Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
101-K/PM.I-04/AD/X/2024 Ferry Irawan, SH Yesse Sibarani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 101-K/PM.I-04/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/105/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mochamad Muchlis, S.H., M, Tr. Hanla., M.M
Terdakwa
NoNama
1Yesse Sibarani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kesatuan Kodim 0415/Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa Yesse Sibarani masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK di Secata  Rindam II/Sriwijaya dan dilantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan Dikjur di Dodiklatpur Baturaja, dan ditugaskan di Yonif 142/KJ, Pada tahun 2020 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodam XVIII Kaswari, pada tahun 2023 dipindahtugaskan ke Kodim 0415/Jambi sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 31060594901086;

 

2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.00 pada saat pengecekan apel pagi yang diambil oleh Batuud a.n. Serka Fitriyono (Saksi-1) di Koramil 415-12/Pasar, Terdakwa tidak hadir dengan keterangan TK (Tanpa Keterangan), kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui handphone namun nomor Terdakwa tidak aktif setelah itu Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Danramil 415-12/Pasar a.n. Mayor Kav Andri Budi Negoro, S.H., selanjutnya Saksi-1 diperintahkan Danramil 415-12/Pasar untuk mengecek/mencari Terdakwa ke rumahnya di Perumahan Guru Simpang Rimbo kota Jambi, namun Terdakwa tidak ada di rumah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Danramil 415-12/Pasar memerintahkan anggota Koramil 415-12/Pasar untuk mencari dan memantau rumah Terdakwa secara bergantian, namun Terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan tidak pulang ke rumah;

3. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Satuan setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan adalah Danramil a.n. Mayor Kav Andri Budi Negoro, S.H. melaporkan Terdakwa ke Komando atas kemudian memerintahkan anggota Koramil 415-12/Pasar  untuk melakukan pencarian di rumah Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan. Karena pencarian tidak membuahkan hasil, maka Dandim 0415/Jambi menerbitkan surat dengan Nomor R/102/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 tentang Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI)  ke-1 a.n. Terdakwa, surat dengan Nomor R/103/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 tentang Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI)  ke-2 a.n. Terdakwa, dan surat  dengan Nomor R/121/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI)  ke-3 a.n. Terdakwa;

4. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali ke kesatuan menyerahkan diri ke Koramil 415-12/Pasar dengan cara diantar istri Terdakwa a.n. Sdri. Nova Yanti Simanjuntak dan diterima oleh Danramil a.n. Mayor Kav Andre Budi Nugoro dan Batuud a.n. Serka Fitriyono (Saksi-1), kemudian Dandim 0415/Jambi menerbitkan surat dengan nomor R/122/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Laporan kembali ke Kesatuan a.n. Terdakwa, dan selama Terdakwa  melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan, Terdakwa hanya berada di Jambi dan tinggal di rumah teman Sekolah Terdakwa yang berada di daerah Aurduri 1 selama 8 (delapan) hari dan setelah itu Terdakwa tinggal secara berpindah-pindah di tempat teman Terdakwa;

5. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan adalah karena Terdakwa memiliki permasalahan hutang di luar, namun sebelum kembali ke Kesatuan hutang tersebut sudah Terdakwa lunasi;

6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon, dan  Terdakwa ada tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan;

7.Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai;

8. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 perkara tersebut dilimpahkan ke Denpom II/2 Jambi, sesuai dengan surat Dandim 0415/Jambi dengan Nomor R/10/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pelimpahan perkara Tindak Pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) a.n. Terdakwa serta menerbitkan Skep Penahanan Sementara dengan Nomor Skep/01/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 (dua puluh) hari TMT 15 Juli s.d. 03 Agustus 2024 terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Denpom II/2 Jambi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan sejak tanggal 28 Februari 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 atau selama 20 (dua puluh) hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari;

10.Bahwa Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan dan Terdakwa siap menjalani hukuman serta berjanji tidak akan melakukannya lagi.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya