| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 14-K/PM.I-04/AD/I/2026 | Eni Sulisdawati SH | Roharto Harahap | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14-K/PM.I-04/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/9/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-13/A/-13/VIII/2025/Idik tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kesatuan Ajenrem 043/Gatam, Ajendam II/Sw (sekarang Ajendam XXI/Radin Inten), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ke tidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut .
a. Bahwa Serda Roharto Harahap (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kesatuan Ajenrem 043/Gatam dengan jabatan Ba Ajenrem 043/Gatam, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI-AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serda, NRP 31081931490187.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, anggota Ajenrem 043/Gatam melaksanakan kegiatan apel pagi, saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa Terdakwa tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan begitu juga pada saat apel siang juga tidak hadir tanpa keterangan.
c. Bahwa setelah selesai pelaksanaan apel siang sekira pukul 16.00 WIB, seluruh anggota Ajenrem 043/Gatam termasuk Saksi-1 (Letda Caj Murjilan) mencari dan menghubungi Terdakwa, namun saat Saksi-1 menghubungi melalui telephone WhatsApp, Telephone Terdakwa sudah tidak aktif lagi, dan personel Ajenrem 043/Gatam melakukan pencarian terhadap Terdakwa di seputaran Satlog, daerah Korpri dan Way Kandis, namun tidak ditemukan.
d. Bahwa selama Terdakwa, meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi-2 atau kepada Piket di Kesatuan Ajenrem 043/Gatam Terdakwa tidak membawa barang inventaris Satuan.
e. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 Satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung, kemudian Ka Ajenrem 043/Gatam, memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut Denpom II/3 Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor LP-13/A-13/VIII/2025/IDIK tanggal 25 Agustus 2025.
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa Izin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan Ke Denpom II/3 Lampung tanggal 25 Agustus 2025, atau selama 76 (tujuh puluh enam ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
g. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, karena mempunyai permasalahan Keluarga dan Ekonomi yang tidak mampu diselesaikan Terdakwa.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuanya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
