Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
45-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Zarkasi, SH Anre Alfareji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/43/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP. atau Kedua : Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Anre Alfareji
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jalan Perhubungan 1, RT 002, RW 006, No. 49 kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang

2

 

sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat, selesai dan dilantik dengan Pangkat Prada pada bulan April 2020, kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Perhubungan  selama 3 (tiga) bulan di Pusdikhub Cimahi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa melanjutkan pendidikan Prabinsa di Dodik Bela Negara Puntang Lahat selama 1 (satu) bulan, lalu ditugaskan di Kodim 0408/BS, setelah itu Terdakwa ditugaskan ke Brigif 8/GC selama lebih kurang 1 (satu) tahun, pada bulan Juli 2022 Terdakwa pindah tugas ke Korem 041/Gamas, selanjutnya hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kodim 0428/Mukomuko, dengan pangkat Pratu NRP 31200152050400; 

Pihak Dipublikasikan Ya