Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-K/PM.I-04/AL/V/2026 Eni Sulisdawati SH M Aji Yurizal Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 46-K/PM.I-04/AL/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/46/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1M Aji Yurizal Nasution
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Denpomal Lampung sesuai laporan Polisi Nomor LP-21/I-1/XI/2025/Pomal tanggal 10 November 2025 atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Mako Yonif 10 Mar/SBY, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Prada Mar M. Aji Yurizal Nasution NRP 136527  adalah Prajurit TNI AL yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Ta Ton Pan 3 Kipan C Yonif 10 Mar/SBY (BKO Sintel Brigif 4 Mar/BS).

 

b.         Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah Danyonif 10 Mar/SBY sejak tanggal 29 September 2025 secara berturut-turut yang diketahui oleh Serma Mar Asep Saepudin (Saksi-1), Serka Mar Erwin Z (Saksi-2) dan Kopka Mar A. Afandi (Saksi-3) berdasarkan hasil pengecekan data absensi kehadiran Prajurit di kesatuan Brigif 4 Mar/BS.

 

c.         Bahwa selanjutnya atas perbuatan Terdakwa tersebut oleh Saksi-1 dilaporkan kepada Pasiintel Brigif 4 Mar/BS dan secara berjenjang laporan di teruskan kepada Danyonif 10 Mar/SBY lalu dilaporkan kepada Dan Brigif 4 Mar/BS, kemudian Dan Brigif 4 Mar/BS memerintahkan Provos dan anggota Intel Brigif 4 Mar/BS serta Saksi-1 melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

 

2

 

d.         Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak diketemukan, kemudian Danyonif 10 Mar/SBY membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), menerbitkan surat pernyataan Mangkir Nomor R/93/IX/2025 tanggal 30 September 2025, membuat surat Nomor R/107/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 kepada Dandenpomal Lampung tentang permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, menerbitkan surat pernyataan Desersi Nomor R/105/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, dan melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpomal Lampung sesuai surat Danyonif 10 Mar/SBY Nomor R/108/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

 

e.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan dan tidak memberitahukan kepada pihak satuan baik via surat maupun Telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa.

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danyonif 10 Mar/SBY ataupun atasan yang berwenang lainnya yang dilakukan sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Denpomal Lampung tanggal 10 November 2025 sesuai laporan Polisi Nomor LP-21/I-1/XI/2025/Pomal tanggal 10 November 2025 atau lebih kurang selama 43 (empat puluh tiga)  hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.

 

g.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya