Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
56-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | Zarkasi, SH | David Caniado | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/56/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal enam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal delapan belas bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Markas Kodim 0405/Lahat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Pratu David Caniado (Terdakwa) adalah anggota TNI-AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Kodim 0405/Lahat dengan pangkat terakhir Prajurit Satu, NRP 31180586880399, jabatan Ta Kodim 0405/Lahat, kesatuan Kodim 0405/Lahat, Sumatera Selatan; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di Lapangan apel Kodim 0405/Lahat yang beralamat di Jalan Abdul Rozak, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (Sumsel) yang diambil oleh Peltu Suryadi selaku Batipers Kodim 0405/Lahat (Saksi-1), pada saat dilakukan pengecekan terhadap personel kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);
c. Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB, atau setelah kegiatan apel pagi kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pasipers Kodim 0405/Lahat a.n. Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja, setelah itu Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja memerintahkan Saksi-1 dan Serma Hendriansyah (Saksi-2) untuk menghubungi Terdakwa melalui Handphone, tetapi pada saat dihubungi Nomor Handphone Terdakwa tidak aktif, setelah itu Saksi-1 berkoordinasi dengan anggota Staf Intel dan Danru Provos Kodim 0405/Lahat untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel), namun setelah dicari tetapi Terdakwa tidak ditemukan sehingga Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja;
d. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0405/Lahat melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut dibuatkan Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Subdenpom II/4-3 Lahat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0405/Lahat Nomor R/10/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 kemudian berkas perkara Terdakwa Nomor BP-22/A- 21/XII/2024 diserahkan ke Otmil I-05 Palembang berdasarkan Surat Dandenpom II/4 Palembang Nomor R/538/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa sedang mengobrol dengan seorang perempuan (Kasir Kafe Qeen/Nama tidak tau) kemudian Saksi-3 bersama, Pelda Ria Irawan dan Serma Edi Pratama langsung menangkap Terdakwa lalu dibawa ke Subdenpom II/4-3 Lahat;
f. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa oleh penyidik kemudian diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi sejak tanggal 6 November 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2025 Terdakwa berada di Kota Jambi yaitu di rumah Sdr. Udin (orang tua pacar Terdakwa a.n. Sdri. Fitri) yang Terdakwa kerjakan hanya dirumah saja yaitu makan dan tidur saja kemudian berada di Kabupaten Muara Enim yaitu tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di belakang Asrama Polisi Mura Enim yang Terdakwa kerjakan hanya di rumah kontrakan tersebut dan kalau malam hari Terdakwa suka mencari hiburan malam di Kafe yang beralamat di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat;
g. Bahwa penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena mempunyai masalah dengan Sdri. Elda yaitu masalah asusila dan perkara Terdakwa telah di laporkan ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku;
h. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kodim 0405/Lahat;
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan 18 Maret 2025 selama 133 ( Seratus tiga puluh tiga ) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari secara berturut-turut; dan
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan Terdakwa Kesatuan Kodim 0405/Lahat tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |