Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.I-04/AD/V/2024 Zarkasi, SH Zulfikar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 52-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/47/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Zulfikar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu  pada  bulan  Maret  tahun Dua ribu dua puluh tiga   sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kec. Curup Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap  orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”,  dengan cara sebagai berikut:

a.     Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui Pendidikan Secata PK Rindam II/Swj Secata Puntang Lahat, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Batu Raja Sumsel, setelah itu bertugas di Yonif 144/JY, lalu pada tahun 2014 ditugaskan ke Kodim 0423/BU, selanjutnya pada tahun 2021 mengikuti Secaba Regsus di Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, setelah itu Terdakwa ditugaskan ke Kodim 0409/RL hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 409-02/LS (BP Baminter Staf Ter) Kodim 0409/RL dengan pangkat Serda NRP 31010474821279;

b.      Bahwa Terdakwakenal dengan PNS bernama Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas (DPO Kejati Bengkulu) sejak bulan April tahun 2022 di Makorem 041/Gamasdan antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga;

  1.        Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bintara Admisnistrasi Teritorial di Staf Teritorial Kodim 0409/RL mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain membuat produk yang berkaitan dengan pengajuan Dana Duk Ops Babinsasampai dengan pencairan Anggaran dan pembuatan Pertanggung Jawaban Keuangan (Wabku), sehingga ada hubungannya dengan Pekas Korem 041/Gamas, khususnya dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan (Bendahara Pengeluaran Pekas Korem 041/Gamas);

2.      Bahwa proses pengajuan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sejajaran Korem 041/Gamas dilaksanakan dengan pengajuan dari Kesatuan bawah, yaitu setiap juru bayar satuan bawah mengajukan data personil dan penerima sesuai jumlah angggota dan besarnya yang diterima oleh setiap anggota kepada PPABP (Petugas Pengelola Anggaran Belanja Personel) selanjutnya ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk dibuatkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kemudian masuk ke keuangan dikoreksi dan setelah benar diajukan ke KPPN melalui SPM (Surat Perintah Membayar) kemudian KPPN membayar ke rekening yang diajukan;

 

e.      Bahwa Terdakwa sebagaimana biasanya pada setiap awal bulan mendapatkan uang Tunjangan Kinerja induk atau hak Terdakwa dengan menerima transfer sejumlah uang tiap bulannya sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke Rekening milik TerdakwaBank BRI nomor 01080128303501 a.n. Zulfikar, namun sejak bulan Maret 2023 terdapat anomali (keanehan) pada Rekening milik Terdakwa karena menerima transfer sejumlah uang dari sumber pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara), yaitu sebagai berikut ;

1)        Pada tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Handphone berkata kepada Terdakwa “Bang tolong cek rekening ada dana masuk” Terdakwa jawab “Ini Duit apo Li, kok banyak nian Rp 9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah)” di jawab kembali PNS RM. Ali “Udah bang kirim aja uang itu ke rekening saya” Terdakwa jawab “Serius Li ini duit apa kenapa masuk ke rekening saya” kemudian di jawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Aman bang, kirim sebagian ke rekening Bank BNI (0091322477946) saya sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jawab “Uyo Li aku kirim ke rekening kamu dan sisanya gimana Li” kemudian di jawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Sisanya biar lah dulu di rekening abang sebesar Rp 4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa jawab “Iyo Li”, selanjutnya saat itu juga Terdakwa mentransfer ke rekening PNS R.M. Ali sebesar nominal yang disebutkan, setelah beberapa hari sisa uang yang berada di rekening Terdakwa tidak di minta oleh PNS Ali, maka Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;

2)         Pada tanggal 4 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwasebesar Rp 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”, termasuk di dalamnya adalah Tunkin hak Terdakwa  sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya PNS R.M. Ali 

menelpon Terdakwa berkata “Bang tolong cek rekening ada dana masuk sebesar Rp 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa jawab “Benar-benar Li ini duit apo lagi” kemudian di jawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Itu salah input bang kirim bae ke rekening Bank BNI (0091322477946) aku sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)“ kemudian Terdakwa jawab “Abang tidak mau lagi nerimo sisanya Li” kemudian di jawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “Sudahlah bang, ambil aja sisa uangnya sebesar Rp 7.350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kalau ada apa-apa aku (PNS Ali) tanggung bang“ Terdakwa jawab “Okelah Li kalau memang ada apa-apa kamu tanggung jawab yo” di jawab oleh PNS Ali “Iyo bang”  setelah itu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada PNS R.M.Ali ke rekening Bank BNI (0091322477946) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 7.350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah bagian Terdakwa yang diberikan oleh PNS R.M. Ali, termasuk didalamnyaada Tunkin Induk Terdakwa;

3., sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwasebesar Rp 22.350.000,00  (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”, termasuk di dalamnya adalah Tunkin hak Terdakwa  sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawanmenghubungi Terdakwa “Bang itu ada dana masuk lagi ke rekening abang, transfer ke rekening Bank aku sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisa nya untuk abang aja sebesar Rp 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)“ kemudian Terdakwa jawab “ Iya Li aku transfer ke rekening Bank BNI (0091322477946) kamu sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), terus sisanya apa dikemudian hari tidak akan jadi masalah ni Li”, di jawab oleh PNS Ali “Ngaklah bang pokoknya aku tanggungjawab bang”;

4.      Pada tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 06.30 WIB,sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwasebesar Rp 23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, termasuk di dalamnya adalah Tunkin hak Terdakwa  sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menghubungi Terdakwa kembali “Itu ada dana masuk lagi bang tolong di cek” kemudian Terdakwa cek di rekening Terdakwa uang masuk sebesar Rp 23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan meminta Terdakwa untuk Transfer ke rekeningnya Bank BNI (0091322477946)  sebesar Rp 8.900.000,00 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa nya untuk Terdakwa sebesar Rp 14.600.000,00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah);

5.      Pada tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwasebesar Rp 22.350.000,00  (dua puluh duajuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”, termasuk di dalamnya adalah Tunkin hak Terdakwa  sebesar Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan kembali menghubungi Terdakwa “Bang itu ada uang masuk nanti Transfer ke rekening aku sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisa nya nanti untuk kamu bang” kemudian Terdakwa transfer ke rekening Bank BNI (0091322477946) PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesarRp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisa nya di rekening Terdakwa sebesar Rp 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah bagian Terdakwa yang diberikan oleh PNS R.M. Ali;

6, sudah termasuk Tunkin Terdakwa Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu PNS Ali menyuruh Terdakwa kirim ke rekeningnya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisa nya sebesar Rp 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)adalah bagian Terdakwa yang diberikan oleh PNS R.M. Ali, setelah itu Terdakwa Transfer ke rekening PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

7.      Bahwa total keseluruhan dana Tunkin yang masuk ke rekening Bank BRI Terdakwa (01080128303501 a.n. Zulfikar) dari bulan Maret 2023 s.d. bulan Agustus 2023 sebesar Rp 112.300.000,00 (seratus dua belas juta tiga ratus ribu rupiah), di dalamnya termasuk Tunkin Induk hak Terdakwa yang setiap bulannya Rp 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), karena itu terhitung bulan April s.d. bulan Agustus 2023 menjadi sejumlah Rp 11.750.000,00 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),sehingga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kinerja yang diterima olehTerdakwayang wajib dikembalikan Terdakwa kepada negara sebesar Rp 100.550.000,00 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan

8.      Bahwa dari Nominal dana Anomali Tunkin sebesar Rp100.550.000,00 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 51.050.000,00 (lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah), dan sisanya uang sebesar sebesar Rp 49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa berikan/serahkan kepada PNS R.M. Ali.

f.       Bahwa kemudian sekira pertengahan bulan Agustus 2023, Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-4) pejabat Perwira Keuangan Korem 041/Gamas yang baru menjabat TMT 14 Agustus 2023 mendapat Informasi dari Staf Perencanaan Angkatan Darat (Srenad) dan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) melalui Konferensi Vidio/Vidiocomference (Vicon), saat itu pejabat Irjenad menyampaikan kepada Saksi-4) bahwa ada temuaan Anomali/keanehan pada Tunkin di jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnyanya data Anomali tersebut di Inventarisasi ke Kementrian Keuangan oleh Dirkuad, lalu Dirkuad memberikan data tersebut ke jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnya Saksi-4 selaku Pakurem 041/Gamas mencari dan meneliti data-data dan nama-nama Anomali Tunkin dengan mencocokkan data antara penganjuanTunkin bulan Januari 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dengan Pengajuan Tunkin bulan September 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar, lalu Saksi-4 mengecek lampiran Surat Perintah Membayar(SPM) dan terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa,kemudian atas temuan tersebut Saksi-4 memberitahukan Terdakwa melalui Juru bayar Kodim 0409/RL a.n. Serma Ari Aprianto (Saksi-6) bahwa Terdakwa terlibat penerimaan dana Anomali Tunkin dan harus mengembalikan dana/uang tersebut kepada Kas Negara, setelah itu Terdakwa menghubungi  PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan untuk menanyakan perihal tersebut tetapi PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak bisa di hubungi lagi;

g      Bahwa selanjutnya Terdakwa mengembalikan dana Anomali Tunkin yang masuk ke rekening TerdakwaBank BRI nomor 01080128303501 a.n. Zulfikar ke Kas Negara melalui Pekas Korem 041/Gamas dan telah dibuatkan KU 42 sebesar Rp 100.550.000,00 (seratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mencicil dengan Rincian Sbb :

        1.     Pada tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp 9.400.000,00 (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan secara tunai di Pekas Korem 041/Gamas; dan

2.        Pada tanggal 23 November 2023 Terdakwa kembalikan sebesar Rp 91.150.000,00 (sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)Terdakwa serahkan kepada Serda Muhammad Putra Habibillah (Saksi-3) di kantor Kurem 041/Gamas;

h. Bahwa Terdakwa selain menerima kiriman sejumlah uang dari Pengiriman Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara pada bulan Maret 2023 s.d. bulan Agustus 2023, juga menerima aliran Dana Dukungan Operasi Babinsa tahun 2023 yang diterima/masuk ke rekening Terdakwa setiap Tri Wulan sebanyak tiga kali dengan jumlah total Rp 53.500.000,00 (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan terhadap penerimaan aliran dana tersebut, Terdakwa telah mengembalikan semuanya kepada Negara melalui Pekas yang diterima oleh Saksi-4  dengan bukti pengembalian berupa KU-42 Nomor 22/XI/2023 tanggal 09 November 2023.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal5 ayat (1) Jo Pasal 10  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

           

Pihak Dipublikasikan Ya