| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 113-K/PM.I-04/AD/XI/2025 | Zarkasi, SH | Octory Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 113-K/PM.I-04/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/116/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Sabtu tanggal empat belas dan berlanjut sampai dengan tanggal dua puluh bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah Sdr Sumardi (Saksi-1) di Jalan Payak Desa Terak Rt 004 Rw 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, Prov. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri“, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Octory Pratama adalah Prajurit TNI AD aktif, masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK TA 2019 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat Prada, NRP 31190558731097, lalu berdinas di Yonif Raider 142/KJ, selanjutnya pada tahun 2023 bertugas sebagai Tamunisi Denma, Kesatuan Korem 045/Gaya sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr Sumardi (Saksi-1) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di gudang milik Saksi-1 yang beralamat di Jalan Payak Desa Terak Rt 004 Rw 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, Prov. Bangka Belitung dan kenal dengan Sdr Sukinda (Saksi-2) sejak tanggal 14 Juni 2024 di Jalan Mohammad Toyib Kampung Rasau Taman Mandara, Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel, Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan Saksi-1 maupun dengan Saksi-2.
c. Bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa di telpon oleh Saksi-2 via panggilan WhatsApp, lalu Saksi-2 mengajak Terdakwa bertemu di Kampung Rasau Taman Mandara, Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah bertemu Saksi-2 menyampaikan ingin meminjam uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 dengan perjanjian pada tanggal 22 setiap bulannya Saksi-2 membayar/mengangsur sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu sebulan kemudian pada tanggal 22 November 2024 Saksi-2 tidak membayar/mengangsur sehingga pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi-2 yang beralamat di Jalan Payung Desa Kerakas, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kep. Babel untuk menagih uang tersebut.
d. Bahwa sesampainya di rumah Saksi-2 Terdakwa berkata ”Kiew, kek mana (bagaimana) utangmu” di jawab Saksi-2 ”saya belum ada uang bang” kemudian Terdakwa menjawab ”Hpmu baru dan nomor baru, masak nggak ada uang untuk ngangsur” di jawab oleh Saksi-2 ”kek (kayak) gini aja bang, saya kenal bos timah, kita ambil Dp (uang muka) aja bang, nanti abang kukenalkan ke bos nanti bawa jaminan ijazah atau SK abang, nanti biar aku yang ngatur ngomong ke bos” Terdakwa menjawab ”kalo SK saya nggak ada, sudah saya pinjamkan ke bank” Terdakwa menjawab ”kalo ijazah ada kiew” di jawab oleh Saksi-2 ”nanti kalo bos nanya, abang ada lokasi jagaan timah” dijawab oleh Terdakwa ”aku dak tau kiew masalah timah, nanti bos nanya-nanya mendetil aku bingung jawabnya” di jawab oleh Saksi-2 ”aman bang, biar aku yang jawabnya, penting abang ngomong ada lokasi jagaan tambang timah, ijazah pacak (bisa) dijaminkan” di jawab oleh Saksi-2 ”bawalah dulu bang, nanti biar aku yang ngomong ke bos”, lalu sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 berangkat menuju ke kota Pangkalpinang untuk mengambil ijazah militer atas nama Terdakwa (prada Octory Pratama).
e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 pergi ke rumah Saksi-1 beralamat di Jalan Payak Desa Terak Rt 004 Rw 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, Prov. Babel yang merupakan kolektor/pembeli pasir timah dengan maksud untuk mendapatkan uang dari Saksi-1 dengan cara memperdaya atau berbohong seolah-olah Terdakwa mempunyai akses untuk mendapatkan pasir timah, lalu setibanya dirumah Saksi-1, Terdakwa dikenalkan oleh Saksi-2 kepada Saksi-1 sambil berkata ”ini bos ada temenku dari korem minta bantu modal untuk beli timah dilokasi yang dia pegang” dijawab oleh Saksi-1 ”bagus ga timahnya” Terdakwa menjawab ”bagus, saya melakukan pengamanan lokasi tambang timah di daerah Kec. Belinyu dan timahnya bisa saya beli, dan apabila bos membantu uang modal, nanti pasir timahnya dijual kepada bos”, kemudian Saksi-2 ikut berkata ”kayak mana menurut bos biar sama sama percaya apa yang bagus jadi jaminan, biasa aku ada jaminan” selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar ijazah militer asli nomor: IZ/025/II/D/3/11/2019 tanggal 7 Desember 2019 atas nama Terdakwa (Prada Octory Pratama) sambil berkata ”Cuma ini bos jaminanku, kalau SK sudah aku ajukan pinjaman ke bank untuk modal nikah kemaren, kalo ada apa apa dengan duit bos, masih bisa SK ku diajukan lagi tiga ratus juta” dijawab oleh Saksi-1 ”aoklah (iyalah), kamu temui dulu penambangnya mau tidak timahnya dijual ke Ka (kamu)” Terdakwa menjawab ”okelah bos, kami ke lokasi tambang dulu, nanti aku kabari” kemudian Terdakwa dengan Saksi-1 saling tukar nomor Handphone kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Saksi-2 pergi dengan meninggalkan 1 (satu) lembar ijazah militer sebagai jaminan.
f. Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi-2 pergi ke Desa Pagar Rawan Kab. Bangka ke warung buah milik kakak Saksi-2, selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp ”bos, timah bisa kita ambil” dijawab oleh Saksi-1 duitnya mau langsung atau ditransfer” Terdakwa jawab ”transfer bae bos”, lalu Terdakwa mengirimkan rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa selanjutnya Saksi-1 berkata ”sore ini aku transfer lima puluh juta dulu, besok kalo ada timah lagi ditransfer, tapi ka (kamu) kerja yang benar” Terdakwa menjawab ”okey, bos” selanjutnya pada pukul 21.04 WIB, Saksi-1 mentransfer uang sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa melalui agen Brilink setelah itu sekira pukul 23.50 WIB, Saksi-1 mengirim pesan Whatsapp yang berbunyi ”lah (sudah) nimbang timah belum” dijawab oleh Saksi-1 ”aoklah (iyalah)”.
g. Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 13.50 WIB, saat Terdakwa sedang bersama Saksi-2 berada di taman mandara, Kel. Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp dan menyampaikan ada pasir timah banyak, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp meminta ditransfer uang dengan alasan untuk membeli pasir timah, saat itu Saksi-1 bertanya ”hari ini ada berapa banyak timahnya” Terdakwa menjawab ”hari ini timah lebih kurang ada 800 kilo, bos” dijawab oleh Saksi-1 ” okey, hari ini saya trasnfer seratus juta” kemudian pada pukul 14.17 WIB, Saksi-1 mentrasfer uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa melalui agen Brilink, selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa kembali menelpon Saksi-1 via panggilan Whatsapp menyampaikan bahwa uang yang di trasnfer sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sudah habis untuk membeli pasir timah, lalu Terdakwa meminta ditransfer uang lagi dengan alasan bahwa para penambang timah masih kerja dan pada pukul 20.18 WIB Saksi-1 mentransfer uang lagi sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) melalui agen brilink.
h. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa bersama Saksi-2 sedang berada di taman mandara, kel. Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp dan kembali meminta ditransfer uang sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dengan alasan membeli pasir timah dan pada pukul 13.04 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), lalu pada pukul 17.13 WIB mentransfer sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan pada pukul 17.18 WIB, mentransfer sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) semuanya ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa melalui agen brilink, setelah itu Saksi-1 menelpon Terdakwa via panggilan Whatsapp dan bertanya ”kapan timah dikirim”, dijawab Terdakwa ”hari selasa malam, bos”.
i. Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp dan berkata ”hari ini kami begawe (kerja) bos” dan Terdakwa meminta ditransfer uang untuk membeli pasir timah kemudian Saksi-1 pada pukul 13.05 WIB mentrasferkan uang sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 8535569653 atas nama Terdakwa melalui agen brilink selanjutnya sekira pukul 17.05 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-1 lagi dan meminta uang dengan alasan untuk membeli pasir timah lagi dikarenakan uang yang sudah ditransfer sudah habis kemudian pada pukul 17.11 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa(Octory Pratama) melalui agen brilink sehingga uang yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-1 sejak tanggal 14 Desember 2024 adalah sebesar Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah), namun Terdakwa sama sekali belum memberikan Saksi-1 pasir timah yang dijanjikan, lalu pada sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 menelpon Terdakwa via panggilan Whatsapp berkata ”sebenarnya timah ikak (kamu) lah (sudah), ada berapa semuanya” Terdakwa menjawab ”timah itu diangka tiga ton delapan ratus kilo”.
j. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi rekannya bernama Pratu Habib Fadillah (Saksi-4) via panggilan Whatsapp ”dimana ding (adik leting)” Saksi-4 menjawab ”siap, dirumahlah bang, petunjuk bang” dijawab Terdakwa ”abang kerumah yo” dijawab Saksi-4 ”iyolah bang”, kemudian sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 datang kerumah Saksi-4, setelah bertemu Terdakwa berkata ”Bib, ada link (sumber) timah dak (gak), abang nak (mau) nyari timah” Saksi-4 menjawab ”ada bang, ada dak duitnya”, dijawab Terdakwa ”gampanglah kalo masalah duit” Saksi-4 bertanya ”sekitar berapa banyak nyari timahnya” Terdakwa menjawab ”men (kalau) satu ton, dua ton dak masalah, asal jangan dibawah satu ton” dijawab oleh Saksi-4 ”aoklah bang, lalu Saksi-4 menyampaikan kepada Terdakwa “ada bang, timah satu ton, ada di Desa Terentang Kab. Bangka Tengah” dijawab oleh Terdakwa “okelah kita berangkat” kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 berangkat menuju Desa Terentang Kab. Bangka Tengah.
k. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, setibanya Terdakwa Saksi-2 dan Saksi-4 bertemu Sdr. Hartop, lalu Terdakwa menyampaikan akan membeli pasir timah, selanjutnya Sdr. Hartop mengajak Terdakwa dan Saksi-2 menuju Gudang miliknya, setibanya di gudang Saksi-2 memeriksa pasir timah basah kemudian berkata kepada Terdakwa “bagus ini timahnya bang, belilah” selanjutnya Terdakwa membeli pasir timah basah tersebut sebanyak 700 kilogram, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan WhatsApp dan berkata “bos, malam ini kami kirim pasir timah, tapi saya tidak ikut ngantar, yang ngantar Akiew (Sdr. Sukinda)” di jawab oleh Saksi-1 “okeylah” kemudian Terdakwa berkata “bos, ada timah yang mau dibeli sekitar satu ton, macem mane (bagaimana) ini bos”Saksi-1 menjawab “okey” dijawab oleh Terdakwa “bos, dananya nanti agar dititipkan ke Akiew (Sdr. Sukinda)” Saksi-1 menjawab “aoklah (iyalah)”.
l. Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi-2 bersama Saksi-4 membawa dan mengangkut pasir timah basah yang dibeli Terdakwa sebanyak 700 kilogram berangkat menggunakan kendaraan minibus Toyota Rush dari rumah Sdr. Hartop menuju gudang Saksi-1 yang beralamat di Jln. Payak Desa Terak RT 004 RW 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, setibanya pasir timah tersebut, Saksi-1 langsung menimbang dan memeriksa, lalu Saksi-1 menghubungi Terdakwa via panggilan WhatsApp dan berkata “ngape (mengapa), kirim timah cuman sedikit, mana yang lain” Terdakwa menjawab “lagi rawan bos, kemarin ada yang ketangkap, kelaklah (nantilah) hari Jumat kita kirim sisanya semua” di jawab Saksi-1 “aoklah (iyalah), itu uang untuk membeli pasir timah sudah dititipkan sama Akiew” sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
m. Bahwa selanjutnya Saksi-2 dengan Saksi-4 kembali ke rumah Sdr. Hartop guna menemui Terdakwa yang menunggu ditempat tersebut, setibanya sekira pukul 00.30 WIB, lalu Saksi-2 memberikan uang titipan dari Saksi-1 kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membayar pasir timah kepada Sdr. Hartop sebesar Rp 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) untuk pasir timah sebanyak 700 kilogram tersebut, setelah itu Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 pulang ke Pangkalpinang kemudian Terdakwa memberikan upah kepada Saksi-4 dan Saksi-2 masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
n. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 via panggilan WhatsApp, lalu Terdakwa membohongi Saksi-1 lagi dengan mengatakan ada timah yang mau dibeli, lalu Terdakwa meminta ditransfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), karena Saksi-1 masih percaya sama Terdakwa, lalu pada pukul 18.30 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 8535569653 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) dan pada pukul 18.32 Wib sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 8535569653 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) semuanya melalu agen Brilink.
o. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-4 via panggilan WhatsApp dengan maksud meminta di carikan mobil sewa untuk mengangkut pasir timah dari rumah Sdr. Hartop, lalu Saksi-4 mengajak seorang sopir bernama Sdr. Pandi menemui Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi-1 dan kembali meminta sejumlah uang dengan mengatakan ada pasir timah yang mau dibeli, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), karena Saksi-1 masih menaruh kepercayaan kepada Terdakwa, karena itu pada pukul 14.41 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 8535569653 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) melalui agen Brilink, setelah Terdakwa mengetahui Saksi-1 telah mentransfer uang ke rekeningnya, lalu Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Pick up warna hitam Nopol BN 8784 PW berangkat menuju ke rumah Sdr. Hartop untuk membeli pasir timah.
p. Bahwa setibanya Terdakwa, Saksi-2, Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) dirumah Sdr. Hartop dan bertemu, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Hartop, bahwa Terdakwa akan membeli pasir timah lagi, karena itu Terdakwa bersama Saksi-2 dan Sdr. Hartop langsung menuju gudang milik Sdr. Hartop untuk melihat pasir timah dan setelah di cek oleh Saksi-2 dan harganya juga sudah cocok kemudian pasir timah ditimbang sebanyak 800 kilogram lalu diangkut ke mobil Mitsubishi L 300 Pick up warna hitam Nopol BN 8784 PW dengan perjanjian yaitu setelah pasir timah dikirim baru dilakukan pembayaran dan Terdakwa tetap menunggu dirumah Sdr. Hartop, lalu Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan WhatsApp “bos, timah lah (sudah) dikirim dalam perjalanan” di jawab oleh Saksi-1 “okey, nanti aku titip bekal (Uang) lagi ke Akiew (Sdr. Sukinda)”, setelah itu sekira pukul 16.15 WIB Saksi-2 bersama Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) mengangkut pasir timah seberat 800 kilogram menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Pick up warna hitam, lalu berangkat menuju rumah Saksi-1 dan tiba sekira pukul 17.00 Wib.
q. Bahwa setibanya Saksi-2 bersama Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) di rumah Saksi-1, lalu Saksi-1 memeriksa dan menimbang timah tersebut dan menitipkan Terdakwa uang cash melalui Saksi-2 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), setelah itu Saksi-2, Saksi-4 dan Sdr. Pandi kembali kerumah Sdr. Hartop guna menemui Terdakwa, setelah Saksi-2 pergi, Saksi-1 langsung menelpon Terdakwa berkata “ngapa cuman bawa timah sedikit”, dan dijawab Terdakwa “mobilnya kecil bos, itu saja tadi pecah ban, nanti ku kirim suruh Akiew (Sdr. Sukinda) bawa mobil Strada, okey bos” lalu Saksi-1 berkata “bekal lah (sudah) dititip ke Akiew (Sdr. Sukinda) seratus sepuluh juta” Terdakwa menjawab “okey bos”.
r. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Saksi-2 dan Saksi-4 tiba dirumah Sdr. Hartop dan berjumpa dengan Terdakwa, lalu Saksi-2 menyerahkan uangtitipan Saksi-1 kepada Terdakwa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. Hartop sebesar Rp. 95.300.000,- (Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa memberikan uang upah kepada Saksi-4 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sewa mobil sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), karena itu uang yang tersisa sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan setelah semuanya selesai Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 pulang ke Pangkalpinang.
s. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-2 bertemu dan mengobrol dirumah Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Kiew (Sdr. Sukinda), kata ka (kamu) Senin ini keluar DP (modal) baru dari Sdr. Sumardi, karena sudah ngantar timah dua kali” di jawab Saksi-2 “macem inilah bang, ku pulang kampung dulu nyari kekurangan timah, biar bisa nutupi keluar DP (modal) baru” Terdakwa menjawab “bos ini minta kirim semua, baru dikeluarkan DP nya (modal) baru” kemudian dijawab oleh Saksi-2 “nanti kalo abang ditanya bos, bilang aja timah sudah abang kirim ke Batam tanpa sepengetahuan saya” Terdakwa menjawab “masuk akal dak Kiew jawaban ka (kamu) macem itu” di jawab Saksi-2 “macem itulah bang bilang sama bos”.
t. Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi-4 pergi kerumah Saksi-1 dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada milik Saksi-1 yang dipinjam Terdakwa sebelumnya, sedangkan Saksi-4 mengendarai mobil Honda Brio Satya warna kuning Nopol BN 1161 PI milik Saksi-4, lalu setibanya Terdakwa dengan Saksi-4, bertemu dengan Saksi-1, dan saat tersebut Saksi-1 langsung bertanya kepada Terdakwa “mana timahnya” Terdakwa menjawab “bos, jangan panik dulu, timahnya yang enam ton setengah itu dikirim ke Batam, untungnya besar bos”, lalu Saksi-1 menjawab “gak ada aturan kerja seperti itu, jadi kalo ke Batam berapa hari sampai barangnya” Terdakwa menjawab “tiga hari sudah sampai di Batam, bos”, lalu Terdakwa mengembalikan kendaraan milik Saksi-1 dengan menyerahkan kunci mobil sambil Terdakwa pamit pulang, lalu Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “bukan sedikit duit tu (uang itu) Octory, kemana ikak pegi ku ikut sampai duit ku keluar (kemana kamu pergi saya ikuti sampai uang saya kembali).
u. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 dengan cara memperdayai atau meyakinkan Saksi-1 dengan berbohong bahwa Terdakwa mempunyai akses mendapatkan pasir timah untuk dibeli oleh Saksi-1, karena itu Saksi-1/korban telah memberikan Terdakwa uang melalui transfer sejak tanggal 14 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 dan Terdakwa menerima secara Cash/tunai pada tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
v. Bahwa dari sejumlah uang milik Saksi-1 yang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut,Terdakwahanya memberikanpasir timah kepada Saksi-1 sebanyak dua kali dengan hitungan total seharga Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 23.30 Wib sebanyak 700 (tujuh ratus) kilogram dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 800 (delapan ratus) kilogram, sehingga uang milik Saksi-1 yang dikuasai dan diambil oleh Terdakwasebesar Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan sejumlah uang tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara bekerja sama dengan Saksi-2 untuk memperdayai dengan cara membohongi Saksi-1/korban. Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada sekira bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah Terdakwa di jalan Tapuk Pinang Pura, Rt 01, Rw 03, Kel Air KelapaTujuh, Kec Gerunggang, Kota Pangkal Pinang Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Octory Pratama adalah Prajurit TNI AD aktif, masuk menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK TA 2019 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat berpangkat Prada, NRP 31190558731097, lalu berdinas di Yonif Raider 142/KJ selanjutnya pada tahun 2023 bertugas sebagai Tamunisi Denma, Kesatuan Korem 045/Gaya sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr Sumardi (Saksi-1) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di gudang milik Saksi-1 yang beralamat di Jalan Payak Desa Terak Rt 004 Rw 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, Prov. Bangka Belitung dan kenal dengan Sdr Sukinda (Saksi-2) sejak tanggal 14 Juni 2024 di Jalan Mohammad Toyib Kampung Rasau Taman Mandara, Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel, Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan Saksi-1 maupun dengan Saksi-2.
c. Bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa di telpon oleh Saksi-2 via panggilan WhatsApp, lalu Saksi-2 mengajak Terdakwa bertemu di Kampung Rasau Taman Mandara, Kel. Kacang Pedang, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah bertemu Saksi-2 menyampaikan ingin meminjam uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 22 Oktober 2024 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 dengan perjanjian setiap tanggal 22 Saksi-2 membayar/mengangsur sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu sebulan kemudian pada tanggal 22 November 2024 Saksi-2 tidak membayar/mengangsur sehingga pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi-2 yang beralamat di Jalan Payung Desa Kerakas, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kep. Babel untuk menagih uang tersebut.
d. Bahwa sesampainya dirumah Saksi-2 Terdakwa berkata ”Kiew, kek mana (bagaimana) utangmu” di jawab Saksi-2 ”saya belum ada uang bang” kemudian Terdakwa menjawab ”Hpmu baru dan nomor baru, masak nggak ada uang untuk ngangsur” di jawab oleh Saksi-2 ”kek (kayak) gini aja bang, saya kenal bos timah, kita ambil Dp (uang muka) aja bang, nanti abang kukenalkan ke bos nanti bawa jaminan ijazah atau SK abang, nanti biar aku yang ngatur ngomong ke bos” Terdakwa menjawab ”kalo SK saya nggak ada, sudah saya pinjamkan ke bank” Terdakwa menjawab ”kalo ijazah ada kiew” di jawab oleh Saksi-2 ”nanti kalo bos nanya, abang ada lokasi jagaan timah” dijawab oleh Terdakwa ”aku dak tau kiew masalah timah, nanti bos nanya-nanya mendetil aku bingung jawabnya” di jawab oleh Saksi-2 ”aman bang, biar aku yang jawabnya, penting abang ngomong ada lokasi jagaan tambang timah, ijazah pacak (bisa) dijaminkan” di jawab oleh Saksi-2 ”bawalah dulu bang, nanti biar aku yang ngomong ke bos”, lalu sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 berangkat menuju ke kota Pangkalpinang untuk mengambil ijazah militer atas nama Terdakwa (prada Octory Pratama).
e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 pergi ke rumah Saksi-1 beralamat di Jalan Payak Desa Terak Rt 004 Rw 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, Prov. Babel yang merupakan kolektor/pembeli pasir timah dengan maksud untuk mendapatkan uang dari Saksi-1 dengan cara memperdaya atau berbohong seolah-olah Terdakwa mempunyai akses untuk mendapatkan pasir timah, lalu setibanya dirumah Saksi-1, Terdakwa dikenalkan oleh Saksi-2 kepada Saksi-1 sambil berkata ”ini bos ada temenku dari korem minta bantu modal untuk beli timah dilokasi yang dia pegang” dijawab oleh Saksi-1 ”bagus ga timahnya” Terdakwa menjawab ”bagus, saya melakukan pengamanan lokasi tambang timah di daerah Kec. Belinyu dan timahnya bisa saya beli, dan apabila bos membantu uang modal, nanti pasir timahnya dijual kepada bos”, kemudian Saksi-2 ikut berkata ”kayak mana menurut bos biar sama sama percaya apa yang bagus jadi jaminan, biasa aku ada jaminan” selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar ijazah militer asli nomor: IZ/025/II/D/3/11/2019 tanggal 7 Desember 2019 atas nama Terdakwa (Prada Octory Pratama) sambil berkata ”Cuma ini bos jaminanku, kalau SK sudah aku ajukan pinjaman ke bank untuk modal nikah kemaren, kalo ada apa apa dengan duit bos, masih bisa SK ku diajukan lagi tiga ratus juta” dijawab oleh Saksi-1 ”aoklah (iyalah), kamu temui dulu penambangnya mau tidak timahnya di jual ke Ka (kamu)” Terdakwamenjawab ”okelah bos, kami ke lokasi tambang dulu, nanti aku kabari” kemudian Terdakwa dengan Saksi-1 saling tukar nomor Handphone kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Saksi-2 pergi dengan meninggalkan 1 (satu) lembar ijazah militer sebagai jaminan.
f. Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi-2 pergi ke Desa Pagar Rawan Kab. Bangka ke warung buah milik kakak Saksi-2, selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp ”bos, timah bisa kita ambil” dijawab oleh Saksi-1 duitnya mau langsung atau ditransfer” Terdakwa jawab ”transfer bae bos” , lalu Terdakwa mengirimkan rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa selanjutnya Saksi-1 berkata ”sore ini aku transfer lima puluh juta dulu, besok kalo ada timah lagi ditransfer, tapi ka (kamu) kerja yang benar” Terdakwa menjawab ”okey, bos” selanjutnya pada pukul 21.04 WIB, Saksi-1 mentransfer uang sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa melalui agen Brilink setelah itu sekira pukul 23.50 WIB, Saksi-1 mengirim pesan Whatsapp yang berbunyi ”lah (sudah) nimbang timah belum” dijawab oleh Saksi-1 ”aoklah (iyalah)”.
g. Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 13.50 WIB, saat Terdakwa sedang bersama Saksi-2 berada di taman mandara, Kel. Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp dan menyampaikan ada pasir timah banyak, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp meminta ditransfer uang dengan alasan untuk membeli pasir timah, saat itu Saksi-1 bertanya ”hari ini ada berapa banyak timahnya” Terdakwa menjawab ”hari ini timah lebih kurang ada 800 kilo, bos” dijawab oleh Saksi-1 ” okey, hari ini saya trasnfer seratus juta” kemudian pada pukul 14.17 WIB, Saksi-1 mentrasfer uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa melalui agen Brilink, selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa kembali menelpon Saksi-1 via panggilan Whatsapp menyampaikan bahwa uang yang di trasnfer sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sudah habis untuk membeli pasir timah, lalu Terdakwa meminta ditransfer uang lagi dengan alasan bahwa para penambang timah masih kerja dan pada pukul 20.18 WIB Saksi-1 mentransfer uang lagi sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) melalui agen brilink.
h. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB saat Terdakwa bersama Saksi-2 sedang berada di taman mandara, kel. Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp dan kembali meminta ditransfer uang sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dengan alasan membeli pasir timah dan pada pukul 13.04 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), lalu pada pukul 17.13 WIB mentransfer sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan pada pukul 17.18 WIB, mentransfer sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) semuanya ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa melalui agen brilink, setelah itu Saksi-1 menelpon Terdakwa via panggilan Whatsapp dan bertanya ”kapan timah dikirim”, dijawab Terdakwa ”hari selasa malam, bos”.
i. Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan Whatsapp dan berkata ”hari ini kami begawe (kerja) bos” dan Terdakwa meminta ditransfer uang untuk membeli pasir timah kemudian Saksi-1 pada pukul 13.05 WIB mentrasferkan uang sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 8535569653 atas nama Terdakwa melalui agen brilink selanjutnya sekira pukul 17.05 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-1 lagi dan meminta uang dengan alasan untuk membeli pasir timah lagi dikarenakan uang yang sudah ditransfer sudah habis,kemudian pada pukul 17.11 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 8535592221 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) melalui agen brilink sehingga uang yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-1 sejak tanggal 14 Desember 2024 adalah sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), namun Terdakwa sama sekali belum memberikan Saksi-1 pasir timah yang dijanjikan, lalu pada sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 menelpon Terdakwa via panggilan Whatsapp berkata ”sebenarnya timah ikak (kamu) lah (sudah), ada berapa semuanya” Terdakwa menjawab ”timah itu di angka tiga ton delapan ratus kilo”.
j. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi rekannya bernama Pratu Habib Fadillah (Saksi-4) via panggilan Whatsapp ”dimana ding (adik leting)” Saksi-4 menjawab ”siap, dirumah lah bang, petunjuk bang” di jawab Terdakwa ”abang ke rumah yo” dijawab Saksi-4 ”iyolah bang”, kemudian sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 datang ke rumah Saksi-4, setelah bertemu Terdakwa berkata ”Bib, ada link (sumber) timah dak (gak), abang nak (mau) nyari timah” Saksi-4 menjawab ”ada bang, ada dak duitnya”, dijawab Terdakwa ”gampanglah kalo masalah duit” Saksi-4 bertanya ”sekitar berapa banyak nyari timahnya” Terdakwa menjawab ”men (kalau) satu ton, dua ton dak masalah, asal jangan dibawah satu ton” di jawab oleh Saksi-4 ”aoklah bang, lalu Saksi-4 menyampaikan kepada Terdakwa “ada bang, timah satu ton, ada di Desa Terentang Kab. Bangka Tengah” di jawab oleh Terdakwa “okelah kita berangkat” kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 berangkat menuju Desa Terentang Kab. Bangka Tengah.
k. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, setibanya Terdakwa Saksi-2 dan Saksi-4 bertemu Sdr. Hartop, lalu Terdakwa menyampaikan akan membeli pasir timah, selanjutnya Sdr. Hartop mengajak Terdakwa dan Saksi-2 menuju Gudang miliknya, setibanya di gudang Saksi-2 memeriksa pasir timah basah kemudian berkata kepada Terdakwa “bagus ini timahnya bang, belilah” selanjutnya Terdakwa membeli pasir timah basah tersebut sebanyak 700 kilogram, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan WhatsApp dan berkata “bos, malam ini kami kirim pasir timah, tapi saya tidak ikut ngantar, yang ngantar Akiew (Sdr. Sukinda)” di jawab oleh Saksi-1 “okeylah” kemudian Terdakwa berkata “bos, ada timah yang mau dibeli sekitar satu ton, macem mane (bagaimana) ini bos” Saksi-1 menjawab “okey” dijawab oleh Terdakwa “bos, dananya nanti agar dititipkan ke Akiew (Sdr. Sukinda)” Saksi-1 menjawab “aoklah (iyalah)”.
l. Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi-2 bersama Saksi-4 membawa dan mengangkut pasir timah basah yang dibeli Terdakwa sebanyak 700 kilogram berangkat menggunakan kendaraan minibus Toyota Rush dari rumah Sdr. Hartop menuju gudang Saksi-1 yang beralamat di Jln. Payak Desa Terak RT 004 RW 001, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah, setibanya pasir timah tersebut, Saksi-1 langsung menimbang dan memeriksa, lalu Saksi-1 menghubungi Terdakwa via panggilan WhatsApp dan berkata “ngape (mengapa), kirim timah cuman sedikit, mana yang lain” Terdakwa menjawab “lagi rawan bos, kemarin ada yang ketangkap, kelaklah (nantilah) hari Jumat kita kirim sisanya semua” di jawab Saksi-1 “aoklah (iyalah), itu uang untuk membeli pasir timah sudah dititipkan sama Akiew” sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
m. Bahwa selanjutnya Saksi-2 dengan Saksi-4 kembali ke rumah Sdr. Hartop guna menemui Terdakwa yang menunggu ditempat tersebut, setibanya sekira pukul 00.30 WIB, lalu Saksi-2 memberikan uang titipan dari Saksi-1 kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membayar pasir timah kepada Sdr. Hartop sebesar Rp 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) untuk pasir timah sebanyak 700 kilogram tersebut, setelah itu Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 pulang ke Pangkalpinang kemudian Terdakwa memberikan upah kepada Saksi-4 dan Saksi-2 masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
n. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 via panggilan WhatsApp, lalu Terdakwa membohongi Saksi-1 lagi dengan mengatakan ada timah yang mau dibeli, lalu Terdakwa meminta ditransfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), karena Saksi-1 masih percaya sama Terdakwa, lalu pada pukul 18.30 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 8535569653 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) dan pada pukul 18.32 Wib sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 8535569653 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) semuanya melalu agen Brilink.
o. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-4 via panggilan WhatsApp dengan maksud meminta di carikan mobil sewa untuk mengangkut pasir timah dari rumah Sdr. Hartop, lalu Saksi-4 mengajak seorang sopir bernama Sdr. Pandi menemui Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi-1 dan kembali meminta sejumlah uang dengan mengatakan ada pasir timah yang mau dibeli, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), karena Saksi-1 masih menaruh kepercayaan kepada Terdakwa, karena itu pada pukul 14.41 WIB Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 8535569653 atas nama Terdakwa (Octory Pratama) melalui agen Brilink, setelah Terdakwa mengetahui Saksi-1 telah mentransfer uang ke rekeningnya, lalu Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Pick up warna hitam Nopol BN 8784 PW berangkat menuju ke rumah Sdr. Hartop untuk membeli pasir timah.
p. Bahwa setibanya Terdakwa, Saksi-2, Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) di rumah Sdr. Hartop dan bertemu, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Hartop, bahwa Terdakwa akan membeli pasir timah lagi, karena itu Terdakwa bersama Saksi-2 dan Sdr. Hartop langsung menuju gudang milik Sdr. Hartop untuk melihat pasir timah dan setelah di cek oleh Saksi-2 dan harganya juga sudah cocok kemudian pasir timah ditimbang sebanyak 800 kilogram lalu diangkut ke mobil Mitsubishi L 300 Pick up warna hitam Nopol BN 8784 PW dengan perjanjian yaitu setelah pasir timah di kirim baru dilakukan pembayaran dan Terdakwa tetap menunggu dirumah Sdr. Hartop, lalu Terdakwa menghubungi Saksi-1 via panggilan WhatsApp “bos, timah lah (sudah) dikirim dalam perjalanan” di jawab oleh Saksi-1 “okey, nanti aku titip bekal (Uang) lagi ke Akiew (Sdr. Sukinda)”, setelah itu sekira pukul 16.15 WIB Saksi-2 bersama Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) mengangkut pasir timah seberat 800 kilogram menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Pick up warna hitam, lalu berangkat menuju rumah Saksi-1 dan tiba sekira pukul 17.00 Wib.
q. Bahwa setibanya Saksi-2 bersama Saksi-4 dan Sdr. Pandi (sopir) di rumah Saksi-1, lalu Saksi-1 memeriksa dan menimbang timah tersebut dan menitipkan Terdakwa uang cash melalui Saksi-2 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), setelah itu Saksi-2, Saksi-4 dan Sdr. Pandi kembali ke rumah Sdr. Hartop guna menemui Terdakwa, setelah Saksi-2 pergi, Saksi-1 langsung menelpon Terdakwa berkata “ngapa cuman bawa timah sedikit”, dan dijawab Terdakwa “mobilnya kecil bos, itu saja tadi pecah ban, nanti ku kirim suruh Akiew (Sdr. Sukinda) bawa mobil Strada, okey bos” lalu Saksi-1 berkata “bekal lah (sudah) dititip ke Akiew (Sdr. Sukinda) seratus sepuluh juta” Terdakwa menjawab “okey bos”.
r. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Saksi-2 dan Saksi-4 tiba dirumah Sdr. Hartop dan berjumpa dengan Terdakwa, lalu Saksi-2 menyerahkan uangtitipan Saksi-1 kepada Terdakwa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. Hartop sebesar Rp. 95.300.000,- (Sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwamemberikan uang upah kepada Saksi-4 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sewa mobil sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), karena itu uang yang tersisa sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan setelah semuanya selesai Terdakwa bersama Saksi-2 dan Saksi-4 pulang ke Pangkalpinang.
s. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-2 bertemu dan mengobrol di rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Kiew (Sdr. Sukinda), kata ka (kamu) Senin ini keluar DP (modal) baru dari Sdr. Sumardi, karena sudah ngantar timah dua kali” di jawab Saksi-2 “macem inilah bang, ku pulang kampung dulu nyari kekurangan timah, biar bisa nutupi keluar DP (modal) baru” Terdakwa menjawab “bos ini minta kirim semua, baru dikeluarkan DP nya (modal) baru” kemudian dijawab oleh Saksi-2 “nanti kalo abang ditanya bos, bilang aja timah sudah abang kirim ke Batam tanpa sepengetahuan saya” Terdakwa menjawab “masuk akal dak Kiew jawaban ka (kamu) macem itu” di jawab Saksi-2 “macem itulah bang bilang sama bos”.
t. Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi-4 pergi ke rumah Saksi-1 dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada milik Saksi-1 yang dipinjam Terdakwa sebelumnya, sedangkan Saksi-4 mengendarai mobil Honda Brio Satya warna kuning Nopol BN 1161 PI milik Saksi-4, lalu setibanya Terdakwa dengan Saksi-4, bertemu dengan Saksi-1, dan saat tersebut Saksi-1 langsung bertanya kepada Terdakwa “mana timahnya” Terdakwa menjawab “bos, jangan panik dulu, timahnya yang enam ton setengah itu dikirim ke Batam, untungnya besar bos”, lalu Saksi-1 menjawab “gak ada aturan kerja seperti itu, jadi kalo ke Batam berapa hari sampai barangnya” Terdakwa menjawab “tiga hari sudah sampai di Batam, bos”, lalu Terdakwa mengembalikan kendaraan milik Saksi-1 dengan menyerahkan kunci mobil sambil Terdakwa pamit pulang, lalu Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “bukan sedikit duit tu (uang itu) Octory, kemana ikak pegi ku ikut sampai duit ku keluar (kemana kamu pergi saya ikuti sampai uang saya kembali).
u. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 melalui transfer sejak tanggal 14 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 dan Terdakwa menerima secara Cash/tunai pada tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan tujuan untuk memiliki pasir timah.
v. Bahwa dari sejumlah uang milik Saksi-1 yang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut,Terdakwa hanya memberikan pasir timah kepada Saksi-1 sebanyak dua kali dengan hitungan total seharga Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 23.30 Wib sebanyak 700 (tujuh ratus) kilogram dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 800 (delapan ratus) kilogram, sehingga uang milik Saksi-1 yang dikuasai dan diambil oleh Terdakwasebesar Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan sejumlah uang tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara bekerja sama dengan Saksi-2 untuk memperdayai dengan cara membohongi Saksi-1/korban.
w. Bahwa uang milik Saksi-1 yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut sampai dengan saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa karena Terdakwa telah menggunakan dan menghabiskan semuanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa sendiri dan sebesar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi-2 sebagai jerih payah Saksi-2 karena telah mengenalkan Terdakwa dengan Saksi-1, dengan demikian akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 dirugikan sebesar Rp 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana:
Pertama : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua : Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
