Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Beat, Warna Silver, Nopol BG 6208 KAV pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira pukul 11.25 WIB di Jalan POM IX Kota Palembang, telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpang tidak memakai helm”
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 291 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh PengadilanMiliter I-04 Palembang di Palembang. |