Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
32-K/PM.I-04/AD/III/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Akbar Ari Nugroho | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32-K/PM.I-04/AD/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/25/IIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Markas Ajendam II/Swj atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVI/Ptm Prov. Maluku, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan Pendidikan kejuruan Adjudan Jendral di Pusdik Ajen di Cimahi, setelah selesai ditugaskan di Ajendam II/Swj, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tapem Tenor Drum Satsikmil Tipe “‘C” Ajenrem 045/Gaya, Ajendam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara dengan Pangkat Pratu NRP 31170390020595; b. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah tanpa pamitan dengan istri a.n. Sdri. Kartina (Saksi-3), Terdakwa pergi dan tinggal di rumah teman Terdakwa a.n. Ruli selama 2 (dua) hari yang beralamat di Lorong Pandawa, Jln. Urip Sumoharjo, selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang ke rumah teman Terdakwa a.n. Sdr. Rudi di Desa Martapura, Kab. OKU Timur, dengan tujuan mencari tambahan uang untuk membayar hutang kepada Sdr. Rendi dan Sdr. Erdiko sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); c. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, saat dilakukan pengecekan apel pagi yang diambil oleh Kasi Tuud Ajendam II/Swj a.n. Mayor Caj Henri Samosir, S,Sos., di lapangan apel Ajendam II/Swj dan dilakukan pengecekan absensi personil ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Mayor Caj Henri Samosir, S. Sos., menghubungi nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Mayor Caj Henri Samosir, S. Sos , M.i.P., melaporkan hal tersebut kepada Kaajendam II/Swj a.n. Kolonel Caj Hadi Suryono, S. Sos, M.I.P., setelah itu Kolonel Caj Hadi Suryono, S. Sos, M.I.P., memerintahkan Mayor Caj Henri Samosir, S,Sos., untuk mencari keberadaan Terdakwa; d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan pengecekan kembali saat apel pagi dan Terdakwa masih tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Mayor Caj Henri Samosir, S. Sos., melapor kembali kepada Kaajendam II/Swj, karena itu Kaajendam II/Swj mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/1008/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023, tentang melaksanakan pencarian terhadap Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB. Anggota Urpam Ajendam II/Swj a.n. Sertu Alfin Putra Mahardeka beserta 2 (dua) anggota Provos a.n. Sertu Heriyadi dan Praka Alfandy mencari keberadaaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Asrama Sekojo Jl. Selamet Riady, Lorong Masjid RT. 22, RW. 01, Kel. Lawang Kidul, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, setibanya dirumah Terdakwa, Sertu Alfin Putra Mahardeka bertemu dengan Saksi-3 dan Danplek Asrama Sekojo a.n. Sertu Angga, kemudian mendapatkan informasi Terdakwa tidak berada di rumah sejak tanggal 16 Oktober 2023, lalu semua personil Ajendam II/Swj ikut membantu mencari di sekitar Kota Palembang dan ditempat yang biasa kunjungi, namun Terdakwa tidak ditemukan; e. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang berada di rumah Sdr. Ruli yang beralamat di Lorong Pandawa, Jln. Urip Sumoharjo, Kota Palembang dan dirumah Sdr. Rudi di Desa Martapura, Kab. OKU Timur, dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Kesatuan baik melalui telepon maupun surat, namun selanjutnya pada tanggal 02 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri, diantar oleh Saksi-3 dan diterima oleh Pa Jaga Ma Ajendam II/Swj a.n. Sertu Mujiono, kemudian Kaajendam II/Swj memerintahkan Letda Caj Damson Simanjuntak (Saksi1) menyerahkan Terdakwa ke Pomdam II/Swj untuk dilakukan proses hukum; f. Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pernah melakukan tindak pidana Desersi pada tahun 2020 dan telah mendapat Putusan Tetap dari Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor :74-K/PM.I-04/AD/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2022 Terdakwa Diberikan/Dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penahanan ringan selama 7 Hari oleh Kaajendam II/Swj selaku Ankum karena Terdakwa tidak berdisiplin dalam berdinas berdasarkan Nomor Kep/01/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Kesatuan sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2023 atau selama 18 (delapan belas) hari atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut h. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa Izin yang sah dari Komandan Kesatuan dikarenakan Terdakwa mempunyai hutang piutang dan pada saat melakukan ketidak hadiran tanpa izin Terdakwa tidak ada membawa barang - barang inventaris Ajendam II/Swj; i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersipakan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM jo . Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |