Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Ferry Irawan, SH Abdul Aziz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 35-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/29/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM jo Pasal 88 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Abdul Aziz
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kesatuan Yonif 142/KJ atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa Abdul Azis masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK Tahap II di Rindam II/Swj Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 142/KJ, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas aktif sebagai Prajurit TNI-AD dengan pangkat Prada NRP 31200784350101;                               

 

b.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 142/KJ melalui Pintu Koperasi Bataliyon 142/KJ, lalu pergi menggunakan Taxi online yang Terdakwa pesan melalui handphone Terdakwa ke rumah kakak perempuan Terdakwa a.n. Sdri. Evi Widiawati yang beralamat di Ds. Mekarjaya, Lr. Teratai, Jerambah Bolong Kota Jambi, untuk meminta batuan menyelesaikan hutang Terdakwa pada Sdri. Riri sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

 

c.         Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Personel Bintara/Tamtama Remaja Yonif 142/KJ melaksanakan pengecekan Apel pagi di lapangan Apel yang diambil oleh Bintara Jaga Yonif 142/KJ a.n. Serda Difra, saat dilakukan pengecekan ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Bintara Jaga melaporkan hal tersebut kepada Danyonif 142/KJ;

 

d.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, selanjutnya Danyonif 142/KJ memerintahkan Staf dan Unit Intel serta Provos Yonif 142/KJ untuk mencari dan menangkap Terdakwa namun saat itu pencarian Terdakwa belum membuahkan hasil, kemudian Danyonif 142/KJ menerbitkan surat Nomor : R/114/XII/2023 tanggal 27 Desaember 2023 tentang Laporan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) a.n. Terdakwa;

 

e.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Danyonif 142/KJ setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan Terdakwa, lalu Danyonif 142/KJ memerintahkan Pratu Tomi Putra Sembiring (Saksi-2), Pratu Ari Saputra (Saksi-3) didampingi 4 (empat) personil Yonif 142/KJ menangkap Terdakwa di tempat rumah Kos bernama Kosan ARDILA yang beralamat di Jl. Soekarno - Hatta, No. 43, Kel. Paal Merah, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, setelah Saksi-2, Saksi-3 dan 4 (empat) personil Yonif 142/KJ berhasil menangkap Terdakwa, lalu  Terdakwa dibawa dan diamankan ke Yonif 142/KJ, selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Danyonif 142/KJ memerintahkan Sertu Tri Taruna Irianto Sihombing (Saksi-1) menyerahkan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

f.          Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 24 Desember 2023 s.d. tanggal 28 Desember 2023 karena Terdakwa diancam dilaporkan oleh mantan pacar Terdakwa a.n. Sdri. Riri ke Bataliyon 142/KJ, disebabkan Terdakwa memiliki permasalahan hutang dengan Sdri. Riri sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

 

g.         Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan dan tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat ataupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak 24 Desember 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 atau selama  4 (empat) hari secara berturut- turut, dan tidak lebih lama  dari 30 (tiga puluh) hari;

i.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Yonif 142/KJ tidak sedang disiagakan atau dalam tugas operasi Militer untuk perang; dan

 

j.          Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pernah melakukan tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan telah mendapat Putusan dari Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai petikan putusan Nomor : PUT/125-K/PM.I-04/AD/XI/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan waktu tersebut belum lewat waktu lima tahun sejak Terdakwa menjalani seluruhnya dari pidana Ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan saat ini.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM jo Pasal 88 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya