Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PM.I-04/AD/VII/2025 Darwin Butar-butar BUDI ANDRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 70-K/PM.I-04/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/73/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Darwin Butar-butar
Terdakwa
NoNama
1BUDI ANDRIANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu antara bulan  Mei  tahun dua ribu delapan belas sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua  atau setidak tidaknya dalam tahun dua ribu delapan belas sampai dengan  dua ribu dua puluh dua bertempat di Kantor Korem 041/Gamas di Jalan Pembangunan 3 Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUH;, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa Budi Andriasnyah masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Tahun 2011 di  Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) Bulan setelah lulus lalu dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian dilanjutkan mengikuti kejuruan  kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodiklatpur Baturaja setelah lulus kemudian di tempatkan di Yonif 144/JY, kemudian pada tahun 2018 dipindahkan ke Korem 041/Gamas dengan Jabatan Tagudang Tonwal Denmarem 041/Gamas, kemudian pada bulan Januari 2018 Terdakwa di BPkan langsung ke Pekasrem 041/Gamas dengan jabatan perbantuan mengisi penomoran wabku dan pada bulan Juni 2018 diperbantukan menjadi Operator Pekas 041/Gamas, kemudian pada tahun 2022 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam II/Swj dan mengikuti kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja setelah lulus mendapat penempatan di Kodim 0407/KB sampai dengan sekarang dengan Pangkat Serda NRP 31110040100891.

 

  1. Bahwa Berdasarkan surat perintah Kakudam II/Swj Nomor Sprin/201/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan/kesatuan baru Saksi-1 (Mayor Cku Iwan Irawan) berdinas di Kurem 041/Gamas dengan jabatan Pakurem 041/Gamas menggantikan Pakurem 041/Gamas lama yaitu Mayor Cku Paimin (tidak diperiksa), sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan sekarang Saksi-1 menjabat sebagai Pakurem 041/Gamas di Korem 041/Gamas, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

 

  1. Setiap bulan Saksi-1 menerima pengajuan pembayarkan Gaji dan Tunkin serta uang makan PNS personel Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas ke Paku Korem 041/Gamas.

 

  1. Selanjutnya pengajuan pembayaran Gaji dan Tunkin serta uang makan PNS personel Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas yang masuk ke Kurem 041/Gamas, Saksi memerintahkan Paur Pekas (Letda Cku Edison) untuk Berkoordinasi dengan Juru Bayar Satuan Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas, apabila ada perpindahan personel yang menyangkut Gaji dan Tunkinya.

 

  1. Kemudian Saksi Mengajukan Gaji, Tunkin dan Uang makan kepada KPPN Bengkulu dengan tahapan sebagai berikut:

 

  1. Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran gaji, Tunkin dan uang makan ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

  1. Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

  1. Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Tunkin masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

  1. Selanjutnya mengajukan ke KPPN Bengkulu dan menunggu hasil ferivikasi dari KPPN Bengkulu apabila berhasil maka dapat pemberitahuan/OTP (One Time Password) dari KPPN Bengkulu yaitu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

 

  1. Selanjutnya uang Gaji, Tunkin dan Uang makan PNS personel Makorem dan jajaran masuk di rekening masing-masing personel.

 

  1. Bahwa proses Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas sebagai berikut :

 

  1. Proses Pengajuan Gaji personel Makorem 041/Gamas sebagai berikut :

 

  1. Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran gaji, ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

  1. Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

  1. Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Gaji masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

  1. Proses Pengajuan Tunkin personel TNI dan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas sebagai berikut:

 

  1. Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran Tunkin, ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

  1. Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

  1. Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Tunkin masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

  1. Proses Pengajuan Uang Makan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas sebagai berikut :

 

  1. Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran Tunkin, ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

  1. Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.
  2. Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Uang makan masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

  1. Bahwa sejak Saksi-1 menjabat sebagai Pakurem 041/Gamas dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan saat ini dalam hal Pengajuan Gaji, Tunkin Personel dan Uang Makan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas sudah sesuai ketentuan, dan  nominal Pengajuan per item (Gaji, Tunkin TNI dan PNS serta Uang Makan PNS) sudah sesuai dengan hak/Grade setiap personel Militer dan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas.

 

  1. Bahwa sejak Saksi-1 menjabat sebagai Pakurem 041/Gamas dari tanggal 14 Agustus 2023 bahwa setiap Pengajuan Gaji, Tunkin TNI dan Uang Makan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas setiap bulannya yang sudah cair, Saksi-1 hanya mendapatkan tanda bukti siap pencairan berupa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari KPPN Bengkulu dan Nominal yang Cair sama dengan Nominal pada saat Pengajuan Awal yang tertera di SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

 

  1. Bahwa setiap pencairan Gaji, Tunkin TNI dan Uang makan PNS Korem 041/Gamas dan Jajarannya terlebih dahulu ada pemberitahuan berupa OTP (One Time Password) kepada PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) yang di pegang oleh Pakurem 041/Gamas dan OTP (One Time Pasword) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dipegang oleh Kasrem 041/Gamas serta apabila sudah disetujui maka pembayaran Gaji, Tunkin TNI dan Uang makan PNS Korem 041/Gamas dan Jajarannya akan di cairkan dan langsung masuk ke rekening masing-masing personel dan PNS.

 

  1. Bahwa terjadinya Anomali Pembayaran Tunkin pada sekira tahun 2018 Terdakwa (Personil Batalyon 144/Jaya Yudha) diperbantukan menjadi Operator SPP dan SPM pada Satker 041/Gamas sampai dengan bulan Mei 2022, serta sejak bulan Juni 2022 saat Saksi-2 menjabat sebagai Operator SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) sekaligus Bendahara Pengeluaran dikarenakan Terdakwa mengikuti Pendidikan Secaba di Rindam II/Swj Puntang Lahat.

 

  1. Bahwa pada bulan Agustus 2022, Saksi-3 (Serka Fadliansyah) berbicara dengan Saksi-2 “Sanak, coba kayak Budi kemarin” yang mana pada saat Terdakwa menjabat sebagai Operator SPM (Surat Perintah Membayar) yang bersangkutan merubah nominal indeks Tunkin dan memasukkan nama Terdakwa sebagai penerima Tunkin sejak 2018 dan pada saat pengembalian Terdakwa tidak bertanggungjawab dengan alasan uangnya tidak ada lagi dan selanjutnya sejak bulan Agustus 2022 s.d bulan Juli 2023, Saksi-2 dan Saksi-3 mulai merubah nominal indeks Tunkin dan Saksi-2 mencari 5 (lima) orang penerima untuk Anomali Tunkin yaitu Koptu Aidil Fitri Juliansyah, Sertu Ardi Juni Kusumo, Serda Zulfikar, Serka Arbi Herfanda dan Sertu Ahmad Faizin sedangkan Saksi-3 mencarikan 2 (dua) orang penerima untuk Anomali Tunkin termasuk dirinya juga dan Serda Deni Apriansyah.

 

  1. Bahwa pada bulan Agustus 2023 melalui Rapat Vicon oleh Tim Anev Perencanaan dari Mabes AD mengumumkan tentang adanya Anomali Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang ditemukan oleh Kemenkeu khusus untuk Korem 041/Gamas dan jajarannya.

 

  1. Bahwa selanjutnya Saksi-1 mencocokkan data antara pengajuan Tunkin bulan Mei 2021 s.d. Desember 2022 Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas termasuk Kodim 0407/KB, terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar dan Saksi-1 mengecek lampiran SPM terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Saksi-3 (Serka Fadliansyah Korem 041/Gamas), Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) dan Serda Evo Prengki (Korem 041/Gamas).
  2. Bahwa Dana Anomali Tunkin yang masuk ke rekening Bank BRI milik Terdakwa sejak bulan Mei 2018 s.d. April 2022 adalah sebagai berikut :

 

  1. Pada tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 14.06 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 10.54 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 3.920.800,- (tiga juta Sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).

 

  1. Pada tanggal 1 Februari 2019 sekira pukul 11.44 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 22.089.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 12.10 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 32.089.000,- (tiga puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 11.45 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 7.271.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 4 Juni 2020 sekira pukul 09.57 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 4.089.000,- (empat juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 2 Juli 2021 sekira pukul 12.34 WIB, Terdakwa menerima   transferan   dari   SPAN   (Sistem   Pembendaharaan   dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 7.271.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 10.24 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 8.562.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 3 September 2021 sekira pukul 11.51 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 7.271.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 1 Oktober 2021 sekira pukul 11.31 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 7.271.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

 

  1. Pada tanggal 1 November 2021 sekira pukul 12.21 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 11.089.000,- (sebelas juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 13.27 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran      Negara)     yang     masuk     ke    rekening    BRI     Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 2.154.686.000,- (dua milyar seratus lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 09.39 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 7.271.000,- (tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 7 April 2022 sekira pukul 09.21 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar. Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.27 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 124.450.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 22 April 2022 sekira pukul 10.15 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

  1. Sehingga total dana Anomali Tunkin dari tahun 2018 s.d. 2022 yang masuk kerekening Terdakwa yaitu sebesar Rp. 2.404.412.000,- (dua milyar empat ratus empat juta empat ratus dua belas ribu rupiah).

 

  1. Bahwa dana lain selain Dana Anomali Tunkin dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Angaran Negara) tahun 2018 s.d. Mei 2022 yang masuk ke rekening BRI Terdakwa yang bersumber dari Anomali Tunkin, terdapat juga  Dana Honor Satsik dan Dana Tunjangan Cacat yang di Transfer oleh orang lain ke Rekening BRI milik Terdakwa dengan data sebagai berikut :

 

  1. Sertu Sudarsono (Juru bayar Yonif 144/JY) mentransfer ke rekening BRI Gaji milik Terdakwa (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 14.01 WIB sebesar Rp. 35.513.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), kemudian Terdakwa tarik tunai sebesar Rp. 35.513.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan seluruhnya uang tersebut secara Tunai kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan di kantor Pekas Korem 041/Gamas dan tidak ada saksi yang melihat.

 

  1. Serda Evo Frengki (Jasrem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 14.16 WIB sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 15.25 WIB sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan menjadi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 15.42 WIB Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 15.37 WIB Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Terdakwa gunakan sendiri.

 

  1. Sertu Gusti Sundoro (Juyar Yonif 144/JY) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 10.55 WIB sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 12.22 WIB sebesar Rp. 21.150.000,- (dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan menjadi sebesar Rp. 55.150.000,- (lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 14.54 WIB Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan pada tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 19.01 WIB Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 18.11 WIB Terdakwa transfer ke rekening BRI Serka Fadliansyah  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 8 Juni 2021 sekira pukul 16.52 WIB Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar    Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 17.350.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sendiri.

 

  1. Pada tanggal 9 Juni 2021 Terdakwa melakukan setor tunai dana Anomali di Bank BRI a.n. rekening Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 73.200.000,- (tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa transfer ke rekening BRI Serka Fadliansyah  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa nikmati sendiri yaitu sebesar Rp. 29.300.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

  1. Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 21.55 WIB sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 19.10 WIB sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) sehingga total keseluruhan menjadi sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah), kemudian pada tanggal 2 September 2021 sekira pukul 17.17 WIB Terdakwa mentransfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar  Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 3 September 2021 sekira pukul 19.38 WIB Terdakwa mentransfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) sebesar  Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa pergunakan sendiri yaitu sebesar Rp. 23.400.000,- (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

  1. Sertu Berta (Juru Bayar Kodim 0408/BS) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (1790002251465 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp. 88.899.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R. Muhammad Ali K) sebesar  Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisanya Terdakwa pergunakan sendiri yaitu sebesar Rp. 48.899.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).

 

  1. Praka Muslimin (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 08.30 WIB yaitu dana Tunjangan Cacat sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Praka Angga Lisantra (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 08.33 WIB yaitu dana Tunjangan Cacat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa Tarik tunai dana tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa serahkan secara tunai kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan namun tidak ada saksi yang melihat dan sisanya Rp. 6.000.000,- (eman juta rupiah) Terdakwa gunakan sendiri.

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 23.59 WIB sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan Tarik tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa serahkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan namun tidak ada saksi yang melihat serta sisanya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 03 September 2021 sekira pukul 19.12 WIB Serka Fadliansyah sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 14.54 WIB Serka Fadliansyah mentransfer dana ke rekening Serda Budi Andriansyah melalui rekening Sdri. Tieya Fitriani (Istri Serka Fadliansyah) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 03 Desember 2021 sekira pukul 08.23 WIB Serka Fadliansyah mentransfer dana ke rekening Serda Budi Andriansyah melalui rekening Sdri. Tieya Fitriani (Istri Serka Fadliansyah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening Mandiri milik Terdakwa (179002251465 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 05 April 2022 sekira pukul 08.55 WIB sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening Mandiri milik Terdakwa (179002251465 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 21 April 2022 sekira pukul 16.26 WIB sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

 

  1. Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening Mandiri milik Terdakwa (179002251465 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 22 April 2022 sekira pukul 08.55 WIB sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (339101022774530 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 08.19 WIB yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 17.50 WIB sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dan pada tanggal 13 Maret 2020 transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 17.50 WIB sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sisanya Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (339101022774530 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 18.26 WIB yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang ke dua pada tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 18.27 WIB yaitu sebesar  Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang ke tiga pada tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 08.23 WIB yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang ke empat pada tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 08.25 WIB yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang ke lima pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.22 WIB yaitu sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang ke enam pada tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.23 WIB yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa transfer ke rekening Bank Mandiri 1130014616332 a.n. Fadila (Adek kandung PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan) tanggal 02 Oktober 2020 pukul 10.08 WIB sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya ke rekening BCA (0580821413 a.n R Muhammad Ali K) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian secara tunai sebesar Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan namun tidak ada saksi, kemudian transfer ke rekening BRI (701701022466533 a.n Mujahidin) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus) sisanya Rp 46.000.000,- (empat pulih enam juta rupiah).

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang  pertama  pada  tanggal  11  Maret  2020  sekira  pukul  18.27  WIB  yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang ke dua pada tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 06.33 WIB yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 15.12 WIB sebesar Rp. 23.000.000,- (dua pulih tiga juta  rupiah).

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah), pada tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 14.03 WIB yaitu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan pada tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 14.04 WIB yaitu sebesar     Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dan Terdakwa tranfer sebesar selanjutnya Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 14.25 WIB sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta  rupiah) dan  Terdakwa  transfer  sebesar  selanjutnya Terdakwa transfer  kerekening  BNI  PNS Raden Muhammad Ali  Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.01 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) nomor rekening BRI (0318010119571530 a.n. Zulfikar) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 12.28 WIB sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan sendiri.

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 13.07 WIB yaitu sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan setor tunai dari Koptu Aidil Fitriansyah pada tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 10.57 WIB yaitu sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah), Terdakwa Tarik tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Terdakwa serahkan ke PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan kemudian Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 13.41 WIB sebesar Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah) selanjutnya atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Terdakwa transfer kerekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 14.09 WIB sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa tranfer ke Koptu Aidil Fitriansyah sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 15.000.000.- (lima selas juta rupiah) Terdakwa gunakan sendiri.

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 15.42 WIB yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa tranfer ke rekening BRI Serka Fadliansyah sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa transfer ke rekening BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 18.59 WIB sebesar Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya BNI PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 13.32 WIB sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan sendiri.

 

  1. Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) pada tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 10.45 WIB yaitu sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa berikan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara tunai sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), sisanya Terdakwa gunakan sendiri.

 

  1. PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (Bendahara Pengeluaran Keuangan Pekas Korem 041/Gamas) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 17.35 WIB yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan secara Tunai PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan pernah memberikan uang kepada Terdakwa dari kurun waktu tahun 2019 s.d. Desember 2021 kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

  1. Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU) mentransfer ke rekening BRI milik Terdakwa (01501000771569 a.n. Budi Andriansyah) sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 11.57 WIB yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Terdakwa tranfer ke PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 12.19 WIB sebesar Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) kemudian transfer Kembali ke Koptu Aidil Fitri Juliansyah sebesar Rp. 2.216.000.- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) selanjutnya tranfer ke PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (0381881878 a.n. R Muhammad Ali K) pada tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 06.54 WIB sebesar Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 1.284.000.- (satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) Terdakwa gunakan sendiri.

 

Sehingga total dana Anomali dari pihak lain yang di transfer kerekening Terdakwa, kemudian Terdakwa serahkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara Transfer sebanyak 29 (dua puluh sembila) kali yaitu dengan total keseluruhan Transfer sebesar Rp. 356.116.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus enam belas ribu rupiah), secara tunai kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 6 kali tanpa ada saksi yang melihat yaitu dengan total keseluruhan sebesar  Rp. 61.513.000,- (enam puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) dan secara Transfer kepada Serka Fadliansyah yaitu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Fee yang Terdakwa nikmati yaitu sebesar Rp. 930.133.000,- (Sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

 

  1. Bahwa dana Anomali Tunkin yang Terdakwa terima dari SPAN dari tahun 2018 s.d. Mei 2022 yaitu sebesar Rp. 2.404.412.000,- (dua milyar empat ratus empat juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ditambah dengan dana yang ditransfer dari pihak lain yaitu sebesar Rp. 930.962.000,- (Sembilan ratus tiga puluh juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah), sehingga total keseluruhan yang Terdakwa terima yaitu sebesar Rp. 3.335.374.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

  1. Bahwa Dana dari Anomali Tunjangan Kinerja, Tunjangan Cacat dan Transferan dari pihak lain yang Terdakwa terima digunakan diantaranya sebagai berikut :

 

  1. Terdakwa membeli tanah sekitar tahun 2021 di daerah Panorama Kota Bengkulu dengan luas kurang lebih 270 M2 sehargan Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) namun  sudah  Terdakwa  jual  kepada  Sdri. Nanda  yang  disahkan  oleh  PPAT/Notaris (Leila Gentjana alamat Jl. S Parman Nomor 20A, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

 

  1. Terdakwa ada merehab rumah pribadi Terdakwa yang Terdakwa beli pada tahun 2018 di jl Danau 14, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dengan total rehab sekitar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) namun rumah tersebut sudah Terdakwa jual kepada Sdri. Yemun alamat jl. Muhajirin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Panorama, Kota Bengkulu yang disahkan oleh Notaris a.n. Rahmat alamatnya lupa dengan harga Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Terdakwa membeli tanah sekitar tahun 2021 di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai berikut:

 

  1. Sebidang tanah pertanian dengan luas ukuran tanah ±12.500 M2 di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Surat Pemindahan Hak Atas Tanah a.n. Cik Yan yang dibeli oleh Serda Budi Andriansyah dengan harga beli sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. 1 (satu) hamparan lahan tanah pertanian dengan luas ukuran 5.892 M2 di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dengan nomor sertipikat 00701 a.n. pemilik Yahani yang dibeli oleh Serda Budi Andriansyah, lahan tanah pertanian dengan luas ukuran tanah +- 2.2 HA di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dengan nomor Surat Keterangan Tanah (SKT) 001/01.2008/PGN-SKT/I.23 a.n. yang dibeli oleh Serda Budi Andriansyah dan lahan tanah pertanian dengan luas ukuran tanah +- 2.2 HA di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dengan nomor Surat Keterangan Tanah (SKT) 02/SKT/20-01/PG/01/2023 a.n. Yahani yang dibeli oleh Serda Budi Andriansyah dengan harga beli sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga lima puluh juta rupiah).

 

  1. Dan sisanya Terdakwa gunakan untuk membantu biaya berobat dan perawatan mertua Terdakwa dengan total pengeluaran kurang lebih Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa dapat atau diberi Oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 10 (sepuluh) kali dana Kegiatan Honor Satsik dari TA 2020 s.d 2021  dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Pada tanggal 3 Juli 2020 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash atau Tunai Sebesar Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 12 November 2020 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 160.200.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa kembali mentransferkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 3 (tiga) kali, Yang pertama Terdakwa Mentransferkan dana Tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Rekening BNI a.n RM Ali Kurniawan Nomor Rekening 0381881878, kemudian Pada Tanggal 13 November 2020 Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan ke Bank BCA a.n RM Ali Kurniawan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Nomor rekening 0580821413, jadi total yang Terdakwa terima dengan bersih hanya sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 3 Desember 2020 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

  1. Pada tanggal 2 Februari 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 2 (dua) kali yang pertama Sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) ke Bank BNI a.n R Muhammad Ali K dengan Nomor rekening 0381881878, yang kedua Terdakwa memberikan Dana kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Sebesar Rp. 9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara Cash atau Tunai di Kantor Pekas Korem 041/Gamas. Jadi Total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 53.800.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 3 Maret 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 91.800.000,- (Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak Sekali sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878 kemudian Terdakwa di minta oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan mentransferkan sekali lagi kepada Serka Fadliansyah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Jadi total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 6 April 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama  sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, kemudian yang kedua Terdakwa Transfer kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, Jadi total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

  1. Pada tanggal 10 September 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, kemudian yang kedua Terdakwa Transfer kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, kemudian yang ketiga Terdakwa mentransferkan kepada Serka Fadliansyah sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), Jadi total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 60.100.000,- (enam puluh juta seratus ribu rupiah).

 

  1. Pada tanggal 1 Oktober 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 1 (satu) kali  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh  juta rupiah) ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, Jadi total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).

 

  1. Pada tanggal 1 November 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar  Rp. 120.000.000,- (seratus  dua puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama  sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh  juta rupiah) ke rekening BCA Nomor rekening 0580821413, kemudian yang kedua Terdakwa Transfer kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, kemudian yang ketiga Terdakwa Transfer kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, Jadi total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

  1. Pada tanggal 5 November 2021 Terdakwa di berikan dana oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan Secara Cash Atau Tunai Sebesar  Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa mentransferkan Kembali kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh  juta rupiah) ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, kemudian yang kedua Terdakwa Transfer kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, kemudian yang ketiga Terdakwa Transfer kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), ke rekening BNI Nomor rekening 0381881878, Jadi total yang Terdakwa terima secara bersih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

Total Dana Kegiatan Honor Satsik dari TA 2020 s.d 2021 yang Terdakwa terima sebesar Rp 471.400.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa total keseluruhan kerugian negara dalam kasus Anomali yang terjadi pada tahun 2020 s.d. 2022 di Korem 041/Gamas dan Jajarannya yaitu sebesar Rp. 19.043.839.036,- (sembilan belas milyar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah), setahu Saksi-1 yang terlibat didalamnya ada beberapa personel Korem 041/Gamas dan Jajarannya termasuk Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas), Terdakwa, Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL), Serda Evo Prengki (Korem 041/Gamas) serta nominal per item Anomali seperti Anomali dana Tunjangan Cacat, Honor Satsik dan dana Rapel Fiktif yaitu sebagai berikut:

 

  1. Anomali Tunkin (Mark Up) Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 10.402.502.000,- (Sepuluh milyar empat ratus dua juta lima ratus dua ribu rupiah).

 

  1. Anomali Honor Satsik Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 5.342.800.000,- (lima milyar tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  1. Anomali Tunjangan Cacat Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 823.823.036,- (delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga puluh enam rupiah).

 

  1. Anomali Rapel Fiktif Korem 041/Gamas dan Jajarannya dari tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp. 2.474.714.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).

 

Total keseluruhan Anomali di atas yaitu sebesar Rp. 19.043.839.036,- (sembilan belas milyar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah).

 

  1. Bahwa dari ke 8 (delapan) nama-nama personel TNI atas nama Terdakwa, Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas), Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL), Serda Evo Prengki (Korem 041/Gamas), sudah ada beberapa orang yang mengembalikan dengan bukti KU 42 dan Billing setor ke Kas Negara atas nama (Sertu Ardi Juni Kusumo, Serda Zulfikar dan Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 146.872.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh dua bribu rupiah) ke Kas Negara dibuktikan dengan Kode Billing NTPN pada tanggal 8 November 2024, kemudian yang lainnya belum menyelesaiakan/mengembalikan dana Anomali tersebut Serka Fadliansyah (Korem 041/Gamas), Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU) dan Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM);

 

  1. Bahwa Saksi-1 mengetahui terjadinya kerugian negara dari aplikasi Omspan Kemenkeu RI yang menyatakan telah terjadi kerugian negara di wilayah Korem 041/Gamas.

 

  1. Bahwa temuan anomali dapat Saksi-1 jelaskan sebagai berikut :

 

  1. Terjadi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
  1. Temuan pertama tahun 2019 s.d 2022
  2. Temuan kedua Januari 2023 s.d Juli 2023
  3. Temuan ketiga tahun 2020 s.d 2023

 

  1. Jenis Anomali sebagai berikut :
  1. Jenis Anomali Tunkin
  2. Jenis Anomali Tunjangan Cacat
  3. Jenis Anomali Honor Satsik

 

  1. Cara penyelesaian Anomali tersebut yaitu :
  1. Yang pertama dengan cara proses hukum
  2. Yang kedua dengan cara pengembalian yang dilakukan para penerima anomali.

 

  1. Bahwa Saksi-1 mengetahui bahwa dari hasil Audit Kemenkeu RI dan hasil pengecekan Kodam II/Swj kerugian negara akibat anomali yang terjadi di wilayah Korem 041/Gamas mulai dari tahun 2019 s.d 2023 dengan kerugian sebesar Rp. 29.240.999.036,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah).

 

  1. Bahwa dari total anomali yang terjadi tahun 2019 s.d 2023 sebesar Rp. 29.240.999.036,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga puluh enam rupiah) yang sudah dikembalikan atau disetorkan kembali ke Kas negara yaitu sebesar Rp. 2.730.015.193 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta lima belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).

 

  1. Bahwa sisa dana yang belum dikembalikan ke Kas negara yaitu sebesar Rp. 26.510.983.843 (dua puluh enam milyar lima ratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah).

 

  1. Bahwa Terdakwa ada memiliki buku tabungan Deposito di Bank Mandiri atas nama Terdakwa sendiri (1790002251465 a.n. Budi Andriansyah) dan Terdakwa juga merupakan Nasabah PRIORITAS serta jumlah Deposito Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 1.814.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat belas juta rupiah) dari kurun waktu 2020 s.d. 2022.

 

  1. Bahwa uang tersebut sebagian berasal dari penghasilan pribadi dan tabungan Terdakwa dan sebagian lagi berasal dari dana Anomali yang Terdakwa terima dari tahun 2020 s.d. 2023.

 

  1. Bahwa selain aset yang sudah Terdakwa jual, Terdakwa masih memiliki aset-aset lain yaitu Terdakwa membeli tanah sekitar tahun 2021 di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dengan 1 (satu) hamparan lahan kebun sawit luas kurang lebih 5 (lima) Hektar di pecah menjadi 3 (tiga) buah surat, 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 2 (dua) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan harga pembelian kurang lebih yaitu  Rp. 350.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa membeli kebun sawit di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dengan luas +- 12.500 M2 sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan harga beli kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan dana  sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) yang sudah Terdakwa setorkan ke Kas Negara melalui Pakurem 041/Gamas (Mayor Cku Iwan Irawan) pada tanggal 24 Maret 2025 dengan bukti pengembaliaan yaitu KU-42.

 

  1. Bahwa yang memanipulasi data Anomali Tunkin pada tahun 2018 s.d. 2022 yaitu Terdakwa sebagai Operator Pekas Keuangan Korem 041/Gamas dan Saksi-2 melanjutkan dari September 2022 s.d. Juli 2023 bersama dengan Saksi-3 dengan cara menambahkan berupa angka tambahan pada setiap pengajuan.

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi mengakibatkan Sertu Sudarsono, Serda Evo Frengki, Sertu Gusti Sundoro, PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Serka Fadliansyah, Serda Deni Apriansyah, Sertu Berta, Praka Muslimin dan Koptu Aidil Fitri Juliansyah telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp. Rp. 3.335.374.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan juga telah memperkaya orang lain yang di sidang dengan berkas perkara terpisah.

 

Atau

 

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu antara bulan  Mei  tahun dua ribu delapan belas sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh dua  atau setidak tidaknya dalam tahun dua ribu delapan belas sampai dengan  dua ribu dua puluh dua bertempat di Kantor Korem 041/Gamas di Jalan Pembangunan 3 Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

    1. Bahwa Terdakwa Budi Andriasnyah masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Tahun 2011 di  Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) Bulan setelah lulus lalu dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian dilanjutkan mengikuti kejuruan  kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodiklatpur Baturaja setelah lulus kemudian di tempatkan di Yonif 144/JY, kemudian pada tahun 2018 dipindahkan ke Korem 041/Gamas dengan Jabatan Tagudang Tonwal Denmarem 041/Gamas, kemudian pada bulan Januari 2018 Terdakwa di BPkan langsung ke Pekasrem 041/Gamas dengan jabatan perbantuan mengisi penomoran wabku dan pada bulan Juni 2018 diperbantukan menjadi Operator Pekas 041/Gamas, kemudian pada tahun 2022 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam II/Swj dan mengikuti kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja setelah lulus mendapat penempatan di Kodim 0407/KB sampai dengan sekarang dengan Pangkat Serda NRP 31110040100891.

 

    1. Bahwa Berdasarkan surat perintah Kakudam II/Swj Nomor Sprin/201/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan/kesatuan baru Saksi-1 (Mayor Cku Iwan Irawan) berdinas di Kurem 041/Gamas dengan jabatan Pakurem 041/Gamas menggantikan Pakurem 041/Gamas lama yaitu Mayor Cku Paimin (tidak diperiksa), sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan sekarang Saksi-1 menjabat sebagai Pakurem 041/Gamas di Korem 041/Gamas, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

 

      1. Setiap bulan Saksi-1 menerima pengajuan pembayarkan Gaji dan Tunkin serta uang makan PNS personel Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas ke Paku Korem 041/Gamas.

 

      1. Selanjutnya pengajuan pembayaran Gaji dan Tunkin serta uang makan PNS personel Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas yang masuk ke Kurem 041/Gamas, Saksi memerintahkan Paur Pekas (Letda Cku Edison) untuk Berkoordinasi dengan Juru Bayar Satuan Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas, apabila ada perpindahan personel yang menyangkut Gaji dan Tunkinya.
      2. Kemudian Saksi Mengajukan Gaji, Tunkin dan Uang makan kepada KPPN Bengkulu dengan tahapan sebagai berikut:

 

        1. Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran gaji, Tunkin dan uang makan ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

        1. Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

        1. Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Tunkin masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

      1. Selanjutnya mengajukan ke KPPN Bengkulu dan menunggu hasil ferivikasi dari KPPN Bengkulu apabila berhasil maka dapat pemberitahuan/OTP (One Time Password) dari KPPN Bengkulu yaitu SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

 

      1. Selanjutnya uang Gaji, Tunkin dan Uang makan PNS personel Makorem dan jajaran masuk di rekening masing-masing personel.;

 

  1. Bahwa proses Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas sebagai berikut :

 

1)         Proses Pengajuan Gaji personel Makorem 041/Gamas sebagai berikut :

 

  1. Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran gaji, ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

  1. Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

  1. Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Gaji masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

2)         Proses Pengajuan Tunkin personel TNI dan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas sebagai berikut:

 

a)         Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran Tunkin, ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

 

b)         Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

c)         Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Tunkin masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

3)         Proses Pengajuan Uang Makan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas sebagai berikut :

 

a)         Juru bayar mengajukan permohonan pembayaran Tunkin, ke KPPN melalui Web Gaji, setelah di koreksi oleh KPPN dan sudah benar baru di ajukan ke PPK untuk di buat SPP dan diajukan ke PPSPM.

b)         Setelah itu PPSPM mengecek kebenarannya baik jumlah Personel, Indek Tunkin dan apabila sudah benar kemudian dibuatkan SPM dan diajukan ke KKPN.

 

c)         Apabila SPM tersebut tidak ada penolakan dari KPPN maka Uang makan masuk ke rekening masing-masing Personel dan di buktikan oleh SP2D.

 

  1. Bahwa sejak Saksi-1 menjabat sebagai Pakurem 041/Gamas dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan saat ini dalam hal Pengajuan Gaji, Tunkin Personel dan Uang Makan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas sudah sesuai ketentuan, dan  nominal Pengajuan per item (Gaji, Tunkin TNI dan PNS serta Uang Makan PNS) sudah sesuai dengan hak/Grade setiap personel Militer dan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas.

 

  1. Bahwa sejak Saksi-1 menjabat sebagai Pakurem 041/Gamas dari tanggal 14 Agustus 2023 bahwa setiap Pengajuan Gaji, Tunkin TNI dan Uang Makan PNS Makorem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas setiap bulannya yang sudah cair, Saksi-1 hanya mendapatkan tanda bukti siap pencairan berupa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari KPPN Bengkulu dan Nominal yang Cair sama dengan Nominal pada saat Pengajuan Awal yang tertera di SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

 

  1. Bahwa setiap pencairan Gaji, Tunkin TNI dan Uang makan PNS Korem 041/Gamas dan Jajarannya terlebih dahulu ada pemberitahuan berupa OTP (One Time Password) kepada PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) yang di pegang oleh Pakurem 041/Gamas dan OTP (One Time Pasword) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dipegang oleh Kasrem 041/Gamas serta apabila sudah disetujui maka pembayaran Gaji, Tunkin TNI dan Uang makan PNS Korem 041/Gamas dan Jajarannya akan di cairkan dan langsung masuk ke rekening masing-masing personel dan PNS.

 

  1. Bahwa terjadinya Anomali Pembayaran Tunkin pada sekira tahun 2018 Terdakwa (Personil Batalyon 144/Jaya Yudha) diperbantukan menjadi Operator SPP dan SPM pada Satker 041/Gamas sampai dengan bulan Mei 2022, serta sejak bulan Juni 2022 saat Saksi-2 menjabat sebagai Operator SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) sekaligus Bendahara Pengeluaran dikarenakan Terdakwa mengikuti Pendidikan Secaba di Rindam II/Swj Lahat.

 

  1. Bahwa pada bulan Agustus 2022, Saksi-3 (Serka Fadliansyah) berbicara dengan Saksi-2 “Sanak, coba kayak Budi kemarin” yang mana pada saat Terdakwa menjabat sebagai Operator SPM (Surat Perintah Membayar) yang bersangkutan merubah nominal indeks Tunkin dan memasukkan nama Terdakwa sebagai penerima Tunkin sejak 2018 dan pada saat pengembalian Terdakwa tidak bertanggungjawab dengan alasan uangnya tidak ada lagi dan selanjutnya sejak bulan Agustus 2022 s.d bulan Juli 2023, Saksi-2 dan Saksi-3 mulai merubah nominal indeks Tunkin dan Saksi-2 mencari 5 (lima) orang penerima untuk Anomali Tunkin yaitu Koptu Aidil Fitri Juliansyah, Sertu Ardi Juni Kusumo, Serda Zulfikar, Serka Arbi Herfanda dan Sertu Ahmad Faizin sedangkan Saksi-3 mencarikan 2 (dua) orang penerima untuk Anomali Tunkin termasuk dirinya juga dan Serda Deni Apriansyah.

 

  1. Bahwa pada bulan Agustus 2023 melalui Rapat Vicon oleh Tim Anev Perencanaan dari Mabes AD mengumumkan tentang adanya Anomali Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang ditemukan oleh Kemenkeu khusus untuk Korem 041/Gamas dan jajarannya.

 

  1. Bahwa selanjutnya Saksi-1 mencocokkan data antara pengajuan Tunkin bulan Mei 2021 s.d. Desember 2022 Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas termasuk Kodim 0407/KB, terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar dan Saksi-1 mengecek lampiran SPM terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Saksi-3 (Serka Fadliansyah Korem 041/Gamas), Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) dan Serda Evo Prengki (Korem 041/Gamas).

 

  1. Bahwa Dana Anomali Tunkin yang masuk ke rekening Bank BRI milik Terdakwa sejak bulan Mei 2018 s.d. April 2022 adalah sebagai berikut :

 

      1. Pada tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 14.06 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

      1. Pada tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 10.54 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 3.920.800,- (tiga juta Sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah).

 

      1. Pada tanggal 1 Februari 2019 sekira pukul 11.44 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening BRI Gaji (010801023762506 a.n. Budi Andriansyah) sebesar Rp. 22.089.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

 

      1. Pada tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 12.10 WIB, Terdakwa menerima transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan
Pihak Dipublikasikan Ya