Dakwaan |
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Mukti Amin Wibowo, S.T.Han. masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan AAU pada tahun 2012 di Yogyakarta selama 4 (empat) tahun kemudian lulus pada tahun 2016 dengan pangkat Letda, kemudian mengikuti pendidikan Sesarcab Administrasi selama 6 (enam) bulan, kemudian pada tahun 2018 ditugaskan di Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin sebagai Kasuburpers Urdal Skadron Udara 16 sampai dengan bulan Juli 2019 dan pada tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 berdinas sebagai Ps. Kasubsiminpers Dispers Lanud Sultan Iskandar Muda, kemudian sejak Januari tahun 2023 berdinas sebagai Ps. Kasibinpers Lanud Sri Mulyono Herlambang sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Lettu Adm, NRP 11619306545235; |