Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
99-K/PM.I-04/AD/X/2025 Darwin Butar-butar Angger Sadewo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/98/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Darwin Butar-butar
Terdakwa
NoNama
1Angger Sadewo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat No.5 Suka Karya Kec. Kota Baru Kota Jambi, Prov. Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

 

 

a.      Bahwa Terdakwa Angger Sadewo masuk menjadi anggota TNI-AD pada tahun 2020 gelombang pertama pendidikan di Dodik Secata Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, dilanjutkan pendidikan kejuruan di Dodik Latpur Batu Raja tahun 2020 setelah selesai kejuruan, Terdakwa di tempatkan di satuan Yonif 142/KJ sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31200119070301.

 

b.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Serda Dwi Setio Harianto (Saksi-2) dan Serda Fadillah Putra (Saksi-3) sejak bulan Januari 2025, pada saat Saksi-2 dan Saksi-3 BP (Bantuan Personel) ke Yonif 142/KJ untuk melaksanakan latihan persiapan sebelum melaksanakan Satgas Pamtas Mobile Yonif 142/KJ di wilayah Papua, dan tidak ada memiliki hubungan keluarga, hanya sebatas rekan kerja saja.

 

c.       Bahwa pada tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa dan Saksi-3 nongkrong di angkringan yang berada di daerah Sipin Kota Jambi, Saksi-3 di hubungi melalui telepon oleh Saksi-2 diajak pergi ke Karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat No.5 Suka Karya Kec. Kota Baru Kota Jambi, Prov. Jambi, setelah Saksi-3  selesai berkomunikasi dengan Saksi-2 lalu Saksi-3 meminta Terdakwa untuk mencari Narkotika jenis Ekstasi, kemudian Terdakwa menghubungi temannya a.n. Sdr. Aldi (tidak diperiksa) untuk membeli 2 (dua) butir Narkotka jenis Ekstasi.

 

d.      Bahwa selanjutnya teman Saksi-3 a.n. Sdri. Dewi (tidak diperiksa) datang ke tempat Terdakwa dan Saksi-3 nongkrong lalu Saksi-3 bersama temannya mendahului Terdakwa pergi ke karaoke Zaskia, namun sebelum pergi Saksi-3 memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membayar Narkotka jenis Ekstasi yang telah dipesan oleh Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. Aldi menghubungi Terdakwa memberi tahu bahwa harga 1 (satu) butir Narkotka jenis Ekstasi sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

e.      Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, Sdr. Aldi mengantarkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Terdakwa yang masih berada di angkringan daerah sipin Kota Jambi, setelah Narkotika jenis Ekstasi tersebut Terdakwa bayar menggunakan uang yang telah diberikan oleh Saksi-3 selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Aldi untuk mengantar Terdakwa ke karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat No.5 Suka Karya Kec. Kota Baru Kota Jambi, Prov. Jambi.

 

f.       Bahwa sekira pukul 23.45 WIB, Terdakwa tiba di karaoke Zaskia dan langsung masuk ke dalam room karaoke Zaskia, kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir Narkotka jenis Ekstasi warna Kuning yang dibungkus dengan plastik bening kecil kepada Saksi-3, setelah itu Saksi-3 memberikan 1 (satu) butir Narkotka jenis Ekstasi kepada Saksi-2, sedangkan sisanya 1 (satu) butir dibagi dua oleh Saksi-3 dengan cara digigit, lalu setengah butir diberikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengonsumsi, sedangkan setengah butirnya lagi dikonsumsi oleh Saksi-3, lebih kurang satu jam kemudian Saksi-2 menanyakan kepada Saksi-3 “apakah masih ada Narkotika jenis Ekstasi ”dijawab oleh Saksi-3 “sudah tidak ada lagi” kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi-3 untuk membeli 1 (satu) butir lagi Narkotka jenis Ekstasi menggunakan uang Terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Saksi-3 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa keluar room dan meminta tolong kepada Sdr. Zul (tidak diperiksa) penjaga karaoke Zaskia untuk mencarikan Narkotika jenis Ekstasi dengan memberikan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Sdr. Zul memberikan 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi Terdakwa masuk lagi ke dalam room kemudian 1 (satu) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi-3 lalu dibagi dua oleh Saksi-2 kemudian setengah butir diserakan kepada Saksi-3 selanjutnya setengah butir dibagi dua lagi oleh Saksi-3, lalu seperempat butir diberikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa konsumsi.

 

g.      Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi tersebut dengan cara menelan lalu didorong dengan meminum air putih, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi Terdakwa merasakan kepala pusing sambil menikmati alunan musik dalam room karaoke Zaskia tersebut.

 

h.      Bahwa pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, di Kompi Markas Yonif 142/KJ, sebelum Terdakwa dan Saksi-3 berangkat menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang untuk melaksanakan Latihan pratugas Satgas Pamtas mobile Yonif 142/KJ di Pusdiklatpassus Kopassus dilakukan pengambilan/pemeriksaan Urine oleh Lettu Inf Takdir menggunakan alat Tast Pack Narkotika 6 Parameter, dengan hasil positif (+) mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), namun Terdakwa dan Saksi-3 tetap berangkat karena Satuan belum mendapatkan pengganti Terdakwa dan Saksi-3 sebagai Team Aju yang bertugas menyiapkan barang pasukan di pelabuhan untuk personel yang melaksanakan Latihan pratugas Satgas Pamtas mobile Yonif 142/KJ di Pusdiklatpassus Kopassus

 

i.        Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025 Terdakwa dan Saksi-3 dilakukan pengambilan/pemeriksaan urine oleh petugas medis menggunakan Test Pack Merk MultiScreen Parameter 6 di RS dr.AK GANI Palembang, yang didampingi/disaksikan oleh Serka Zendi anggota Tim Intel Korem 042/Gapu dengan hasil pemeriksaan Urine Terdakwa sesuai dengan surat keterangan dari RS TK. II 02.05.01 dr. AK Gani Palembang dinyatakan negatif (-) Narkotika, sedangkan hasil pemeriksaan Urine Saksi-3 sesuai dengan surat keterangan dari RS TK. II 02.05.01 dr. AK Gani Palembang dinyatakan positif (+) mengandung Ampetamine (AMP-C).

 

j.        Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 09.25 WIB dilakukan pengambilan darah dan urine Terdakwa di Denkesyah 04.02.04. Palembang oleh petugas medis Serka Sarpin (Saksi-5) guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

 

k.       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Polda Sumsel No.LAB : 1432/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti yang dikirim penyidik BB 239/2025/NNF, BB 2398/2025/NNF dan BB 2399/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika positif mengandung MDMA.

Pihak Dipublikasikan Ya