Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Agus Narhan adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kesdam II/Swj sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serda NRP31060599790887, jabatan Bakesling Tim kesprev Denkeslap 02.03.01 Kesdam II/Swj,Kesatuan Kesdam II/Swj;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat melaksanakan apel pagi yang diambil apel oleh Wadan Denkeslap a.n. Mayor Ckm Asep Yusuf di Makesdam II/Swj, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Dian Malik Syarifudin (Saksi-1) melaporkan kepada Dandenkeslap a.n Letkol Ckm Dian Budi Kristiantoro, S.Kep;
- Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan dalam hal ini Kesdam II/Swj setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu memerintahkan Saksi-1 melakukan pencarian ke rumah Terdakwa yang berlamat di Asrama Benteng TNI AD JI. Rumah Bari, 19 llir Kec. Bukit Kecil Kota Palembang dan melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan;
- Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena tingkat Displin Terdakwa yang rendah sebagai seorang Prajurit TNI;
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuan;
- Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dilaporkan kepada penyidik Pomdam II/Swj tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Kesdam II/Swj;
- Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak 15 November 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-01/A-01/I/2024/Idik atau selama 62 (enam puluh dua) hari lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan
- Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2)KUHPM. |