| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 25-K/PM.I-04/AD/III/2026 | Datzun Riyanto | Ibnu Rois | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 25-K/PM.I-04/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/25/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal lima dan tanggal enam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di di rumah dinas Danpomdam II/Swj, Jl. Talang Kerangga, Nomor G.2, Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki orang yang berhak”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Ibnu Rois masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2022, di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, setelah lulus di lantik dengan pangkat Prada NRP 1722109000014379, selanjutnya mengikuti Pendidikan kecabangan Polisi Militer di Pusdik Polisi Militer Cimahi Jawa Barat, selama 4 (empat) bulan, setelah lulus di tugaskan di Pomdam II/Swj yang sampai dengan sekarang ini.
b. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa mendapat perintah dari Kasituud Pomdam II/Swj untuk menjadi ajudan rumah di rumah dinas Danpomdam II/Swj yang berada di Jl. Talang Kerangga, Nomor G.2, Palembang bersama Pratu Yogi Satriawan, sehingga Terdakwa tinggal di rumah dinas tersebut, kemudian pada bulan Maret 2025 telah dilaksanakan serah terima Jabatan Danpomdam II/Swj dari Kolonel Cpm Jefridin, S.E. kepada Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., selanjutnya Terdakwa ditugaskan sebagai driver Sdri Rizky Winandi Happy (istri Danpomdam II/Swj, Saksi-1), sedangkan Prada Ridho Pratama (Saksi-2) sebagai ajudan rumah.
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Danpomdam II/Swj bersama Saksi-1 berangkat ke Prov. Lampung untuk menghadiri serah terima jabatan Dandenpom II/3 Lampung, dan saat berangkat Danpomdam II/Swj berpesan kepada Terdakwa dan Saksi-2 dengan mengatakan “Jaga rumah baik-baik di dalam rumah ada uang dan senpi dan kalau mau keluar bergantian”, dan Terdakwa jawab “Siap Komandan”.
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB Sdri. Kiti Lestari (Terdakwa kenal dari Instagram) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa agar segera membayar hutang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan apabila tidak di bayar akan dilaporkan ke Pomdam II/Swj serta akan di viralkan, dengan adanya hal tersebut Terdakwa bingung dan takut, keesokan harinya Terdakwa meminjam uang kepada Sdri. Gita Riani, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sebagian uang tersebut Terdakwa bayarkan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sloot dengan harapan menang, namun dalam perjudian tersebut Terdakwa kalah sehingga Terdakwa mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana pencurian berupa uang milik Danpomdam II/Swj dan uang milik Saksi-1 untuk membayar hutang.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB Saksi-2 kembali dari menjemput pacarnya, setelah itu Saksi-2 beristirahat di dalam kamar miliknya, setelah situasi dan kondisi sepi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dinas Danpomdam II/Swj dan menuju kearah kamar Danpomdam II/Swj, setelah itu Terdakwa mencari kunci kamar di pentilasi pintu dan di atas lemari namun tidak diketemukan, lalu Terdakwa mencari di bagian gantungan baju dan di temukan kunci kamar yang tersimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik Danpomdam II/Swj, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar dan setelah itu Terdakwa menghidupkan lampu kamar, lalu Terdakwa menuju ke lemari hias dan melihat di sebelah kanan lemari hias terdapat tas warna krem, lalu Terdakwa membuka dan mengecek tas tersebut dan terdapat uang dan buku Persit, setelah itu Terdakwa mengambil uang tersebut dalam kondisi terikat dengan karet gelang warna hijau dan beberapa uang pecahan dengan jumlah Rp 18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mematikan lampu kamar dan setelah itu Terdakwa keluar dengan mengunci pintu kamar dan kembali meletakan kunci kamar di dalam kantong jaket milik Danpomdam II/Swj, selanjutnya Terdakwa melakukan setor tunai di ATM BRI yang berada di Jl. Rivai Palembang dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sloot namun dalam permainan Terdakwa kalah.
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa kembali masuk kedalam kamar Danpomdam II/Swj, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membuka lemari hias dan melihat paperbag warna coklat, kemudian Terdakwa mengecek isi Paperbag tersebut dan terdapat uang dalam kondisi terikat dengan gelang karet dan ikatan kertas sejumlah Rp 23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dan melakukan setor tunai di ATM BRI yang berada di Jl. Rivai Palembang dan uang itu di gunakan Terdakwa untuk bermain judi online slot namun Terdakwa dalam bermain judi online tetap kalah.
g. Bahwa sekira pukul 02.15 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Danpomdam II/Swj dan setelah berada di dalam kamar, Terdakwa langsung mengambil paperbag warna coklat yang berisi uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan setor tunai di ATM BRI Jl. Rivai Palembang dan setelah itu ATM BRI Terdakwa melebihi batas limit, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-2 untuk meminjam ATM, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dinas Dampomdam II/Swj untuk mengambil ATM BRI milik Saksi-2 dan setelah itu Terdakwa kembali melakukan setor tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online slot namun dalam permainan Terdakwa kalah.
h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-1 dan Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H. (Danpomdam II/Swj) tiba di rumah dinas Danpomdam II/Swj yang berada di Jl. Talang Kerangga, No G2, kota Palembang, sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 menyuruh Terdakwa untuk mengantar bingkisan milik Ibu Aspersdam II/Swj, sesampainya di lampu merah Skip Pangkal Palembang, Terdakwa dihubungi oleh Pratu Rano (driver Danpomdam II/Swj) agar kembali ke rumdis Danpomdam II/Swj, setelah itu kamar tidur Terdakwa dilakukan penggeladahan oleh anggota Lidpamfik Pomdam II/Swj, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi-2 dibawa ke Pomdam II/Swj untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah dinas Danpomdam II/Swj berupa uang milik Saksi-1 dan uang milik Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 06 pukul 01.00 WIB dan pukul 02.15 WIB.
i. Bahwa orang yang dirugikan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan Terdakwa adalah Saksi-1 dan Kolonel Cpm Donny Tri Windiarto, S.H., M.M. (Danpomdam II/Swj), kemudian Terdakwa mengambil tanpa hak dan tanpa izin berupa uang milik Saksi-1 kurang lebih Rp 18.200.000,00 (delapan belas juta ratus dua ribu rupiah) dan uang milik Kolonel Cpm Donny Tri Windiarto, S.H., M.M. (Danpomdam II/Swj) kurang lebih Rp 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah), sehingga total uang yang Terdakwa curi tanpa hak dan tanpa izin kurang lebih Rp 71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). j. Bahwa bentuk uang tersebut diantaranya pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dalam kondisi terikat dengan karet gelang dan ikatan kertas dengan nominal Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian situasi saat itu sepi dan rumah dalam kondisi kosong, Danpomdam II/Swj beserta Saksi-1 berada di Lampung dan pintu kamar dalam keadaan terkunci serta kondisi kamar gelap.
k. Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil kunci kamar yang berada di kantong jaket sebelah kiri milik Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. (Danpomdam II/Swj), selanjutnya Terdakwa membuka kamar lalu mengambil uang yang berada di dalam tas warna Krem yang terletak di samping lemari hias serta uang yang berada di dalam Paperbag warna coklat yang terletak di dalam lemari dan tindakan tersebut Terdakwa lakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali pencurian, kemudian Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sendiri.
l. Bahwa pada saat melakukan tindak pidana pencurian, Terdakwa tidak menggunakan alat atau benda untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, sehingga tidak terdapat kerusakan di rumah dinas Danpomdam II/Swj maupun di dalam kamarnya, kemudian selain Terdakwa terdapat anggota lain yang berada/tinggal di rumah dinas Danpomdam II/Swj yaitu “Prada Ridho Pratama Juliansyah, kesatuan Pomdam II/Swj sebagai ajudan rumah” (Saksi-2) dalam keadaan sedang tertidur.
m. Bahwa setelah Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian berupa uang, selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online slot dengan nama link akun RGO 365 yang Terdakwa depositkan ke nomor rekening BRI (norek tidak tahu) a.n. MOHAMMAD RIZQI. R.A. dan selalu kalah.
n. Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian di rumdis Danpomdam II/Swj, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan hanya di hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 dan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, kemudian Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan sadar dan tidak adanya pengaruh atau paksaan dari orang lain serta perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan sengaja. Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal lima dan tanggal enam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di di rumah dinas Danpomdam II/Swj, Jl. Talang Kerangga, Nomor G.2, Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki orang yang berhak”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Ibnu Rois masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2022, di Rindam II/Swj selama 5 (lima) bulan, setelah lulus di lantik dengan pangkat Prada NRP 1722109000014379, selanjutnya mengikuti Pendidikan kecabangan Polisi Militer di Pusdik Polisi Militer Cimahi Jawa Barat, selama 4 (empat) bulan, setelah lulus di tugaskan di Pomdam II/Swj yang sampai dengan sekarang ini.
b. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa mendapat perintah dari Kasituud Pomdam II/Swj untuk menjadi ajudan rumah di rumah dinas Danpomdam II/Swj yang berada di Jl. Talang Kerangga, Nomor G.2, Palembang bersama Pratu Yogi Satriawan, sehingga Terdakwa tinggal di rumah dinas tersebut, kemudian pada bulan Maret 2025 telah dilaksanakan serah terima Jabatan Danpomdam II/Swj dari Kolonel Cpm Jefridin, S.E. kepada Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., selanjutnya Terdakwa ditugaskan sebagai driver Sdri Rizky Winandi Happy (istri Danpomdam II/Swj, Saksi-1), sedangkan Prada Ridho Pratama (Saksi-2) sebagai ajudan rumah. c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Danpomdam II/Swj bersama Saksi-1 berangkat ke Prov. Lampung untuk menghadiri serah terima jabatan Dandenpom II/3 Lampung, dan saat berangkat Danpomdam II/Swj berpesan kepada Terdakwa dan Saksi-2 dengan mengatakan “Jaga rumah baik-baik di dalam rumah ada uang dan senpi dan kalau mau keluar bergantian”, dan Terdakwa jawab “Siap Komandan”.
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 WIB Sdri. Kiti Lestari (Terdakwa kenal dari Instagram) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa agar segera membayar hutang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan apabila tidak di bayar akan dilaporkan ke Pomdam II/Swj serta akan di viralkan, dengan adanya hal tersebut Terdakwa bingung dan takut, keesokan harinya Terdakwa meminjam uang kepada Sdri. Gita Riani, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sebagian uang tersebut Terdakwa bayarkan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sloot dengan harapan menang, namun dalam perjudian tersebut Terdakwa kalah sehingga Terdakwa mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana pencurian berupa uang milik Danpomdam II/Swj dan uang milik Saksi-1 untuk membayar hutang.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB Saksi-2 kembali dari menjemput pacarnya, setelah itu Saksi-2 beristirahat di dalam kamar miliknya, setelah situasi dan kondisi sepi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dinas Danpomdam II/Swj dan menuju kearah kamar Danpomdam II/Swj, setelah itu Terdakwa mencari kunci kamar di pentilasi pintu dan di atas lemari namun tidak diketemukan, lalu Terdakwa mencari di bagian gantungan baju dan di temukan kunci kamar yang tersimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri milik Danpomdam II/Swj, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar dan setelah itu Terdakwa menghidupkan lampu kamar, lalu Terdakwa menuju ke lemari hias dan melihat di sebelah kanan lemari hias terdapat tas warna krem, lalu Terdakwa membuka dan mengecek tas tersebut dan terdapat uang dan buku Persit, setelah itu Terdakwa mengambil uang tersebut dalam kondisi terikat dengan karet gelang warna hijau dan beberapa uang pecahan dengan jumlah Rp 18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mematikan lampu kamar dan setelah itu Terdakwa keluar dengan mengunci pintu kamar dan kembali meletakan kunci kamar di dalam kantong jaket milik Danpomdam II/Swj, selanjutnya Terdakwa melakukan setor tunai di ATM BRI yang berada di Jl. Rivai Palembang dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sloot namun dalam permainan Terdakwa kalah.
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa kembali masuk kedalam kamar Danpomdam II/Swj, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membuka lemari hias dan melihat paperbag warna coklat, kemudian Terdakwa mengecek isi Paperbag tersebut dan terdapat uang dalam kondisi terikat dengan gelang karet dan ikatan kertas sejumlah Rp 23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dan melakukan setor tunai di ATM BRI yang berada di Jl. Rivai Palembang dan uang itu di gunakan Terdakwa untuk bermain judi online slot namun Terdakwa dalam bermain judi online tetap kalah.
g. Bahwa sekira pukul 02.15 WIB Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Danpomdam II/Swj dan setelah berada di dalam kamar, Terdakwa langsung mengambil paperbag warna coklat yang berisi uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan setor tunai di ATM BRI Jl. Rivai Palembang dan setelah itu ATM BRI Terdakwa melebihi batas limit, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-2 untuk meminjam ATM, kemudian Terdakwa kembali ke rumah dinas Dampomdam II/Swj untuk mengambil ATM BRI milik Saksi-2 dan setelah itu Terdakwa kembali melakukan setor tunai sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online slot namun dalam permainan Terdakwa kalah.
h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-1 dan Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H. (Danpomdam II/Swj) tiba di rumah dinas Danpomdam II/Swj yang berada di Jl. Talang Kerangga, No G2, kota Palembang, sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 menyuruh Terdakwa untuk mengantar bingkisan milik Ibu Aspersdam II/Swj, sesampainya di lampu merah Skip Pangkal Palembang, Terdakwa dihubungi oleh Pratu Rano (driver Danpomdam II/Swj) agar kembali ke rumdis Danpomdam II/Swj, setelah itu kamar tidur Terdakwa dilakukan penggeladahan oleh anggota Lidpamfik Pomdam II/Swj, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi-2 dibawa ke Pomdam II/Swj untuk dilakukan interogasi. Selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah dinas Danpomdam II/Swj berupa uang milik Saksi-1 dan uang milik Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 06 pukul 01.00 WIB dan pukul 02.15 WIB.
i. Bahwa orang yang dirugikan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan Terdakwa adalah Saksi-1 dan Kolonel Cpm Donny Tri Windiarto, S.H., M.M. (Danpomdam II/Swj), kemudian Terdakwa mengambil tanpa hak dan tanpa izin berupa uang milik Saksi-1 kurang lebih Rp 18.200.000,00 (delapan belas juta ratus dua ribu rupiah) dan uang milik Kolonel Cpm Donny Tri Windiarto, S.H., M.M. (Danpomdam II/Swj) kurang lebih Rp 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah), sehingga total uang yang Terdakwa curi tanpa hak dan tanpa izin kurang lebih Rp 71.200.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
j. Bahwa bentuk uang tersebut diantaranya pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dalam kondisi terikat dengan karet gelang dan ikatan kertas dengan nominal Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian situasi saat itu sepi dan rumah dalam kondisi kosong, Danpomdam II/Swj beserta Saksi-1 berada di Lampung dan pintu kamar dalam keadaan terkunci serta kondisi kamar gelap.
k. Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil kunci kamar yang berada di kantong jaket sebelah kiri milik Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. (Danpomdam II/Swj), selanjutnya Terdakwa membuka kamar lalu mengambil uang yang berada di dalam tas warna Krem yang terletak di samping lemari hias serta uang yang berada di dalam Paperbag warna coklat yang terletak di dalam lemari dan tindakan tersebut Terdakwa lakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali pencurian, kemudian Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sendiri.
l. Bahwa pada saat melakukan tindak pidana pencurian, Terdakwa tidak menggunakan alat atau benda untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, sehingga tidak terdapat kerusakan di rumah dinas Danpomdam II/Swj maupun di dalam kamarnya, kemudian selain Terdakwa terdapat anggota lain yang berada/tinggal di rumah dinas Danpomdam II/Swj yaitu “Prada Ridho Pratama Juliansyah, kesatuan Pomdam II/Swj sebagai ajudan rumah” (Saksi-2) dalam keadaan sedang tertidur.
m. Bahwa setelah Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian berupa uang, selanjutnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online slot dengan nama link akun RGO 365 yang Terdakwa depositkan ke nomor rekening BRI (norek tidak tahu) a.n. MOHAMMAD RIZQI. R.A. dan selalu kalah. n. Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian di rumdis Danpomdam II/Swj, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan hanya di hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 dan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, kemudian Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan sadar dan tidak adanya pengaruh atau paksaan dari orang lain serta perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan sengaja. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal : Pertama pasal 477 ayat (1)huruf e KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Atau
Kedua pasal 141 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
