Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
80-K/PM.I-05/AL/X/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. ADE MARULLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Masuk Rumah/Pekarangan Orang Tanpa Izin
Nomor Perkara 80-K/PM.I-05/AL/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/84/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 257 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1ADE MARULLY
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Perum Pepabri Blok A6 No. 12, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, atau dengan jalan merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada malam, dengan cara sebagai berikut:

a.          Bahwa Terdakwa Ade Marully menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2000 melalui Dikcatam PK XIX di Kodikal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Pangkat Kld kemudian ditugaskan di KRI Slamet Riyadi-352 Satkor Koarmatim Surabaya, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2010 ditugaskan di Lanal Bengkulu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang dengan pangkat terakhir Kopka Ttu NRP 97004, jabatan Anggota Ster Lanal Bengkulu.

b.          Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Depilyanti (Saksi-1) sekira tahun 2020 saat Terdakwa pertama melihat Saksi-1 bermain volly di Lapangan Voly Perumahan Pepabri, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu yang berbatasan dengan perumahan Terdakwa Perumahan Melati Emas, Kec.Gading Cempaka, Kota Bengkulu, lalu Terdakwa kenal dengan Sdr. Hariyanto (Saksi-2) sekira bulan Nopember 2020 di Perum Pepabri Blok A6 No.12 RT. 17 RW. 04 Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, namun Terdakwa tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan para Saksi tersebut.

c.           Bahwa pada hari Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa merasa gelisah dan tidak bisa tidur. Terdakwa kemudian teringat kepada Saksi-1, tetangga yang pernah ia lihat bermain voli, dan timbul hasrat hawa nafsu birahi dan rasa penasaran untuk melihat bentuk tubuh Saksi-1.

d.          Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari kediamannya menuju rumah Saksi-1 yang beralamat di Perum Pepabri Blok A6 No. 12, Kota Bengkulu. Terdakwa kemudian memasuki pekarangan rumah tersebut tanpa izin dengan cara memanjat dan melompati pagar depan. Setelah berada di dalam pekarangan, Terdakwa mendekati jendela kamar depan dengan niat mengintip Saksi-1 yang sedang tidur bersama Saksi-2 atau suaminya.

e.          Bahwa niat Terdakwa untuk mengintip gagal karena Saksi-1 terbangun saat mendengar suara orang mencoba membuka jendela kamarnya. Saksi-1 segera membangunkan Saksi-2. Ketika Saksi-2 memeriksa keadaan melalui kaca jendela, ia melihat bayangan seseorang dan langsung berteriak. Teriakan dari dalam rumah tersebut membuat Terdakwa panik, sehingga ia langsung melarikan diri dengan memanjat dan melompati pagar untuk keluar dari pekarangan.

f.           Bahwa saat melarikan diri, Saksi-2 melihat Terdakwa berlari ke arah rumah tetangga mereka, Saudara Rafqi S Imran (Saksi-3). Saksi-1 dan Saksi-2 kemudian meminta bantuan Saksi-3 untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumahnya. Rekaman CCTV tersebut membuktikan bahwa pria yang memasuki pekarangan rumah korban pada pukul 04.20 WIB adalah Terdakwa. Pada pukul 07.00 WIB, para saksi melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh pihak Lanal Bengkulu pada siang harinya.

g.          Bahwa Terdakwa terbukti dengan sadar dan sengaja memasuki pekarangan rumah Saksi-1 dan Saksi-2 tanpa izin untuk tujuan mengintip. Tindakan ini merupakan pengulangan, karena sebelumnya Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang persis sama di rumah korban pada tanggal 9 November 2020. Pada kejadian pertama tersebut, permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan Terdakwa telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

h.          Bahwa Modus operandi Terdakwa adalah memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum pada dini hari dengan cara memanjat dan melompati pagar depan secara diam-diam untuk mengintip ke dalam kamar tidur Saksi-2.

i.            Bahwa Motif perbuatan Terdakwa murni didorong oleh hawa nafsu birahi dan rasa penasaran yang memicu niat jahat (mens rea) untuk melihat bentuk tubuh korban secara tidak sah.

j.            Bahwa akibat perbuatan tersebut, korban beserta suaminya mengalami gangguan keamanan, rasa takut, dan trauma psikologis atas dilanggarnya hak privasi serta ketenteraman rumah tangga mereka secara paksa.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 257 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya