Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
73-K/PM.I-05/AD/VIII/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Beny Noor Adha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 73-K/PM.I-05/AD/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/75/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : “Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. atau Kedua : Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Beny Noor Adha
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di tempat sampah perumahan PT. Timah lama Kelurahan Bukit Merapin kota Pangkalpinang dan di  samping bangunan kantor PMI (Palang Merah Indonesia) lama kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Beny Noor Adha masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK di Dodik Secata Rindam XVI/Pattimura setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian ditugaskan di Yonarhanud 12/SBP dan pada bulan Juni 2020 dipindah tugaskan ke Korem 045/Gaya jabatan Tabak-1/III Ton SMB Denmarem 045/Gaya sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Praka NRP 31160337170594.

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Yuda Agus Maulana (Saksi-2) sejak bulan Juni 2025 di tempat hiburan malam Hailays Discotik kota Pangkalpinang dan Terdakwa kenal dengan Brigpol Jhon Will Friend Purba (Saksi-3) sekira bulan Juli tahun 2025 di tempat hiburan malam Hailays Discotik kota Pangkalpinang, Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga/family dengan Saksi-2 dan Saksi-3 namun Saksi-3 adalah rekan Terdakwa dalam peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi yaitu sebagai pembeli dan Terdakwa berperan sebagai perantara atau pengantar barang (ekstasi) dari Saksi-2.

c.         Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi-3 mendapat pesan WhatsApp dari Sdr. Jakrisma alias Jek (Saksi-4), untuk membeli Narkotika jenis pil Ekstasi kemudian Saksi-3 membalas chatingan dari Saksi-4 dengan jawaban “ok bang”, kemudian malam harinya sekira pukul 20.00 WIB Saksi-3 langsung menghubungi Saksi-2 melalui pesan WhatsApp dan memesan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga perbutir Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terjadi transaksi kemudian Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau membayar 10 (sepuluh) butir dulu untuk pembelian Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir ke rekening BCA Norek : 8535 5351 39 a.n. Ela Renita yang diberikan oleh Saksi-2.

d.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 menghubungi Sdr. Rojer (bandar Narkotika di Pangkalpinang/tidak diperiksa) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir setelah Narkotika Saksi-2 dapat kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau dan di letakkan di tempat sampah di perumahan PT. Timah Bukit Merapin kota Pangkalpinang.

e.         Bahwa sekira pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di kontrakan putih air mawar Pangkalpinang dihubungi oleh Saksi-2 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Ben tolong ambilkan barang (ekstasi) didalam bungkus rokok yang berada di tempat sampah perumahan PT. Timah lama di Kelurahan Bukit Merapin terus tolong kamu serahkan kepada Jhon sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Terdakwa menjawab “Oke bang”, kemudian Terdakwa pergi ke lokasi tempat sampah perumahan PT. Timah lama Kelurahan Bukit Merapin kota Pangkalpinang, kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mencari dan menemukan kotak rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau yang berisikan narkotika jenis ekstasi tersebut setelah itu Terdakwa buka dan hitung isinya ternyata Narkotika jenis ekstasi didalam bungkus rokok tersebut sebanyak 50 (lima puluh) butir, lalu Terdakwa masukkan kembali  narkotika  jenis  ekstasi  sebanyak  20  (dua puluh)  butir kedalam bungkus rokokSampoerna Menthol warna hitam hijau dan yang 30 (tiga puluh) butir lainnya Terdakwa ambil dan masukkan kedalam tas yang sedang Terdakwa pakai.

f.          Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa kotak rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut ke sekitar kantor PMI (Palang Merah Indonesia) lama kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa meletakannya di samping bangunan kantor PMI (Palang Merah Indonesia) lama kota Pangkalpinang, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke kontrakan dan sesampainya di kontrakan Terdakwa langsung menghubungi Saksi-3 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Jon ambil barang (ekstasi) dalam kotak rokok disamping bangunan PMI lama” kemudian Saksi-3 menjawab “Oke Ben makasih”.

g.         Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi-3 menghubungi Saksi-4 melalui Handphone dan mengatakan bahwa barang Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir pesanan Saksi-4 sudah ada dan Saksi-4 mengatakan saat itu sedang sibuk dan belum bisa untuk mengambil barang Narkotika jenis Ekstasi tersebut.

h.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Saksi-3 menghubungi Saksi-4 melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan “lagi dimana bang” dan dijawab oleh Sdr. Jakrisma alias Jek “saya dikost bang”, kemudian Saksi-3 langsung menuju rumah kost yang disewa Saksi-4 di Jalan Sunjun No. 1 Jalan Satam RT. 009 RW. 003 Kel. Semabung Baru, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang dan setiba dirumah kost tersebut Saksi-3 langsung menemui Saksi-4 diruang tamu untuk memberikan atau menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Saksi-4 yang saat itu ada juga pacar Saksi-4.

i.          Bahwa kemudian Saksi-3 dan Saksi-4 melakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir, Saksi-3 menjualnya kepada Saksi-4 dengan harga perbutir Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Saksi-4 sebanyak 10 (sepuluh) butir secara transfer sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), setelah Narkotika jenis Ekstasi diterima oleh Saksi-4 dan menyimpannya di dapur kemudian Saksi-4 kembali lagi ke ruang tamu, kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian  tiba-tiba  datang  penyergapan atau penangkapan dari BNNP Kep. Babel  kurang lebih ada 10 (sepuluh) orang anggota melakukan penangkapan terhadap Saksi-3 bersama Saksi-4 dan pacar Saksi-4 kemudian di ruang kost tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan  Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir berwarna merah muda, berbentuk 6 persegi dan berlogo TMT dengan dibungkus menggunakan bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau di atas meja kompor yang berada di dapur selanjutnya Saksi-3 bersama Saksi-4 langsung dibawa kekantor BNNP Kep. Babel .

j.          Bahwa selanjutnya petugas BNNP Kep. Babel juga mengamankan Saksi-2, yang ikut terlibat dalam peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi, kemudian petugas BNNP Kep. Babel mendapat informasi dari Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 bahwa Tersangka juga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis ekstasi tersebut, lalu petugas BNNP Kep. Babel berkoordinasi dengan Korem 045/Gaya selanjutnya Danrem 045/Gaya memerintahkan Sertu Iweri Surya Kusuma (Saksi-1) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan saat pemeriksaan Tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkotika jenis Ekstasi bersama Saksi-3 dan Saksi-4 sebagai perantara Narkotika jenis Ekstasi tersebut.

k.         Bahwa Terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3 yaitu sejak bulan November 2025 sampai dengan awal bulan Januari 2026 tempatnya hanya di sekitar kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, dan Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan peredaran gelap Narkotika dengan jumlah sebanyak kurang lebih 90 (sembilan puluh) butir dengan rincian:

1)         Pertama sekira bulan November 2025 Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari Saksi-2 dan Terdakwa serahkan kepada Saksi-3.

2)         Kedua sekira bulan Desember 2025 Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dari Saksi-2 dan Terdakwa serahkan sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Saksi-3 dan 20 (dua puluh) butir lainnya Terdakwa jual sendiri di discotic Insanity kota Pangkalpinang.

3)         Ketiga pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Saksi-2 dan Terdakwa serahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada Saksi-3 dan 30 (tiga puluh) butir lainnya Terdakwa jual sendiri di discotic Insanity kota Pangkalpinang.

l.          Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 90 (sembilan puluh) butir sejak bulan November 2025 sampai dengan awal bulan Januari 2026 sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana Terdakwa menjual langsung Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir sedangkan 40 (empat puluh) butir lainnya Terdakwa serahkan kepada Saksi-3.

m.        Bahwa harga perbutir Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi dari Saksi-2 antara Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) sampai dengan Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual perbutirnya di discotic Insanity kota Pangkalpinang seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa dapat kurang lebih Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per butirnya, namun Terdakwa membayar Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi kepada Saksi-2 dengan cara setelah barang (ekstasi) yang Terdakwa terima telah habis terjual baru Terdakwa serahkan uangnya kepada Saksi-2.

n.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 39/Opyn/PGP/0126 tanggal 12 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi bertuliskan TMT warna pink dengan berat netto 5,18 gram dan hasil pemeriksaan dari pusat Laboratorium BNN Republik Indonesia Nomor PL25HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2026 positif Narkotika mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di tempat sampah perumahan PT. Timah lama Kelurahan Bukit Merapin kota Pangkalpinang dan di  samping bangunan kantor PMI (Palang Merah Indonesia) lama kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Beny Noor Adha masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK di Dodik Secata Rindam XVI/Pattimura setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian ditugaskan di Yonarhanud 12/SBP dan pada bulan Juni 2020 dipindah tugaskan ke Korem 045/Gaya jabatan Tabak-1/III Ton SMB Denmarem 045/Gaya sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Praka NRP 31160337170594.

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Yuda Agus Maulana (Saksi-2) sejak bulan Juni 2025 di tempat hiburan malam Hailays Discotik kota Pangkalpinang dan Terdakwa kenal dengan Brigpol Jhon Will Friend Purba (Saksi-3) sekira bulan Juli tahun 2025 di tempat hiburan malam Hailays Discotik kota Pangkalpinang, Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga/family dengan Saksi-2 dan Saksi-3 namun Saksi-3 adalah rekan Terdakwa dalam peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi yaitu sebagai pembeli dan Terdakwa berperan sebagai perantara atau pengantar barang (ekstasi) dari Saksi-2.

c.         Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi-3 mendapat pesan WhatsApp dari Sdr. Jakrisma alias Jek (Saksi-4), untuk membeli Narkotika jenis pil Ekstasi kemudian Saksi-3 membalas chatingan dari Saksi-4 dengan jawaban “ok bang”, kemudian malam harinya sekira pukul 20.00 WIB Saksi-3 langsung menghubungi Saksi-2 melalui pesan WhatsApp dan memesan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga perbutir Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terjadi transaksi kemudian Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau membayar 10 (sepuluh) butir dulu untuk pembelian Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir ke rekening BCA Norek : 8535 5351 39 a.n. Ela Renita yang diberikan oleh Saksi-2.

d.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 menghubungi Sdr. Rojer (bandar Narkotika di Pangkalpinang/tidak diperiksa) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir setelah Narkotika Saksi-2 dapat kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau dan di letakkan di tempat sampah di perumahan PT. Timah Bukit Merapin kota Pangkalpinang.

e.         Bahwa sekira pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di kontrakan putih air mawar Pangkalpinang dihubungi oleh Saksi-2 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Ben tolong ambilkan barang (ekstasi) didalam bungkus rokok yang berada di tempat sampah perumahan PT. Timah lama di Kelurahan Bukit Merapin terus tolong kamu serahkan kepada Jhon sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Terdakwa menjawab “Oke bang”, kemudian Terdakwa pergi ke lokasi tempat sampah perumahan PT. Timah lama Kelurahan Bukit Merapin kota Pangkalpinang, kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mencari dan menemukan kotak rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau yang berisikan narkotika jenis ekstasi tersebut setelah itu Terdakwa buka dan hitung isinya ternyata Narkotika jenis ekstasi didalam bungkus rokok tersebut sebanyak 50 (lima puluh) butir, lalu Terdakwa masukkan kembali narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir kedalam bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau dan yang 30 (tiga puluh) butir lainnya Terdakwa ambil dan masukkan kedalam tas yang sedang Terdakwa pakai.

f.          Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa kotak rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut ke sekitar kantor PMI (Palang Merah Indonesia) lama kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa meletakannya di samping bangunan kantor PMI (Palang Merah Indonesia) lama kota Pangkalpinang, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke kontrakan dan sesampainya di kontrakan Terdakwa langsung menghubungi Saksi-3 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Jon ambil barang (ekstasi) dalam kotak rokok disamping bangunan PMI lama” kemudian Saksi-3 menjawab “Oke Ben makasih”.

g.         Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi-3 menghubungi Saksi-4 melalui Handphone dan mengatakan bahwa barang Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir pesanan Saksi-4 sudah ada dan Saksi-4 mengatakan saat itu sedang sibuk dan belum bisa untuk mengambil barang Narkotika jenis Ekstasi tersebut.

h.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Saksi-3 menghubungi Saksi-4 melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan “lagi dimana bang” dan dijawab oleh Sdr. Jakrisma alias Jek “saya dikost bang”, kemudian Saksi-4 langsung menuju rumah kost yang disewa Saksi-4 di Jalan Sunjun No. 1 Jalan Satam RT. 009, RW. 003, Kel. Semabung Baru, Kec. Girimaya,  Kota Pangkalpinang dan setiba dirumah kost tersebut Saksi-3 langsung menemui Saksi-4 diruang tamu untuk memberikan atau menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Saksi-4 yang saat itu ada juga pacar Saksi-4.

i.          Bahwa kemudian Saksi-3 dan Saksi-4 melakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir, Saksi-3 menjualnya kepada Saksi-4 dengan harga perbutir Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Saksi-4 sebanyak 10 (sepuluh) butir secara transfer sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), setelah Narkotika jenis Ekstasi diterima oleh Saksi-4 dan menyimpannya di dapur kemudian Saksi-4 kembali lagi ke ruang tamu, kurang lebih 10 (sepuluh) menit  tiba-tiba  datang  penyergapan atau penangkapan dari BNNP Kep. Babel  kurang lebih ada 10 (sepuluh) orang anggota melakukan penangkapan terhadap diri Saksi-3 bersama Saksi-4 dan pacar Saksi-4 kemudian di ruang kost tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan  Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir berwarna merah muda, berbentuk 6 persegi dan berlogo TMT dengan dibungkus menggunakan bungkus rokok Sampoerna Menthol warna hitam hijau di atas meja kompor yang berada di dapur selanjutnya Saksi-3 bersama Saksi-4 dan pacar Saksi-4 langsung dibawa kekantor BNNP Kep. Babel.

j.          Bahwa selanjutnya petugas BNNP Kep. Babel juga mengamankan Saksi-2, yang ikut terlibat dalam peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi, kemudian petugas BNNP Kep. Babel mendapat informasi dari Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 bahwa Tersangka juga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis ekstasi tersebut, lalu petugas BNNP Kep. Babel berkoordinasi dengan Korem 045/Gaya selanjutnya Danrem 045/Gaya memerintahkan Sertu Iweri Surya Kusuma (Saksi-1) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan saat pemeriksaan Tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkotika jenis Ekstasi bersama Saksi-3 dan Saksi-4 sebagai perantara Narkotika jenis Ekstasi tersebut.

k.         Bahwa Terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3 yaitu sejak bulan November 2025 sampai dengan awal bulan Januari 2026 tempatnya hanya di sekitar kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel, dan Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan peredaran gelap Narkotika dengan jumlah sebanyak kurang lebih 90 (sembilan puluh) butir dengan rincian:

1)         Pertama sekira bulan November 2025 Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari Saksi-2 dan Terdakwa serahkan kepada Saksi-3.

2)         Kedua sekira bulan Desember 2025 Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dari Saksi-2 dan Terdakwa serahkan sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Saksi-3 dan 20 (dua puluh) butir lainnya Terdakwa jual sendiri di discotic Insanity kota Pangkalpinang.

3)         Ketiga pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 Terdakwa telah mengambil Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dari Saksi-2 dan Terdakwa serahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada Saksi-3 dan 30 (tiga puluh) butir lainnya Terdakwa jual sendiri di discotic Insanity kota Pangkalpinang.

l.          Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 90 (sembilan puluh) butir sejak bulan November 2025 sampai dengan awal bulan Januari 2026 sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana Terdakwa menjual langsung Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir sedangkan 40 (empat puluh) butir lainnya Terdakwa serahkan kepada Saksi-3.

m.        Bahwa harga perbutir Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi dari Saksi-2 antara Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) sampai dengan Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual perbutirnya di discotic Insanity  kota  Pangkalpinang  seharga  Rp. 350.000,-  (tiga  ratus  lima  puluh  ribu rupiah) dengan keuntungan yang Terdakwa dapat kurang lebih Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per butirnya, namun Terdakwa membayar Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi kepada Saksi-2 dengan cara setelah barang (ekstasi) yang Terdakwa terima telah habis terjual baru Terdakwa serahkan uangnya kepada Saksi-2.

n.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 39/Opyn/PGP/0126 tanggal 12 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi bertuliskan TMT warna pink dengan berat netto 5,18 gram dan hasil pemeriksaan dari pusat Laboratorium BNN Republik Indonesia Nomor PL25HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2026 positif Narkotika mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

Pertama   :  “Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

atau

Kedua      : Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya