Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
49-K/PM.I-04/AD/V/2025 | Zarkasi, SH | 1.Ahmad Juliansyah 2.Riki Saputra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49-K/PM.I-04/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/46/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu Terdakwa-1 pada awal bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan hari Rabu tanggal delapan belas September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Taman Air Serasan Sekate depan kediaman Bupati Musi Banyu Asin, Kab. Muba Prov. Sumsel, dan di Tugu kelelawar depan Indomart Kec. Keluang Sekayu Kab. Muba Prov. Sumsel, dan Terdakwa-2 yaitu pada akhir di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan awal bulan September tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di KM.5 Jl. Srijaya Kota Palembang dan di Taman Air Serasan Sekate depan kediaman Bupati Musi Banyu Asin, Kab. Muba Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api atau munisi/ bahan peledak yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 Ahmad Juliansyah masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, lulus dan dilantik menjadi Prajurit Dua dilanjutkan dengan pendidikan Kecabangan Polisi Milliter di Pusdik Polisi Militer Cimahi selama 4 (empat) bulan, setelah lulus Terdakwa mendapat penempatan di Pomdam II/Swj, lalu Terdakwa di tugaskan di Denpom II/2 Jambi hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Taunit Gakkumwal Denpom II/2 Jambi, Kesatuan Pomdam II/Swj Pangkat Pratu, NRP 31200813140799;
b. Bahwa Terdakwa-2 Riki Saputra masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 Gel. II di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, lulus dan dilantik menjadi Prajurit Dua dilanjutkan dengan pendidikan Kecabangan Polisi Milliter di Pusdik Polisi Militer Cimahi selama 4 (empat) bulan, setelah lulus Tersangka mendapat penempatan di Pomdam II/Swj, lalu Tersangka di tugaskan di Denpom II/2 Jambi hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Prada, NRP 1722105010008727, Jabatan Taunit Gakkumwal Denpom II/2 Jambi;
c. Bahwa Terdakwa-1 kenal dengan Terdakwa-2 saat keduanya belum menjadi anggota Militer, yaitu sejak tahun 2013 di Komplek Perumahan Beca Sekayu Kab. Muba saat Terdakwa-2 masih duduk di kelas 1 SMAN 4 Sekayu Kab. Muba, saat itu Terdakwa-1 tinggal di kos bersama orangtua Terdakwa-2, selanjutnya pada tahun 2020 Terdakwa-1 menjadi anggota TNI AD dengan Corp Polisi Militer, kemudian pada tahun 2022 Terdakwa-3 menjadi anggota TNI AD dengan Corp Polisi Militer dan mendapat penempatan di Pomdam II/Swj, selanjutnya pada tahun 2023 Terdakwa-2 bertugas di Denpom II/2 Jambi, karena itu Terdakwa-1 dengan Terdakwa-3 bertugas dikesatuan yang sama dalam hubungan atasan bawahan dan tidak ada hubungan keluarga;
d. Bahwa Terdakwa-2 kenal dengan Prada Ramos Pangestu (Saksi-4) sekira tahun 2022 saat sama-sama melaksanakan Pendidikan pertama di Secata Rindam II/Swj atau teman satu Angkatan dan oleh karena itu Terdakwa-2 dan Saksi-4 tergabung dalam grouf WhatsApp (WAG) satu Angkatan Pendidikan bernama Gardatama, kemudian selanjutnya sekira tahun 2023, Saksi-4 mengirim pesan didalam grup Gardatama dengan isi tulisan “siapa yang mau beli senjata api", namun saat itu tidak satupun anggota WAG yang mengomentari karena dianggap bagian dari candaan dalam grouf, karena sebelum-sebelumnya percakapan dalam anggota WAG banyak berisi hal-hal yang bersifat candaan, termasuk saat Saksi-4 mengirim pesan dalam WAG sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan pengalamannya pada tahun 2019, saat Saksi-4 mengikuti seleksi penerimaan Bintara POLRI di Polda Sumsel, Saksi-4 pernah menemani rekannya sesama pendaftar Bintara Polisi membeli senjata air softgun ke tempat penjualan air softgun yang beralamat di KM.5 JI. Sri Jaya Kota Palembang;
e. Bahwa berawal pada bulan April 2024, Terdakwa-1 mendapat perintah dari Mantan pejabat Dandenpom II/2 Jambi an. Letkol Cpm Anwar Burhan, SH., untuk melaksanakan dinas luar selama 1 (satu) bulan berupa pengamanan di PT. Karet Samhu Tani yang berada di Kab. Sorolangun Jambi, dan saat Terdakwa-1 melaksanakan pengamanan tersebut Terdakwa-1 tidak membawa atau dibekali senjata api namun sampai dengan Terdakwa-1 selesai tidak terjadi sesuatu hal apapun, selanjutnya Terdakwa-1 diperintahkan kembali oleh Letkol Cpm Anwar Burhan, SH., melaksanakan pengamanan dan pengawalan minyak Ilegal dari Kec. Keluang Kab. Sekayu Muba sampai dengan perbatasan Jambi Bayung yang saat itu akan dilaksanakan pengamanan dan pengawalan minyak illegal yang berada di Kec. Kaluang Kab. Sekayu Muba dan jalan yang akan dilalui dari Daerah Keluang Kab. Sekayu Muba sampai dengan Daerah Jambi yang mana jalan tersebut menurut Terdakwa, apabila malam hari cukup rawan dengan pembegalan dan perampokan, karena itu sebelum Terdakwa-1 melaksanakan pengawalan tersebut, timbul niat Terdakwa-1 untuk bisa memiliki senjata api, lalu pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa-1 datang menemui Terdakwa-2 di rumah Terdakwa-2 yang beralamat di Asrama Denpom II/2 Jambi Jln. Gajah Mada Kec. Jelutung Kota Jambi, tepatnya didalam kamar, Terdakwa-1 menyampaikan keperluannya, lalu menyampaikan kepada Terdakwa-2 tentang niat keinginannya ingin memiliki dan ingin membeli senjata api, dan saat itu Terdakwa-2 menjawab ”nanti kalau ada saya info kan bang”;
f. Bahwa kemudian pada bulan Juli 2024, Terdakwa-2 teringat pesan dalam WAG Gardatama satu Angkatan Terdakwa-2 yang dikirim oleh Saksi-4 pada tahun 2023 sebelumnya, lalu Terdakwa-2 menelpon Saksi-4 menanyakan tempat penjualan senjata api sebagaimana isi pesan Saksi-4 sebelumnya, dan Saksi-4 menjawab ”kalau kamu ke Palembang, nanti saya tunjukkan tempatnya”, setelah beberapa hari kemudian, sekitar akhir bulan Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa-2 kembali menghubungi Saksi-4 dan menyampaikan bahwa Terdakwa-2 akan berangkat ke Palembang, namun saat itu Saksi-4 menyampaikan kepada Terdakwa-2, jika Saksi-4 tidak bisa bertemu dan menyampaikan bahwa jika ingin mencari senjata api dan tempat penjualan ada di Km.5, Jl. Srijaya Kota Palembang dan setelah itu komunikasi terputus;
g. Bahwa selanjutnya, Terdakwa-2 pergi ke KM.5 Kota Palembang, sesampainya Terdakwa-2 kembali menghubungi Saksi-4 dan meminta lebih detail alamat yang dimaksud, lalu Saksi-4 memberitahukan Terdakwa-2 untuk terus masuk ke Jl. Srijaya Kota Palembang, sampai kemudian Terdakwa-2 melihat salah satu rumah yang didepannya terdapat plakat berupa gambar pistol, setelah itu Terdakwa-2 masuk dan menemui pemilik rumah dan menyampaikan tentang keperluan Terdakwa-2, kemudian pemilik rumah tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menjual senjata air softgun, namun setelah lama-lama berbincang akrab dan mengetahui Terdakwa anggota Militer, lalu pemilik rumah menawarkan dengan mengatakan mempunyai senjata api rakitan yang akan dijual dengan harga Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian Terdakwa-2 meminta menunjukkan bentuk senjata api tersebut, setelah Terdakwa-2 melihat bentuk senjata api kemudian Terdakwa-2 setuju membelinya, selanjutnya Terdakwa-2 mengeluarkan uang sebesar Rp 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dari dalam tas warna hitam untuk membayar secara cas/tunai pembelian 1 (satu) pucuk senjata api P-1 Pindad tanpa nomor senjata yang menyerupai FN 46 tanpa nomor senjata, 1 (satu) buah magazen dan 9 (sembilan) butir munisi tajam kal. 9 mm, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-2 meninggalkan tempat tersebut dan kembali pulang ke Kota Jambi;
h. Bahwa kemudian pada awal bulan Agustus 2024 Terdakwa-2 mengirimkan pesan foto/gambar via WhatsApp berupa 1 (satu) pucuk senjata api P-1 Pindad tanpa nomor senjata kepada Terdakwa-1 dengan harga Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ruibu rupiah), kemudian Terdakwa-1 menyetujui membeli senjata api tersebut serta meminta nomor rekening milik Terdakwa-2;
i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2024 Terdakwa-1 meminta tolong kepada ibu kandung Terdakwa-1 yang bernama Sdri. Deni Marlina (Saksi-2) untuk melakukan transfer ke Nomor Rekening Terdakwa-2 BRI a.n. RIKI SAPUTRA sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ruibu rupiah) saat itu Terdakwa-1 tidak sampaikan tentang keperluannya, lalu sekira pukul 13.30 Wib tanggal 3 Agustus 2024 Saksi-2 mentransfer sejumlah uang melalui rekeningnya BRI a.n. DENI MARLINA Norek 0164-01-114816-60-3 ke rekening BRI a.n. RIKI SAPUTRA, sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi-2 mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa-1, lalu Terdakwa-1 teruskan kepada Terdakwa-2, sambil menyampaikan terdapat kelebihan sebesar Rp1,000,000.00 (satu juta rupah) dan meminta Terdakwa-2 agar mengembalikan kelebihan uang tersebut;
j. Bahwa pada awal bulan September 2024 (Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sudah tidak ingat tanggal tersebut), sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa-2 menelpon Terdakwa-1 dan menyampaikan akan menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api dan saat itu juga menyuruh Terdakwa-1 datang ke tempat lokasi Taman Air Serasan Sekate depan rumah dinas Bupati Kab. Sekayu Musibanyuasin (Muba), selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB ditempat tersebut Terdakwa-1 bertemu Terdakwa-2 didalam mobil milik Terdakwa-2 jenis Toyota Agya warna kuning Nopol BH 1722 PM, kondisi saat itu ramai, cuaca cerah, penerangan remang/redup, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 didalam mobil diterangi oleh lampu dari luar, saat itu Terdakwa-1 menggunakan kaos warna hitam, celana jenas panjang dan menggunakan tas slempang warna hitam sedangkan Terdakwa-2 menggunakan baju kaos (warna lupa) dan celana jeans panjang kemudian Terdakwa-2 menyerahkan kepada Terdakwa-1 berupa 1 (satu) bungkusan yang dilapisi kertas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api P-1 Pindad tanpa nomor senjata dan 1 (satu) buah magazen, setelah itu Terdakwa-2 mengeluarkan dari dalam kantong celana berupa 1 (satu) bungkus plastic warna bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) butir munisi tajam kal. 9 (sembilan) mm, lalu diserahkan kepada Terdakwa-1 yang kemudian memasukkan senjata api tersebut ke dalam tas slempang warna hitam miliknya, sedangkan munisi dimasukkan kedalam kantong celannya, setelah itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 meninggalkan tempat tersebut menuju ke café Gambo yang tidak jauh dari Taman Air Serasan Sekate Kab. Sekayu Muba;
k. Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa-1 pulang kerumah orang tua Terdakwa-1 yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Lk. I Rt 006 Rw 002 Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu Kab. Muba, sesampainya di rumah, Terdakwa-1 mengatakan dan menunjukkan kepada orang tuanya bahwa Terdakwa-1 telah membeli senjata api untuk alat pengamanan diri dan perlindungan diri, kemudian Saksi-2 mengatakan dan memberikan nasehat agar untuk berhati-hati dalam menggunakan dan membawa senjata api tersebut, lalu Terdakwa-1 menjawab ”iya mak, senjata api ini saya gunakan untuk menjaga diri”, selanjutnya Terdakwa-1 masuk ke kamar untuk menyimpan senjata api dan munisi tersebut di dalam lemari kamar Terdakwa-1;
l. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat perintah dari Danpomdam II/Swj Nomor Sprin/610/IX/2024 tentang kegiatan penyelidikan terkait dalam pengaduan illegal mining di wilayah hukum Denpom II/2 Jambi, Sertu KMS Helmi (Saksi-1) bersama tim Penyilidik Pomdam II/Swj, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan anggota Militer dalam pengamanan Ilegal Mining, lalu memerintahkan Terdakwa datang ke Kec. Keluang Kab. Sekayu tepatnya di Tugu Kelelawar depan Indomart, beberapa saat kemudian Terdakwa-1 datang dengan menggunakan mobil miliknya, lalu Saksi-1 dan tim Penyelidik membawa Terdakwa-1 ke rumah salah satu warga yang berada di Kec. Keluang Kab. Sekayu Muba, selanjutnya Terdakwa-1 dilakukan interogasi terkait Terdakwa melaksanakan pegamanan dan pengawalan minyak illegal serta dilakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap mobil yang Terdakwa-1 gunakan jenis Daihatsu Xenia warna silver dan saat itu di temukan berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam milik Terdakwa-1 yang didalamnya terdapat 1 (satu) pucuk senjata api rakitan mirip P-1 Pindad atau FN 46, 1 (satu) buah magazen dan 2 (dua) butir munisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm, selanjutnya anggota Lidpamfik Pomdam II/Swj mengamankan barang bukti berupa senjata api tersebut guna proses lebih lanjut;
m. Bahwa Terdakwa-1, selama memiliki dan menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis P-1 Pindad yang menyerupai FN 46, 1 (satu) buah magazen dan munisi tajam kaliber 9 (sembilan) mm, Terdakwa-1 pernah menguji karakteristik senjata tersebut apakah masih baik atau tidak dengan cara Terdakwa-1 tembakkan di 2 (dua) tempat diantaranya di hutan yang berada di Kec. Keluag Kab. Sekayu Muba dan di hutan daerah C2 Kab. Sekayu Muba sebanyak 7 (tujuh) kali tembakan karena itu jumlah munisi yang sebelumnya sebanyak 9 (sembilan) butir, tersisa menjadi 2 (dua) butir, sedangkan 7 (tujuh) butir munisi dan yang mengetahui Terdakwa-1 memiliki senjata api secara illegal hanya kedua orang tua dan Terdakwa-2, selanjutnya selama Terdakwa-1 melaksanakan pengamanan dan pengawalan minyak illegal Terdakwa-1 belum pernah menggunakan/menembakkan senjata api tersebut;
n. Bahwa Terdakwa-2 sejak bulan Juli 2024 setelah membeli 1 (satu) pucuk senjata api P-1 Pindad yang menyerupai FN 46 tanpa nomor senjata, 1 (satu) buah magazen dan 9 (sembilan) butir munisi tajam kal. 9 (sembiilan) mm, lalu pada bulan September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Taman Air Serasan Sekate Kab. Sekayu Muba Terdakwa-2 menyerahkan senjata api dan munisi tersebut kepada Terdakwa-1, dan dalam rentang waktu Terdakwa-2 menguasai senjata api tersebut sebelum diserahkan kepada Terdakwa-1, yaitu sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024, Terdakwa-2 simpan senjata api tersebut di Camp PT. Samhu Tani di Daerah Soro Langun Jambi tempat Terdakwa-2 melaksanakan pengamanan dan tidak pernah Terdakwa-2 pergunakan;
o. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Senjata Api Rakitan jenis P1 Pindad oleh Bengkel Daerah II/Palembang Peralatan Kodam II/Swj Nomor :BA/01/XII/2024 tanggal 22 November 2024 yang dikeluarkan oleh Bengrah II/Palembang Paldam II/Swj berdasarkan hasil pengujian oleh Ahli Serma M. Aswad Anas Nasution (Saksi-3) dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Bengrah II/Palembang Paldam II/Swj an. Mayor Cpl Undang Mulyana, menyimpulkan sebagai berikut :
1) Jenis senjata api P-1 Pindad rakitan pabrik dan bukan senjata api organic dikarenakan tidak terdapat nomor senjata, kemudian senjata api merupakan kombinasi senjata rakitan jenis pistol P-1 Pindad yang dimana Kas atas merupakan eretan asli pabrikan P-1 Pindad, sedangkan kas bawah merupakan jenis rakitan (bukan buatan PT Pindad), dan dapat disimpulkan bahwa senjata api tersebut merupakan kombinasi atau jenis rakitan;
2) Kondisi senjata api:
a) Laras pabrikan kal. 9 (sembilan) mm b) Eretan/penutup atas pabrikan terdapat tulisan P-1 Kal 9 mm Pindad Indonesia (tidak terdapat pisir) c) Pena pukul pabrikan d) Pegas pena pukul pabrikan e) Tutup pena pukul pabrikan f) Pengait klongsong pabrikan g) Pegas penutup pabrikan h) Mata dan tangkai pabrikan
3) Kas dan mekanik tembak bahan kas tidak sama dengan P-1 Pindad tetapi dibuat dengan menggunakan mesin:
a) Tidak dibuat dengan tangan (buatan mesin) b) Pemukul, tangkai pemukul, pegas pemukul pabrikan c) penegang dan pena pabrikan d) Pegas penegang/pegas daun pabrikan e) Pelempar klongsong pabrikan dan sudah dimodifikasi f) Pal pengaman pabrikan g) Picu pabrikan
4) Bahwa Ahli menyimpulkan secara tekhnis senjata api tersebut merupakan senjata rakitan dimana eretan dan kas bawah berbeda yang terletak di bahan dan posisi mekanik tembak berbeda, sehingga apabila senjata api ditembakkan atau diletuskan kemungkinan kurang maksimal atau kurang efektif, untuk bahan kas bawah merupakan bahan almunium dan bahan tersebut yang sering kita temukan dan kita lihat pada jenis senjata air softgun, sedangkan posisi mekanik tembak berbeda terletak pada rangkaian picu, pegas pemukul dan pemukul serta pada pelempar kelongsong yang sudah di modifikasi;
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan para Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dengan pidana Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |