Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Zarkasi, SH Budi Andriansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 46-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/38/IV/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal:5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Budi Andriansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SalamBudi Andriansyah
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada  bulan April tahun Dua ribu sembilan belas   sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu sembilan belas sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat diKota Bengkulu, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Setiap  orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan olehsetiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”,dengan cara sebagai berikut:

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011melalui Pendidikan Secata PK Gelombang I, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Batu Raja Sumsel, setelah itu bertugas di Yonif 144/JY, lalu sejak bulan Desember tahun 2017 ditugaskan BP (Bawah Perintah) sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa mengikuti Diktukba Reg T.A 2022 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda selanjutnya melanjutkan Dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Baturaja Sumsel, setelah selesai ditugaskan ke Kodim 0407/BKL hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Dosir Sipers Dim 0407/KB dengan pangkat Serda NRP 31110040100891;

b.      Bahwa Terdakwakenal dengan PNS bernama Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas (DPO Kejati Bengkulu) pada tahun 2017 di Makorem 041/Gamas saatTerdakwa bertugas BP sebagai  Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas dan antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga;

c.    Bahwa Terdakwa sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas, pada awal bertugas diberikan tugas untuk membantu penomoran pertanggung jawaban keuangan (Wabku), mencatat dan menghimpun Wabku, setelah itu sejak bulan Juli 2018 Terdakwa di tugaskan oleh Paur Verifikasi Lettu Cku Gunawan untuk membantu Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas yang dijabat oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dengan tugas membuat SPP (surat perintah pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) sesuai dengan rekapan dari juru bayar;

d.         Bahwa proses Pengajuan Gaji, Tunjangan Kinerja personel Makorem 041/Gamas dan Uang makan PNS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut,; Pengajuan Gaji personel dibuat paling lambat tanggal 5 s.d. 10 setiap bulannya, menggunakan Aplikasi GPP yangdi pengang oleh Juru Bayar Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas, sedangkan untuk pengajuan Uang Makan PNS di buat tanggal 15 s.d. 20 setiap bulannya diajukan oleh Juru Bayar untuk pembayaran uang makan personel PNS yang berhak menerima dan untuk pengajuan Tunkin personel TNI dan PNS dibuat paling lambat tanggal 25 setiap bulannyamenggunakan Aplikasi bernama GENERATOR kepada Perwira Keuangan Korem 041/Gamas (Pakurem 041/Gamas), kemudian setelah pejabat Pakurem menerima pengajuan sebagaimana maksud tersebut diatas, lalu pejabat Pakurem dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web secara Online (Aplikasi GPP dan aplikasi Generator) mengajukan kepada Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)  yaitu Kasipers Korem 041/Gamas, lalu diajukan ke KPPN Bengkulu untuk di rekonsiliasi atau penyamaan data dengan data yang ada di KPPN Bengkulu, selanjutnya setelah KPPN Bengkulu menyatakan Pengajuan Gaji sudah benar maka Perwira Keuangan Korem 041/Gamas mendapat pemberitahuan dalam bentuk Aplikasi bahwa Rekonsiliasi atau data gaji sudah di terima, selanjutnya OperatorPejabat Pembuat Komitmen(PPK)  membuatSurat perintah pembayaran (SPP)untukdiajukan ke PPK yaitu Kasrem 041/Gamas dan terakhir kembali ke Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dijabat olehPakurem 041/Gamas, setelah deal/Acc selanjutnya Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan PNS diajukan ke KPPN Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK) kepada Bendarahara Pengeluaran yaitu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawandan Operatornya yang dijabat oleh Terdakwa, selanjutnya tanggung jawab Pengajuan Gaji sudah sepenuhnya kepada pihak Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK), setelah itu dilakukan kembali rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi keuangan dengan KPPN, selanjutnya setelah mendapat persetujuan KPPN untuk pencairan dana, maka secara otomatis dana masuk ke rekening Bank Personil masing-masing, lalu Bendara Pengeluaran memberikan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk PDF kepadaPaku Korem 041/Gamassebagai kelengkapan pembuatan Wabku Gaji, Tunkin dan Uang makan PNS;

e.      Bahwa pada tanggal 01 April 2019 pukul 09.54 WIB, Terdakwa sebagaimana biasanya mendapatkan uang Tunjangan Kinerja induk atau hak Terdakwa dengan menerima transfer sejumlah uang yang masuk ke Rekening milik Terdakwa BRI Norek 10801023762506 a.n Budi Andriansyah (Rekening gaji) Sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), saat itu Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa, namun satu menit kemudian pada pukul 09.55 WIB masuk lagi sejumlah uang ke rekening gaji Terdakwa sebesar Rp 5.089.000,00 (lima juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah), beberapa saat kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas yaitu PNS atas nama Raden Muhammad Ali Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwamenggunakan telephone WhatsApp berkata But, itu ada uang masuk ke rekeningmu tolong kamu cek, nanti kamu kirim ke abang”, lalu Terdakwa bertanya Uang apa itu bang, tunkin Terdakwa kan sudah masuk” lalu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menjawab Itu ada uang abang masuk ke rekeningmu, nanti kamu transfer ke abang”, selanjutnya Terdakwa mengecek rekening miliknya menggunakan Aplikasi Mobile Banking BRI di handphoneTerdakwa, setelah mengecek Terdakwa  melihat bahwa benar ada sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp 5.089.000,00 (lima juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi kembali PNS R.M. Ali berkata Bang, ijin bang ini ada uang masuk ke rekening Terdakwa sebesar  Rp 5.089.000,00 (lima juta delapan puluh sembilan ribu rupiah)”, lalu PNS RM. Ali menyuruh Terdakwa mentransfer ke rekening BNI miliknya  dengan nomor rekening 0381881878 a.n. BPK R MUHAMMAD, sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saat itu juga Terdakwa mentransfer ke rekening PNS R.M. ALI sebesar nominal yang disebutkan, setelah itu Terdakwa bertanya kepada PNS R.M. Ali Duit apa ini bang koq masuk-masuk bae ke rekening aku bang, jujur aja bang ini duit apa” PNS R.M. Ali menjawab Tidak apa-apa itu sisanya untukmu nanti kalo ada apa-apa abang yang tanggung jawab”;

f.          Bahwa setelah Terdakwa menerima transfer sejumlah uang yang diduga berasal atau bersumber atau perolehannya dari kejahatan, masuk ke Rekening gaji milik Terdakwa sebagaimana pada bulan April 2019 tersebut, selanjutnya  terhitung sejak saat itu sampai dengan bulan Mei 2023  ada sejumlah uang masuk ke rekening gaji Terdakwa dan setiap ada uang masuk, maka PNS RM. Ali memberitahukan Terdakwa  tentang hal tersebut, lalu  menyuruh Terdakwa mentransfer ke rekening BNI nomor rekening 0381881878 a.n. BPK R MUHAMMAD, terkadang juga meminta Terdakwa menarik secara tunai, dan begitu seterusnya tanpa ada pertanyaan dari Terdakwa tentang asal usul uang tersebut karena diantara keduanya sudah terdapat saling pengertian, yaitudengan rincian sebagai berikut:

 

  1.         Pada bulan Juni 2019 pukul 11.28 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwanomor rekening BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah Sebesar Rp 3.781.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah), beberapa menit kemudian Tunkin hak Terdakwa masuk sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah), setelah itu atas permintaan PNS R.M. Ali Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n BPK R. MUHAMMAD) sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 781.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) adalah bagian Terdakwa yang diberikan oleh PNS R.M. Ali;
  2.         Pada bulan Juli 2019 pukul 13.33 WIB uang masuk ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) berturut-turut dengan jumlah total sebesar Rp 18.278.000,00 (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sudah termasuk Tunkin Induk dan Tunkin ke 13 milik Terdakwa sebesar Rp 4.178.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n. BPK R MUHAMMAD) sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan uang cash sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga total Terdakwa berikan kepada PNS R.M. Ali sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
  3. Pada bulan September 2019 pukul 09.13 Wib masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) Sebesar Rp 22.904.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus empat ribu rupiah) sudah termasuk Tunkin Induk milik Terdakwa dengan total sebesar Rp 4.178.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan Terdakwa transfer kepada PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n Bpk R MUHAMMAD)  sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan Terdakwaberikan secara tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  4.         Pada bulan Oktober 2019 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 11.152.000,00 (sebelas juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) termasuk didalamnya Tunkin Induk milik Terdakwa sebesar Rp. 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) lalu PNS R.M. Ali minta transfer ke rekening (BNI nomor Rekening 8136834150 a.n. Sdr RM IQBAL). sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisannya sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah bagian Terdakwa yang diberikan oleh PNS R.M. Ali;
  5.         Pada bulan Novembar 2019 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 12.511.000,00 (dua belas juta lima ratus sebelas ribu rupiah) termasuk Tunkin induk sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) lalu Terdakwa transfer ke rekening PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan Terdakwa berikan secara tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  6. Pada bulan Desember 2019 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 17.280.000,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluuh ribu rupiah) termasuk Tunkin Induk sebesar Rp 4.178.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) kemudian atas permintaan PNS R.M. Ali uang tersebut Terdakwa berikan secara tunai kepada Sdri. Evi (Istri PNS R.M. Ali) di rumah orang tua Sdri. Evi di Sawah Lebar sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  7.         Pada bulan Februari 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 8.402.000,00 (delapan juta empat ratus dua ribu rupiah) termasuk Tunkin induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan pada saat itu PNS R.M. Ali tidak meminta untuk Terdakwa transfer kepada PNS R.M. Ali akan tetapi PNS R.M. Ali bilang “Tarik uang cash aja but Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), sisanya simpan dulu di rekening kamu” lalu Terdakwa menarik uang secara tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan kepada PNS R.M. Ali;
  8.         Pada bulan Maret 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 14.088.000,00 (empat belas juta delapan puluh delapan ribu) termasuk Tunkin hak Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah)  lalu PNS R.M. Ali menyuruh Transfer kepada Terdakwa ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n.  Bapak R MUHAMMAD)dengansisa uang di rekening bulan Desember 2019,bulan Februari 2020 dan bulan Maret 2020 total semua sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) menjadi bagian milik Terdakwa yang diberikan oleh PNS R.M. Ali, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
  9. Pada bulan April 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 6.640.000,00 (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) termasuk Tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) lalu Terdakwa transfer kepada PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  10. Pada bulan Mei 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 6.767.000 (enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) termasuk tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa transfer ke PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupih);
  11.       Pada bulan Juli 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 6.267.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) termasuk tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan pada bulan Juli tersebut PNS R.M. Ali tidak meminta Terdakwa untuk Transfer;
  12.       Pada bulan Agustus 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 8.408.000,00 (delapan juta empat ratus delapan ribu rupiah) termasuk Tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa transfer ke PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  13.       Pada bulan September 2020 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 7.533.000,00 (tujuh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) termasuk Tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp. 2.089.000 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa transfer ke PNS R.M. Ali ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 3.400.000,00 (tiga juta Sembilan ratus rupih). Sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening (BNI nomor Rekening 8136834150 a.n. Sdr RM IQBAL) dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  14.       Pada bulan Februari 2021 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 9.487.000,00 (Sembilan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) termasuk Tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa transfer ke (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 6.500.000,00 (enam ruta lima ratus ribu rupiah);
  15.       Pada bulan April 2021 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 9.360.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) termasukTunkin Induk Terdakwa sebesar Rp. 2.089.000 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa transfer ke (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening (MANDIRI NOREK 1130034616332 a.n. Fadilah);
  16.       Pada bulan Februari 2022 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 9.360.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk Tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) pada saat itu PNS R.M. Ali tidak ada menyuruh Terdakwa untuk transfer;
  17.       Pada bulan Maret 2022 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n Budi Andriansyah) sebesar Rp. 6.789.000 (enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) termasuk tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa transfer ke (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  18.       Pada bulan April 2022 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 14.542.000,00 (empat belas juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening (BNI Norek 0381881878 a.n. Bpk R MUHAMMAD) sebesar Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
  19.       Pada bulan Mei 2022 masuk uang ke rekening (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp 254.972.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) termasuk tunkin Induk Terdakwa sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), lalu Terdakwa berikan kepada PNS R.M. Ali uang Tunai sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  20.       Bahwa total keseluruhan dana Tunkin yang masuk ke rekening Terdakwa (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) terhitung sejak bulan April 2019 sampai dengan bulan Mei 2022 sebesar Rp 457.788.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian, yaitu uang sebesar Rp 48.047.000,00 (empat puluh delapan juta empat puluh tujuh juta rupiah) adalah Tunkin Induk yang merupakan hak Terdakwa dan uang sebesar Rp 409.741.000,00 (empat ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) merupakan uang yang berasal atau bersumber atau perolehannya dari kejahatan yang dilakukan oleh PNS R.M. Ali dengan memanipulasi data pengajuan Tunkin personil Korem 041/Gamas; dan
  21.       Bahwa selanjutnya dari Nominal dana Anomali Tunkin sebesar Rp 409.741.000,00 (empat ratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 74.430.000,00 (tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), dan sisanya uang sebesar sebesar Rp335.400.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa berikan/serahkan kepada PNS R.M. Ali.

g.   Bahwa Terdakwa selain menerima Transferan dana sebesar Rp 457.788.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah, Terdakwa juga menerima Transferan uang sebesar Rp 152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) dari nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah (Saksi-5), yang di terima Terdakwa dalam dua tahap, yaitu pada pada tanggal 09 Mei 2022 sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah dan pada tanggal 10 Mei 2022 sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah), lalu Terdakwa disuruh oleh PNS R.M. Ali mengambil uang tersebut secara tunai, setelah itu Terdakwa serahkan uang sebesar Rp 152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut  secara Tunai kepada PNS R.M. Ali;

h.   Bahwa kemudian sekira pertengahan bulan Agustus 2023, Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-4) pejabat Perwira Keuangan Korem 041/Gamas yang baru menjabat TMT 14 Agustus 2023 mendapat Informasi dari Staf Perencanaan Angkatan Darat (Srenad) dan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) melalui Konferensi Vidio/Vidiocomference (Vicon), saat itu pejabat Irjenad menyampaikan kepada Saksi-4)  bahwa ada temuaan Anomali/keanehan pada Tunkin di jajaran Korem 041/Gamas,selanjutnyanya data Anomali tersebut di Inventarisasi ke Kementrian Keuangan oleh Dirkuad, lalu Dirkuad memberikan data tersebut ke jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnya Saksi-4 selaku Pakurem 041/Gamas mencari dan meneliti data-data dan nama-nama Anomali Tunkin dengan mencocokkan data antara penganjuanTunkin bulan Januari 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan Pengajuan Tunkin bulan September 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar, lalu Saksi-4 mengecek lampiran Surat Perintah Membayar(SPM) dan terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Saksi-5 Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) dan Serda Evo Prengki (Saksi-6);

i.          Bahwa kemudian, atas temuan tersebut Terdakwa dihubungi oleh Saksi-4 menggunakan Telephone WhatsApp, saat itu Saksi-4 memberitahu Terdakwa berkata “Bud, itu ada temuan, kamu harus mengembalikan uang Anomali Tunkin sebesar Rp 457.788.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)” dan dijawab Terdakwa“Siap Paku saya usahakan untuk uang kembaliannya”;        

j.     Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2023, Terdakwa datang kerumah dan menghadap Saksi-4 di Asmil Perumahan 20 Padang Harapan, setibanya Terdakwa dan bertemu Saksi-4 berkata kepada Terdakwa“Uangnya sudah ada belum, untuk dikembalikan ke kas Negara”Terdakwa menjawab “Siap Paku saya usahakan Paku” selanjutnyaPakurem mengatakan kepada Terdakwa“Sebenarnya saya sudah tau pak, “ini pasti ulahnya PNS Ali kan?, akan tetapi berhubung ini atas nama rekening bapak, jadi bapak yang harus mengembalikannya”. setelah itu Saksi-4 dan Terdakwa pergi ke rumah PNS R.M. Ali beralamat di Komflek Perumahan Puri Lestari, Jl. Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota. Bengkulu, dan setibanya di rumah PNS Ali, Terdakwa bertemu dengan Saksi-5 dan Saksi-6, lalu Terdakwa menghampiri dan bertanya kepada Saksi-5 dan Saksi-6 maksud berada di tempat tersebut dan ternyata Saksi-5 dan Saksi-6  menemui PNS Ali guna meminta pertanggung jawaban kepada PNS Ali, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, setelah Saksi-4 pulang, lalu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan PNS Ali, berkoordinasi tentang kejelasan pertanggung jawabanpengembalian dana Anomali Tunkin tersebut, dan hasil dari pertemuan tersebut PNS Ali menyanggupi mengembalikan uang Terdakwa dengan syarat dari PNS Ali, siapa pun yang bertanya Terdakwa harus menjawab dengan jawaban “Siap saya, siap salah, siap lalai, siap dikembalikan” dan PNS Ali meminta agar tidak melebar kemana-mana lalu setelah mendapat kejelasan dari PNS Ali, kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;

k.      Bahwa selanjutnya Terdakwa mengembalikan dana Anomali Tunkin yang masuk ke rekening Terdakwa (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) ke Kas Negara melalui Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp. 457.788.000,-(empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan cara berangsur dengan Rincian Sbb :

  1. )         Pada tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) Terdakwa serahkan secara tunai kepada Serda Muhammad Putra Habibillah (Saksi-3) di rumah Saksi-3 di AsmilPerumahan Garuda, Jl. Garuda 1, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu;
  2. )         Pada tanggal 16 Agustus 2023 Terdakwa kembalikan lagi sebesar Rp206.000,00 (dua ratus enam juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Letda Cku Edison (Paur verifikasi) di Kantor Kurem 041/Gamas;)         Pada tanggal 21 Agustus 2023 Terdakwa mengembalikan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Saksi-3 di Kantor Kurem 041/Gamas; dan
  3. )         Pada tanggal 23 Agustus 2023 Terdakwa mengembaliakan sebesar Rp 159.788.000,00 (seratus lima puluh  Sembilan  juta tujuh ratus delapan puluhdelapan ribu rupiah), Terdakwa serahkan kepada Letda Cku Edison (Paur Verifikasi) di rumah Letda Cku Edison (Paur verifikasi) Perumahan Jenggalu Lingkarbarat, Kec. Gading Cempaka, Kota. Bengkulu.
  4. )        Bahwa dari nominal uang yang sudah Terdakwa kembalikan ke Kas Negara melalui Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp 457.788.000,00(empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana bukti pengembalian berbentuk bukti surat KU42 yang di keluarkan oleh Kakurem 041/Gamas, adalah sebagian besar uang milik Terdakwa dan PNS R.M. Ali hanya membatu Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp 148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah); dan

l.  Bahwa terhadap Transferan uang sebesar Rp 152.000.000,00(seratus lima puluh dua juta rupiah) yang diterima Terdakwa dari nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah (Saksi-5) pada tanggal 9 dan 10 Mei 2022, maka sejumlah uang tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh Saksi-5 dengan dikembalikan kepada Kas Negara oleh Saksi-5, sesuai bukti pengembalian ke Kas Negara yaitu KU 42, Billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Bukti Setor Kas Negara.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal:5 ayat (1) Jo Pasal 10  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya