Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
53-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | 1.Zarkasi, SH 2.Dwi Prihantoro |
Muniri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/43/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat empat atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat atau suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kesatuan Lanudad Gatot Subroto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muniri adalah Prajurit TNI-AD aktif sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi tindak pidana sekarang ini menjabat Baur PLLU-2 Yanopsbangad di kesatuan Lanudad Gatot Subroto dengan pangkat terakhir Serka NRP 31010057790380;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi anggota Lanudad gatot Subroto a.n. Praka Evan Ananda hidayat melalui WhatsApp agar menyampaikan kepada Perwira Staf bahwa Terdakwa izin telat apel pagi dengan alasan baru selesai menjenguk ibunya yang sakit, namun sampai apel siang Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, pihak satuan berupaya melakukan pencarian ketempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa dan mengeluarkan Surat Perintah pencarian Terdakwa Nomor Sprin/30/XI/2024 tanggal 13 November 2024 namun hingga saat ini Terdakwa tidak dapat diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya;
d. Bahwa Terdakwa dinyatakan THTI oleh Danlanudad Gatot Subroto selaku Ankum berdasarkan surat pernyataan THTI ke-1, Nomor : R/451/X/2024, ke-2 tanggal 29 Oktober 2024, ke-3 Nomor : R/475/X/2024, tanggal 4 November 2024 dan Terdakwa dinyatakan desersi berdasarkan surat pernyataan Nomor : R/498/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dari Danlanudad Gatot Subroto, selanjutnya melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung untuk dilakukan proses hukum berdasarkan surat Nomor: R/516/XI/2024 tanggal 27 Nopember 2024 dari Danlanudad Gatot Subroto;
e. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan ,Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan maupun rekan-rekannya baik melalui telepon maupun melalui surat untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan
f. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 Desember 2024 atau selama 72 (tujuh puluh duda hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |