Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.I-04/AD/IV/2026 1.Eni Sulisdawati SH
2.Datzun Riyanto
ERIK SANTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 37-K/PM.I-04/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/37/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
2Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1ERIK SANTANA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan April tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Pomdam II/Swj sesuai laporan Polisi Nomor LP-13/A-13/VI/2025/Idik tanggal 2 juni 2025 atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Mako Rindam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :  

 

            a.         Bahwa Terdakwa Sertu Erik Santana masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2016 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam Iskandar Muda Provinsi Aceh Darussalam, kemudian Terdakwa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 mendapat tugas di Yonif 144/JY, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Basipam Ops di kesatuan Rindam II/Swj. 

 

                               b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 pukul 16.00 WIB Kopda Zili anggota Staf Pam yang sedang melaksanakan tugas Piket di Mako Rindam II/Swj melakukan pengecekan Sholat Ashar di Masjid An Nur Rindam II/Swj, saat melakukan pengecekan Terdakwa tidak ada di Masjid An Nur Rindam II/Swj lalu Kopda Zili melaporkannya kepada Pelda Deny Prasetia (Batipampersmat Rindam II/Swj), kemudian Pelda Deny Prasetia memerintahkan Kopda Zili untuk mencari Terdakwa di mess samping lapangan Tenis Mako Rindam II/Swj dan di sekitar Asrama Rindam II/Swj, setelah di cari namun Terdakwa tidak diketemukan lalu Kopda Zili melapor hal tersebut  kepada Pelda Deny Prasetia (Batipampersmat Rindam II/Swj).

 

            c.         Bahwa selanjutnya Pelda Deny Prasetia menelepon isteri Terdakwa dan mendapat penjelasan tidak mengetahui keberadaan Tersangka, kemudian Pelda Deny Prasetia melapor kepada Mayor Inf Ning Kurnia Isnaini (Kasipamops Rindam

 

2

 

            II/Swj) kalau Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin, mendapatkan laporan tersebut lalu Mayor Inf Ning Kurnia Isnaini melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Danrindam II/Swj.

 

            d.         Bahwa kesatuan Rindam II/Swj telah berupaya melakukan pencarian dengan membuat surat laporan THTI, Daftar pencarian orang, membuat laporan Desersi kepada Pangdam II/Swj sesuai surat Danrindam II/Swj Nomor R/223/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan melimpahkan perkara Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Danpomdam II/Swj berdasarkan surat dari Danrindam II/Swj Nomor R/227/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.

 

            e.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan kegiatan beternak Sapi, membantu Saudaranya mendodos Kelapa Sawit dan bergaul dengan teman-temannya, selama itu Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan atau menghubungi rekan-rekan anggota Rindam II/Swj, dan tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan.

 

            f.          Bahwa pada tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr. Beni di Perumnas Griya Permai Jalan Lingkar Luar Kota Lahat dan bertemu dengan  Sdr. Beni, Sdr. Beri, Sdr. Redi, Sdr. Dayat dan Sdr. Rahul, di tempat tersebut Terdakwa bersama teman-temannya menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa dan teman-temannya duduk-duduk di depan teras rumah, pada saat itu datang 2 (dua) unit mobil Avanza dan mobil Inova dari Satnarkoba Polres Lahat sambil berkata “Jangan ada yang bergerak dan jangan ada yang berlari”, selanjutnya Terdakwa dkk dibawa ke Polres Lahat, pada saat diperiksa Terdakwa mengaku dirinya adalah anggota TNI yang masih dinas aktif, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa di jemput dan dibawa ke Subdenpom Lahat.

 

            g.         Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan perbuatan pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin karena Tersangka tidak ingin menjadi Prajurit TNI lagi karena gaji yang diterima sudah habis untuk membayar hutang, juga dikarenakan mendapat tekanan dari isteri Terdakwa yang selalu meminta uang dengan gaya hidup mewah.

 

            h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danrindam II/Swj terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 secara berturut-turut selama 109 (seratus sembilan) hari.

 

            i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya