| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 110-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Eni Sulisdawati SH | Safrudin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 110-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/112/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh sembilan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Februari dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juli dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Koramil 430-03/Mariana, Kabupaten Banyuasin (Sumsel) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Safrudin adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0430/Banyuasin sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan Pangkat Serda, NRP 31960529831175, jabatan Babinsa Ramil 430-03/Mariana.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Koramil 430-03/Mariana yang beralamat di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin (Sumsel) yang diambil oleh Danramil 430-03/Mariana a.n. Kapten Arm Muhammad Ridwan kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK).
c. Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB, Kapten Arm Muhammad Ridwan memerintahkan Bati Tuud Koramil 0430/Mariana a.n. Serka Zulfian Effendi (Saksi-1) untuk mencari keberadaan Terdakwa, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa menggunakan Handphone, namun nomor Handphone Terdakwa tidak aktif lalu Saksi-1 bersama Serda Effran (Saksi-2) melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kantor Koramil 430-03/Mariana akan tetapi Terdakwa tidak ada dan tidak ditemukan.
d. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 melaporkan kepada Kapten Arm Muhammad Ridwan bahwa Terdakwa tidak ditemukan, kemudian Kapten Arm Muhammad Ridwan melaporkan kejadian tersebut kepada Pasi Intel Kodim 0430/Banyuasin a.n. Kapten Inf Hermawan Santoso, kemudian petunjuk dari Pasi Intel Kodim 0430/Banyuasin agar melakukan pencarian lagi yaitu di rumah dan Desa binaan Terdakwa serta tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi oleh Terdakwa.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Kapten Arm Muhammad Ridwan memerintahkan Saksi-1 untuk membuat laporan secara tertulis kepada Dandim 0430/Banyuasin dan melakukan pencarian di rumah dan Desa binaan Terdakwa, kemudian Saksi-1 bersama Saksi-2 melakukan pencarian di rumah Terdakwa yang berada di daerah Sekojo, Kota Palembang dan di Desa binaan Terdakwa yang berada di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin namun Terdakwa tetap tidak ditemukan keberadaannya.
6. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena terlilit masalah hutang piutang dan tingkat disiplin Terdakwa yang rendah sebagai seorang prajurit TNI.
7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan.
8. Bahwa sampai dengan perkara Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dilaporkan kepada penyidik Denpom II/4 Palembang, tanggal 29 Juli 2025 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Kodim 0430/Banyuasin.
9. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-19/A-16/VII/2025/Idik atau lebih kurang selama 170 (seratus tujuh puluh) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
10. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan Kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
