Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
49-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Ardi Juni Kusumo Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 49-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/39/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Ardi Juni Kusumo
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SalamArdi Juni Kusumo
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun dua ribu dua puluh dua, dan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana:  “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 yang dilakukan setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa (Ardi Juni Kusumo) masuk TNI AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Puslatpur Rindam II/Sriwijaya selama 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa ditempatkan di Yonif Raider 142/KJ, kemudian pada tahun 2018 dipindahkan ke Kodim 0428/Mukomuko sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Kodim 0428/Mukomuko dengan pangkat Sertu NRP 21150015760693, Jabatan Baban Juyar Kodim 0428/Mukomuko, Kesatuan Kodim 0428/Mukomuko;

 

b.         Bahwa pada tanggal 1 November 2022 Terdakwa telah menerima aliran Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang masuk ke Rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni sebesar Rp 9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, kemudian langsung ditransfer oleh Terdakwa ke rekening BRI tersebut, dan sisa uang sebesar Rp 4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

c.         Bahwa pada tahun 2023 tepatnya pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 Terdakwa telah menerima Dana Tunjangan Kinerja yang masuk ke rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni sebagai berikut:

1.         Pada tanggal 3 Februari 2023 masuk Dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp52.350.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja. Terhadap kelebihan Tunjangan Kinerja tersebut kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dikembalikan Terdakwa secara tunai pada tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Perumahan Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan sisanya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

2.        Pada tanggal 3 Maret 2023 masuk dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp52.350.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja. Terhadap kelebihan Tunjangan Kinerja tersebut kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan Terdakwa secara tunai pada tanggal 4 Maret 2023 di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Perumahan Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan sisanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

3.         Pada tanggal 3 April 2023 masuk Dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp62.350.000,00 (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja. Terhadap kelebihan Tunjangan Kinerja tersebut kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan Terdakwa secara tunai pada tanggal 4 April 2023 di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Kantor Kurem 041/Gamas dan sisanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

4.         Pada tanggal 3 Mei 2023 masuk dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp62.350.000,00 (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja. Terhadap kelebihan Tunjangan Kinerja tersebut kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dikembalikan Terdakwa pada tanggal 5 Mei 2023 secara tunai  di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Kantor Kurem 041/Gamas dan sisanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

 

5.         Pada tanggal 3 Juni 2023 masuk dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp72.350.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja. Terhadap kelebihan Tunjangan Kinerja tersebut kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dikembalikan Terdakwa pada tanggal 4 Juni 2023 secara tunai  di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Perumahan Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan sisanya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

6)         Pada tanggal 3 Juli 2023 masuk dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp72.350.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja. Terhadap kelebihan Tunjangan Kinerja tersebut kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dikembalikan Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2023 secara tunai  di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Perumahan Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan sisanya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

 

7)         Pada tanggal 3 Juli 2023 Terdakwa terima Dana Anomali Tunjangan Kinerja dari Serka Arbi Herfanda (Saksi-5) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selanjutnya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan;

 

8)         Pada tanggal 3 Agustus 2023 masuk dana Tunjangan Kinerja ke Rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp72.350.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa dan sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan masih pada tanggal 3 Agustus 2023 Terdakwa menerima Dana Anomali Tunjangan Kinerja dari Sertu Ahmad Faizin (Saksi-6) sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), dan dari Serka Arbi Herfanda (Saksi-5) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), selanjutnya PNS M. Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI a.n. M. Ali Kurniawan, selanjutnya atas perintah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) ke Nomor Rekening a.n. M. Ali Kurniawan, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dikembalikan Terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2023 secara tunai  di rumah PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di Perumahan Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan sisanya sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) sebagai Fee untuk Terdakwa;

d.         Bahwa total jumlah uang  Tunjangan Kinerja yang masuk pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 ke Rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni sebesar Rp518.450.000,00 (lima ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)  terdiri dari;

           

            1)         Sebesar Rp16.450.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu             rupiah) Tunjangan Kinerja milik Terdakwa;

2)         Sebesar Rp430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah) merupakan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja (Dana Anomali Tunjangan Kinerja) pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023;

3)         Sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang diterima Terdakwa dari transfer Sertu Ahmad Faizin (Saksi-6) ke rekening BRI Terdakwa;

4)         Sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang diterima Terdakwa dari transfer Serka Arbi Herfanda (Saksi-5);

Sehingga setelah dikurangi jumlah total Tunjangan Kinerja milik Terdakwa sebesar Rp16.450.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) maka total Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang diterima Terdakwa pada tahun 2023 (dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023) sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah);

e.         Bahwa Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang yang masuk ke Rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni pada tahun 2023 (dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023) sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah). Dari Dana Anomali Tunjangan Kinerja sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) Terdakwa telah menyerahkan kepada  kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan baik secara transfer maupun tunai sebesar Rp413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah) dan sebesar Rp89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta rupiah) fee yang diterima Terdakwa dari  PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, dan fee yang diterima oleh Terdakwa tersebut dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2014 warna Silver Nopol BD 1831 EI;

f.          Bahwa total keseluruhan Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang masuk ke rekening Rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni pada bulan November 2022 dan bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp9.720.000,00 + Rp502.000.000,00 = Rp511.720.000,00 (lima ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan Fee yang diterima Terdakwa dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan pada bulan November 2022 dan bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp 93.720.000,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

g.         Bahwa pada bulan Agustus 2023 Terdakwa telah mengembalikan Dana Anomali Tunjangan Kinerja bulan November 2022 sebesar Rp9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Serda Muhammad Putra Habibillah (Saksi-3) melalui transfer ke rekening BRI milik Saksi-3 a.n. M. Putra Habibillah nomor rekening 098901010980507, dan setelah Saksi-3 terima uang tersebut langsung diserahkan kepada Pakurem 041/Gamas Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-4) dan telah dikembalikan ke Kas Negara dengan bukti pengembalian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);

h.         Bahwa Dana Anomali Tunjangan Kinerja  masuk ke rekening BRI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 002001102550505 a.n. Ardi Juni Kesumo disebabkan perbuatan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang telah memanipulasi data Tunjangan Kinerja Korem 041/Gamas dan jajarannya;

i.          Bahwa  setiap uang masuk ke rekening Terdakwa PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan langsung menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan bahwa ada uang masuk ke rekening Terdakwa dan setiap ada uang masuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer sejumlah uang ke Nomor rekening BNI a.n M. Ali Kurniawan, dan sisa uangnya sebagai Fee untuk Terdakwa;

j.           Bahwa mekanisme yang Terdakwa lakukan sebagai Juru Bayar dalam pengajuan Tunjangan Kinerja personel Kodim 0428/Mukomuko yaitu pertama membuat ADK (Arsif Data Komputer) Tunjangan Kinerja dengan menggunakan Aplikasi Generator, selanjutnya setelah ADK selesai data tersebut Terdakwa kirimkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (Bendahara Pengeluaran) Paku Korem 041/Gamas sesuai dengan jumlah personel Kodim 0428/Mukomuko, Gride dan jabatan masing-masing;

k.         Bahwa Sdr. Mohammad Arief Barata (Saksi-7), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, NIP 197003051990121001, jabatan/kesatuan Kepala KPPN Bengkulu sebagai Ahli dalam perkara ini menerangkan bahwa ketentuan Pencairan bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS)  KPPN Bengkulu berpatokan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta Akuntansi dan pelaporan Keuangan dan  mekanisme Pencairan bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) di KPPN Bengkulu yaitu setelah SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk cetakan dan ADK (Arsip Data Komputer) yang telah diberikan OTP (ON Time Password) diserahkan oleh PPSM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) tingkat Korem adalah Pakurem 041/Gamas. Selanjutnya oleh Seksi Pencairan Dana kami melakukan penelitian secara formal dan Substansif setelah disetujui oleh Kasi Pencairan Dana akan terbit Daftar SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) yang dikirim ke Seksi Bank  Setelah itu dana akan cair dan masuk ke rekening masing-masing sesuai pengajuan;

l.          Bahwa Saksi-7 sebagai Ahli menerangkan yang bertanggung jawab pada proses pembayaran Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) di KPPN Bengkulu adalah Pejabat Kepala Seksi Pencairan Dana yang menyetujui SPM dan Pejabat Kepala Seksi Bank yang akan menerbitkan SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) untuk menggeluarkan Dana dari Kas Negara ke rekening Penerima dan  mekanisme dari awal pengajuan  bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) sampai pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk cetakan yang di Upload di Aplikasi SAKTI dan ADK (Arsip Data Komputer) yang telah diberikan OTP (ON Time Password) diserahkan kepada pihak KPPN Bengkulu pertama yaitu dari Juru Bayar Korem 041/Gamas mengajukan Daftar Permintaan Pembayaran (dalam bentuk XL Fomat CSP) kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Kasrem 041/Gamas untuk diteliti serta divalidasi dan disetujui selanjutnya di OTP (ON Time Paspor) ke PPSM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) dalam hal ini Paku Korem 041/Gamas. Setelah diteliti dan divalidasi selajutnya di OTP (ON Time Password) dan dikirim melalui Aplikasi SAKTI ke pihak KPPN Bengkulu;

m.        Bahwa Saksi-7 sebagai Ahli menerangkan yang berperan dalam hal penginputan Data  SPP (Surat Perintah Pembayaran) tahap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sampai dengan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh Paku Korem 041/Gamas selaku PPSPM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) sampai pengajuan ke KPPN Bengkulu adalah Aplikasi SAKTI yang memegang User Operator PPK dan apabila terjadi penyimpangan atau    manipulasi data Tunjangan Kinerja kemungkinan dilakukan oleh petugas pembuatnya (Operator) Aplikasi SAKTI karena hanya Operatornya yang tahu User name Aplikasi SAKTI sehingga hanya Operator yang bisa masuk ke sistem tersebut dan menurut Saksi-6 Operator SAKTI  melakukan manipulasi data Tunkin pada tahap merubah data sumber yaitu data permintaan pembayaran (Exel CSW) dan di Menu RUH (Rekam, Ubah, Hapus) di Aplikasi SAKTI pada menu  mode Pembayaran USER Operator PPK;

n.         Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada siapapun kecuali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan perihal aliran dana/uang yang tidak wajar masuk ke rekening BRI milik Terdakwa, seharusnya sikap yang diambil oleh Terdakwa patut menduga bahwa aliran dana/uang yang masuk ke rekening BRI milik Terdakwa tersebut diperoleh dari dari hasil kejahatan dan faktanya uang Anomali Tunjangan Kinerja November 2022 dan bulan Februari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp511.720.000,00 (lima ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) diperoleh dari kejahatan manipulasi Dana Tunjangan Kinerja yang dilakukan oleh kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan;

o.         Bahwa dengan demikian jumlah total uang Dana Anomali Tunjangan Kinerja yang belum dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara setelah dikurangi pengembalian Dana Anomali Tunjangan Kinerja bulan November 2022 sebesar Rp 9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Kas Negara adalah sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah); dan

 

p.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa telah menerima aliran dana Anomali Tunjangan Kinerja di rekening BRI milik Terdakwa dan tidak melaporkannya kepada atasannya serta tidak mengembalikannnya ke Kas Negara melainkan Terdakwa berdasarkan petunjuk dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan mengembalikan Dana Anomali Tunjangan Kinerja tersebut kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara transfer maupun tunai namun oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Negara sehingga akibat perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah) dan untuk menutupi kerugian tersebut Terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2014 warna Silver Nopol BD 1831 EI.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya