| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 132-K/PM.I-04/AD/XI/2023 | Ferry Irawan, SH | Mahmud Rifa’i | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 132-K/PM.I-04/AD/XI/2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/132/XI/2023 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jalan MT. Haryono No.30, RT.002, RW.002, Kel. Penggantungan, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut : a) Bahwa Terdakwa Mahmud Rifa’i masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan di Dodik Secata Puntang Lahat setelah lulus dilantik pada bulan Agustus 2018 dengan pangkat Prada dan masuk pendidikan kejuruan Armed selama 3 (tiga) bulan di Pusdik Armed Cimashi, setelah itu ditugaskan di Yoarmed 15/Cailendra (Martapura) selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2020 dipindahkan ke Korem 041/Gamas sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu ;
b) Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 pada pukul 17.30 WIB Terdakwa menelepon Sdri. Sari Febrianti (Saksi-3) dengan mengatakan “Hallo” ini dengan adek Sari” dijawab Saksi-3 “Iyo, ini dengan siapa” dan dibalas Terdakwa “Bisa ketemuan dek” dijawab Saksi-3 ”Ketemuan mau apo bang’’ dijawab lagi oleh Terdakwa “Ada ngak dek tempat gadai “ Saksi-3 jawab “Gadai apa’’ dan dijawab lagi oleh Terdakwa “Ya udah ketemuan ajalah dulu dek’’ Saksi-3 jawab “Kamu di mana” dijawab oleh Terdakwa “Sekitaran Unib belakang” Saksi-3 jawab lagi “Udah tunggulah di situ, dekat mananyo” dijawab kembali oleh Terdakwa “Di Pasar Kaget” karena Saksi-3 sedang berada di daerah Jalan Surabaya Bengkulu dekat Pasar Kaget maka Saksi-3 langsung menuju tempat tersebut; c) Bahwa sekira 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa dan Saksi-3 bertemu di Pasar Kaget, setelah bertemu dengan Saksi-3 Terdakwa mengeluarkan satu buah cincin kawin dan ditunjukkan kepada Saksi-3 dan menawarkan “Yuk peganglah cincin kawin aku nih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) aja yuk, buat ongkos imunisasi anak saya’’ yang dijawab Saksi-3 jawab “Lah Rifa’i kamukan tentara, di DKT kan gratis dijawab oleh Terdakwa “Imunisasi di Bidan atau Dokter yuk’’ Saksi-3 Jawab lagi “Di DKT Gratis, dokter nian yang meriksa, tidak mungkin telat imunisasi satu hari anak kamu langsung demam” dijawab lagi oleh Terdakwa “Orang rumah (istri) aku yuk mau di Dokter nian’’ setelah itu Saksi-3 diamkan aja; d) Bahwa setelah itu Terdakwa bertanya kembali kepada Saksi-3 “Yuk ada tempat gadai mobil ada tidak yuk“ dijawab Saksi-3 “Mobil apa” dijawab oleh Terdakwa mobil aku nian yuk” Saksi-3 jawab lagi “Mana mobilnya’ dijawab lagi oleh Terdakwa “Tunggu dulu yuk saya ambil dulu mobilnya” Saksi-3 jawab kembali “Ya sudah saya tunggu, nanti telepon aja” dijawab oleh Terdakwa “Iyo yuk kalau kayak gitu” setelah itu Saksi-3 langsung kembali ke rumah di Jalan Perumdam II/Swj Bengkulu; e) Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa menelepon Sdr. RM. Dony Basarah (Saksi-1) dengan mengatakan “Kak ada mobil gak kak untuk nanti malam” dijawab Saksi-1 “Ada Kak” dan dibalas oleh Terdakwa “Oke Kak saya meluncur ke rumah”, setelah kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa tiba di rumah Saksi-1 di Jalan MT. Haryono No.30, RT.002, RW.002, Kel. Penggantungan, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, selanjutnya istri Saksi-1 a.n. Sdri. Fitri Yulianti (Saksi-4) menyampaikan SOP sebelum melakukan rental mobil dengan ucapan kaka ada “Identitasnya Kak” dan dijawab oleh Terdakwa “Iya ada buk” sambil Terdakwa menyerahkan identitasnya KTP, KTA dan NPWP kepada Saksi-4 selanjutnya Saksi-4 membuatkan Berita Acara Sewa Rental, dan kemudian Berita Acara Sewa Rental ditanda tangani oleh Terdakwa dengan Saksi-1; f) Bahwa setelah itu Saksi-1 mengambil gambar/ berfoto dengan Terdakwa dengan cara berselfi dan Saksi-1 memfoto KTP, KTA dan NPWP Terdakwa sebagai bukti dan SOP dari tempat rental Saksi-1, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 “Buk saya ada uang tunai Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) paling sisanya besok pagi saya transfer buk sebesar Rp 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan dijawab oleh Saksi-4 “Iyo kak” selanjutnya Saksi-1 menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG kepada Terdakwa dan Terdakwa mengecek kondisi kendaraan tersebut sebelum berangkat meninggalkan tempat rental Saksi-1. Saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 mau merental mobil Saksi-1 selama 7 (tujuh) hari karena ada kegiataan pelatihan di Curup yang dijawab Saksi-1 “Iya Pak” setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan tempat rental Saksi-1; g) Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Sari Febrianti (Saksi-3) mendapat telepon dari Terdakwa untuk bertemu di Simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu dekat Pos Polisi, kemudian dengan menggunakan mobil teman Saksi-3 (Sdri. Qorianti) yaitu Honda Brio warna hitam Saksi-3 pun berangkat sendirian dan sekira pukul 20.30 WIB Saksi-3 tiba di Tugu Hiu, selanjutnya Saksi-3 langsung bertemu dengan Terdakwa dan 2 (dua) orang temannya Terdakwa yang Saksi-3 tidak kenal, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “Itu mobilnya yuk“ dijawab Saksi-3 “Yang ini mobilnya sambil Saksi-3 menunjuk ke arah mobil Sigra warna putih tersebut”; h) Bahwa selanjutnya Saksi-3 menanyakan kepada Terdakwa “Iyo nian mobil kamu nih Rifa’i “ dijawab oleh Terdakwa “Iyo yuk mobil aku nian” kemudian Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa “Kamu ikut tidak Rifa’I” dijawab oleh Terdakwa “Tidak yuk aku mau ngantar anak saya imunisasi, nanti istri saya ngamuk kalau saya berangkat yuk” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “Kawan aku ajak Yuk” dijawab Saksi-3 “Ya udah terserahlah”. Sebelum berangkat ke Curup Saksi-3 menanyakan kepada kawan Terdakwa yang berbadan kecil yang Saksi-3 tidak tahu namanya dengan mangatakan “Bang ini mobil dio nian bang’’ dijawab oleh kawan Terdakwa “Iyo nian yuk itu mobil Rifa’i nian, idak mungkinlah, dio tuh tentro yuk dio itu mungkin nak bermasalah, dio tuh anak berduit pulo di Lampung’’ dan selanjutnya mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG disepakati dibawa oleh Saksi-3 ke Curup bersama kedua teman Terdakwa. Kedua teman Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG yang akan digadaikan oleh Terdakwa melalui Saksi-3 sedangkan Saksi-3 menggunakan mobil sendiri (Honda Brio); i) Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Saksi-3 dan kedua kawan Terdakwa tiba di Simpang Jalur Dua Kota Curup dan langsung bertemu dengan Sdr. Efri (kawan Saksi-3) yang beralamat Simpang Merigi Kabupaten Kepahyang (alamat lengkapnya tidak tahu) setelah bertemu dengan Sdr. Efri langsung menanyakan status mobil Dhaihatsu Sigra tersebut dan dijawab Saksi-3 “Mobil ini mobil tentara Korem 041/Gamas namanya Rifa’I” dijawab oleh Sdr. Efri “Kalau mobil ini status kredit Sari, mano bukti angsurannyo, kalau memang sudah lunas BPKBnya mana” yang dijawab Saksi-3 dengan langsung menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Rifa’i kalau mobil ini kridit angsurannya mana, terus kalau sudah lunas BPKBnya mana” dijawab oleh Terdakwa “Kalau mau megang BPKB nak bejual namanya yuk”, dijawab kembali oleh Saksi-3 “Rifa’i, orang nih mau lihat BPKBnya aja bukan nak bejual’’, kemudian telepon dimatikan Terdakwa; j) Bahwa kemudian Saksi-3 kembali bertanya kepada Sdr. Efri ‘‘Cak mano Efri itulah jawabnya tadi si Rifa’i dijawab oleh Sdr. Efri “Sulit Sari orang tidak ada yang berani megang mobil tuh, lagian jugo sudah tengah malam’’ dan akhirnya Saksi-3 dan kedua teman Terdakwa langsung kembali ke Bengkulu setibanya di Kab. Benteng Simpang Perkantoran Kab. Bengkulu Tengah Saksi-3 berpisah dengan kedua orang teman Terdakwa, Saksi-3 langsung kembali ke rumahnya di Perumdam II/Swj Kota Bengkulu sedangkan kedua teman Terdakwa belok kekanan menuju perkantoran Kab. Bengkulu Tengah; k) Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-3 dengan ucapan “Yuk di mana yuk” Saksi-3 jawab “Lagi jalan-jalan, Ngapo Rifa.i” dijawab Terdakwa “Aku nih mau mintak tolong lagi yuk, kita ketemuan bae yuk’’ Saksi-3 jawab kembali ketemu di mana dijawab Terdakwa dekat dekat koremlah yuk jangan jauh nian’’ Saksi-3 jawab duduk di mana Rifa.i hari sudah malam” dijawab kembali Terdakwa Dimano aja yuk kalo nak di tempat makan aku tidak ada duit Saksi-3 jawab “Ya sudah kita duduk dekat budaya ajo”, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi-3 Terdakwa langsung bercerita kepada Saksi-3 “Yuk aku nih pusing nian yuk, mana rumah tangga aku lagi kacau, aku nih lagi butuh duit” Saksi-3 jawab “Untuk apa Rifa,i kau duit”’ dijawab Terdakwa “Untuk menebus mobil kemaren sudah tergadai (Sigra warna putih) dijawab Saksi-3 “Nah Rifa,i ngapo kamu nak pusing itukan mobil pribadi kau dijawab kembali oleh Terdakwa “Itu mobil rental yuk lah tergadai’’ Saksi-3 jawab lagi “Banyak duit kau Rifa’i” dijawab lagi oleh Terdakwa “Ayuk, akulah banyak hutang yuk, lah habis duit itu yuk”;’ l) Bahwa selanjutnya Saksi-3 bertanya lagi “Mobil siapa kau rental Rifa’i dijawab Terdakwa Mobil Donny yuk’’ setelah itu Saksi-3 mengatakan kepada Terdakwa “Nah, selesai kamu kalu mobil Dony, dio tuh rekanan Bahtiar PM, berapa kamu gadai” dijawab oleh Terdakwa “Kecil yuk ini bukti transferannya sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sisanya duit Cash yuk” kemudian Saksi-3 mengatakan kepada Terdakwa “Nah ngak tahu lagi ayuk tuh” kemudian Terdakwa kembali bertanya kepada Saksi-3 “Ado ngak tempat gadai mobil lagi yuk” Saksi-3 jawab “Kalau mobil yang kayak kemaren (tidak jelas) ngak ada yang berani Rifa’i contolah kemaren Rifa’i tidak dapat dari aku” dijawab oleh Terdakwa “Ya udahkah kalau cak itu yuk” selanjutnya Saksi-3 pulang ke rumahnya di Perumdam II/Swj Bengkulu sedangkan Terdakwa tidak tahu ke mana arahnya; m) Bahwa pada tanggal 9 Februari 20213 sekira pukul 16.45 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan mengatakan “Kak saya nambah 2 (dua) hari uangnya langsung saya trasnfer kak” dan dijawab Saksi-1 “Iya pak ditunggu’’ sekira 2 (dua) menit kemudian masuk SMS Banking ke Handphone Saksi-1 sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setelah dua hari berlalu Terdakwa menghubungi Saksi-1 lagi dengan mengatakan yang sama “Kak saya nambah lagi 1 (satu) hari” dan Terdakwa langsung mentransfer uang ke rekening Saksi-1 sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluih ribu rupiah); n) Bahwa pada tanggal 12 Februari 2023 Terdakwa langsung mengirim bukti Transfer sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke WhatsApp Saksi-1 dan Terdakwa mengchat Saksi-1 dengan ucapan “Assalamu Alaikum WR. Wb. Nyambung lagi yang Bang” dijawab Saksi-1 “Waalaikum salam, Dak biso nukar unit Calya lain dulu kak, mau servis berkala dulu kak di Daihatsu” dijawab oleh Terdakwa “Posisi masih di Curup bang” dibalas Saksi-1 “Tukar di sana kayak mana kak, biar sore apa malam ini aku berangkat kak” dan dijawab oleh Terdakwa “Besok aja gimana bang sekalian balik Bengkulu aku bang“. o) Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 10.20 WIB Terdakwa diajak Saksi-1 untuk bertemu di Rumah Makan Usaha Denai dengan atasannya yaitu Peltu Heri (Anggota Korem 041/Gamas), setelah semuanya sudah berkumpul di RM. Usaha Denai Peltu Heri langsung mengatakan kepada Terdakwa supaya Terdakwa menyelesaikan permasalahan dengan Saksi-1 dan memberi waktu 2 (dua) hari kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “Jangan kamu ingkar janji lagi, dijawab oleh Terdakwa ”Iyo kak, besok malam saya balikkan” dijawab Saksi-1 “Oke kak” setelah Terdakwa, Saksi-1 dan Peltu Heri langsung bubar: p) Bahwa sebelumnya Saksi-1 tidak mengetahui kepada siapa kendaraan Dhaihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG tersebut Terdakwa serahkan namun setelah bertemu dengan Saksi-1 dan Peltu Heri (Anggota Korem 041/Gamas) di RM. Usaha Denai, Terdakwa menceritakan kepada Saksi-1 tentang keberadaan mobil tersebut, Terdakwa mengakui setelah mengambil mobil rental di tempat Saksi-1 Terdakwa langsung menyerahkan mobil tersebut kepada Sdri. Sari Febrianti (Saksi-3) tidak jauh dari tempat rental mobil Saksi-1, selanjutnya mobil tersebut dibawa oleh Saksi-3 ke Curup, Kabupaten Rejang Lebong, sesampainya di Curup mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Saripuddin MZ alias Sdr. Iwan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juita rupiah) dan mobil tersebut menurut keterangan Terdakwa kepada Saksi-1 berada di tangan Sdr. Saripuddin MZ alias Sdr. Iwan; q) Bahwa Saksi-1 mendapat telepon dari Sdr. Emen (Pimpinan External Lubuk Linggau) yang mengatakan “Don, Rifa’i sekarang nih di rumah aku di Lubuk Linggau dio ke sini tidak ada bawah duit serupiah pun, mau minjam mobil untuk di bawah ke Bengkulu karena Rifa’i sudah dilaporkan”, dijawab Saksi-1 “Bukan urusan aku“ dan Sdr. Emen langsung mematikan teleponnya; r) Bahwa setelah menunggu dari tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023 Terdakwa tidak ada menghubungi Saksi-1 secara telepon maupun Via Whats App dan Saksi-1 terus memediasikan agar Terdakwa bisa mengembalikan mobil tersebut, namun sampai dengan tanggal 8 Mei 2023 mobil tersebut tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 membuat laporan ke Denpom II/1 Bengkulu; s) Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG yang direntalkan Saksi-1 kepada Terdakwa adalah milik/kepunyaan dari Sdr. Yoga Maefa Zendri (Saksi-2), berada dalam penguasaan Saksi-1 sejak tanggal 6 Desember 2022 atas dasar kerjasama rental mobil antara Saksi-1 dengan Saksi-2 dengan kesepakatan Saksi-1 setiap bulannya memberikan uang rental kepada Saksi-2 sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta rupiah); dan
t) Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah mengadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG kepada Sdr. Saripuddin MZ alias Sdr. Iwan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juita rupiah) dilakukan Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG milik Saksi-2 yang berada dalam penguasaan Saksi-1 dalam kerjasama usaha rental mobil, mobil tersebut berpindah tangan kepada Terdakwa bukan karena kejahatan melainkan karena dirental oleh Terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari namun sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa oleh Saksi-1 ke Denpom II/1 Bengkulu Terdakwa belum mengembalikan mobil tersebut kepada Saksi-1, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Dhaihatsu Sigra Nopol BD 1439 EG dan Saksi-1 harus mempertanggung jawabkan kehilangan mobil tersebut kepada Saksi-2 selaku pemilik. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
