Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
109-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Ferry Irawan, SH | Septo Putra Kuniawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 109-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/109/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Septo Putra Kurniawan, masuk Secata PK Gel. II dan mengikuti pendidikan Tahap pertama di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, dilantik pada tahun 2020 berpangkat Prada, selanjutkan mengikuti Pendidikan kejuruan Infantri selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja selesai pada tahun 2021, kemudian. Terdakwa ditempatkan di Kodam II/Sriwijaya tepatnya di Yonif 141/AYJP, Brigif 8/GC sampai dengan sekarang ini dengan Pangkat Pratu; b. Bahwa pada bulan Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdri. Dyosi Saputri (saksi-1) yang merupakan masih keluarga Terdakwa Via telephone Instagram dengan tujuan ingin meminjam laptop, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi-1, “yang, kamu lagi dimana. Aku mau pinjam Laptop” kemudian Saksi-1 bilang “saya lagi di kampus bang, kampus Poltekes, nanti tunggu saya pulang dari Kuliah ambil lah di kos kosan saya bang”. Selanjutnya setelah Saksi-1 pulang kuliah dari kampus Poltekes, sekira pukul 15.00 wib Terdakwa datang ke kosan Saksi-1 yang beralamat di, Jl. Iskandar, Kel. Tengah Padang, Kec. Teluk Sagara, Kota. Bengkulu; c. Bahwa selanjutnya Saksi-1 langsung memberikan Laptop kepada Terdakwa, dan Terdakwa bilang kepada Saksi-1, “yang, Laptop mu aku pinjam dulu ya, aku mau memakainya untuk mengerjakan kerjaan Tentro” Saksi-1 jawab, “yaudah bawa lah bang” setelah itu Terdakwa langsung pulang ke kos kosan Terdakwa yang berada di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa pergi ke sebuah warung tempat Terdakwa sering belanja (warung ayuk lebong) yang berada di dekat kos kosan Terdakwa di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu dengan tujuan untuk menggadaikan Laptop milik Saksi-1 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 1 bulan dan bunga/bulannya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa langsung pergi di Kel. Kampung Bali, Kec. Teluk Sagara Kota. Bengkulu untuk membeli minuman (alkohol) merek API; d. Bahwa masih pada pertengahan bulan Juni 2024 Terdakwa pergi ke Kos kosan Saksi-1 yang beralamat di, Jl. Iskandar, Kel. Tengah Padang, Kec. Teluk Sagara, Kota. Bengkulu di antar oleh teman Terdakwa a.n. Sdr. Dendi, sesampainya Terdakwa langsung menghampiri Saksi-1, dan Terdakwa langsung bilang kepada Saksi-1, “yang, aku pinjam motor mu yang, satu hari aku mau pulang ke Bengkulu Utara aku tidak ada kendaraan” selanjutnya Saksi-1 jawab, “iya pakai lah bang” setelah itu Terdakwa langsung pulang dengan membawa sepeda motor Saksi-1 ke koskosan Terdakwa di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu. Sesampainya di koskosan, Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Dendi “dang Dendi ada tempat gadai motor dak dang?” Sdr. Dendi jawab “ada” lalu Sdr. Dendi meberikan nomor Watshapp Rentenir yang bernama Sdri. Ulan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdri. Ulan untuk menawarkan mau menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD 3487 SL, lalu Terdakwa dengan Sdri. Ulan janjian bertemu di pasar Panorama, Kot. Bengkulu, selanjutnya Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke pasar panorama Kota. Bengkulu berdua sama teman Terdakwa a.n. Sdr. Dendi, sesampainya di pasar panorama Kota. Bengkulu, Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor milik Saksi-1 kepada Sdri. Ulan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 1 bulan dan bunga/bulannya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). lalu setelah Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa langsung pergi di Kel. Kampung Bali, Kec. Teluk Sagara Kota. Bengkulu Bersama Sdr. Dendi untuk membeli minuman (alkohol); e. Bahwa Terdakwa menggadaikan Laptop milik Saksi-1 di dekat kos kosan Terdakwa di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu, di warung Ayuk Lebong. Sedangkan Sepeda motor milik Saksi-1, Terdakwa gadaikan di Rentenir a.n. Sdri. Ulan di pasar panorama Kota. Bengkulu; f. Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD 3487 SL dan 1 (satu) buah Laptop merek Asus milik Saksi-1, Terdakwa tidak ada berkomunikasi dengan Saksi-1 baik Via telephone maupun ketemu secara Langsung, namun Saksi-1 masih menghubungi Terdakwa melalui Sosial Media Via Instagram, akan tetapi Terdakwa tidak meresponnya; g. Bahwa pada akhir bulan Juni 2024, Saksi-1 mengetahui Terdakwa menggadaikan Laptop dan Sepeda Motor miliknya, dengan cara Saksi-1 menghubungi ibu Terdakwa a.n. Sdri. Manila via telphone, lalu Saksi-1 menanyakan kepada ibu Terdakwa “apakah Terdakwa ada pulang ke Argamakmur atau tidak“ lalu ibu Terdakwa menjawab “tidak ada” Selanjutnya Saksi-1 kembali mencari tau dan menanyakan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Norman, selanjutnya Sdr. Norman mencoba cari tau keberadaan Terdakwa, setelah Sdr. Norman mengetahui keberadaan Terdakwa lalu Sdr. Norman bersama Sdri. Dyosi Saputri menjumpai Terdakwa di ruman teman Terdakwa a.n. Sdr. Fajri yang beralamat di Air Sebakul, Kec. Selebar Kota. Bengkulu dan menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan Laptop dan Sepeda Motor milik Saksi-1 setelah Terdakwa memberitahu kepada Sdr. Norman bahwa Laptop dan Sepeda milik Saksi-1 telah Terdakwa gadaikan, selanjutnya Sdr. Norman memberitahu kepada Saksi-1 bahwa Laptop dan sepeda motor miliknya telah Terdakwa gadaikan,dan h. Bahwa tanggapan Saksi-1 setelah mengetahui Laptop dan Sepeda Motor miliknya telah Terdakwa gadaikan, lalu Saksi-1 menyuruh Sdr. Norman untuk menyampaikan kepada Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa menebus Sepeda motor yang Terdakwa gadaikan di Panorama dengan menggunakan uang Saksi-1, dan Sdr. Norman mengajak Terdakwa untuk bertemu di Panorama, dan sesampainya Terdakwa di Panorama, Terdakwa menghubungi Sdr. Norman lalu dikarenakan uang Sdri. Dyosi Saputri untuk menebus sepeda motor tersebut masih kurang, sehingga Sdr. Norman menyuruh Terdakwa pulang dan menunggu di rumah Sdr. Fajri yang beralamat di Air Sebakul, Kec. Selebar Kota. Bengkulu. Selanjutnya sehabis mandi Terdakwa meminta kepada Sdr. Rendi (adik Sdr. Fajri) untuk mengantarkan Terdakwa ke Lingkar Barat, kemudian keesokan harinya Terdakwa di tangkap oleh Anggota Lidpamfik Denpom II/1 di koskosan Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka Kota. Bengkulu. atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tanggal delapan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat dan tanggal lima belas bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di kosan Saksi-1 yang beralamat di, Jl. Iskandar, Kel. Tengah Padang, Kec. Teluk Sagara, Kota. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Septo Putra Kurniawan, masuk Secata PK Gel. II dan mengikuti pendidikan Tahap pertama di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, dilantik pada tahun 2020 berpangkat Prada, selanjutkan mengikuti Pendidikan kejuruan Infantri selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja selesai pada tahun 2021, kemudian. Terdakwa ditempatkan di Kodam II/Sriwijaya tepatnya di Yonif 141/AYJP, Brigif 8/GC sampai dengan sekarang ini dengan Pangkat Pratu; b. Bahwa pada bulan Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdri. Dyosi Saputri (saksi-1) yang merupakan masih keluarga Terdakwa Via telephone Instagram dengan tujuan ingin meminjam laptop, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi-1, “yang, kamu lagi dimana. Aku mau pinjam Laptop” kemudian Saksi-1 bilang “saya lagi di kampus bang, kampus Poltekes, nanti tunggu saya pulang dari Kuliah ambil lah di kos kosan saya bang”. Selanjutnya setelah Saksi-1 pulang kuliah dari kampus Poltekes, sekira pukul 15.00 wib Terdakwa datang ke kosan Saksi-1 yang beralamat di, Jl. Iskandar, Kel. Tengah Padang, Kec. Teluk Sagara, Kota. Bengkulu; c. Bahwa selanjutnya Saksi-1 langsung memberikan Laptop kepada Terdakwa, dan Terdakwa bilang kepada Saksi-1, “yang, Laptop mu aku pinjam dulu ya, aku mau memakainya untuk mengerjakan kerjaan Tentro” Saksi-1 jawab, “yaudah bawa lah bang” setelah itu Terdakwa langsung pulang ke kos kosan Terdakwa yang berada di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa pergi ke sebuah warung tempat Terdakwa sering belanja (warung ayuk lebong) yang berada di dekat kos kosan Terdakwa di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu dengan tujuan untuk menggadaikan Laptop milik Saksi-1 sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 1 bulan dan bunga/bulannya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu setelah Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa langsung pergi di Kel. Kampung Bali, Kec. Teluk Sagara Kota. Bengkulu untuk membeli minuman (alkohol) merek API; d. Bahwa masih pada pertengahan bulan Juni 2024 Terdakwa pergi ke Kos kosan Saksi-1 yang beralamat di, Jl. Iskandar, Kel. Tengah Padang, Kec. Teluk Sagara, Kota. Bengkulu di antar oleh teman Terdakwa a.n. Sdr. Dendi, sesampainya Terdakwa langsung menghampiri Saksi-1, dan Terdakwa langsung bilang kepada Saksi-1, “yang, aku pinjam motor mu yang, satu hari aku mau pulang ke Bengkulu Utara aku tidak ada kendaraan” selanjutnya Saksi-1 jawab, “iya pakai lah bang” setelah itu Terdakwa langsung pulang dengan membawa sepeda motor Saksi-1 ke koskosan Terdakwa di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu. Sesampainya di koskosan, Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Dendi “dang Dendi ada tempat gadai motor dak dang?” Sdr. Dendi jawab “ada” lalu Sdr. Dendi meberikan nomor Watshapp Rentenir yang bernama Sdri. Ulan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdri. Ulan untuk menawarkan mau menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD 3487 SL, lalu Terdakwa dengan Sdri. Ulan janjian bertemu di pasar Panorama, Kot. Bengkulu, selanjutnya Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke pasar panorama Kota. Bengkulu berdua sama teman Terdakwa a.n. Sdr. Dendi, sesampainya di pasar panorama Kota. Bengkulu, Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor milik Saksi-1 kepada Sdri. Ulan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 1 bulan dan bunga/bulannya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). lalu setelah Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa langsung pergi di Kel. Kampung Bali, Kec. Teluk Sagara Kota. Bengkulu Bersama Sdr. Dendi untuk membeli minuman (alkohol); e. Bahwa Terdakwa menggadaikan Laptop milik Saksi-1 di dekat kos kosan Terdakwa di Kel. Kebun Beler, Kec. Ratu Samban, Kota. Bengkulu, di warung Ayuk Lebong. Sedangkan Sepeda motor milik Saksi-1, Terdakwa gadaikan di Rentenir a.n. Sdri. Ulan di pasar panorama Kota. Bengkulu; f. Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD 3487 SL dan 1 (satu) buah Laptop merek Asus milik Saksi-1, Terdakwa tidak ada berkomunikasi dengan Saksi-1 baik Via telephone maupun ketemu secara Langsung, namun Saksi-1 masih menghubungi Terdakwa melalui Sosial Media Via Instagram, akan tetapi Terdakwa tidak meresponnya; g. Bahwa pada akhir bulan Juni 2024, Saksi-1 mengetahui Terdakwa menggadaikan Laptop dan Sepeda Motor miliknya, dengan cara Saksi-1 menghubungi ibu Terdakwa a.n. Sdri. Manila via telphone, lalu Saksi-1 menanyakan kepada ibu Terdakwa “apakah Terdakwa ada pulang ke Argamakmur atau tidak“ lalu ibu Terdakwa menjawab “tidak ada” Selanjutnya Saksi-1 kembali mencari tau dan menanyakan kepada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Norman, selanjutnya Sdr. Norman mencoba cari tau keberadaan Terdakwa, setelah Sdr. Norman mengetahui keberadaan Terdakwa lalu Sdr. Norman bersama Sdri. Dyosi Saputri menjumpai Terdakwa di ruman teman Terdakwa a.n. Sdr. Fajri yang beralamat di Air Sebakul, Kec. Selebar Kota. Bengkulu dan menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan Laptop dan Sepeda Motor milik Saksi-1 setelah Terdakwa memberitahu kepada Sdr. Norman bahwa Laptop dan Sepeda milik Saksi-1 telah Terdakwa gadaikan, selanjutnya Sdr. Norman memberitahu kepada Saksi-1 bahwa Laptop dan sepeda motor miliknya telah Terdakwa gadaikan,dan h. Bahwa tanggapan Saksi-1 setelah mengetahui Laptop dan Sepeda Motor miliknya telah Terdakwa gadaikan, lalu Saksi-1 menyuruh Sdr. Norman untuk menyampaikan kepada Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa menebus Sepeda motor yang Terdakwa gadaikan di Panorama dengan menggunakan uang Saksi-1, dan Sdr. Norman mengajak Terdakwa untuk bertemu di Panorama, dan sesampainya Terdakwa di Panorama, Terdakwa menghubungi Sdr. Norman lalu dikarenakan uang Sdri. Dyosi Saputri untuk menebus sepeda motor tersebut masih kurang, sehingga Sdr. Norman menyuruh Terdakwa pulang dan menunggu di rumah Sdr. Fajri yang beralamat di Air Sebakul, Kec. Selebar Kota. Bengkulu. Selanjutnya sehabis mandi Terdakwa meminta kepada Sdr. Rendi (adik Sdr. Fajri) untuk mengantarkan Terdakwa ke Lingkar Barat, kemudian keesokan harinya Terdakwa di tangkap oleh Anggota Lidpamfik Denpom II/1 di koskosan Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka Kota. Bengkulu. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana: Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |