Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
66-K/PM.I-04/AD/VI/2024 Ferry Irawan, SH NANDA SETIAWAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 66-K/PM.I-04/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/66/VI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1NANDA SETIAWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tiga  bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh tiga secara berturut-turut sampai dengan  tanggal tiga bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Februari  tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga dan dua ribu dua puluh Empat bertempat di Markas Kodim 0428/Mukomuko, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         BahwaTerdakwa menjadi anggota TNI-ADmelalui pendidikan Secaba PK tahun 2019 di Rindam II/Sriwijaya Lahat selama 5 (lima) bulan lulus dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur di Baturaja selama 5 (lima) bulan, dan melaksanakan Pendidikan Prababinsa selama 1 (satu) bulan di Rindam II/Sriwijaya di Lahat, selesai pendidikan itu Terdakwa dinas pertama diKodim 0423/Bengkulu Utara sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, kemudian Terdakwa alih tugas ke Batalyon Infanteri 142/KJ di Jambi selanjutnya sekira bulan Juli 2023 Terdakwa berdinas sebagai Babinsa Ramil 428-01/Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko Korem 041/Gamas sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Serda, NRP 21200027590500;

 

b.         Bahwa  pada  tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Remaja Kodim 0428/Mukomuko melaksanakan apel malam diambil oleh Pa jaga Serka Widi Wiratmoko, Terdakwa  tidak diketahui keberadaanya dan setelah dihubungi lewat telepon WhatsApp ternyata Handphone Terdakwa tertinggal di penjagaan  Kodim 0428/Mukomuko;

 

c.         Bahwa sebelum Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 0428/Mukomuko tanggal 23 Desember 2023, Terdakwa tidak pernah mengajukan Kopraport ijin/cuti baik secara tertulis atau secara lisan kepada Komandan KesatuanKodim 0428/Mukomuko dan Terdakwa tidak pernahmemberitahukan tentang keberadaan dan hal apa yang dilakukan oleh Terdakwa baik pemberitahuan melalui surat ataupun berita lewat Telepon;

 

d.         Bahwa upaya yang dilakukan kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah  yaitu melakukan pencarian di tempat-tempat yang dikunjungi oleh Terdakwa, membuat laporan THTI, Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membuat Laporan Desersi ke Komando Atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai Surat Dandim 0428/Mukomuko Nomor R/38/I/2024  tanggal 23 Januari 2024 tentang pelimpahan perkara tindak pidana Militer Desersi Terdakwa;

 

e.         Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Februari 2024 Terdakwa ditangkap oleh personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu, pada saat dilakukan penangkapan Terdakwaberusaha untuk melakukan perlawanan (menolak dilakukan penangkapan) dengan cara Terdakwa berusaha dan berupaya untuk melarikan diri namun tidak berhasil;

 

f.          Bahwa penyebab Terdakwameninggalkan Kesatuan Kodim 0428/Mukomuko dikarenakan Terdakwa takut dan bingung menghadapi permasalahan Terdakwa dengan Sdri.Devi, dalam perkara Asusila dan Terdakwa takut dipaksa menikahi Sdri.Devi;

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 23 Desember 2023 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 3 Februari 2024 atau selama 43 (empatpuluh tiga) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan

 

h.         Bahwa Terdakwa pada saat melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan,Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuandan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, serta Kesatuan maupun Terdakwa tidak dalam siaga atau disiagakan tugas Operasi Militer.

           

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalamPasal87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya