Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.I-04/AD/II/2024 Ferry Irawan, SH Rely Viktor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/11/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Rely Viktor
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Jl. WR. Supratman 4, Kel. Kandang Limun, Kec. Muara Bangka Hulu, Kota. Bengkulu, Prov. Bengkulu dan di Jl. Nias, RT. 007, RW. 009, Kel. Karang Pulau, Kec. Putri Hijau, Kab. Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri  sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Pelda Rely Viktor masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat selama 5 (lima) bulan, setelah selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja, setelah selesai ditugaskan di Sandidam II/Swj, pada tahun 2001 Terdakwa mengikuti kursus Intel di Pusdik Bais, selanjutnya Terdakwa pindah tugas di Korem 041/Gamas sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pelda, NRP 21000026390281;

 

b.         Bahwa pada bulan Juli 2019 Sdr. Haryanto (Saksi-1) saat hendak mendaftarkan anaknya a.n. Rian Setya Putra (Saksi-2) untuk menjadi anggota TNI-AD, lalu Saksi-1 menanyakan kepada tetangga Saksi-1 yaitu Sdr. Amin, kemudian Sdr. Amin menyarankan dan memperkenalkan Saksi-1 dengan Terdakwa melalui telepon, setelah itu Saksi-1 menelepon Terdakwa dan saling memperkenalkan diri kemudian Terdakwa menyuruh Saksi-1 dan Saksi-2 datang ke rumah Terdakwa agar Saksi-2 bisa di tes fisik dan kesehatannya dan Saksi-1 pun mengiyakan apa yang disampaikan oleh Terdakwa;

c.         Bahwa masih pada bulan Juli 2019, Saksi-1, Saksi-2 dan Sdri. Yayuk Setia Ningsih (Saksi-3) berangkat dari rumah menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. WR. Supratman 4, Kel. Kandang Limun, Kec. Muara Bangka Hulu 

d. terkirim Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan uang yang Saksi-1 kirim tersebut, kemudian Terdakwa menjawab “Sudah masuk uangnya ini sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pak, jadi kapan sisa Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) nya pak” dan Saksi-1 jawab “Saya harus pindah BRILINK dulu pak, soalnya BRILINK yang sekarang saya pakai tidak cukup saldonya pak” Terdakwa jawab “Baik kalau gitu pak”, kemudian pada pukul 19.15 WIB Saksi-1 menggirimkan uang lagi ke nomor rekening 705301004833538 a.n. Terdakwa melalui BRILINK sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah sisanya sudah masuk, Terdakwa menjawab "ini sisanya Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah masuk pak” dan Saksi-1 menjawab “Baik pak” jadi total keseluruhan uang yang sudah Saksi-1 berikan kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya