Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
10-K/PM.I-04/AD/I/2025 | Zarkasi, SH | Sobri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10-K/PM.I-04/AD/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/02/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-18/A-18/X/2024/Idik tanggal Dua puluh tiga bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Koramil 406-08/Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Sobri adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Babinsa Ramil 406-08/Kota Lubuklinggau dengan pangkat terakhir Koptu, NRP 31020532161083; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saat dilaksanakan kegiatan Apel pagi dihalaman Kantor Koramil 406-06/Kota Lubuk Linggau yang diambil oleh Danramil 406-08/Kota Lubuklinggau a.n. Kapten Inf Weli Edward Roni, dilakukan pengecekan kehadiran personil dan diketahui ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa selanjutnya setelah pelaksanaan apel pagi, Danramil 406/Kota Lubuklinggau memerintahkan Pelda Irwanto (Saksi-1) selaku Bati Tuud Koramil 406-08/Kota Lubuklinggau untuk menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone tetapi pada saat dihubungi, nomor Handphone Terdakwa tidak aktif setelah itu Danramil 406-08/Kota Lubuklinggau memerintahkan Anggota Koramil 406-08/Kota Lubuklinggau lainnya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, namun setelah dilakukan pencarian Terdakwa tidak ditemukan, karena itu Danramil 406/Kota Lubuklinggau memerintahkan Saksi-1 melaporkan hal tersebut ke Kodim 0406/Kota Lubuklinggau; d. Bahwa selanjutnya Dandim 0406/Lubuklinggau an. Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto,S.E memerintahkan Pawas a.n. Lettu Inf Ferli Ardiansyah beserta Provost dan anggota unit Intel Kodim 0406/Lubuklinggau yang dipimpin oleh Serka Wahyu Tegar Mei Sandi (Saksi-2) untuk mencari keberadaan Terdakwa ke tempat- tempat yang biasa dikunjungi dan ke rumah Terdakwa, namun hasilnya Terdakwa tidak diketemukan dan hanya mendapat informasi dari tetangga Terdakwa yang tinggal disekitar rumah Terdakwa bahwa Terdakwa sudah lama tidak pulang ke rumah/Asramanya; e. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0406/Lubuklinggau melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan Desersi; f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa Tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau; g. Bahwa penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi karena mempunyai permasalahan keluarga (ekonomi) dan Terdakwa sering bermain judi online dan banyak mempunyai hutang sehingga uang gajinya habis untuk membayar hutang-hutangnya ke orang lain dan Terdakwa baru bercerai dengan istrinya a.n. Sdri.Siti Wahyuni kemudian Terdakwa juga diduga telah melarikan sepeda motor merk Honda Sonic warna ungu milik Sdr. Andi Pekerja Harian Lepas (PHL) Koramil 406-08/Kota Lubuklinggau; h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan dilaporkannya Terdakwa sesuai Laporan Polisi nomor: LP-18/A-18/X/2024/Idik tanggal 23 Oktober 2024, atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan Terdakwa Kesatuan Kodim 0406/Lubuklinggau tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |