Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
72-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | Darwin Butar-butar | Indra Wahyudi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/75/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari hari Minggu tanggal sembilan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana oleh setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo Gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan keadaan dan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Indra Wahyudi masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata PK Tahap I pada bulan November 2007 s.d bulan April 2008 atau selama 5 (lima) bulan di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat dan di lantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan Secata PK Tahap II pada bulan April 2008 s.d bulan Juli 2008 atau selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Rindam II/Swj Batu Raja, selanjutnya tahun 2010 melaksanakan Pendidikan Raider di Pusdikpasus Batu Jajar Jawa Barat selama 5 (lima) bulan, tahun 2008 s.d 2021 bertugas di Yonif Raider 200/BN, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Ta Tuud di kesatuan Kodim 0401/Muba dengan pangkat sekarang Kopda NRP 31081614500688;
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa berada di Mess PT.MBJ Bayung Lencir kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 (Sdr. Aldwi Pesona) melalui Handphone memberitahukan “Bang ini ada lokak, ada orang mau beli Narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilo” lalu Terdakwa menyuruh Saksi-3 untuk betemu Mess PT.MBJ saat bertemu Saksi-3 betanya “Bagaimana bang mau apa tidak kita berdua ngantar Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembelinya nanti abang dapat pembagian Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)” Terdakwa menjawab “Okey kita antar Sabu itu berdua, tapi kita siapkan batu tawas dulu untuk mengganti sabu tersebut” dijawab oleh Saksi-3 “Okey bang”, setelah itu Saksi-3 pergi membeli batu tawas di sebuah toko pertanian yang berada di Pasar Bayung Lencir sebanyak setengah kilo gram setelah itu kembali lagi mess PT.MBJ, sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Eka menemui Terdakwa di Mess PT.MBJ Bayung Lencir dengan menyerahkan bungkusan kantong kresek warna hitam kepada Terdakwa sambil berkata “Bang ini sabunya setengah kilo kasihkan kepada Sdr. Aldwi Pesona” lalu Terdakwa menerima bungkusan kantong kresek warna hitam tersebut sambil menjawab “iya” setelah itu Sdr. Eka pergi meninggalkan Terdakwa;
c. Bahwa sekira pukul 11.30 Wib Saksi-3 datang lagi ke Mess PT.MBJ menemui Terdakwa lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-3 “Ini Sabu nya” setelah itu Saksi-3 membuka bungkusan kantong kresek warna hitam tersebut dan pada saat di buka Terdakwa melihat ada 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik klip transparan kemudian Saksi-3 membungkus kembali Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kantong kresek warna hitam, selanjutnya Saksi-3 memasukan batu tawas tersebut menggunakan 5 (lima) kantong plastik klip transparan dan memasukkan/membungkus menggunakan kantong kresek warna hitam juga dengan memberikan tanda yang berbeda; d. Bahwa kemudian Terdakwa mengambil senjata api pistol jenis FN yang Magazennya sudah terisi dengan 10 (sepuluh) butir munisi Kaliber 9 (sembilan) MM dari bawah kasur dan menyelipkan ke pinggang Terdakwa sebelah kanan, sekira 12.15 Wib Terdakwa dan Saksi-3 pergi meninggalkan Mess PT. MBJ dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Saksi-3 (Terdakwa di bonceng) sambil memegang Narkotika jenis sabu tersebut menuju penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa dan Saksi-3 tiba di Penginapan Aqbar lalu Saksi-3 mengambil Narkotika jenis sabu dari Terdakwa dan memegangnya/ membawanya menuju dalam kamar tidur penginapan untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembelinya;
e. Bahwa Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. Yogi (DPO) diduga sering melakukan transaksi Narkotika , setelah mendapatkan informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan dengan cara Saksi-2 (Briptu Rizal Efendi, S.H) menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu dengan harga sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Yogi melalui handphone, setelah terjadinya kesepakatan harga Saksi-2 disuruh Sdr. Yogi berangkat ke daerah Bayung Lencir menunggu di Rumah Makan Masakan Padang tepatnya di depan RSUD Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel;
f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 (Aiptu Reno Surawinata) dan Saksi-2 serta anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya yang dipimpin oleh Kanit 3 an. Iptu Marliansyah, S.H. M.Si. tiba di lokasi yang telah di sepakati kemudian datang Saksi-3 (Sdr. Aldwi Pesona) dengan mengendarai sepeda motor setelah itu Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 “Ini yang nelepon Yogi tadi ?” Saksi-2 menjawab “Iya” kemudian Saksi-3 berkata kepada Saksi-2 “Ayok ikuti saya ke penginapan Aqbar” setelah itu Saksi-2 mengikuti Saksi-3 menuju Penginapan Aqbar yang beralamat di Kelurahan Bayunglencir Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten. Muba (Sumsel) sedangkan Saksi-1 dan anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel memantau dan mengikuti dari belakang dengan jarak lebih kurang 500 M (lima ratus) meter, sekira pukul 12.00 Wib tiba di penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, kemudian Saksi-3 berkata kepada Saksi-2 “Tunggulah sini, aku mau ngambil barangnya dulu”;
g. Bahwa setelah Saksi-3 pergi meninggalkan penginapan tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Saksi-3 datang lagi ke Penginapan Aqbar tersebut bersama Terdakwa menemui Saksi-2 yang menyamar sebagai pembeli Narkotika di dalam kamar tidur penginapan tersebut, kemudian Saksi-3 menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisikan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik klip transparan kepada Saksi-2 yang menyamar sebagai pembeli lalu Terdakwa dan Saksi-3 langsung ditangkap oleh anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel diamankan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN berikut 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 MM, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN berikut 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 mm tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
h. Bahwa sesampai di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel kemudian barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di timbang lalu diketahui berat brutto 506 (lima ratus enam) Gram setelah itu barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di uji/di tes di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel selanjutnya Narkotika dengan berat berupa Netto 488,00 (empat ratus delapan puluh delapan koma nol-nol) Gram tersebut disisihkan untuk kepentingan penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel/ Pengadilan Negeri Palembang sebanyak 5 (lima) Gram, untuk kepentingan Penyidikan Penyidik Denpom II/4 Palembang/Pengadilan Militer 5 (lima) Gram dan sisanya 478,00 (empat ratus tujuh puluh delapan koma nol-nol) Gram untuk dimusnahkan;
i. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel didapat keterangan bahwa Terdakwa adalah seorang Prajurit TNI AD yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotikabersama-sama dengan Saksi-3 untuk menjual Narkotika jenis Sabu dengan mengharapkan imbalan uang sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), saat di periksa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin atas kepemilikan 1 (satu) pucuk senjata api tersebut, karena Terdakwa adalah Prajurit TNI AD lalu Terdakwa berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 5 (lima) Gram/setelah di uji di Bidlabfor Polda Sumsel dan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN dan 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 MM diserahkan kepada Penyidik Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Nomor B/55/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 sedangkan Saksi-3 diamankan di Polda Sumsel guna diproses sesuai hukum yang berlaku juga; dan j. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No.Lab.394/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 488,42 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 634/2025/NNF milik Terdakwa Kopda Indra Wahyudi tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdapat sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal sembilan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidakmasih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Mess PT.MBJ Bayung Lencir Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana oleh setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan keadaan dan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Indra Wahyudi masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata PK Tahap I pada bulan November 2007 s.d bulan April 2008 atau selama 5 (lima) bulan di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat dan di lantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan Secata PK Tahap II pada bulan April 2008 s.d bulan Juli 2008 atau selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Rindam II/Swj Batu Raja, selanjutnya tahun 2010 melaksanakan Pendidikan Raider di Pusdikpasus Batu Jajar Jawa Barat selama 5 (lima) bulan, tahun 2008 s.d 2021 bertugas di Yonif Raider 200/BN, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Ta Tuud di kesatuan Kodim 0401/Muba dengan pangkat sekarang Kopda NRP 31081614500688;
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib pada saat Terdakwa berada di Mess PT.MBJ Bayung Lencir kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi-3 (Sdr. Aldwi Pesona) melalui Handphone memberitahukan “Bang ini ada lokak, ada orang mau beli Narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilo” lalu Terdakwa menyuruh Saksi-3 untuk betemu Mess PT.MBJ saat bertemu Saksi-3 betanya “Bagaimana bang mau apa tidak kita berdua ngantar Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembelinya nanti abang dapat pembagian Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)” Terdakwa menjawab “Okey kita antar Sabu itu berdua, tapikita siapkan batu tawas dulu untuk mengganti sabu tersebut” dijawab oleh Saksi-3 “Okey bang”, setelah itu Saksi-3 pergi membeli batu tawas di sebuah toko pertanian yang berada di Pasar Bayung Lencir sebanyak setengah kilo gram setelah itu kembali lagi mess PT.MBJ, sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Eka menemui Terdakwa di Mess PT.MBJ Bayung Lencir dengan menyerahkan bungkusan kantong kresek warna hitam kepada Terdakwa sambil berkata “Bang ini sabunya setengah kilo kasihkan kepada Sdr. Aldwi Pesona” lalu Terdakwa menerima bungkusan kantong kresek warna hitam tersebut sambil menjawab “iya” setelah itu Sdr. Eka pergi meninggalkan Terdakwa; c. Bahwa sekira pukul 11.30 Wib Saksi-3 datang lagi ke Mess PT.MBJ menemui Terdakwa lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-3 “Ini Sabu nya” setelah itu Saksi-3 membuka bungkusan kantong kresek warna hitam tersebut dan pada saat di buka Terdakwa melihat ada 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik klip transparan kemudian Saksi-3 membungkus kembali Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kantong kresek warna hitam, selanjutnya Saksi-3 memasukan batu tawas tersebut menggunakan 5 (lima) kantong plastik klip transparan dan memasukkan/membungkus menggunakan kantong kresek warna hitam juga dengan memberikan tanda yang berbeda;
d. Bahwa kemudian Terdakwa mengambil senjata api pistol jenis FN yang Magazennya sudah terisi dengan 10 (sepuluh) butir munisi Kaliber 9 (sembilan) MM dari bawah kasur dan menyelipkan ke pinggang Terdakwa sebelah kanan, sekira 12.15 Wib Terdakwa dan Saksi-3 pergi meninggalkan Mess PT. MBJ dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Saksi-3 (Terdakwa di bonceng) sambil memegang Narkotika jenis sabu tersebut menuju penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa dan Saksi-3 tiba di Penginapan Aqbar lalu Saksi-3 mengambil Narkotika jenis sabu dari Terdakwa dan memegangnya/ membawanya menuju dalam kamar tidur penginapan untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembelinya;
e. Bahwa Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. Yogi (DPO) diduga sering melakukan transaksi Narkotika , setelah mendapatkan informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan dengan cara Saksi-2 (Briptu Rizal Efendi, S.H) menyamar sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu dengan harga sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Yogi melalui handphone, setelah terjadinya kesepakatan harga Saksi-2 disuruh Sdr. Yogi berangkat ke daerah Bayung Lencir menunggu di Rumah Makan Masakan Padang tepatnya di depan RSUD Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel;
f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 (Aiptu Reno Surawinata) dan Saksi-2 serta anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya yang dipimpin oleh Kanit 3 an. Iptu Marliansyah, S.H. M.Si. tiba di lokasi yang telah di sepakati kemudian datang Saksi-3 (Sdr. Aldwi Pesona) dengan mengendarai sepeda motor setelah itu Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 “Ini yang nelepon Yogi tadi ?” Saksi-2 menjawab “Iya” kemudian Saksi-3 berkata kepada Saksi-2 “Ayok ikuti saya ke penginapan Aqbar” setelah itu Saksi-2 mengikuti Saksi-3 menuju Penginapan Aqbar yang beralamat di Kelurahan Bayunglencir Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten. Muba (Sumsel) sedangkan Saksi-1 dan anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel memantau dan mengikuti dari belakang dengan jarak lebih kurang 500 M (lima ratus) meter, sekira pukul 12.00 Wib tiba di penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, kemudian Saksi-3 berkata kepada Saksi-2 “Tunggulah sini, aku mau ngambil barangnya dulu”;
g. Bahwa setelah Saksi-3 pergi meninggalkan penginapan tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Saksi-3 datang lagi ke Penginapan Aqbar tersebut bersama Terdakwa menemui Saksi-2 yang menyamar sebagai pembeli Narkotika di dalamkamar tidur penginapan tersebut, kemudian Saksi-3 menyerahkan 1 (satu) kantong kresek warna hitam berisikan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Sabu di bungkus plastik klip transparan kepada Saksi-2 yang menyamar sebagai pembeli lalu Terdakwa dan Saksi-3 langsung ditangkap oleh anggota Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel diamankan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN berikut 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 MM, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-3 berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN berikut 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 mm tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
h. Bahwa sesampai di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel kemudian barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di timbang lalu diketahui berat brutto 506 (lima ratus enam) Gram setelah itu barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di uji/di tes di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel selanjutnya Narkotika dengan berat berupa Netto 488,00 (empat ratus delapan puluh delapan koma nol-nol) Gram tersebut disisihkan untuk kepentingan penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel/ Pengadilan Negeri Palembang sebanyak 5 (lima) Gram, untuk kepentingan Penyidikan Penyidik Denpom II/4 Palembang/Pengadilan Militer 5 (lima) Gram dan sisanya 478,00 (empat ratus tujuh puluh delapan koma nol-nol) Gram untuk dimusnahkan;
i. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel didapat keterangan bahwa Terdakwa adalah seorang Prajurit TNI AD yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika bersama-sama dengan Saksi-3 untuk menjual Narkotika jenis Sabu dengan mengharapkan imbalan uang sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), saat di periksa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin atas kepemilikan 1 (satu) pucuk senjata api tersebut, karena Terdakwa adalah Prajurit TNI AD lalu Terdakwa berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 5 (lima) Gram/setelah di uji di Bidlabfor Polda Sumsel dan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN dan 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 MM diserahkan kepada Penyidik Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Nomor B/55/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 sedangkan Saksi-3 diamankan di Polda Sumsel guna diproses sesuai hukum yang berlaku juga; dan
j. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No.Lab.394/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 488,42 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 634/2025/NNF milik Terdakwa Kopda Indra Wahyudi tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdapat sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
dan
Kedua : . Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari hari Minggu tanggal sembilan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Indra Wahyudi masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata PK Tahap I pada bulan November 2007 s.d bulan April 2008 atau selama 5 (lima) bulan di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat dan di lantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan Secata PK Tahap II pada bulan April 2008 s.d bulan Juli 2008 atau selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Rindam II/Swj Batu Raja, selanjutnya tahun 2010 melaksanakan Pendidikan Raider di Pusdikpasus Batu Jajar Jawa Barat selama 5 (lima) bulan, tahun 2008 s.d 2021 bertugas di Yonif Raider 200/BN, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Ta Tuud di kesatuan Kodim 0401/Muba dengan pangkat sekarang Kopda NRP 31081614500688;
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 15:00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi-4 melalui handphone meminta tolong kepada Saksi-4 untuk dicarikan orang yang mau menjual senjata api pistol, Saksi-4 menjawab “Nanti saya carikan bang”, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib Saksi-4 menghubungi Saksi-5 via handphone bertanya “Bang masih apa tidak senjata yang kemaren Abang tawarkan kepada saya?” Saksi-5 menjawab “Saya tidak tau kerena orangnya tidak pernah datang lagi kerumah saya, kalau senjata air Softgun jenis Pistol FN MK-3 yang mirip dengan senjata api Pistol P1 Pindad ada harganya Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah);
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib Saksi-4 menghubungi Terdakwa Via Handphone memberitahukan ada orang yang mau menjual senjata air Softgun jenis Pistol FN MK-3 yang mirip dengan senjata api Pistol P1 Pindad harganya sebesar Rp 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah), kemudian Terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp 16.000.000.- (enam belas juta rupiah) lalu Saksi-4 menyetujuinya selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-4 untuk mengirimkan senjata tersebut ke daerah Bayung Lencir Kabupaten Banyuasin;
d. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wib, Saksi-4 menghubungi Saksi-5 via handphone berkata “Bang ini senior saya mau membeli senjatanya, tolong siapkan barangnya nanti supir Travel yang mengambil di rumah abang”, setelah itu Saksi-4 mengirim/mentransfer uang kepada Saksi-5 sebesar Rp 8.000.000.- (delapan juta rupiah) melalui rekening BRI atas nama Sdr. Andhika Arief Rahman (Saksi-5), selanjutnya Saksi-5 menyuruh Saksi-6 untuk membungkus 1 (satu) pucuk senjata Softgun jenis Pistol FN MK-3 menggunakan kardus/kotak wadah senjata Softgun jenis pistol FN yang di bungkus menggunakan plastic yang di lakban warna coklat, setelah Saksi-4 mendapatkan mobil Travel jurusan Palembang-Jambi berikut nomor handphone supir travelnya menghubungimemberitahukan untuk mengambil paket kerumah Saksi-5 dengan memberikan nomor handphone ke Saksi-5;
e. Bahwa sekira pukul 10.00 Wib supir travel tersebut menghubungi Saksi-4 melalui handphone memberitahukan kepada Saksi-4 kalau paket sudah diambil di rumah Saksi-5 lalu Saksi-4 menghubungi Terdakwa memberitahukan paket sudah di kirim menuju Bayung Lencir melalui Travel Jurusan Palembang-Jambi, sekira pukul 19.00 Wib pada saat Saksi-4 berada di Asrama Yonzikon 12/KJ dihubungi oleh Terdakwa melalui Handphone yang memberitahukan bahwa paket sudah diterima oleh Terdakwa, kemudian Saksi-4 bertanya kepada Terdakwa “Bang, barang kan sudah abang terima, mana dananya Bang?” dijawab oleh Terdakwa “Nanti dek, abang masih di lokasi tempat abang ngepam, nanti kalau sudah sampai mess, abangkabari” Saksi-4 menjawab “Iya bang, saya tunggu”, setelah itu setiap kali Saksi-4 menghubungi Terdakwa selalu beralasan dan menghindar tidak mau membayarnya;
f. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2025, unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin Kanit 3 an. Iptu Mardiansyah, S.H.,Msi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi-3 (Sdr. Aldwi Pesona) di penginapan penginapan Aqbar yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba karena di duga melakukan transaksi Narkotika dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa Narkotika sebanyak kurang lebih 500 Gram dan Senjata api jenis pistol berikut 10 (sepuluh) butir munisi caliber 9 MM;
g. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel didapat keterangan bahwa Terdakwa adalah seorang Prajurit TNI AD yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan Narkotika bersama-sama dengan Saksi-3 untuk menjual Narkotika jenis Sabu dengan mengharafkan imbalan uang sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), saat di periksa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin atas kepemilikan 1 (satu) pucuk senjata api tersebut, karena Terdakwa adalah Prajurit TNI AD lalu Terdakwa berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 5 (lima) Gram setelah di uji di Bidlabfor Polda Sumsel dan 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN dan 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 MM diserahkan kepada Penyidik Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Nomor B/55/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 sedangkan Saksi-3 diamankan di Polda Sumsel guna diproses sesuai hukum yang berlaku juga;
h. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No.Lab.14/BSF/2025 tanggal 17 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis pistol, yang selanjutnya di sebut Senjata Api Bukti (SAB) dengan diberi nomor urut register nomor BB 20/2025/BSF, dan 10 (sepuluh) butir peluru caliber 9 MM, yang selanjutnya di sebut peluru Bukti (PB) dengan diberi nomor urut register nomor BB 21/2025/BSF adalah barang bukti milik Terdakwa Kopda Indra Wahyudi NRP31081614 500688 yang disita oleh Aiptu Reno Surawinata NRP 81050675, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada Bab III diatas maka pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa :
1) Barang bukti pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam pabrik jenis pistol, dapat menggunakan peluru caliber 9 MM, SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
2). Barang bukti tersebut Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata (PB) adalah amunisi senjata (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 MM, PB yang di uji masih aktif dan dapat meledak.
i. Bahwa Saksi-7 (Serma M. Aswad Anas Nasution) selaku Saksi Ahli dalam perkara Terdakwa Kopda Indra Wahyudi yang memiliki 1 (satu) pucuk senjata api pistol jenis FN berikut 10 (sepuluh) butir munisi kaliber 9 MM dapat menjelaskan tentang jenis senjata api tersebut, sistem kerjanya dan munisi tersebut yang Penyidik perlihatkan/tunjukkan kepada Saksi-7 yaitu senjata api pistol tersebut adalah senjata api pistol jenis P 1 Pindad Lisensi FN buatan Belgia tersebut merupakan senjata api buatan pabrikan karena pada bagian Kas atas terdapat tulisan Pabrik Senjata Ringan Pindad dan tulisan Pi A 9 MM dan Logo Pindad tetapi pada bagian Kas bawah sudah di modifikasi dan bukan pasangan, dan sistem kerja senjata api pistol tersebut adalah :
1) Isi munisi/peluru dalam Magazen, lalu magazen yang sudah diisi munisi/peluru masukkan ke dalam senjata; 2) Tarik Eretan/Kas Atas kebelakang kemudian dilepaskan kembali sehingga munisi/peluru masuk kedalam kamar laras; 3) Untuk menembak tekan atau tarik picu sehingga pena pemukul memukul penggalak atau pantat munisi/peluru sehingga munisi/peluru tersebut meledak dan anak peluru/proyektil keluar laras senjata api tersebut; 4) Munisi/Peluru tersebut adalah kaliber 9 MM buatan pabrikan terdapat tulisan PIN singkat dari Pindad yang juga merupakan standar buatan PT Pindad;
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal
Kesatu :
Pertama : Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
atau
Kedua : Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan Kedua : Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |