bong) menggunakan sebuah botol plastik air minum Aqua ukuran kecil menggunakan pirek kaca yang telah di beli di Apotik tersebut dan sekira pukul 22.15 WIB Sdr Dodi selesai merakit alat hisap Sabu (Bong) kemudian Terdakwa dan Sdr. Dodi menuju Asrama Rindam II/Swj menggunakan sepeda motor masing-masing dan sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa dan Sdr. Dodi tiba di Asrama Rindam II/Swj tepatnya di rumah Terdakwa.

 

g.         Bahwa sekira pukul 23.00 WIB tepatnya di ruang tamu/rumah Terdakwa Asrama Rindam II/Swj yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel), Terdakwa memberikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. Dodi setelah itu Sdr. Dodi meracik/memasukkan serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam pirek kaca yang sudah terpasang di ujung pipet alat hisap Sabu (Bong) tersebut, setelah serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut diracik/dimasukkan kedalam pirek kaca tersebut kemudian Sdr. Dodi membakar bagian bawah pirek kaca yang sudah terisi dengan serbuk Kristal Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan korek api gas dengan api yang kecil.

 

h.         Bahwa selanjutnya serbuk Kristal Narkotika jenis sabu terbakar dan mengeluarkan asap kemudian Sdr. Dodi menghisap/mengkonsumsi asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu Sdr. Dodi kembali membakar bagian bawah pirek kaca yang masih ada serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu nya  menggunakan  korek api gas  dengan api kecil, setelah serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap kemudian Sdr. Dodi mendekatkan ujung pipet yang satunya ke mulut Terdakwa lalu Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut setelah itu Terdakwa menghembuskan/mengeluarkan kembali asap tersebut dan hal tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 3  (tiga) kali hisapan hingga serbuk Kristal Narkotika jenis Sabu yang ada di dalam pirek kaca tersebut habis.

 

i.          Bahwa setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Sdr. Dodi memasukkan alat hisap Sabu (Bong) kedalam tas milik Sdr. Dodi setelah itu sekira pukul 23.50 WIB Sdr. Dodi pergi meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa membersihkan Aquarium milik Terdakwa selanjutnya nonton Film di Handphone sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB setelah itu Terdakwa tidur.

 

j.               Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa sedang melaksanakan Jaga Ksatrian Rindam II/Swj kemudian Terdakwa dipanggil oleh Pasi Pam  Rindam II/Swj a.n. Letda Inf Khairil Ibrahim (Saksi-1)  di ruang Staf Pam Rindam II/Swj setelah itu Terdakwa di Interogasi/wawancara oleh Saksi-1 terkait penyalahgunaan Narkotika kemudian Terdakwa mengaku pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

 

k.         Bahwa setelah Terdakwa mengaku pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu kemudian sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam ruang Staf Pam Rindam II/Swj sample urine Terdakwa diperiksa oleh Saksi-1 menggunakan alat Test Narkotika Rapid Diagnostic merk DOA TEST dengan 7 (Tujuh) Parameter kemudian diketahui alat Test Narkotika tersebut Reaktif pada kolom AMP dan kolom MET menunjukkan 1 (satu) garis/strip warna coklat sesuai petunjuk pada alat tersebut (Positive).

 

l.          Bahwa pada sekira pukul 10.30 WIB bertempat di dalam ruang Staf Pam Rindam II/Swj, Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Pelda Deny Prasetia (Saksi-2), dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengaku pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Asrama Rindam II/Swj yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) dan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. Dodi dengan harga sebesar Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).

 

 

m.        Bahwa sebelum Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut badan Terdakwa agak lesu dan banyak pikiran tentang masalah TWP yaitu uang gaji Terdakwa di potong namun tidak ada perumahannya, dan mata Terdakwa terasa ngantuk tetapi setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut badan Terdakwa terasa enak/fres, pikiran Terdakwa menjadi tenang seperti tidak mempunyai masalah dan tidak mau tidur/tidak ngantuk serta penglihatan Terdakwa menjadi terang.

 

o.         Bahwa setelah urine Terdakwa diperiksa oleh Saksi-1 menggunakan alat Test Nakotika dengan hasil reaktif MET dan AMP dan pada saat Terdakwa diperiksa oleh Saksi-2 mengaku pernah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Asrama Rindam II/Swj yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) kemudian Kesatuan Rindam II/Swj menyerahkan Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

p.         Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sample darah dan sample urine Terdakwa secara Laboratoris Kriminalistik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, diperoleh hasilnya bahwa sample darah dan sample urine Terdakwa Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I  Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya