Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.I-04/AD/VII/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Ryan Fatardo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 60-K/PM.I-04/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/60/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ryan Fatardo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Lima bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh enam, bertempat  di Jalan

Pulau Burung No. 72, Kel. Way Halim Permai, Kec. Sukarame kota Bandar Lampung, Prov Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa  Ryan Fatardho  masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK 18 pada tahun 2011, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 211100213101490, dan  ditugaskan di   Yonif 100/Raider,  kemudian  pada  tahun  2023  dimutasikan ke Kodim 0410/KBL, dan pada tahun 2025  Terdakwa dimutasikan ke Yonif TP 848/SPC sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini  dengan pangkat Serka.

 

b.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB, Aiptu Hendri Oktavia Sakti (Saksi-1) mendapatkan laporan dari warga sekitar kosan yang beralamatkan di Jln. Pulau Burung RT.09, Lingkungan 1, Kel. Way Halim Permai Prov. Lampung terdapat 2 (dua) pasangan yang bukan suami istri sering keluar masuk di kosan tersebut hingga dini hari dikarenakan masyarakat sekitar merasa curiga masyarakat kemudian melapor kepada Saksi-1.

 

c.         Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Saksi-1 berserta Tim dari Sat Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung berjumlah 4 (empat) orang menuju ke kosan yang beralamatkan di Jln. Pulau Burung, RT. 09, Lingkungan 1, Kel. Way Halim Permai, Prov. Lampung untuk memastikan apakah benar terdapat pasangan yang bukan suami istri sering keluar masuk di kosan. 

 

d.         Bahwa sekira Pukul 23.10 WIB Saksi-1 beserta Tim tiba di kosan yang beralamatkan di Jln. Pulau Burung No. 72, Kel. Way Halim Permai, Kec. Sukarame kota Bandar Lampung kemudian  salah satu orang dari Tim memanggil dengan sebutan “Asalamualaikum”, kemudian Terdakwa  membuka hordeng jendela dengan menjawab “Siapa”, kemudian anggota Sat Reskrim membuka pintu yang ternyata tidak terkunci dan terdapat Terdakwa dan seorang perempuan Sdri. Novi Dian Sari (Saksi-4) yang bukan istri sah Terdakwa berada di kamar mandi dengan kran air terbuka kemudian salah satu mengecek kamar mandi dan di temukan botol tanpa tutup kemudian Tim juga menemukan potongan pipet dan korek api tanpa kepala di lantai disamping kasur, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-4 dibawa ke Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

 

e.         Bahwa pada saat mau dibawa ke Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung Terdakwa mengaku sebagai   anggota TNI AD, dikarenakan Tim Sat Reskrim tidak percaya kemudian Terdakwa menunjukan SIM C TNI, setelah itu Saksi-1 dan Tim berkordinasi dengan piket Denpom ll/3 Lampung, sambil membawa kedua pasangan tersebut ke Polsek Sukarame, sekira pukul 00.00 WIB, Piket Denpom ll/3 Lampung tiba di Polsek Sukarame untuk membawa Terdakwa ke Denpom ll/3 Lampung.

 

f.          Bahwa pada saat Saksi-1 mendatangi TKP yang diikuti oleh 4 personil Mapolsek Sukarame dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim a.n. Ipda Yulhaidir, dalam penggeledahan tidak menemukan Narkotika, hanya menemukan bekas alat-alat yang digunakan mengkonsumsi sabu seperti botol plastic yang bisa digunakan untuk bong, korek dan pipet.  

 

g.         Bahwa saat dilakukan Interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi-4 baik di TKP dan Polsek Sukarame, Terdakwa tidak pernah mengakui menggunakan Narkotika sedangkan Saksi-4 mengakui jika sekitar 3 (tiga) hari sebelum penggeledahan dan malam saat penggeledahan telah menggunakan Narkotika jenis sabu bersama Terdakwa.

 

h.         Bahwa setelah di Denpom II/3 Lampung Terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu dari “Sdr. Jek” Terdakwa selalu membeli paket hemat satu kali pakai seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa dan Saksi-4 mengkomsumsi  Narkotika jenis sabu tidak ada izin dan resep dokter untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

 

i.          Bahwa cara Terdakwa dan Saksi-4 mengkonsumsi  Narkotika jenis sabu  yaitu Terdakwa meracik sabu tersebut dengan menggunakan botol plastic bekas minum dan pipet kemudian membakarnya, setelah itu Saksi-4 diminta Terdakwa untuk menghisap pipet secara bergantian dengan Terdakwa, yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, yaitu merasa tenang dan santai.

 

j.           Bahwa Terdakwa bersam Saksi-4 menggunakan Narkotika jenis sabu pada tanggal 5 Februari 2026 di kamar kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Buru No 72, Kel. Way Halim Permai, Kec. Sukarame, kota Bandar Lampung, yang Terdakwa dapat dengan cara membeli paket kecil dari Sdr. Jek seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

 

k.         Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dan sample urine Terdakwa dengan Nomor Lab. 260206001510 tanggal 9 Februari 2026 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung diperoleh hasilnya bahwa sample urine Terdakwa Positif mengandung Amphetamina dan Metamfetamina (sabu) yang terdaftar sebagai Golongan I  Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya